Wakil Dekan IPB Sebut Kerja Sama dengan IKPI untuk Kemajuan Kompetensi Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bersama IPB University, sepakat menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan. Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan Sekolah Vokasi IPB Rina Martini di Swiss-Bellin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kesempatan itu Ruston mengatakan, kerja sama di bidang pendidikan antara IKPI dengan kampus-kampus negeri dan swasta di seluruh Indonesia terus mereka lakukan, dan total sudah mencapai 46 institusi pendidikan termasuk lembaga kursus dan tax center.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Salah satu tujuannya adalah membekali mahasiswa dengan keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan dalam menapaki dunia kerja setelah lulus nanti. Kerja sama yang dilakukan bisa berupa magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI, interview terkait pendalaman materi skripsi atau tulisan akhir mahasiswa,  pendidikan brevet pajak, penyediaan tenaga pengajar maupun peneitian bersama d bidang perpajakan ” kata Ruston di lokasi acara.

Karenanya Ruston menyatakan dirinya menyambut baik kerja sama dengan IPB ini, dan harapannya segera ada implementasi konkret. “Jadi bukan hanya tanda tangan MoU, terus macet tak ada kelanjutan. Harus segera ada implementasi, kira-kira kegiatan apa yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dunia pendidikan sangat memerlukan asosiasi profesi untuk saling bekerja sama. Karena, sampai dengan saat ini tidak ada kurikulum pendidikan di perguruan tinggi yang secara spesifik ditujukan untuk menghasilkan profesi konsultan pajak.

“Jadi, secara teori mahasiswa bisa saja mendapatkan ilmunya dari perguruan tinggi. Tetapi secara praktik, harus ada kerja sama yang dilakukan dengan asosiasi profesi, dan itu seperti yang dilakukan IPB saat ini,” katanya.

“Menjadi konsultan pajak itu bukan hanya dibutuhkan knowledge base, tetapi juga keahlian atau kompetensi praktikal. Nah maka dari itu kerja sama seperti ini penting dilakukan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga disampaikan Rina Martini. Dia mengaku sepakat untuk segera mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan konkrit, untuk memberikan asupan ilmu kepada para mahasiswanya.

Menurut Rina, kerja sama itu dilakukan karena mahasiswa vokasi IPB tidak hanya dididik untuk sekadar memahami teori saja, tetapi mereka harus memahami praktik atas teori yang mereka pelajari. Berdasarkan hal itu, kerja sama dengan asosiasi merupakan hal yang tepat bagi IPB agar mahasiswa mereka mendapatkan pengalaman praktik.

Dia mengungkapkan, dalam rangka program merdeka belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, kerja sama IPB dengan IKPI ini sangat berkorelasi sekali dengan kemajuan kompetensi dari mahasiswa. (bl)

Dukung Reformasi Perpajakan, IKPI Bogor Gelar PPL untuk Hadapi PSIAP

IKPI, Bogor: Sebanyak 54 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek, Palembang dan Batam terlihat bersemangat mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Siap Menghadapi Reformasi Pajak 2024 Pembahasan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Secara Komprehensif” yang digelar IKPI Cabang Bogor di Swiss-Bellin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan negara dari sektor pajak , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi dari berbagai lini, baik itu dari sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi/aplikasi perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto).

Tentunya lanjut Pino, reformasi yang dilakukan bertujuan baik untuk memberikan pelayanan optimal kepada seluruh wajib pajak serta terus menjaga penerimaan negara.

Sebagai konsultan pajak kata Pino, tentunya harus dapat mengimbangi kebijakan reformasi perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah. “Mengutip yang pernah disampaikan Pak Dirjen Pajak Suryo Utomo, bahwa DJP dan IKPI ibarat rel kereta api yang akan terus berdampingan dan dengan posisi yang sejajar,” ujarnya.

Berdasarkan pernyataan itu, IKPI sebagai mitra strategis DJP terus komitmen dan konsisten bukan hanya sebagai corong untuk membantu sosialisasi mengenai peraturan perpajakan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membantu melakukan pencapaian target penerimaan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

“Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, peran IKPI ini sangat strategis dalam membantu pemerintah,” katanya.

Dia menegaskan, IKPI juga banyak melakukan sinergi dengan berbagai pihak, seperti DJP, Kadin, dan berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Penyelenggara PPL IKPI Bogor Donny Danardono mengatakan, pengambilan tema PPL tersebut sangat berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan meluncurkan PSIAP pada 2024.

Ketua Panitia Penyelenggara PPL IKPI Bogor Donny Danardono. (Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Donny, PSIAP merupakan aplikasi perpajakan berbasis teknologi tinggi di mana tentunya akan memudahkan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Jadi anggota IKPI yang merupakan konsultan pajak profesional, harus siap dan mampu jika PSIAP sudah diluncurkan. Dan di kegiatan PPL ini akan dibocorkan apa saja yang harus disiapkan anggota IKPI untuk menyambut teknologi perpajakan itu,” ujar Donny.

Dijelaskan Donny, PSIAP ini masuk sebagai agenda reformasi perpajakan yang digaungkan oleh Kementerian Keuangan. “Jadi, dengan PSIAP ini, diharapkan segala sesuatu yang negatif di sektor perpajakan bisa diminimalisasi bahkan hilang,” katanya. (bl)

\

Kehadiran Staf Ahli Menkeu Bikin PPL IKPI Bogor Tambah Spesial

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bogor, menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur dengan tema “ Siap Menghadapi Reformasi Pajak 2024 serta Pembahasan PSIAP Secara Komprehensif” di Swiss-Bellin Hotel Bogor, Sabtu (25/11/2023).

Namun, dalam kegiatan kali ini ada narasumber spesial yang dihadirkan IKPI Bogor, yakni Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami mengapresiasi kehadiran pak Iwan, yang bersedia menjadi narasumber pada kegiatan PPL IKPI Bogor. Dengan demikian, tema yang dibahas pada kegiatan ini menjadi lebih mengena, karena para peserta langsung berhadapan dengan ‘otak’ kebijakan PSIAP,” kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang juga hadir dalam kegiatan itu.

Menurut Ruston, kedatangan eselon 1 Kementerian Keuangan ini sekaligus juga bisa memberikan kisi-kisi apa saja yang harus dipersiapkan para konsultan pajak dalam menyambut PSIAP yang rencananya akan diluncurkan pada 2024.

“Jadi PSIAP itu nantinya kebijakan yang berbasis teknologi. Pak Iwan berpesan agar para konsultan pajak melek teknologi, agar bisa mengikuti aturan dan pelaksanaan perpajakan yang lebih modern,” kata Ruston.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun demikian kata Ruston, yang dimaksud dengan konsultan pajak melek teknologi bukan berarti mereka harus menguasai teknologi, karena memang itu bukan bidang keilmuan konsultan pajak.

“Paling tidak konsultan pajak bisa mengimplementasikan, atau bekerja sama dengan pihak lain yang memang mempunyai keahlian teknologi. Kira-kira itu yang tadi disampaikan Pak Iwan,” kata Ruston.

Namun demikian, Ruston berharap PSIAP bisa lebih mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. “Kalau PSIAP malah bikin sulit wajib pajak, bisa-bisa target pajak sulit dicapai.Tapi pak Iwan bilang bahwa PSIAP ini user friendly,” ujarnya. (bl)

 

 

Undian Berhadiah Hingga Joget Bareng Warnai Keseruan Kolaborasi IKPI Bogor-Depok

IKPI, Jakarta: Fun Walk Kolaborasi pertama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor dan Depok dalam penyelenggaraan Fun Walk di Kebun Raya Bogor pada Minggu (27/8/2023) telah selesai. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari HUT IKPI ke-58 yang digelar serentak oleh seluruh cabang di Indonesia.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan, bahwa kolaborasi kedua cabang begitu menyisakan banyak kisah seperti  kekeluargaan, keceriaan, dan kekompakkan, yang ditunjukan oleh seluruh peserta.

Diceritakan Pino, usai melakukan Fun Walk semua peserta ikut bermain games seru. Dalam games tersebut, setiap grupnya diisi oleh anggota cabang Bogor dan Depok, yang kemudian setiap grup beradu kekompakan untuk menyelesaikan tantangan yang diberikan panitia.

“Keseruan serta kegembiraan dalam kegiatan ini terus berlanjut. Usai melakukan games, peserta kemudian  nyanyi dan joget bareng, menikmati hiburan organ tunggal yang memang telah disiapkan panitia,” kata Pino melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan, pada kegiatan terakhir ada pembagian doorprize dimana hadiah yang disediakan merupakan hasil dari sumbangan seluruh peserta.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bogor)

Pino juga menceritakan tanggapan peserta, yang merupakan anggota dan keluarga serta teman dari IKPI Depok dan Bogor. Seluruhnya merasa terhibur dengan kegiatan ini, karena kegiatan ini tidak serta merta bicara pajak saja, tapi kegiatan yang membuat sehat dan gembira.

Dia berharap, kegiatan serupa ataupun yang lebih besar misalnya mengadakan seminar atau PPL bersama bisa juga dilakukan secara kolaborasi. 

Selain itu lanjut Pino, di usia IKPI yang ke 58, sudah selayaknya seluruh cabang melakukan sosialisasikan tentang pentingnya UU Konsultan Pajak. “Peran konsultan pajak sangat strategis untuk membantu penerimaan negara. Jadi, keberadaannya perlu diatur oleh UU,” katanya.

(Foto: Dok IKPI Cabang Bogor)

Terakhir, Pino berharap agar pelaksanaan kegiatan serupa bisa dilakukan dengan persiapan yang lebih panjang, sehingga persiapannya juga bisa lebih matang lagi.

Sementara itu, Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan awal yang baik antara IKPI Cabang Depok dan IKPI Cabang Bogor.

Menurut dia, dengan teritorial wilayah kedua cabang yang sangat berdekatan serta melihat sujsesnya kolaborasi penyelenggaraan Fun Walk, tidak menutup kemungkinan kedua cabang akan mengagendakan kegiatan yang lebih besar lagi.

“Terlihat sekali keseruan di acara Fun walk minggu lalu. Tidak ada perbedaan antara Cabang Depok dan Bogor semua membaur menjadi satu dalam wadah IKPI. ‘Selamat Ulang Tahun IKPI ke-58, semoga di usia yang matang ini, IKPI semakin Jaya Jaya Jaya,” ujarnya. (bl)

 

 

Perayaan HUT ke-58, IKPI Depok dan Bogor Gaungkan UU Konsultan Pajak Melalui Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggaungkan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Kali ini, melalui kegiatan Fun Walk hasil kolaborasi IKPI Cabang Depok dan Bogor yang akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor pada 27 Agustus 2023 mereka menyuarakan kembali hal itu.

“Kami menyuarakan UU Konsultan Pajak melalui tulisan pada kaos yang dipakai peserta saat Fun Walk. ‘UU Konsultan Pajak is A Must’, kalimat itu bagian dari upaya kami terus menyuarakan pentingnya keberadaan UU tersebut,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Senin (21/8/2023).

Menurut Nuryadin UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk melindungi profesi konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak konsultan dan wajib pajak.

Ditegaskannya, sebanyak 80 persen APBN Indonesia bersumber dari penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap konsultan dan wajib pajak bisa segera diwujudkan melalui undang-undang.

Kembali ke perayaan HUT ke-58 IKPI. Menurutnya, kolaborasi IKPI Depok dan Bogor bukan hanya sebatas pada kegiatan semata, tetapi rasa persaudaraan dan kekeluargaan keduanya memang terjalin sudah cukup lama.

Dikatakan Nuryadin, dalam Fun Walk nanti kedua cabang bukan hanya sekadar berjalan mengeliling Kebun Raya Bogor sejauh 5 Kilometer, melainkan juga ada hiburan lainnya seperti organ tunggal, fun game, dan kegiatan-kegiatan seru lainnya.

“Di lokasi acara, kami mendirikan tenda yang dikelilingi dengan spanduk-spanduk perayaan HUT IKPI. Jadi banyak hal yang dilakukan untuk lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat, khususnya di Bogor dan Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa gelaran Fun Walk ini akan diikuti sedikitnya 150 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Bogor dan Depok beserta keluarga.

Untuk menjalin keakraban serta kekompakan lanjut Pino, panitia juga telah menyiapkan permainan seru untuk para peserta.

“Ada juga hadiah yang diberikan kepada peserta yang berhasil menyelesaikan permainan/tantangan yang diberikan oleh panitia,” kata Pino.

Dikatakannya, Fun Walk ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan IKPI Bogor, tetapi sepertinya ini adalah kegiatan Fun Walk kedua untuk IKPI Depok.

Namun demikian, Pino mengungkapkan bahwa IKPI Bogor sangat senang bisa menjadi bagian dari seluruh cabang IKPI di Indonesia yang ikut merayakan HUT IKPI ke-58 ini.

“Semoga acara Fun Walk ini bisa rutin diadakan, tetapi diharapkan kedepan kegiatan seperti ini bisa dikoordinasikan dari jauh hari agar bisa dipersiapkan secara optimal,” ujarnya. (bl)

 

 

IKPI Bogor Bedah Plus-Minus PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) rupanya masih menjadi pembahasan seksi bagi para konsultan pajak. Dengan segala plus minus dari setiap pasal/poin yang tertuang dalam aturan tersebut, para konsultan yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, membedah aturan ini melalui diskusi perpajakan yang diselenggarakan pekan lalu di Awal Mula Cafe, Bogor, Jawa Barat.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta menjelaskan, tema PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam peraturan tersebut diatur poin-poin :

a. Terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh.

b. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

c. Penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud

d. Perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

e. Instrumen pencegahan pajak berganda

f. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh

g. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu

h. Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Dikatakan Pino, ada beberapa poin menarik dari diskusi kali ini, seperti terkait filosofi dan latar belakang dari PP 55/2022 yang terkesan terburu-buru. Apalagi terbitnya peraturan ini juga relatif terlambat, walaupun UU HPP menyatakan terkait pajak penghasilan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Selain itu, terkait dengan perlakukan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura, konsultan pajak sepakat bahwa prinsip taxable deductible untaxable undeductible merupakan suatu hal yang menjadi pedoman dalam memberikan advice kepada klien.

Dalam diskusi ini kata dia, peserta juga mengungkapkan adanya kesan diskriminasi antara wajib pajak dalam negeri (WNI) yang dikenakan world wide income sedangkan wajib pajak dalam negeri (WNA) hanya atas penghasilan yang diterima di dalam negeri (walaupun dibatasi waktu selama 4 tahun), sehingga ada perbedaan perlakukan terkait dengan penghasilan yang dipajaki.

Namun demikian kata Pino lagi, para konsultan pajak beranggapan belum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan PP 55/2022 akan membebani wajib pajak. Karena, nantinya saat PMK ini diterbitkan, mungkin saja wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT sehingga menambah kewajiban wajib pajak.

Lebih jauh Pino mengungkapkan. Selain membahas PP 55/2022, pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pemadanan atau validasi NIK untuk wajib pajak orang pribadi, karena sesuai amanah efektif 1 Januari 2024 NPWP akan digantikan dengan NIK.

“Sosialisasi dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III. Setelah sosiliasasi kemudian dilanjutkan dengan forum tanya jawab antara peserta dan tim sosialisasi,” ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Bendahara IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta, hal yang menarik dalam perbincangan adalah adanya ketentuan yang berlaku surut (asas retroaktif) dari salah satu ketentuan perpajakan tersebut, tepatnya adalah ketentuan PPh atas natura/kenikmatan yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Ini mengikuti tahun buku pemberi naturan/kenikmatan dan kewajiban bagi wajib pajak yang menerima natura/kenikmatan yang tidak dipotong PPh, wajib di hitung dan dibayar sendiri PPh terutangnya serta dilaporkan di SPT PPh penerima,” kata Andi.

Dijelaskannya, PP 55 Tahun 2022 di tetapkan dan di undangkan pada 20 Desember 2020. Hal ini dipandang oleh sebagian konsultan pajak tidak memenuhi rasa keadilan.

Karena lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama tujuan penerbitan peraturan itu di latar belakangi oleh prinsip kepastian hukum, kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dia mengungkapkan, ada poin menarik dari hasil diskusi tersebut seperti adanya masukan dari salah satu anggota IKPI Bogor yang menyoroti masalah kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengaplikasikan peraturan yang telah terbit.

“Kesiapan yang dimaksud adalah, proses sosialiasi dari peraturan yang telah di terbitkan dan kesiapan penerbitan aturan pelaksananya, atau tepatnya untuk mendukung pelaksanaan dari peraturan tersebut,” kata Andi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permasalahan tersebut sebenarnya hanya masalah komunikasi di mana sebagai konsultan pajak, mereka sangat memahami bahwa prinsip di bentuknya ketentuan peraturan perpajakan adalah untuk kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.

“Seperti ini yang disinggung di awal, contoh nya adalah keberlakuan peraturan yang bersifat surut yang di anggap tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, jalan keluarnya adalah antisipasi ke depan saat dilakukan perencanaan, penyusunan rancangan, penetapan sampai dengan pengundangan peraturan lebih mendengarkan serta melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak.

Namun demikian lanjut Andi, apa pun konsekuensi dari terbitnya peraturan tersebut, IKPI wajib mendukung karena mereka meyakini peraturan tersebut di bentuk mempunyai tujuan akhir yang mulia, yakni untuk mengisi kas negara.

Dia juga menyoroti adanya pasal yang memberatkan pada PP 55/2022 ini yakni pasal 73 mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pasal ini mengatur tentang keberlakuan dari pemungutan PPh, mewajibkan pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.

“Jadi aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” katanya.

Dengan demikian berdasarkan pengalaman kata Andi, sampai saat ini dirinya belum menemui kendala yang berkaitan secara langsung, mengingat peraturan ini di tetapkan dan di undangankan pada Desember 2022.

“Kita masih perlu mempelajari aturan pelaksananya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seiring waktu tentunya kendala-kendala bisa saja muncul,” ujarnya.

Andi mengimbau kepada para konsultan pajak, walau pun peraturan tersebut penuh dengan warna warni, dinamika dan bahkan dapat menjadi bahan perdebatan, hendaknya dinamika tersebut jangan menjadi penghambat dari tujuan mulia diterbitkan peraturan pajak tersebut, yakni mengisi kas negara.

Tentunya sebagai praktisi perpajakan kata dia, seluruh konsultan wajib memberikan masukan dan bahkan kritik yang membangun atas peraturan perpajakan yang diterbitkan. Dengan demikian, ke depan proses pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang mengusung konsep berkeadilan, kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Sekadar informasi, bincang pajak ini dihadiri 50 peserta yang berasala dari IKPI Bogor, Bekasi dan masyarakat umum. Semua peserta terlihat sangat antusias mengikuti diskusi ini, dan itu bisa disaksikan dengan keaktifan peserta untuk terus melemparkan pertanyaan demi pertanyaan kepada narasumber. (bl)

 

 

Antisipasi Perselisihan, Konsultan Pajak Nantikan Aturan Turunan PP 44/2022

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak menyatakan masih menantikan aturan pelaksanaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuanggan agar menjadi terang benderang.

Hal ini juga terkait dengan adanya perubahan Pasal 4A yang mana ada beberapa barang dan jasa yang dicabut dari negative list, dan dipindahkan ke Pasal 16B dalam UU No 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Pino Siddharta, mengatakan perlunya ada aturan turunan dari PP No 44 Tahun 2022 sehingga konsultan pajak sebagai salah satu stakeholder tidak salah mengartikan kebijakan itu, dan bisa menerapkan dengan baik.

“Jangan sampai salah mengartikan isi kebijakan, dan berlanjut pada kesalahan penerapan di lapangan. Karena konsultan pajak juga akan memberikan advice kepada seluruh klien,” kata Pino dalam acara bincang pajak yang diselenggarakan IKPI Bogor di Awal Mula Coffee, Jl. Bina Marga ,Bogor, Jawa Barat, Senin (14/1/2023).

Pino menjelaskan, dengan isi PP No. 44 Tahun 2022, ada beberapa point yang menurut panda ngannya sebagai konsultan pajak bisa berpotensi untuk menjadi dispute di kemudian hari.

Berikut poin kebijakan yang dimaksud:

a. Terkait dengan adanya kasus di lapangan dimana PPN Masukan atas Jasa Konsultan Pajak dikoreksi oleh Fiskus, karena dianggap PPN Masukan tersebut tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam diskusi berkembang bagaimana menjelaskan kepada fiscus dan juga sharing pengalaman dari peserta atas koreksi yang sama oleh Pemeriksa. Prinsipnya sepanjang WP dapat menjelaskan dengan baik, mudah-mudahan koreksi atas PPN Masukan Jasa Konsultan Pajak tersebut dapat dibatalkan oleh Fiskus.

Agar kasus atas koreksi FP Masukan atas jasa Konsultan Pajak tidak dikoreksi, mungkin perlunya penyampaikan dari organisasi profesi kepada pihak DJP agar mempunyai persamaan persepsi atas Jasa Konsultan Pajak, apalagi profesi Konsultan Pajak sekarang menjadi salah satu profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

b. Pasal terkait tanggung renteng, dimana dalam PP No. 44 ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan yang lama, bahwa dalam Pasal tersebut dijelaskan sbb : “WP Pembeli bertanggung jawab secara renteng dalam hal :

a) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual BKP atau Pemberi JKP; dan

b) Pembeli atau Penerima Jasa Tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM kepada penjual BKP atau Pemberi JKP.

Bahwa persyaratan tanggung jawab renteng sekarang bersifat akumulatif, yaitu tidak dapat ditagih dan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran, ketentuan ini berbeda dengan yang lama, bahwa WP Pembeli tidak dapat dikenakan pasal tanggung renteng jika dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual atau PPN atau PPnBM dapat ditagih kepada PKP Penjual.

Secara filosofi keadilan dan kepastian hukum, ketentuan baru ini menganggu rasa keadilan bagi PKP Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena kesalahan pihak Penjual dibebankan kepada pihak Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban dengan benar.

c. Selain itu juga dibahas terkait dengan PPN atas BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas baik dibebaskan maupun tidak dipungut, karena dalam UU No. 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adanya BKP dan/atau JKP yang dicabut dari Pasal 4A UU PPN dan dipindahkan ke Pasal 16B.

Konsekuensi dari pencabutan dari Pasal 4A ke Pasal 16B tentunya akan menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun karena pembeli atau penerima manfaatnya berupa konsumen akhir, apakah dimungkinkan untuk melaporkan penjualan yang dibebaskan tersebut dalam laporan penjualan digunggung?

“Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya menunggu Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) sebagai aturan pelaksananya,” kata Pino.

Namun demikian kata dia, dalam peraturan ini ada juga terobosan kebijakan positif yang dilakukan oleh pemerintah seperti memperbolehkan pihak lain untuk melakukan pungutan pajak.

Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris IKPI Bogor Andry Dermawanto. Menurutnya, PP No 44 Tahun 2022 ini sangat menarik untuk dikupas, walaupun masih menunggu beberapa aturan turunan atau petunjuk pelaksanaannya karena banyak perubahan terkait dengan peraturan PPN.

Seperti pada pasal 4 yang menyatakan persyaratan tanggung renteng. Syarat ini menjadi syarat kumulatif apabila wajib pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan, apabila lawan transaksi tidak membayarkan PPN, maka sangat beresiko bagi wajib pajak dan pasti akan ada koreksi.

Menurut Andry, PP ini masih banyak menunggu aturan turunan / Peraturan Menteri yang belum keluar, sehingga KP merasakan bingung untuk mensosialisasikan ke WP / Klien.

Dia mencatat ada sekitar 7 pasal yang harusnya di atur oleh peraturan menteri:

• Pasal 4 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a. pemakaian sendiri; atau
b. pemberian cuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 9 ayat (3)
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 10
Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 13
Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sekadar informasi, dalam bincang pajak kali ini dihadiri oleh 34 peserta. 30 diantaranya merupakan konsultan pajak dan 4 lainnya adalah staf dari kantor konsultan pajak. Hadir sebagai pemapar dari anggota IKPI Cabang Bogor, yaitu Donny Danardono, serta pengarah diskusi yaitu Verdyanto Andrianto.

Ini juga merupakan kegiatan pembuka di awal tahun 2023 bagi IKPI Bogor. (bl)

 

IKPI Bogor

IKPI Bogor
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Bogor
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Bogor
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous
Next

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Activity Videos

No videos found
en_US