DJP Terus Jalankan Program Inklusi Kesadaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan terus menjalankan program inklusi kesadaran pajak di tahun depan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Yari Yuhariprasetia mengatakan, latar belakang diterapkannya program inklusi kesadaran pajak ini, karena pihaknya melihat masih banyak potensi perpajakan yang belum tergali.

“Potensi disini yang dimaksud adalah yang sebenarnya sudah kita terapkan tapi sebagian karena belum masuk ke sistem, artinya belum punya NPWP, belum terdaftar, belum melaksanakan kewajiban dengan baik,” ujar Yari seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam acara Seminar Nasional: Tax Outlook 2023, Senin (12/12/2022).

Kata dia, masih banyak potensi perpajakan yang bisa dioptimalkan sehingga akan berdampak ke penerimaan pajak. Misalnya saja, menjamurnya reseller atau dropshipper yang memiliki omzet tinggi, namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena literasi yang kurang terkait perpajakan.

Selain itu, Yari bilang, inklusi kesaran pajak juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan citra masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Penguatan citra Ditjen Pajak yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Tidak hanya itu, Yari mengatakan, inkulsi kesadaran pajak diperlukan agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Pasalnya, semakin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif akan semakin besar juga potensi pajak tersebut.

Ia menyebut, secara general, angkatan yang dianggap produktif itu 15 tahun sampai 64 tahun yang populasinya mencapai 70% dari total jumlah penduduk di tahun 2020 hingga 20230.

“Ini kalau kita kasih pemahaman, kita didik mahasiswa sekarang, katakanlah 2030 sudah jadi bos barangkali, sudah buka usaha sendiri jadi paham kesadaran pajak. Maka, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya. (bl)

 

Pemerintah Segera Berlakukan Pajak untuk Penerima Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak natura alias pemberian fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih terus melakukan proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak natura.

Yon bilang, ada 4 RPP yang akan disiapkan, yakni 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), serta 1 RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dari 4 PP tersebut, 1 RPP telah diterbitkan yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah. Artinya masih ada 1 RPP lagi tentang PPN yang belum diterbitkan, yakni terkait fasilitas PPN.

“Alhamdulillah kita sudah ada progres. Dari empat RPP sudah selesai satu. Insyallah yang tiga lagi segera menyusul,” ujar Yon Arsal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022

Dalam Bab III PP 44/2022 berisi tentang barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Pada pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan JKP dikenai PPN dan/atau PPnBM.

Adapun pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara untuk 3 RPP lain terkait pajak natura belum diketahui kapan akan diterbitkan. Namun, Yon bilang, pihaknya akan terus melakuan proses finalisasi sehingga 3 RPP tersebut bisa selesai di tahun ini.

Sebagai informasi, kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mohammed Lintang mengatakan, dengan adanya UU HPP maka ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, namun saat ini dianggap sebagai penghasilan.

Hanya saja, dirinya belum menjelaskan terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dalam pajak natura mengingat masih menunggu aturan turunan dari UU HPP tersebut.

“PPh 21-nya bagaimana, ini memang masih menunggu aturan turunannya lebih lanjut, karena skema perhitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus diikuti,” ujar Lintang dalam acara Tax Live, dikutip Minggu (11/12/2022).

 

Dirjen Pajak Sebut “Kumpul Kebo” Jadi Pelanggaran Terbanyak Nomor 2 di DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (11/12/2022).

Suryo menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” jelasnya. (bl)

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Menkeu Siapkan Mobil Khusus Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyiapkan mobil khusus agar masyarakat mau membayar pajak. Direktorat Jenderal pajak menjelaskan mengenai penggunaan Mobile Tax milik DJP untuk pelayanan pajak.

“DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah,” tulis akun resmi @ditjenpajakri pada keterangan video yang dibagikannya, Minggu (11/12/2022).

Diketahui, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke Kantor Pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh.

Nah, ingin tahu informasi lengkapnya serta layanannya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh Okezone.

Mobile Tax merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kebutuhan Layanan Di Luar Kantor (LDK).

Adapun layanan yang disediakan seperti pelaporan SPT, pembuatan Kode Billing, konsultasi Perpajakan, layanan perpajakan lainnya.

Sebagai tambahan, Mobil Pajak KKP Pratama Ketapang mulai dioperasikan tahun 2017. Mobil Pajak Hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survey lokasi usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP, pemeriksaan daerah terpencil (PDT), penilaian PBB, dll. (bl)

Kemendagri Sebut Pendapatan Pajak 2022 DKI Masuk Lima Terendah

IKPI, Jakarta: Target pendapatan daerah dari pajak yang tertuang dalam APBD DKI 2022 adalah Rp 45,7 triliun. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah hingga 7 Desember 2022 sudah mencapai Rp 36,98 triliun atau 80,93 persen.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada lima provinsi dengan pendapatan terendah menjelang tutup tahun anggaran 2022. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menunjukkan, Jakarta masuk dalam urutan lima besar tersebut.

Per 2 Desember 2022, pendapatan Jakarta baru terealisasi 75,56 persen. Sementara target pendapatan dalam APBD 2022 adalah Rp 77,44 triliun.

Komponen pendapatan Jakarta terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penerimaan pajak merupakan PAD yang nilainya tertinggi dari pendapatan lainnya.

Dikutip dari Tempo, data realisasi pajak daerah dari Bapenda DKI Jakarta. Realisasi pajak terbesar adalah BBNKB (97,21 persen), PKB (95,86 persen), dan PBBKB (95,65 persen).

Sementara pendapatan pajak terendah antara lain pajak parkir (27,83 persen), pajak hiburan (47,36 persen), dan PAT (51,89 persen).

Berikut rincian target dan realisasinya:
1. PKB
Target Rp 9 triliun
Realisasi Rp 8,62 triliun

2. BBNKB
Target Rp 6 triliun
Realisasi Rp 5,83 triliun

3. PBBKB
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 1,29 triliun

4. PAT
Target Rp 75 miliar
Realisasi Rp 38,91 miliar

5. Pajak hotel
Target Rp 1,4 triliun
Realisasi Rp 1,32 triliun

6. Pajak restoran
Target Rp 4 triliun
Realisasi Rp 3,1 triliun

7. Pajak hiburan
Target Rp 750 miliar
Realisasi Rp 355,22 miliar

8. Pajak reklame
Target Rp 1,25 triliun
Realisasi Rp 946,66 miliar

9. PPJ
Target Rp 1,3 triliun
Realisasi Rp 749,72 miliar

10. Pajak parkir
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 375,7 miliar

11. BPHTB
Target Rp 8,19 triliun
Realisasi Rp 5,57 triliun

12. Pajak rokok
Target Rp 780 miliar
Realisasi Rp 723,51 miliar

13. PBB-P2
Target Rp 10,25 triliun
Realisasi Rp 8,03 triliun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah dapat meningkatkan realisasi APBD menjelang tutup tahun anggaran 2022. “Langkah tersebut perlu dilakukan Pemda (pemerintah daerah), terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi,” kata dia dikutip dari laman Kemendagri Kamis, 8 Desember 2022. (bl)

Saksi Ahli Ungkap Modus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

IKPI, Jakarta: Saksi ahli dari Inspektorat Pemprov Banten Ahmad Yani mengungkap lima modus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang yang dikorupsi oleh terdakwa. Ada 331 kendaraan wajib pajak yang uangnya dikorupsi sepanjang Maret 2021 hingga Februari 2022 atau sebelas bulan senilai Rp 10,8 miliar.

“Kami mengelompokkan ada lima jenis manipulasi oleh terdakwa ini,” kata Yani seperti dikutip dari Detik.com saat jadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/12/2022).

Manipulasi atau ini dilakukan oleh terdakwa eks pejabat Samsat Kelapa Dua yaitu Zulfikar, Achmad Pridasya, M Bagza Ilham dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono. Saksi mengatakan dirinya memang diminta penyidik Kejati Banten sebagai ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ada di Samsat Kelapa Dua sebagai UPT Bapenda Pemprov Banten.

Saksi melanjutkan, lima manipulasi itu terbongkar setelah mendapat data wajib pajak di aplikasi Samsat Banten. Dari situ kemudian ditemukan ada 331 Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang memiliki angka selisih penerimaan pajak. Dari selisih itu kemudian ditemukan adanya 5 jenis manipulasi atau modus penggelapan pajak.

Pertama, katanya, ada transaksi daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi yang dimanipulasi terdakwa jadi daftar ganti hilang atau duplikat. Yang dimanipulasi nilai pajaknya berjumlah ratusan kendaraan.

“Untuk transaksi ini ada 129 kendaraan,” katanya.

Modus kedua adalah transaksi daftar baru yang dimanipulasi jadi transaksi ganti balik nama kendaraan atau BBN2 sebanyak 43 kendaraan. Ketiga, transaksi daftar baru dimanipulasi jadi daftar balik nama dan daftar keluar-masuk provinsi sebanyak 134 kendaraan.

Keempat, modusnya adalah transaksi daftar ganti nomor polisi namun biaya Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) tidak dipungut sebanyak 7 kendaraan. Dan terakhir yaitu transaksi daftar kendaraan baru atau BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2 kemudian STNK hilang atau ganti nomor sebanyak 18 kendaraan.

“Jadi totalnya 331 kendaraan, dengan nilai total selisih Rp 10,8 miliar,” ujarnya.

Nilai Rp 10,8 miliar itu kemudian oleh Inspektorat dihitung sebagai kerugian negara karena ada selisih penerimaan. Yang paling banyak merugikan keuangan negara adalah yang dilakukan terdakwa dengan modus transaksi daftar baru yang dimanipulasi balik nama atau keluar provinsi yang kerugiannya Rp 7,3 miliar.

“Paling besar itu manipulasi nomor tiga Rp 7,3 miliar, jumlah kendaraan besar juga 134, kedua modus kelima 18 kendaraan tapi besar Rp 714 juta,” katanya.

Secara umum, kata saksi, modus ini dilakukan terdakwa melalui aplikasi pembayaran Samsat Banten. Selain melakukan analisa data, tim juga katanya melakukan klarifikasi ke pegawai Samsat Kelapa Dua hingga pejabat di Bapenda.

“Klarifikasi adit ini seperti ke Kepala Samsat, bidang-bidangnya, kemudian dengan Sekretaris Bapenda, Kepala Bapenda, dan Rendalef,” ucapnya. (bl)

Lakukan Pelanggaran Pajak, Perusahaan Donald Trump Diancam Denda Rp 24,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Perusahaan real estat milik keluarga Donald Trump, Trump Organization menjadi sorotan setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak. Trump Organization dinyatakan bersalah atas semua tuduhan setelah proses pengadilan selama 2 hari di New York.

Perusahaan itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memperkaya para eksekutifnya dengan keuntungan-keuntungan yang tidak tercatat selama lebih dari satu dekade.

Salah satunya adalah tunjangan yang tidak dikenai pajak termasuk mobil mewah dan biaya sekolah swasta, menurut jaksa penuntut, yang menutupi gaji yang lebih rendah dan karena itu mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh bisnis.

Dikutip dari BBC, Liputan 6, Rabu (7/12/2022) Trump Organization diperkirakan akan menghadapi denda sekitar USD 1,6 juta (Rp 24,9 miliar) dan mungkin juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman serta pembiayaan di masa depan.

Dua anak perusahaan Trump Organization, yaitu Trump Corp dan Trump Payroll Corp juga dinyatakan bersalah atas 17 tuduhan terkait penipuan pajak dan pemalsuan catatan bisnis.

Jaksa menyebutkan bahwa perusahaan menjalankan skema yang memungkinkan beberapa eksekutifnya “mengurangi kompensasi mereka” sehingga pajak mereka “secara signifikan lebih rendah dari jumlah yang seharusnya dibayarkan”.

“Berbagai manfaat dirancang untuk membuat eksekutifnya senang dan setia,” sebut jaksa Joshua Steinglass kepada juri selama argumen penutup.

“Selama 13 tahun, Trump Corporation dan Trump Payroll Corporation lolos dengan skema yang memberikan tunjangan dan kompensasi mewah kepada eksekutif tingkat tinggi sementara dengan sengaja menyembunyikan keuntungan dari otoritas perpajakan,” kata Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg.

Dalam pernyataannya menanggapi putusan pengadilan, Donald Trump mempertanyakan alasan Trump Organization harus dituntut atas “perilaku pribadi” Allen Weisselberg dimana dia dituduh “melakukan penipuan pajak atas pengembalian pajak pribadinya”.

“Ada kepercayaan oleh kami pada firma akuntansi dan firma hukum yang saat itu sangat dihormati dan berharga, untuk melakukan pekerjaan ini,” kata Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kantornya.

Weisselberg (75), bersaksi di pengadilan melawan Trump Organization sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan yang dia buat dengan jaksa yang berarti dia menghabiskan tidak lebih dari lima bulan di penjara.

Weisselberg akan menghadapi hukuman penjara di penjara Pulau Rikers dan harus membayar lebih dari USD 1,7 juta dalam pendapatan tersembunyi.

Setelah putusan, hakim menetapkan tanggal hukuman penjara Weisselberg pada 13 Januari 2023.

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi salah satu orang tajir pertama yang memasuki Gedung Putih karena terpilih menjadi Presiden AS pada 2016. Sampai dijuluki sebagai miliarder, lantas berapakah kekayaan yang dimilikinya?

Dilansir dari South China Morning Post, Selasa (4/10/2022), menurut perhitungan Forbes, kekayaan Trump menembus USD 3 miliar atau sekitar Rp 46 triliun. Hartanya itu ternyata berasal dari bisnis properti dan perhotelan.

Sementara itu, pada Rabu (19/9) lalu, jaksa agung New York mengajukan gugatan perdata besar-besaran terhadap Trump, bisnisnya, dan tiga anak tertuanya, Donald Jr., Eric, dan Ivanka. Letitia James mengatakan Trump “secara keliru menggelembungkan kekayaan bersihnya hingga miliaran dolar” dan “berulang kali dan terus-menerus memanipulasi nilai aset untuk mendorong bank meminjamkan uang ke Trump Organization”.

Untuk mengetahui kelanjutannya, mari disimak bagaimana Trum mengumpulkan harta kekayaannya sampai jadi orang tajir hingga untuk apa ia menghabiskannya.

Dari lapangan golf, mobil mewah, kebun anggur, hingga pesawat terbang, inilah portofolio Trump yang medukungnya jadi miliarder.

Menurut Forbes, kekayaannya sekitar USD 3 miliar, turun USD 1 miliar selama pandemi. Kepemilikannya meliputi beberapa lapangan golf, hotel, mobil mewah, kapal pesiar, kebun anggur, pesawat terbang, dan helikopter.

Kekayaan mantan presiden itu mencapai puncaknya pada tahun 2016, ketika kekayaannya diperkirakan mencapai USD 4,5 miliar.

Kekayaannya berpusat di sekitar kepemilikan real estat komersial yang diperkirakan bernilai 1,9 miliar dolar AS sebelum pandemi Covid-19 dan setelah dikurangi utang, menurut Forbes.

Saat mencalonkan diri sebagai presiden, Trump menghabiskan USD 66 juta dari uangnya sendiri untuk membantu mendanai kampanyenya, menurut pengungkapan dana kampanye yang diperiksa oleh Reuters.

Jadi, Trump menjadi miliarder pertama yang menjadi presiden AS dan menyumbangkan gaji tahunannya sebesar USD 400.000.(bl)

 

Pemerintah Sebut Defesit APBN 2022 Lebih Rendah dari Perkiraan

IKPI, Jakarat: Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diperkirakan akan jauh lebih rendah dari yang diperkirakan. Dengan demikian total utang yang ditarik juga pastinya lebih rendah.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Abdurohman, di sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Badung, Bali, Rabu (7/12/2022).

“Kalau melihat dari perkembangan terakhir akan lebih rendah dari 3,92%, PDB” jelasnya.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Abdurohman mengungkapkan rendahnya defisit anggaran membuat penarikan utang juga lebih kecil dari yang direncanakan. Beban yang seharusnya ditanggung pemerintah di tahun depan juga tidak begitu berat. “Jadi lebih kecil, karena defisitnya juga kecil,” katanya.

Rendahnya defisit anggaran didorong oleh penerimaan negara, khususnya pajak melampaui target. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak sudah menembus target, yaitu Rp 1.600 triliun per November 2022.

Sementara belanja negara diperkirakan juga tetap tinggi, yaitu mencapai 95% dari pagu APBN.

Dalam konferensi pers APBN Kita Oktober 2022, defisit APBN mencapai 0,91% PDB atau Rp 169,5 triliun.

Penerimaan perpajakan Rp 2.181,6 triliun (44,5%). Penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,2 triliun (97,5%) atau tumbuh 51,8%.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 476,5 triliun (98,9%). Penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 256,35 triliun (85,73%) atau tumbuh 24,58%.

Belanja negara hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 2.351,1 triliun atau 75,7% terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Belanja Kementerian Lembaga (KL) Rp 754,1 triliun (79,7%) dan non KL Rp 917,7 triliun (67,7%) dan transfer ke daerah Rp 679,23 triliun (84,4%). (bl)

 

Gelapkan Pajak, Owner Akbar Zoo Dituntut Setahun Tiga Bulan

IKPI, JAKARTA: Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, sudah memasuki tahap penuntutan. Sidang digelar sore hari pukul 16.00 di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa lalu (6/12/2022).

Jaksa menuntut owner Akbar Zoo tersebut dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Meski uang pajak yang digelapkan warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah tersebut tergolong cukup sebesar yaitu Rp 551 juta, terdakwa dituntut cukup ringan.

Tuntutan tersebut dibeberkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono. Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU tidak hanya menuntut dengan hukuman penjara, melainkan juga mengenakan denda terhadap terdakwa dengan membayar dua kali dari nilai pajak yang digelapkan. Sehingga nilai denda yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 1,1 miliar,” ujar Mardiyono yang dikutip dari Radar Banyuwangi, Selasa (6/12/2022).

Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda selama satu bulan setelah adanya putusan inkrah dari PN Banyuwangi, jaksa akan melakukan penyitaan aset senilai denda. “Jika tidak memiliki aset senilai denda yang harus dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan kurungan,” katanya.

Hal ini berdasarkan pasal yang telah dilanggar oleh terdakwa serta pajak yang digelapkan sejak bulan Juni hingga Desember 2019. “Pasal yang dikenakan merupakan pasal perpajakan, yang merupakan pasal khusus,” terangnya.

PT SBAP yang bergerak di bidang konstruksi dan jual beli material memiliki dua konsumen, yaitu PT Iroba Sidat Indonesia (ISI) dan PT Suri Tani pemuka (STP). “Terdakwa yang menjalin kerjasama bersama dua PT tersebut, memungut PPN (pajak pertambahan nilai) kepada keduanya. Tetapi pajak tersebut tidak disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi,” ungkapnya.

Mardiyono menegaskan, pajak yang digelapkan bukanlah pajak penjualan ataupun hasil pemasukan ataupun pengeluaran dari Akbar Zoo. “Memang tersangka merupakan pengelola Akbar Zoo, namun bukan pajak Akbar Zoo yang digelapkan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melimpahkan berkas perkara kasus penggelapan pajak sebesar Rp 551 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (11/10). Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, segera menjalani proses sidang di meja hijau.

Berita acara pemeriksaan (BAP) milik Owner Akbar Zoo tersebut, baru sudah diterima PN Banyuwangi. Meski begitu, PN Banyuwangi belum mengeluarkan jadwal sidang untuk warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, tersebut. (bl)

Pemerintah Kebut Persiapan Banding Putusan Larang Ekspor Bijih Nikel WTO

IKPI, JAKARTA: Pemerintah terus melanjutkan pembahasan penerapan pajak ekspor bijih nikel, terlepas dari masih berlanjutnya upaya banding terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Uni Eropa dalam perkara larangan ekspor bijih nikel.

Pemerintah memastikan akan mengajukan banding usai kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor nikel ore di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization). Namun, proses ini dinilai bakal sangat berbelit.

Di tengah kemelut ini, pemerintah tengah mewacanakan penerapan pajak ekspor bijih nikel yang pada prinsipnya memiliki sasaran yang sama, yakni mendorong terjadinya hilirisasi produk nikel di dalam negeri.

Pande Putu Oka Kusumawardani, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah tidak begitu terpaku pada hasil banding dalam membahas kebijakan larangan ekspor tersebut.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mewacanakan penerapan pajak ekspor bijih nikel ini tidak disebabkan oleh karena faktor kekalahan di WTO. Sebab, pada prinsipnya kebijakan perpajakan ekspor memiliki manfaat yang luas, terutama untuk mendukung ketersediaan suplai di dalam negeri.

“Jadi, waktu kita bicara pajak ekspor itu bukan karena gugatan. Bukan untuk balas dendam. Tidak boleh dikaitkan dengan itu,” katanya seperti dikutip Bisnis.com di sela acara Internasional Annual International Forum of Economic Development and Public Policy (AIFED) yang ke-11 di Nusa Dua, Bali, Senin (5/12/2022).

Oka mengatakan bahwa topik pajak ekspor sejatinya dibahas secara regular oleh pemerintah untuk berbagai komoditas, tidak saja untuk bijih nikel. Kebijakan ini dilakukan untuk menyisir komoditas mana saja yang bisa didorong untuk meningkatkan nilai tambanya.

Oka mengamini bahwa rencana pengenaan pajak ekspor ini adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk nikel di dalam negeri. Sejatinya, hal ini tidak berbeda dibanding tujuan dari kebijakan larangan ekspor nikel yang digugat oleh UE.

Hilirisasi industri nikel bakal meningkatkan efek berantai pada perekonomian nasional. Apalagi, industri ini kini sangat strategis seiring dengan perkembangan industri kendaraan listrik, yang mana sangat membutuhkan nikel sebagai komponen utama baterainya.

Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, mengatakan bahwa keputusan WTO untuk memenangkan UE cukup beralasan dan adil. Menurutnya, untuk mengejar hingga memenangkan upaya banding atas kasus ini relatif kurang produktif.

Pada dasarnya, tujuan akhir dan jangka panjang dari pemerintah adalah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk-produk hasil tambang dalam negeri. Hal ini tidak mesti dicapai dengan upaya pelarangan ekspor.

Masih banyak instrumen lain yang bisa digunakan, termasuk instrumen fiskal. Selain itu, terdapat pula berbagai strategi industrialisasi lainnya, seperti mendorong masuknya investasi hingga penciptaan iklim usaha yang lebih kompetitif di dalam negeri. “Saya rasa itu lebih bisa kita kontrol,” katanya.

Riefky menilai bahwa dana pungutan pajak ekspor pada akhirnya juga dapat digunakan untuk optimalisasi hilirisasi nikel. “Saya tidak rekomendasikan spesifik misalnya apakah income [pajak] ini perlu langsung dimasukkan ke [industri] nikel, mungkin itu bukan policy option yang paling baik atau feasible. Namun, paling tidak dalam budget [kebijakan anggaran] keseluruhan, ini industrialisasi nikel perlu kelihatan,” katanya.(bl)

 

en_US