Pemerintah Bebaskan Lima Natura ini dari Pungutan PPh

IKPI, Jakarta: Presiden Jokowi menetapkan aturan baru yang membebaskan 5 fasilitas kantor atau natura dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Dikutip dari CNN Indonesia, aturan baru Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang sudah diteken olehnya pada Selasa (20/12).

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 itu.

Berikut rincian lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh itu.

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Dalam pasal 25 dirinci makanan dan minuman yang dikecualikan dari pajak, meliputi:

a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu atau yang perlu dikembangkan, terpencil yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja yang secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal untuk pegawai dan keluarganya berupa;

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Namun, pemerintah menetapkan untuk poin kedua pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau terpencil. Ini adalah pasal karet yang berarti pemberian rumah hingga mobil di wilayah lain masih bisa dikenakan PPh.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi;

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Namun, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.(bl)

Bonus Pegawai DJP Cair!, Segini Nilai yang Diterima

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 yang telah mencapai 110,06% dari target yang ditetapkan sepanjang 202 membuat para pegawai pajak mendapatkan bonus.

Kabar cairnya bonus bagi para pgawai pajak dalam bentuk imbalan prestasi kinerja itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. Ia pun mengucapkan selamat kepada para ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun di kutip dari akun twitternya, Kamis (22/12/2022).

Tunjangan atau bonus para pegawai DJP sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 2 ayat 3b aturan itu menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

Sementara itu, pembayaran tunjangan kinerja diatur pada ayat 4 nya. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di DJP memperhatikan keadaan keuangan negara.

Perpres Nomor 37 Tahun 2015 sendiri telah menyebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kondisi ini, maka sudah dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sanksi Pemblokiran STNK Segera Berlaku, Pemda Diminta Hilangkan Program Pemutihan

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai tahun depan. Sanksi ini membuat kendaraan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni.

Pemutihan dihilangkan

Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Kata dia program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni. (bl)

Wamenkeu Sebut Penerapan Pajak Karbon Bukan Alat Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon yang akan diimplementasikan oleh pemerintah bukan sebagai alat untuk penerimaan negara. Tetapi agar Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission pada 2060 mendatang.

“Saya kasih tau sekarang pajak karbon bukanlah alat untuk nyari alat penerimaan negara. Pajak karbon bukan supaya penerimaan negara naik. Pajak karbon adalah supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission,” katanya dalam Indonesia Economic Outlook 2023, secara daring, Selasa (20/19/2022).

Dia mengatakan meski belum diimplementasikan, secara politik pemerintah sudah diberi ruang untuk menetapkan dan menjalankan pajak karbon. Karena tidak semua negara di dunia memiliki instrumen pajak karbon ini.

“Pajak karbon akan menjadi satu mekanisme yang alternatif dari menahan serta memastikan emisi di setiap sektor bisa terkontrol,” jelasnya.

Pemerintah bahkan mempersilakan bagi para pelaku industri jika ingin mengkompensasikan lewat pasar. Dalam hal ini pemerintah nantinya akan menyiapkan pasar karbonnya.

“Tidak bisa mengkompensasi lewat pasar? mengkompensasi lewat negara monggo bayar pajak karbon. Beda kan ini beda. Itu ada di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama dengan item yang lain mengenai perpajakan kita,” jelasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah merampungkan beberapa aturan teknis mengenai pajak karbon.

Mulai dari pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor-sektor, dan kondisi perekonomian domestik dan global.

“Kita perhatikan ketidakpastian yangs sangat tinggi baik global atau ekonomi kita. Kita tunggu timing yang pas,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Oktober, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Dia memastikan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam implementasi penerapan pajak karbon. Terlebih emisi karbon nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sudah dinaikan dari 29 persen ke 31,9 persen. “Pemerintah ini tetap sangat konsisten,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM sudah menyusun peta jalan transisi energi menuju carbon neutral (Net-Zero Emission) pada 2060 atau bisa lebih cepat bila didukung dunia internasional.

Dalam peta jalan itu ada strategi utama antara lain dari sisi supply adalah pengembangan EBT secara masif, pengurangan pemanfaatan energi fosil di antaranya tidak lagi menambah pembangkit fosil baru kecuali yang telah berkontrak atau sedang berkonstruksi.

Kemudian retirement Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dilakukan secara bertahap, dan melakukan konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke pembangkit EBT serta penerapan teknologi baru seperti Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS).

“Sedangkan di sisi demand melalui penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemakaian kompor induksi, penerapan manajemen energi dan standar kinerja energi yang minimum,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. (bl)

Realisasi Penerimaan Pajak Cripto 2022 Rp231,75 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni-14 Desember 2022 adalah sebesar Rp231,75 miliar.

Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.

“Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers “APBN KITA Desember 2022” seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa 20 Desember 2022.

Ia menjelaskan penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.

Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.

Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.

Kemudian terdapat pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending senilai Rp209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Selain itu, sambung Sri Mulyani, dampak reformasi pajak berupa pula penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen yang menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun. “Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022,” tuturnya.

Dirinya membeberkan, realisasi tersebut terdiri dari Rp1,96 triliun pada April, Rp5,74 triliun pada Mei, Rp6,81 triliun pada Juni, Rp7,15 triliun pada Juli, Rp7,28 triliun pada Agustus, Rp6,87 triliun pada September, Rp7,62 triliun pada Oktober, Rp7,57 triliun pada November, dan Rp2,57 triliun per tanggal 14 Desember 2022. (bl)

 

Selain Pemanggilan Lewat Media, Pengemplang Pajak Bisa Masuk DPO Internasional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat melakukan pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan lewat media.

Bahkan, tersangka dapat dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dikenakan red notice dalam skala internasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak 12 Desember 2022 lalu.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2022).

“Dengan PP yang baru dan UU HPP yang kita sesuaikan Pasal 112 KUHAP, kita dapat melakukan pemanggilan lewat media atau bahkan dapat mengusulkan DPO ataupun red notice secara internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan pemanggilan tersangka melalui media merupakan salah satu proses dari kegiatan penyidikan. Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap tersangka atau calon tersangka yang dalam beberapa kesempatan tersangka tidak hadir.

Hal ini diatur dalam PP No.50 Tahun 2022 Pasal 61 ayat (1) mengenai penetapan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan. Dimana pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

“Tapi ini akan dilakukan dalam proses yang betul-betul dijalankan. Jumlah wajib pajaknya berapa tergantung pada waktu kita melakukan tindakan penyidikan yang secara prosedur kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(bl)

 

Zeti Arina: Pekerjaan Saya Menyita Waktu, Tetapi Percayalah Jika Keluarga Membutuhkan Saya Ada

IKPI, Jakarta: Ibu adalah sosok malaikat tanpa sayap yang bersedia memberikan seluruh kasihnya. Ibu adalah sandaran bagi anak-anaknya ketika mereka sedang terpuruk. Ibu juga adalah sosok manajer dalam rumah tangga yang mengatur segala kebutuhan keluarga.

Ibu adalah sosok yang rela berkorban apa pun demi sang buah hati. Ibu adalah seorang yang mencintai anaknya mulai dari kandungan sampai menginjak dewasa. Ibu yang selalu memberikan kebahagian kepada anak-anaknya dan Ibu yang selalu mengingatkan anak-anaknya jika ada perilaku yang menyimpang. Ibu rela berkorban mementingkan kepentingan anak-anaknya daripada diri sendiri.

Seribu kalimat-pun seakan tak cukup untuk menggambarkan perjuangan dan pengorbanannya dalam mengurus anak dan suami yang dicintai.

Ada banyak pengorbanan ibu disaat hamil dan melahirkan. Ibu melakukan banyak pengorbanan secara mental maupun fisik. Dari emosi yang naik turun, mudah menangis hingga mual maupun muntah.

Belum lagi saat melahirkan, Ibu harus kuat secara mental maupun fisik agar bayi lahir dengan selamat. Ibu rela mengorbankan hidupnya demi kehidupan sang buah hati.

Perjuangan Ibu tidak habis sampai di situ. Setelah mengandung dan melahirkan, Ibu juga harus membina dan merawat anaknya. Dengan penuh hati-hati, ibu selalu mengajarkan anaknya mengucap kata demi kata. Mengeja setiap deretan kata yang terucap dari mulutnya untuk anaknya ikuti.

Ibu memberi semangat saat anaknya mulai menyerah. Tak jemu-jemu memberikan nasihat dengan penuh cinta dan semangat yang menguatkan. Ibu tidak akan pernah rela anaknya merasakan kesulitan yang pernah ia rasakan.

Kebahagiaan anak adalah segalanya bagi ibu. Di setiap doanya selalu terselip doa untuk anaknya. Ibu berjuang demi memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya.

Di zaman yang sudah masuk dalam era moderenisasi dan digitalisasi, di mana pola pikir semua orang terus berkembang untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik, kini seorang ibu juga banyak yang merangkap sebagai wanita karir.

Apa yang dilakukan ibu untuk berkarir, bukan berarti karena kondisi ekonomi keluarga yang masih kekurangan sehingga ibu harus turun tangan membantu suaminya untuk mencari nafkah.

Tetapi sebagian ibu yang masih memilih berkarir setelah berumah tangga, adalah bersama suaminya untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan kehidupan terbaik, mulai dari pendidikan, makanan sehat dan penuh gizi, serta fasilitas lain yang memudahkan anak-anaknya untuk menimba ilmu.

Untuk mengetahui bagaimana perjuangan seorang ibu, yang juga merangkap sebagai wanita karir IKPI.or.id telah melakukan wawancara dengan Zeti Arina.

Perempuan asal Surabaya, Jawa Timur ini berpofesi sebagai konsultan pajak yang sepak terjangnya sudah tidak diragukan lagi, baik dalam menangani klien dari perusahaan nasional maupun internasional.

Zeti yang aktif berorganisasi di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini juga mendapatkan kepercayaan besar dari Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, untuk menahkodai IKPI Surabaya.

Padatnya kegiatan Zeti, tentunya sangat menyita waktu. Apalagi berbagi waktu dengan keluarga, di mana pekerjaan dan keluarga adalah dua hal yang sama pentingnya bagi seorang wanita karir.

Mengapa Zeti memilih konsultan pajak sebagai profesinya, dan bagaimana dia membagi waktu diantara padatnya pekerjaan dengan keluarga, berikut petikan wawancara wartawan internal IKPI Bayu Legianto dengan Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina pada Senin (19/12/2022) yang disampaikan melalui pesan Whatsapp.

Pertanyaan:

1. Seistimewa apa profesi konsultan pajak di mata ibu, sehingga profesi ini ibu tetapkan sebagai pekerjaan utama?

Dulu ketika saya awal-awal bekerja rasanya jurusan akuntansi paling favorit bahkan jarang yang tertarik dengan pajak , terinspirasi ketika membaca buku Blue Ocean Strategy saya berfikir bila mayoritas orang tidak menyukai pajak berarti ini profesi ini belum banyak saingannya sehingga laut biru terbentang luas di depan mata dan tidak perlu berdarah-darah bersaing di laut merah.

Jadi, sesimple itu ketika saya memutuskan untuk memilih profesi Konsultan Pajak. Dari situ saya meyakini profesi konsultan pajak menjanjikan masa depan yang cerah.

2. Konsultan pajak adalah pekerjaan yang sangat menyita banyak waktu, bagaimana cara ibu mengatur waktu untuk keluarga?

Saya kira semua perkerjaan menyita waktu termasuk pekerjaan ibu rumah tangga yang tiada habisnya tinggal bagaimana kita memanage sebaik-baiknya. Harus disiplin dengan jadwal dan pandai memanfaatkan waktu luang, kadang saya mengajak suami dan anak ketika bekerja.

Saya anggap bekerja itu liburan, bisa makan siang bareng atau mampir ke tempat yg diinginkan.
Bila punya team harus berani mendelegasikan tugas ke anggota team dengan supervisi ketat sehingga kita lebih banyak ambil peran strategis bukan yang sifatnya klerikal dan sangat menyita waktu.

3. Apa keberatan terbesar keluarga (suamin & anak) yang mereka sampaikan kepada ibu, saat pekerjaan sedang padat dan tidak bisa ditunda? Bagaimana cara memberikan pengertian kepada mereka?

Saya selalu katakan ke keluarga, sejujurnya setiap saat saya pasti sibuk, tetapi percayalah kalau dibutuhkan kapanpun saya akan ada karena keluarga adalah nomer satu.

Setiap keputusan penting yang akan diambil harus dirundingkan dan disepakati di depan. Sudah dijelaskan gambaran dan konsekuensi profesi konsultan pajak. Bila suami mengijinkan harus komit untuk men-support sehingga saya merasa kesuksesan saya menjalani profesi ini karena support penuh dari suami dan anak.

Tidak terbayangkan kalau saya punya suami yang pencemburu, terus minta dilayani setiap saat apalagi punya anak yang tidak mandiri, tentunya akan timbul permasalahan dan komplin.

Pola asuh harus kita sesuaikan dengan profesi kita. Saya menyekolahkan anak di full day school, ketika saya berangkat kerja anak saya juga berangkat, ketika saya pulang anak saya juga pulang. Malam haru dan khir pekan kita gunakan waktu yang berkualitas untuk keluarga.

4. Nikmat apa yang ibu dapatkan/rasakan selama menjadi konsultan pajak, dan apakah profesi ini bisa dijadikan sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan menjanjikan?

Banyak nikmatnya, bisa punya penghasilan yang bagus, bisa sambil jalan-jalan ketika posisi klien ada obyek wisata yang menarik.

Saya punya pengalaman berwisata ke Papua sekalian menangani pemeriksaan. Saya bisa sering jalan-jalan karena punya penghasilan yang cukup, bisa menyekolahkan anak ke luar negeri.

5. Seandainya profesi konsultan pajak dianggap banyak masyarakat bukan profesi yang menarik, apalagi menjanjikan secara pendapatan ekonomi, lantas apa yang ibu lakukan untuk meyakinkan masyarakat agar mereka tertarik untuk menjadi konsultan pajak?

Kembali ke minat masing-masing, menjadi konsultan perlu menjadi pembelajar sejati karena peraturan yang sangat dinamis.

Dunia kerjapun sudah bergeser, dulu perusahaan lebih mementingkan sisi pelaporan akuntasinya sekarang harus seimbang akuntasi dan pajaknya. Jadi pajak akan selalu diperlukan, dan menjadi profesi yang menjanjikan.

6. Selain bekerja sebagai konsultan pajak, waktu ibu juga pastinya tersita untuk mengurus IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi ibu. Apa harapan besar yang ibu ingin sampaikan di hari perayaan nanti, baik harapan untuk IKPI maupun untuk pribadi?

Harapan untuk IKPI menjadi naungan anggota untuk makin berdaya, menjadi asosiasi kelas dunia dan aktif berkolaborasi dengan semua pihak sehingga makin dikenal di masyarakat.

Harapan pribadi semoga semua pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran untuk organisasi dengan niat tulus untuk ikut membesarkan organisasi semakin jaya, hanya berharap kapada ridho Tuhan terbalas anugerah berkah melimpah, dan dikaruniai sehat walafiat.

7. Apa masalah terbesar yang pernah ibu hadapi pada profesi ini, dan bagaimana menyelesaikannya?

Pada masa awal-awal menjalani profesi sebagai konsultan pajak, sebelum adanya reformasi perpajakan banyak ketemu calon klien yang tidak paham peran konsultan pajak.

Ada sebagian Wajib Pajak yang menganggap kalau sudah menggunakan konsultan bayar pajaknya pasti kecil kalau perlu gak usah bayar pajak.

Padahal peran konsultan pajak bukan pencuri pajak, karena prihatin masih ada stigma negatif tentang peran konsultan pajak akhirnya saya menulis buku dengan judul “Konsultan Pajak = Pencuri Pajak?’ yang sebenarnya isinya adukasi klien tentang profesi konsultan dan bagaimana membayar pajak dengan hemat tapi tidak melanggar aturan.

8. Saat ibu tumbuh dewasa, apa konsultan pajak memang menjadi tujuan pekerjaan utama untuk mencari nafkah?

Sejak kecil tidak pernah bermimpi menjadi konsultan pajak, tetapi ketika bekerja ada teman kantor yang sangat ketakutan menghadapi masa pensiun, dari situ saya berfikir pingin punya kantor sendiri, tidak takut mengahadapi pensiun, waktunya lebih fleksible akhirnya saya mantab memulai profesi sebagai konsultan pajak.

9. Adakah peristiwa yang mengubah cara pandang ibu terhadap konsultan pajak?

Sebelum saya menjadi konsultan pajak saya bekerja di beberapa perusahaan asing, mereka sangat konsen untuk taat aturan, jangan sampai karena salah kebijakan sudah susah-susah investasi di Indonesia bisa bangkrut karena kena sanksi pajak misalnya.

Dari situ saya marasa profesi konsultan perlu profesionalitas tinggi, tidak seperti anggapan masyarakat waktu itu bahwa konsultan pajak perannya hanya seperti makelar kasus.

10. Seperti apa tahun pertama saat menjadi seorang ibu?

Saya bersyukur punya ibu yang mau membantu dan mengawasi pengasuh anak saya, punya suami yang mau bahu membahu merawat anak. Karena mengasuh anak bukan tugas istri semata.

11. Apakah kehidupan sekarang seperti apa yang ibu idam-idamkan saat tumbuh dewasa?

Mengenai punya kantor yang jam kerjanya fleksibel, punya team yang solid, memberi lapangan pekerjaan ke banyak orang memang itu yang saya inginkan tetapi dari kecil saya tidak bercita-cita jadi konsultan pajak.

12. Selain hal-hal yang kami tanyakan diatas, apakah ada hal yang ingin ibu sampaikan kepada masyarakat atau anggota IKPI secara keseluruhan untuk kejadian ini?

Untuk masyarakat sekarang era keterbukaan informasi, bukan saatnya menghindari pajak karena cepat atau lambat akan terbuka semua datanya. Bila punya kemampuan melaksanakan hak dan kewajiban pajak sendiri lakukan dengan benar dan rajin-rajinlah meng update pengetahuan pajak supaya tidak ketinggalan.

Bagi yang mampu membayar konsultan pajak tentu ini lebih tepat, karena semua akan berjalan baik ditangan ahlinya, saran saya akan pilihlah konsultan pajak terdaftar yang mempunyai ijin resmi.
Buat anggota IKPI jadilah pembalajar sejati, jangan pernah ragu untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan sesama konsultan atau dengan profesi lain karena rejeki bisa datang darimana saja, sesama konsultan bukan saingan karena punya keahlian dan penggemar masing-masing.

Ketika ada anggota belum punya pengalaman untuk banding saya bantu dan ajarin untuk bisa banding, dikerjakan sama- sama sehingga selanjutnya sudah bisa mengerjakan sendiri. Ketika teman konsultan mendapatkan klien PMA tetapi brevetnya masih B bisa dikerjakan sama- sama dengan yang punya Brevet C. Sebaliknya yang brevet C ketika menerima klien OP bisa diarahkan ke teman yang brevet A.
Ketika saya mendapat klien untuk due diligent saya mengajak kerjasama lawyer, notaris, akuntan, konsultan HRD maupun ahli IT begitu juga sabaliknya saya sering digandeng mereka untuk bekerja bersama- sama.

Untuk yang baru menjalani profesi konsultan pajak anda harus menjadi seperti slogan coca-cola dimana saja kapan saja selalu ada, artinya harus memperluas network sebanyak-banyaknya yang itu menjadi sarana untuk mendapatkan klien.

Ibaratnya ada pameran mobil mewahpun anda harus datang dengan sok kenal sok dekat(SKSD) berkenalan, siapa tau ketemu bos besar sedang lihat model mobil mewah terbaru, sebenarnya juga sedang memerlukan konsultan pajak karena kebetulan menerima SP2DK yang harus segera ditanggapi suratnya.

 

Aturan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Efektif 2023

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu dan akan mulai diterapkan tahun depan.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Dalam aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat, dan kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni seperti dikutip dari CNN Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan.

Fatoni mengatakan ketentuan ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni.

Korlantas Polri mencatat Jumlah total kendaraan di Indonesia sebanyak 150.173.152 unit. Sekitar 24 juta kendaraan atau 16 persen dari total populasi berada di Jawa Timur.

Wilayah kedua kendaraan terbanyak yakni di Polda Metro Jaya atau Jakarta sejumlah 21,3 juta unit atau 14,23 persen. Sebanyak 3,5 juta unit mobil penumpang berada di Jakarta sedangkan jumlah motor lebih banyak dari Jawa Timur yakni nyaris 17 juta unit.

Menyusul wilayah Jawa Tengah 19,5 juta unit, Jawa Barat 18 juta unit dan Sumatera Utara 7 juta unit.(bl)

Lisa Tolak Pekerjaan Jika Menyita Waktu untuk Keluarga

IKPI, Jakarta: Ibu adalah sosok hebat di dalam keluarga. Ia bisa menjadi apa saja di dalam sebuah keluarga dan peran ibu sangatlah besar. Dia dapat mengayomi, mendidik, dan mengajarkan berbagai hal kepada anak-anaknya. Bahkan, ibu juga bisa menjadi seseorang yang menjembatani komunikasi keluarga, misalnya komunikasi antara ayah dan anaknya.

Ibu bisa menjadi manajer dalam rumah tangga, di mana kebutuhan sebuah keluarga tentu membutuhkan seseorang yang dapat mengatur segala kebutuhan rumah tangga, dia adalah ibu.

Dahulu, ayah memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian keluarga sebagai pencari nafkah, sedangkan ibu hanya bertugas mengelola keuangan keluarga. Dengan kata lain, ibu bisa menjadi manajer yang handal untuk mengatur segala kebutuhan anak-anak, suami, maupun dirinya sendiri.

Namun modernisasi dan perubahan pola pikir, menjadikan sosok ibu dapat berperan lebih dari sebelumnya. Bagaimana tidak, ibu juga bisa melakukan tugas yang biasa dikerjakan oleh kepala rumah tangga (suami) untuk membantu mencari nafkah.

Tetapi perannya sebagai seorang manajer rumah tangga, tetap dia jalani dengan baik. Mengurus keluarga tetap menjadi prioritas nomor satu yang dilakukan ibu, walaupun dirinya sudah menjadi wanita karir dan sibuk dengan kegiatan-kegiatan organisasi di luar pekerjaannya.

Untuk menyambut Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2022, wartawan internal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) IKPI.or.id berhasil mewawancarai seorang wanita karir yang sangat aktif berorganisasi.

Wanita ini bernama Lisa Purnamasari. Selain berprofesi sebagai ibu rumah tangga, srikandi IKPI ini juga sangat aktif berorganisasi.

Melihat keseriusan dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan dan organisasi, Ibu Lisa Purnamasari telah dipercaya membantu dalam kepengurusan IKPI sejak tahun 2001 dimulai dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris IKPI Cabang DKI Jaya (IKPI Jaya) dan sekarang menduduki jabatan sebagai Ketua Departemen Pendidikan IKPI.

Berikut petikan wawancara wartawan internal IKPI Bayu Legianto dengan Lisa Purnamasari, Minggu (18/12/2022).

Pertanyaan:

1. Seistimewa apa profesi konsultan pajak di mata ibu, sehingga profesi ini ibu tetapkan sebagai pekerjaan utama?

Menurut saya, profesi apapun sama istimewanya dan saling melengkapi satu dengan lainnya sebagai satu ekositem

2. Konsultan pajak adalah pekerjaan yang sangat menyita banyak waktu, bagaimana cara ibu mengatur waktu untuk keluarga?

Tidak selalu pekerjaan ini menyita banyak waktu, karena semua kembali kepada diri kita masing-masing. Saya selalu menimbang jika ada tawaran pekerjaan yang masuk, jika itu dirasakan bisa mengganggu atau menyita banyak waktu saya bersama keluarga maka (maaf) akan saya tolak.

Biasanya pekerjaan yang harus menempuh perjalanan jauh keluar kota dan memakan waktu yang panjang, hingga beberapa hari itu akan saya tolak. Pekerjaan penting, tetapi keluarga buat saya adalah segalanya.

3. Apa keberatan terbesar keluarga (suami & anak) yang mereka sampaikan kepada ibu, saat pekerjaan sedang padat dan tidak bisa ditunda? Bagaimana cara memberikan pengertian kepada mereka?

Pada dasarnya keluarga saya, baik suami maupun anak-anak tidak pernah keberatan dengan pekerjaan saya, baik sebagai konsultan pajak maupun kegiatan keorganisasian.

Saya selalu berusaha untuk bisa menempatkan waktu yang pas pada posisi ini, agar jangan sampai keluarga nantinya merasa di nomor duakan dibandingkan pekerjaan yang saya jalankan.

Alhamdulillah sejauh ini tidak ada keberatan yang signifikan. Tetapi mereka sebatas mengingatkan agar saya selalu menjaga kesehatan.

4. Nikmat apa yang ibu dapatkan/rasakan selama menjadi konsultan pajak, dan apakah profesi ini bisa dijadikan sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan menjanjikan?

Sebagai konsultan pajak, banyak sekali hal positif yang saya dapatkan. Bertemu dengan berbagai macam karakter, baik dari otoritas, wajib pajak ataupun teman se-profesi. Pada dasarnya semua memberikan kita ilmu dan pengalaman berharga, dan itu tidak akan pernah kita dapatkan di bangku sekolah.

Jika bicara profesi konsultan pajak ini bisa dijadikan pekerjaan yang menjanjikan materi berlimpah, itu tergantung pada target atau cita-cita masing-masing orang ya. Menurut saya, profesi ini cukup menjanjikan dari sisi ekonomi.

5. Seandainya profesi konsultan pajak dianggap banyak masyarakat bukan profesi yang menarik, apalagi nenjanjikan secara pendapatan ekonomi, lantas apa yang ibu lakukan untuk meyakinkan masyarakat agar mereka tertarik untuk menjadi konsultan pajak?

Profesi ini merupakan profesi mulia, karena membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi memang ada nilai plus-minusnya dalam sebuah pekerjaan. Karena selain pekerjaan yang saya anggap mulia, pada dasarnya konsultan pajak juga bisa memberikan hasil atau pendapatan ekonomi yang cukup.

6. Selain bekerja sebagai konsultan pajak, waktu ibu juga pastinya tersita untuk mengurus IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi ibu. Apa harapan besar yang ibu ingin sampaikan di hari perayaan nanti, baik harapan untuk IKPI maupun untuk pribadi?

IKPI dapat tumbuh kembang menjadi organisasi yang disegani dan menjadi teladan bagi organisasi lainnya pada umumnya dan organisasi sejenis pada khususnya.

Saya itu saya berharap, selain IKPI menaungi para konsultan pajak yg menjadi anggotanya, IKPI dapat selalu menjadi Partner Strategis bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk terus sama sama meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi kita semua dan meningkatkan kepatuhannya.

Sebab, kita mengetahui kalau pajak adalah pendapatan terbesar pertama di negara kita. Dengan demikian, peran IKPI sangat sentral dalam mendorong kesadaran para wajib pajak yang masih lalai akan kewajibannya.

7. Apa masalah terbesar yang pernah ibu hadapi pada profesi ini, dan bagaimana menyelesaikannya?

Saya menjalani profesi ini dengan hati ikhlas dan ridho keluarga. Dengan demikian, syukur Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah besar yang pernah saya hadapi, mudah2an seterusnya apalagi sampai mengganggu karir dan keluarga.

8. Saat ibu tumbuh dewasa, apa konsultan pajak memang menjadi tujuan pekerjaan utama untuk mencari nafkah?

Jujur, pada awalnya saya tidak pernah membayangkan menjalankan profesi ini. Dahulu saya bercita-cita ingin menjadi ahli Teknik Kimia/Metalurgi.

Namun takdir menentukan lain. Pada saat awal kuliah di FISIP UI dengan memilih prodi perpajakan, pada masa itupun jujur, saya belum mengetahui ada profesi konsultan pajak.

Tetapi nasib telah mengubah segalanya, di mana berprofesi sebagai konsultan yang tidak saya cita-citakan ternyata menjadi pekerjaan utama hingga saat ini.

9. Adakah peristiwa yang mengubah cara pandang ibu terhadap konsultan pajak?

Selama ini, Alhamdulillah saya tidak pernah mendapatkan atau mengalami kejadian yang membuat cara pandang saya terhadap konsultan pajak yang selama ini positif menjadi negatif.  Karena semua kembali kepada diri kita masing masing.

Walaupun kadang kita tidak dapat menutup mata dan telinga, kadang dari pemberitaan media massa, ada beberapa oknum konsultan pajak yang terlibat perbuatan yang tidak seharusnya.

Tetapi, saya rasa itu kan hanya oknum ya. Jadi kejadian itu tidak mengubah cara pandang positif saya terhadap profesi ini.

10. Seperti apa tahun pertama saat menjadi seorang ibu?

Momen yang sangat disyukuri karena saya pernah divonis tidak bisa mengandung. Dokter mengatakan kalau saya memiliki kelainan pada organ dalam tubuh.

Namun syukur alhamdulillah, dengan terus berikhtiar, Kuasa Allah berkata lain. Alhamdulillah, sekarang saya memiliki 2 anak dan suami yang selalu support dan menyemangati saya, di kala saya letih atau turun semangatnya.

11. Apakah kehidupan sekarang seperti apa yang ibu idam-idamkan saat tumbuh dewasa?

Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik. Keluarga inti, keluarga besar dan khsusnya Ibu saya selalu mendoakan dan menyemangati saya.

Anak-anak juga sudah bekerja sesuai dengan passion masing-masing dan saya juga diberikan Allah suami yang sabar, serta bisa menjadi imam dan teman diskusi yang baik karena kebetulan berasal dari lingkungan pekerjaan yang sama.

Jadi, semua yang saya dapatkan dalam keluarga adalah anugerah yang tidak ternilai. Inilah keluarga kecil yang saya idamkan saat muda.

12. Selain hal-hal yang kami tanyakan diatas, apakah ada hal yang ingin ibu sampaikan kepada masyarakat atau anggota IKPI secara keseluruhan untuk kejadian ini?

Tetaplah menjadi orang baik dan rendah hati karena kita tidak akan merugi jika menjadi orang baik dan rendah hati dan mau mendengar orang lain walaupun kadang tidak enak didengar, demi kebaikan dan kemajuan kita juga.

Pesan saya, tetap utamakan keluarga di atas segala tuntutan pekerjaan dan organisasi. Tetapi bukan berarti kita juga harus melalaikan pekerjaan dan organisasi karena kepentingan keluarga.

Jadi semua harus seimbang, agar keduanya mendapatkan porsi dan posisi sebagaimana yang memang sudah kita atur sebelumnya.

Pengemplang Pajak Bisa Langsung Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa

IKPI, Jakarta: Pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang telah diberlakukan sejak 12 Desember 2022 lalu.

“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNBC Indonesia saat Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Neil mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai aturan tindak pidana, dimana disertai 2 alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana. “Kita mengikuti aturan pidana pajak, jika ada 2 alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana,” terangnya.

Menurut Neil, peraturan ini dikeluarkan karena melihat selama ini adanya kasus pelanggaran pajak yang tidak bisa diproses karena terhambat oleh status pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mau berikan gambaran waktu saya jadi Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), kita melakukan penyidikan banyak orang secara substansi dia melakukan pidana, misal dia memungut PPN tapi nggak nyetor (pajak). Tapi karena dia belum tersangka kita nggak bisa tindak lanjut. Nah jadi dengan pasal ini bukan berarti tidak mau menggunakan haknya, karena urusannya ke pengadilan. Kemudian ini sekarang bisa diumumkan, kemudian karena udah tersangka bisa dibuat red notice, maksud aturan itu sebenarnya itu,” pungkasnya.

Ditjen Pajak juga mengoptimalkan data yang sudah tersedia untuk mengejar para pengemplang pajak, demi menciptakan keadilan terhadap pembayar lainnya. (bl)

en_US