Menkeu Klaim Penerimaan Negara Masih Kuat, Dari Pajak Sudah Rp504,48 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa di tengah tren pelambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas, pendapatan negara masih kuat. Menurut dia, penerimaan perpajakan mencapai Rp504,48 triliun (24,95 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanda Negara atau APBN).

“Penerimaan pajak tumbuh 25,36 persen Year on Year (YoY),” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Tempo.co, yang disampaikan dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di LPS Learning Center, Gedung Pasific Century Place, Jakarta Barat, pada Senin (8/5/2023).

Adapun realisasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mencapai Rp 185,7 triliun atau tumbuh 42,37 persen YoY, sementara Pajak Penghasilan atau PPh Nonmigas mencapai Rp 225,95 triliun atau tumbuh 31,03 persen YoY. “Secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang masih kuat ditopang oleh penerimaan dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan, dan transportasi yang tetap stabil,” kata Sri Mulyani.

Di tengah moderasi harga komoditas global, bendahara negara menambahkan, penerimaan pajak dari sektor pertambangan masih mampu tumbuh signifikan (113,55 persen). Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mencapai Rp 142,66 triliun (32,32 persen dari target APBN) atau tumbuh 43,75 persen YoY.

“Kinerja PNBP tersebut terutama ditopang oleh Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) nonmigas sebesar Rp 44,28 triliun (tumbuh 194,04 persen) dan PNBP Lainnya Rp 44,31 triliun (tumbuh 30,21 persen),” ucap Sri Mulyani.

Dia juga menuturkan kinerja APBN pada kuarta pertama tetap positif. Menurut dia, hal itu ditandai dengan kinerja pendapatan negara yang tumbuh cukup tinggi dan realisasi belanja yang mampu menopang pemulihan ekonomi.

“Realisasi pendapatan negara selama kuartal pertama 2023 mencapai Rp 647,15 triliun atau 26,27 persen dari target APBN dan tumbuh sebesar 28,98 persen Year on Year (YoY),” ujar dia.

Sementara pada periode yang sama penyerapan belanja negara mencapai Rp 518,66 triliun (16,94 persen dari Pagu APBN) atau tumbuh 6,7 persen YoY. Posisi fiskal Pemerintah relatif kuat, tercermin dari surplus pada keseimbangan primer sebesar Rp228,76 triliun.

“Dan surplus keseimbangan fiskal sebesar Rp 128,50 triliun, ekuivalen dengan 0,61 persen PDB (produk domestik bruto),” ucap Sri Mulyani. (bl)

Google dan Tokopedia Lengkapi Penerimaan PPN Tahun 2022 Rp5,48 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat Rp5,48 triliun dari setoran pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), termasuk Google dan Tokopedia, hingga akhir 2022.

Menurutnya, perdagangan elektronik saat ini menjadi salah satu platform yang dominan digunakan masyarakat. Tercatat, ada 134 platform yang sudah ikut dalam pemungutan pajak PPN PMSE.

“Total penerimaan pajaknya mencapai Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Sepanjang Januari—Desember 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp5,48 triliun.

Jumlah tersebut telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun. Adapun, jumlah PPN PMSE yang diraih pada periode Juli-Desember 2020 mencapai Rp730 miliar.

Dengan demikian, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah sejak program tersebut diberlakukan telah menembus Rp10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak.

Pada Januari—14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN. Sepanjang 2021, terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.

Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar negeri.

Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (bl)

 

en_US