IKPI Jakarta Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan bakti sosial dan santunan bagi anak yatim piatu serta dhuafa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Yayasan Yatim Piatu Aisyiyah pada Sabtu (14/3/2026).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan bahwa kegiatan santunan ini merupakan agenda sosial tahunan organisasi sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa di sekitar wilayah Jakarta Barat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Bakti sosial ini menjadi salah satu wujud kepedulian IKPI Jakarta Barat untuk berbagi kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami berharap bantuan dan sumbangan dari para anggota Jakarta Barat yang diberikan dapat memberikan manfaat dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak di yayasan ini,” ujar Teo, Senin (16/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 35 anak yatim dan piatu beserta jajaran pengurus yayasan dan masjid menerima santunan yang disalurkan oleh IKPI Jakarta Barat. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako serta donasi dari para anggota Jakarta Barat untuk yayasan dengan total nilai mencapai Rp 32.937.672,00

Teo menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para anggota IKPI untuk mempererat kebersamaan sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Momen ini menjadi ajang bagi kami untuk memperkenalkan organisasi kita IKPI. Bukan hanya sekedar organisasi dalam bidang profesi dan edukasi perpajakan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Kegiatan bakti sosial tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, antara lain Devi Arista, Wiwik Budianti, Sophia Rengganis dan Tony, yang bersama-sama menyerahkan santunan kepada anak-anak yatim di yayasan tersebut.

Diungkapkan Teo, anak-anak penerima santunan tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang digelar secara sederhana namun penuh makna.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Barat berharap dapat terus memperkuat nilai kepedulian sosial di kalangan anggotanya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut momentum Idul Fitri yang identik dengan semangat berbagi dan kebersamaan. (bl)

Pemerintah Pertimbangkan Windfall Tax jika Harga Komoditas Terus Melonjak

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang penerapan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga dari sektor komoditas, seiring memanasnya harga komoditas global akibat konflik bersenjata di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit. Makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” ujar Airlangga dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (17/3).

Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun. Ia menyebut angka kenaikan harga komoditas yang pasti belum tersedia, sehingga evaluasi terhadap durasi dan kedalaman tren kenaikan masih harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kita lihat saja, belum diputuskan karena angkanya tidak ada. Angka kenaikan komoditas kan belum. Kalau itu kan kita harus tanya, lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuma spike aja sih tidak,” katanya.

Untuk diketahui, windfall tax merupakan bentuk pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau diluar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu.

Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan yang diperoleh dari perubahan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba.

Dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang tak terduga ini, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan pembangunan, infrastruktur, atau untuk program sosial.

Wacana windfall tax ini muncul di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026.

Konflik tersebut mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 yang dipatok US$ ira70 per barel. (ds)

IKPI Sumbagut dan DJP Bersinergi Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara IKPI Sumbagut dan tim P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I pada Senin, (16/3/2026).

Kunjungan yang dipimpin Kepala P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Aldy Fardian, bersama tim tersebut membahas upaya optimalisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat sekaligus mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak.

Pertemuan yang berlangsung pada siang hari tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, didampingi Sekretaris IKPI Pengda Sumbagut, Lai Han Wie.

Hery menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya, terutama dalam proses penyampaian SPT Tahunan melalui sistem yang baru.

“Konsultan pajak memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu, terlebih dengan adanya sistem Coretax yang kini mulai digunakan,” ujar Hery, Selasa (17/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada akhir Maret setiap tahunnya. Karena itu, para konsultan pajak diharapkan dapat terus mengingatkan serta membantu wajib pajak agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Hery, sinergi antara DJP dan IKPI menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Melalui kerja sama tersebut, edukasi perpajakan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak secara efektif.

Sementara itu, DJP menilai peran konsultan pajak sangat strategis sebagai mitra otoritas pajak dalam menyampaikan informasi kebijakan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terus meningkat, sekaligus mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (bl)

Purbaya Temukan 10 Perusahaan Terbukti Lakukan Praktik Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mendeteksi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing atau mekanisme manipulasi nilai barang impor untuk memperkecil kewajiban bea masuk dan pajak.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sebagaimana yang sebelumnya disinggung Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah kita deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (17/3).

Yang mengejutkan, dari 10 perusahaan yang dijadikan sampel uji, seluruhnya terbukti melakukan praktik tersebut.

“Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing,” katanya.

Purbaya enggan merinci lebih lanjut berapa besar estimasi kerugian negara akibat praktik ini. Ia menyebut penghitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlangsung.

“Nanti, masih dihitung lagi,” kata dia singkat

Pernyataan Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku under invoicing.

Praktik ini selama ini dianggap sebagai salah satu sumber kebocoran penerimaan negara yang signifikan, namun sulit dibuktikan karena melibatkan manipulasi dokumen ekspor-impor lintas negara.

Presiden Prabowo sebelumnya telah berkali-kali menyinggung soal kebocoran anggaran dan penerimaan negara yang harus segera ditambal. Temuan Kementerian Keuangan terkait under invoicing ini tampaknya enjadi salah satu respons konkret atas arahan tersebut.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah kini memiliki alat baru untuk memperkuat pengawasan impor.

Alat canggih tersebut bernama Trade AI, sbuah sistem berbasis kecerdasan artifisial yang dikembangkan dalam dua minggu terakhir dan diklaim sudah menunjukkan kinerja sangat baik.

Purbaya menjelaskan Trade AI mampu mendeteksi berbagai modus kecurangan, mulai dari under-invoicing, over-invoicing, hingga indikasi pencucian uang. (ds)

Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri, DJP Minta Wajib Pajak Tak Tunda Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar meminta seluruh wajib pajak orang pribadi agar tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

Hal ini mengingat batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026, berdekatan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

“Kami ingatkan kepada wajib pajak orang pribadi bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Wajib pajak diharapkan tidak menunda penyampaian SPT Tahunan mengingatkan batas waktu pelaporan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar, dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/3).

Sumarso menjelaskan bahwa momentum hari libur dan cuti bersama kerap mendorong sebagian masyarakat menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Kebiasaan tersebut, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan antrean layanan maupun kendala teknis pada sistem pelaporan daring.

Guna memudahkan wajib pajak, pemerintah telah menyediakan layanan digital melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu hadir langsung ke kantor pajak.

Berbagai panduan penggunaan pun tersedia melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun media edukasi dari para praktisi perpajakan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung, layanan konsultasi tatap muka tetap dibuka di kantor pajak pada setiap hari kerja. Sumarso menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan semata.

DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan.

Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun. (ds)

IKPI Makassar Bimbing Dokter di Toraja Utara Laporkan SPT Melalui Coretax

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat profesional. Kali ini, organisasi profesi konsultan pajak tersebut menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax bagi para dokter di Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan bertema edukasi pelaporan SPT melalui Coretax ini dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara, pada Minggu, (15/3/2026), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Bimtek tersebut menghadirkan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang memberikan pemaparan sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta.

Ezra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan IKPI dalam membantu para profesional memahami sistem administrasi perpajakan terbaru yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membantu para dokter agar lebih memahami cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan benar, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek di Rantepao berawal dari permintaan Direktur Rumah Sakit Elim Rantepao kepada IKPI Cabang Makassar untuk memberikan pendampingan kepada para dokter yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

Menurut Ezra, banyak dokter yang sebenarnya ingin melaporkan pajaknya dengan benar, namun masih merasa ragu dalam mengisi SPT karena khawatir terjadi kesalahan. Kekhawatiran tersebut muncul terutama terkait potensi munculnya permintaan klarifikasi dari otoritas pajak melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari cara melaporkan penghasilan praktik dokter, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hingga teknis pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

Menariknya, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Rumah Sakit Elim Rantepao. Sejumlah dokter dari rumah sakit pemerintah di Kabupaten Toraja Utara juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan pemahaman perpajakan di kalangan tenaga medis, khususnya terkait penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Di akhir kegiatan, para peserta menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar atas penyelenggaraan bimtek tersebut. Mereka menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman praktis mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar akan terus berupaya menghadirkan kegiatan edukasi perpajakan bagi berbagai kalangan profesional di daerah. Menurutnya, kehadiran IKPI di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bl)

Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kian Bertambah, DJP Catat Kenaikan 5,1%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Berdasarkan data sepanjang 2025, kelompok top tier ini tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Senin (16/3).

Bimo menegaskan bahwa kenaikan ini bukan fenomena yang terjadi dengan sendirinya. Menurut dia, DJP telah secara terencana mengintensifkan pendekatan dua sisi, yakni pelayanan dan pengawasan, khusus terhadap segmen wajib pajak berpenghasilan paling tinggi.

“Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%,” katanya.

Tarif PPh 35% merupakan lapisan tertinggi dalam sistem pajak penghasilan progresif orang pribadi Indonesia. Ketentuan ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Tarif tersebut dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang melebihi Rp 5 miliar per tahun, artinya hanya bagian penghasilan di atas ambang tersebut yang dikenai 35%, bukan seluruh penghasilan.

Kabar positif dari segmen top tier ini datang di tengah tekanan penerimaan pajak nasional. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau setara 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun, dengan shortfall menembus Rp 271,7 triliun. (ds)

Jangan Sampai Warga Pilih Penang, DPR Dorong Pajak Obat dan Alkes Diturunkan

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan guna menekan biaya berobat masyarakat agar lebih terjangkau.

“Menurut saya yang harus dilakukan menkes adalah menurunkan pajak alat-alat kesehatan dan obat-obatan,” kata Irma dalam keterangannya, dikutip Senin (16/3).

Irma mendorong pemerintah memberikan stimulus pajak serupa yang diterapkan Malaysia. Ia mencontohkan biaya berobat di Penang yang relatif lebih murah, sehingga banyak warga Indonesia memilih mencari pengobatan ke sana ketimbang di dalam negeri.

“Jika pemerintah ingin biaya berobat sama murahnya dengan ‘Penang’, maka pemerintah wajib memberikan stimulus berupa pajak yang ringan seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia, agar biaya masyarakat berobat bisa terjangkau dan masyarakat Indonesia tidak lagi berobat ke Penang,” ujarnya.

Selain mendorong kebijakan fiskal, Irma juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegak hukum dalam mengusut penyebab tingginya harga obat dan alkes, apabila ditemukan indikasi kecurangan.

“Saya tentu setuju (proses hukum) jika yang membuat harga obat mahal karena fraud oknum-oknum terkait dengan produksi ataupun impor obat-obatan,” tegasnya.

Pernyataan Irma muncul menyusul pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menduga mahalnya harga obat di Indonesia berkaitan dengan potensi korupsi sistemik di sektor kesehatan.

Budi bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Menurut Budi, salah satu keluhan utama masyarakat adalah harga obat di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

“Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali,” kata Budi. (ds)

DJP Ajak IKPI Perkuat Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya di daerah.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa dukungan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat di berbagai wilayah.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, tantangan edukasi perpajakan di daerah masih cukup besar, terutama terkait literasi digital dan keterbatasan infrastruktur teknologi.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki tingkat pemahaman digital yang sama, sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif.

“Di daerah kondisinya berbeda. Literasi digital dan akses internet tidak selalu sama seperti di kota besar,” ujar Inge.

Karena itu, ia berharap para anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah dapat membantu memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat.

Menurutnya, jaringan anggota IKPI yang luas di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Kalau teman-teman IKPI di daerah bisa ikut membantu edukasi, tentu akan sangat membantu kami,” katanya.

DJP menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan organisasi profesi merupakan kunci dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. (bl)

Indonesia Miliki 71 Jaringan P3B, 41 di Antaranya Telah Dimodifikasi MLI

IKPI, Jakarta: Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terluas di dunia.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki P3B yang berlaku efektif dengan 71 negara mitra atau yurisdiksi mitra di seluruh dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ibnu Wijaya, dalam forum yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) belum lama ini.

“Indonesia memang termasuk satu negara yang memiliki jaringan P3B sangat luas. Hampir setengah negara di dunia kita punya P3B dengan mereka,” ujar Ibnu.

Ibnu menjelaskan, Indonesia telah membangun jaringan P3B sejak akhir tahun 1970-an dan terus diperbarui serta diperluas hingga saat ini mencapai 71 perjanjian yang berlaku efektif

Selain jaringan P3B yang luas, Indonesia juga turut berpartisipasi aktif dalam implementasi Multilateral Instrument(MLI), salah satu rekomendasi minimum standar dalam BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action Plan 6 yang digagas OECD pada tahun 2015.

Indonesia termasuk dalam kelompok negara pertama yang menandatangani MLI. Penandatanganan dilakukan pada 2018, dan ratifikasi diselesaikan pada 2019 melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Mekanisme MLI bekerja dengan cara masing-masing negara memilih P3B mana saja yang ingin dimodifikasi atau dicakup (covered tax agreement). Indonesia telah memilih 60 P3B untuk dimasukkan dalam cakupan MLI.

Namun karena mekanisme MLI mensyaratkan kesepakatan kedua belah pihak, dari 60 P3B yang dipilih Indonesia, hanya 46 yang match, artinya baik Indonesia maupun negara mitra sama-sama memilih untuk saling mencakup satu sama lain.

“Masih ada sekitar 14 negara yang Indonesia pilih, tetapi mereka tidak memilih kita. Artinya kita itu bertepuk sebahagian tangan, kita milih tapi mereka tidak memilih kita,” katanya.

Dari 46 P3B yang match, hingga saat ini sebanyak 41 P3B telah secara efektif dimodifikasi oleh MLI. Artinya, para wajib pajak yang menerapkan ketentuan P3B tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan MLI yang berlaku.

Ibnu menambahkan, pada awal tahun 2027 akan ada tambahan dua negara yang P3B-nya efektif dimodifikasi MLI, yakni Mongolia dan Ceko, sehingga totalnya menjadi 43 negara. Namun untuk tahun pajak berjalan saat ini, jumlahnya masih 41 negara.

Dari 41 P3B tersebut, terdapat dua P3B yang modifikasi MLI-nya berlaku untuk P3B lama, yaitu Singapura dan Uni Emirat Arab. Dengan demikian, untuk tahun pajak yang sedang berjalan saat ini, hanya terdapat 39 P3B yang dapat menggunakan MLI secara efektif.

Ibnu menegaskan, perkembangan jaringan MLI inilah yang menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2025.

Seluruh ketentuan yang diatur dalam MLI pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan anti penghindaran pajak, mulai dari transaksi dividend transfer, indirect transfer atas aktiva tetap, penghindasan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan berbagai ketentuan lainnya. (ds)

en_US