IKPI Cabang Pekanbaru Sukses Gelar Seminar Pajak Bertajuk Coretax dan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru berhasil menyelenggarakan seminar bertajuk “Persiapan SPT Tahunan OP & Badan, Sistem Baru Perpajakan Coretax, dan Review PMK.81 Tahun 2024”. Acara ini diadakan di Hotel Grand Elite, Kompleks Riau Business Centre (RBC), Jalan Riau Pekanbaru, Kamis (23/1/2025). Diketahui, sebanyak lebih dari 140 peserta yang terdiri dari karyawan, pengusaha, serta anggota IKPI Cabang Pekanbaru hadir mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane (Rubi), menyampaikan apresiasi atas semangat panitia yang solid, antusiasme para peserta, serta relevansi topik perpajakan (Coretax) yang sedang menjadi sorotan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini, dan memohon maaf bila terdapat kekurangan selama kegiatan berlangsung,” ungkapnya.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Prianto Budi Saptono, yang dinilai membawa energi positif dan membuat peserta semakin antusias mengikuti seminar hingga akhir.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Menurut Rubi, berbagai pertanyaan peserta terkait materi dapat dijawab secara jelas dan padat, menambah wawasan baru bagi mereka.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Eka Tanika, juga turut menyampaikan bahwa tingginya minat peserta menjadi tantangan tersendiri. “Setelah pendaftaran ditutup pada 21 Januari 2025 pukul 12.00 WIB, masih banyak yang bertanya apakah masih bisa bergabung. Namun, karena keterbatasan tempat dan efisiensi sesi tanya jawab, kami terpaksa menutup pendaftaran. Kami akan segera menginformasikan jadwal seminar berikutnya,” ujarnya.

Acara ini juga menghadirkan sesi ice-breaking yang diadakan saat waktu istirahat, memungkinkan peserta untuk saling mengenal dan menciptakan suasana yang lebih akrab.

Seminar sehari ini berlangsung lancar dan sukses, mencerminkan komitmen IKPI Cabang Pekanbaru untuk terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para anggotanya dan masyarakat luas. (bl)

Pemerintah Putuskan DHE Wajib Disimpan Setahun di Dalam Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia telah merampungkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan seluruh DHE disimpan di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun. Keputusan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya.

“Jadi 100%,” tegas Airlangga, menambahkan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut implementasi kebijakan tersebut, serta melakukan koordinasi dengan pihak regulator terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Airlangga menyebutkan bahwa PP tersebut akan segera diterbitkan, karena proses harmonisasi sedang berlangsung.

Menko Airlangga juga memastikan bahwa tidak akan ada penolakan terhadap kebijakan ini. Selain kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha sebagai bentuk dukungan. “Untuk perbankan disiapkan, untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak dan pembayaran dividen semua diatur di situ,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan mengoptimalkan pemanfaatan DHE di dalam negeri. (alf)

Pemerintah Resmi Ubah PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun, dimulai pada 1 Maret 2025. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku pada sektor mineral dan batu bara, perikanan, serta perkebunan, termasuk kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam aturan baru ini. Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri yang diharapkan dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Dalam implementasinya, eksportir dapat menempatkan DHE mereka pada lembaga keuangan domestik. Salah satu keuntungan dari kebijakan ini adalah pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE. “Biasanya, pajak atas bunga mencapai 20%, namun untuk DHE ini, pajaknya 0%,” ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, DHE yang ditempatkan juga dapat dijadikan agunan kredit, memudahkan eksportir dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan. Eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank untuk memenuhi kebutuhan rupiah bagi kegiatan usaha mereka.

Airlangga juga menegaskan bahwa DHE yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah akan mengurangi volatilitas rupiah tanpa intervensi berlebihan dari Bank Indonesia (BI). Hal ini diharapkan dapat mendukung kestabilan pasar valuta asing serta memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan sebagian dari DHE untuk pembayaran pungutan negara, seperti pajak, royalti, dan dividen. Pemerintah berencana untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan dan dunia usaha untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan ekonomi domestik dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah yang lebih baik di masa depan.(alf)

KP2KP Enrekang Perkenalkan Fitur Geotagging untuk Permudah Pendaftaran NPWP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa mereka telah melayani puluhan masyarakat yang menghadapi kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang lebih dikenal dengan nama core tax. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah fitur geotagging yang kini dapat digunakan dalam proses pendaftaran, yang diharapkan dapat mempermudah penentuan lokasi tempat tinggal atau usaha Wajib Pajak dengan lebih akurat.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menjelaskan bahwa fitur geotagging ini sangat membantu, khususnya bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftar NPWP. “Kami memberikan pendampingan agar Wajib Pajak merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran NPWP melalui core tax,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/1/2025).

Sudirman juga menambahkan bahwa fitur ini sangat bermanfaat dalam memetakan Wajib Pajak, yang pada gilirannya mendukung kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Data geotagging yang diinput oleh Wajib Pajak akan digunakan dalam pemetaan Wajib Pajak dan dalam proses ekstensifikasi oleh DJP,” tambahnya.

Sebelumnya, fitur geotagging ini belum terintegrasi dengan proses registrasi NPWP, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak dalam menginput data lokasi mereka. Kini, dengan adanya integrasi informasi geografis ke dalam core tax, pendaftaran dan perubahan data menjadi lebih mudah dan akurat.

Salah satu Wajib Pajak, Arafik, mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan penggunaan core tax dan fitur geotagging. “Sebelumnya saya bingung bagaimana cara mendaftar NPWP menggunakan aplikasi core tax, terutama saat memasukkan data lokasi. Namun, petugas di KP2KP Enrekang menjelaskan dengan sabar, sehingga pendaftaran NPWP saya berhasil,” ungkap Arafik.

Cara Daftar NPWP di Core Tax:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Pilih ‘Daftar di Sini’, pilih kategori Wajib Pajak, dan ikuti panduan di layar;
  3. Masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang didaftarkan. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut untuk verifikasi;
  4. Pastikan data pada bagian ‘Identitas Wajib Pajak’ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat yang tercantum di KTP. Fitur geotagging dapat digunakan pada bagian ini;
  5. Setelah pendaftaran selesai, periksa e-mail yang didaftarkan;
  6. Sistem core tax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.

Dengan adanya kemudahan ini, KP2KP Enrekang berharap lebih banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di daerah. (alf)

P-5 Rayakan HUT ke-40 dengan Tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”

IKPI, Jakarta: Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P-5) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-40 dengan penuh semangat di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perayaan kali ini mengusung tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”, yang menggambarkan komitmen untuk menghormati sejarah organisasi sekaligus menatap masa depan dengan harapan besar.

Ketua Panitia Catur Rini Widosari dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema tersebut lebih dari sekadar slogan. “Tema ini bukan hanya sebagai simbol nostalgia, tetapi juga komitmen untuk meneruskan dan mewujudkan visi para pendiri P-5. Kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga bertekad mewujudkan harapan-harapan mereka di masa kini dan masa depan,” ujar Catur dikutip dari Pajak.com, baru baru ini.

Puncak perayaan HUT ke-40 ditandai dengan peluncuran Mars baru P-5, yang diciptakan oleh Febri Noviardi. Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto menyatakan, “Peluncuran Mars P-5 ini menjadi simbol pembaruan semangat organisasi, sambil tetap menjaga nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para pendiri kepada kita.”

Sebagai bagian dari upaya memperluas inklusivitas organisasi, P-5 juga mengumumkan perubahan penting terkait kriteria keanggotaan. Organisasi ini kini terbuka tidak hanya untuk pensiunan pegawai DJP, tetapi juga untuk siapa saja yang pernah bekerja di DJP. Keputusan ini mencerminkan komitmen P-5 untuk membangun komunitas mantan pegawai pajak yang lebih inklusif, dengan pengurus baru yang didominasi oleh anggota muda untuk memperkuat regenerasi dan semangat organisasi di masa depan.

“Anggota muda P-5 adalah mereka yang pernah berkarier di DJP dan berprestasi di bidangnya, meskipun sudah tidak lagi bertugas,” jelas Peni Hirjanto.

Di usia empat dekade, P-5 tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada pengembangan sistem administrasi perpajakan Indonesia serta menjaga hubungan antar mantan pegawai pajak. Perayaan ini membuktikan bahwa P-5 tetap relevan dan terus mempererat semangat kebersamaan dalam komunitas mantan pegawai pajak di seluruh Indonesia.

Susunan Pengurus Pusat P-5 2025-2029:

  • Ketua Umum: Peni Hirjanto
  • Wakil Ketua Umum: Mohamad Haniv
  • Sekretaris Umum: Harry Gumelar
  • Bendahara Umum: Febriyanti Sawaliah
  • Wakil Sekretaris Umum: Yusron Purbatin Hadi
  • Wakil Bendahara Umum: Anita Widiati
  • Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Rida Handanu
  • Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan: Catur Rini Widosari
  • Ketua Bidang Olahraga dan Seni: Slamet Sutantyo
  • Ketua Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan: Pontas Pane

APINDO Desak DJP Jamin Kelancaran Bisnis Selama Transisi Sistem Core Tax

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kelancaran operasional dunia usaha selama masa transisi implementasi sistem Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa sistem perpajakan baru ini membutuhkan kolaborasi erat antara DJP dan dunia usaha agar dapat berjalan sukses. “Perubahan besar seperti implementasi Coretax ini memerlukan kerja sama yang solid antara dunia usaha dan DJP. Kami mengapresiasi upaya DJP yang telah membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama,” kata Shinta dalam pernyataannya, Sabtu (19/1/2025).

DJP pun menunjukkan komitmennya untuk mendukung Wajib Pajak selama masa transisi ini. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa DJP akan memberikan masa transisi khusus guna memastikan penerapan sistem baru berjalan lancar. “Kami memahami adanya tantangan teknis dalam penerapan Coretax dan memastikan tidak akan ada sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang menghadapi kesulitan teknis,” ujar Suryo.

Masa transisi ini, lanjut Suryo, belum memiliki batas waktu yang pasti karena DJP masih melakukan pengkajian mendalam. Ketidakpastian ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, Suryadi Sasmita, menambahkan bahwa pelaku usaha membutuhkan jaminan untuk tetap menjalankan bisnis mereka tanpa khawatir akan sanksi administratif yang timbul akibat kendala di luar kendali mereka selama proses transisi. “Kami berharap DJP memberikan pendekatan yang bersifat pembinaan dan mendukung keberlangsungan usaha, bukan hanya penegakan aturan,” ungkap Suryadi.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi berbagai kendala teknis, seperti masalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk Desember 2024 yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi lama. DJP juga sedang mempercepat migrasi data untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak manual.

Selain itu, DJP berfokus pada perbaikan sistem core tax yang mempengaruhi tenaga kerja asing (TKA) yang kesulitan mengakses sertifikat elektronik meskipun sudah memiliki NPWP. Validasi data imigrasi menjadi prioritas untuk memastikan akses yang lebih mudah bagi Wajib Pajak asing.

APINDO berharap dengan pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, implementasi core tax dapat mendorong kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

Privy Gratiskan Tanda Tangan Elektronik untuk Mendukung Digitalisasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System. Langkah ini menjadi bagian penting dari digitalisasi teknologi informasi dan perbaikan basis data perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), turut berkontribusi dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi DJP. Privy menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan pada aplikasi Coretax. Lebih menarik lagi, layanan sertifikat elektronik dan TTE dari Privy diberikan secara gratis untuk pengguna coretax, guna mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia.

CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, mengungkapkan bahwa lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna Privy, menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap teknologi yang mereka hadirkan. “Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, kami berharap dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan, memberikan keabsahan hukum, sekaligus menghemat waktu dan biaya secara signifikan,” kata Marshall dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025).

Marshall juga menekankan pentingnya privasi dan keamanan data wajib pajak (WP). “Privasi dan keamanan data WP menjadi keutamaan bagi kami,” tambahnya. Ia berharap, kolaborasi antara Privy dan DJP dapat menciptakan ekosistem digital yang luas, meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak, dan memperbaiki pelayanan pajak kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi pajak yang komprehensif, membawa efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

Hong Kong Pertimbangkan Kenaikan Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya untuk Tutup Defisit Anggaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah Hong Kong tengah mempertimbangkan untuk menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan berpendapatan tinggi, atau yang disebut sebagai high wealth individuals, untuk tahun kedua berturut-turut.

Langkah ini bertujuan untuk menekan defisit anggaran yang terus membengkak. Wacana ini telah menjadi bagian dari konsultasi publik yang berlangsung selama beberapa minggu terakhir.

Dalam proses konsultasi tersebut, pejabat pemerintah mengusulkan kenaikan tarif pajak sebesar 16 persen untuk kelompok pendapatan tertinggi, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari 5 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 10,52 miliar) per tahun.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan opsi untuk menurunkan ambang batas penghasilan tertinggi, sehingga lebih banyak individu yang masuk dalam kategori wajib pajak tersebut.

Meski demikian, belum ada kepastian apakah rencana ini akan diterapkan.

Pemerintah masih menunggu hasil konsultasi publik sebelum mengambil keputusan konkret.

“Kami menerima berbagai usulan dari sektor-sektor yang berbeda dan masyarakat umum selama proses konsultasi anggaran. Kami tidak memberikan komentar atas usulan individu atau spekulasi,” ujar seorang juru bicara Kantor Sekretaris Keuangan Hong Kong, dikutip dari Bloomberg pada Sabtu (18/1/2025).

Lanjutan dari Kebijakan Pajak 2024

Jika kebijakan ini diterapkan, langkah tersebut akan melanjutkan kenaikan pajak serupa yang diberlakukan pada 2024, ketika tarif pajak tertinggi dinaikkan untuk pertama kalinya dalam dua dekade. Hong Kong saat ini menghadapi tekanan ekonomi besar akibat defisit anggaran, dampak pandemi COVID-19, serta ketegangan politik dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun dikenal sebagai kota dengan sistem pajak rendah yang menarik bagi investor global, pemerintah setempat menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.

“Penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif Hong Kong sebagai kota dengan sistem pajak sederhana dan rendah. Namun, sama pentingnya untuk mengikuti prinsip bahwa mereka yang mampu harus membayar lebih, sehingga dampaknya terhadap masyarakat umum dapat diminimalkan,” ungkap Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan, dalam sebuah unggahan di blog pribadinya pada Minggu (5/1/2025).

Pemerintah juga menekankan bahwa upaya pengendalian pengeluaran akan menjadi prioritas utama dalam menurunkan defisit anggaran, meski kontribusi dari golongan berpenghasilan tinggi tetap dianggap sebagai bagian penting dari solusi.

Apakah kebijakan ini akan diberlakukan atau tidak, masih menjadi tanda tanya. Namun, wacana ini dipastikan akan berdampak signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Hong Kong secara keseluruhan. (alf)

DJP Vietnam Perintahkan 100 Bank dan Perantara Pembayaran Setorkan Pajak dari Agoda, Airbnb, Booking, dan PayPal

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Vietnam mengambil langkah tegas dengan meminta 100 bank dan perantara pembayaran untuk melaporkan, menahan, serta menyetorkan pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform lintas batas seperti Agoda, Airbnb, Booking, dan PayPal. Langkah ini diambil karena keempat platform tersebut terus beroperasi di Vietnam namun tidak mendaftarkan diri untuk keperluan pajak meskipun menghasilkan pendapatan signifikan dari konsumen Vietnam.

Meskipun tidak memiliki kantor permanen di Vietnam, Agoda, Airbnb, Booking, dan PayPal tetap memperoleh pendapatan dari layanan yang mereka tawarkan kepada konsumen di negara tersebut. Oleh karena itu, DJP Vietnam mengklasifikasikan mereka sebagai kontraktor asing yang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dihitung berdasarkan persentase pendapatan yang mereka terima.

Wakil Direktur Jenderal Pajak Vietnam, Mai Sơn, menegaskan bahwa transformasi digital dan penerapan teknologi informasi adalah prioritas utama DJP Vietnam untuk tahun 2025, terutama dalam mengelola pajak dari sektor e-commerce dan penyedia asing. “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap penyedia asing yang tidak mendaftarkan pajaknya atau tidak melaporkan pendapatan mereka secara lengkap,” katanya.

DJP Vietnam juga mencatat bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 123 penyedia asing telah mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak di Vietnam, dengan total pajak yang disetorkan mencapai 8.687 triliun Vietnam Dong (sekitar Rp5,56 triliun), mengalami kenaikan signifikan sebesar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, perusahaan-perusahaan besar seperti Meta, Google, Microsoft, TikTok, Netflix, dan Apple menyumbang sekitar 90 persen dari pendapatan e-commerce lintas batas di Vietnam.

Sejak portal elektronik untuk penyedia asing diluncurkan pada Maret 2022, perusahaan-perusahaan asing telah membayar pajak sebesar 20.261 triliun Vietnam Dong (sekitar Rp20,26 triliun). Meskipun begitu, otoritas Vietnam menekankan bahwa tidak semua platform mematuhi regulasi yang berlaku, dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (MoIT) juga turut mengawasi kegiatan mereka. MoIT bahkan telah menghentikan operasional beberapa platform yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Sebagai tambahan, Kementerian Informasi dan Komunikasi (MIC) Vietnam terus bekerja sama dengan platform-platform lintas batas untuk memastikan bahwa konten yang melanggar hukum Vietnam segera dihapus. Upaya ini telah membuahkan hasil, dengan Facebook, Google, dan TikTok telah menghapus ribuan konten ilegal dengan tingkat kepatuhan lebih dari 90 persen.

Pada tahun 2025, MoIT berencana untuk mengajukan pengembangan Undang-Undang E-commerce yang lebih koheren dan konsisten guna menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas bagi penyedia layanan e-commerce lintas batas yang beroperasi di Vietnam. (alf)

PBJT atas Makanan dan Minuman Resmi Diberlakukan di DKI

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang disediakan di restoran dan layanan katering. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan langsung kepada konsumen akhir yang menikmati layanan makan atau minum di DKI Jakarta.

PBJT dikenakan atas penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain restoran dan jasa boga atau katering. Restoran yang dimaksud adalah tempat yang menyediakan fasilitas penyajian seperti meja, kursi, dan peralatan makan. Sementara itu, jasa boga atau katering meliputi penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan pelanggan.

Namun, tidak semua usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman dikenakan pajak ini. Beberapa pengecualian di antaranya adalah usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan, toko swalayan yang tidak menjual makanan dan minuman sebagai produk utama, serta pabrik makanan atau minuman yang menjual produk langsung kepada konsumen.

PBJT dikenakan dengan tarif sebesar 10 persen dari total pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman. Sebagai contoh, jika total tagihan di restoran mencapai Rp100.000, konsumen akan dikenakan pajak sebesar Rp10.000. Pembayaran pajak ini dilakukan langsung saat konsumen menyelesaikan pembayaran.

Dengan penerapan PBJT ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak. Selain itu, pajak yang dipungut diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan optimal.(alf)

en_US