Halal Bihalal IKPI Depok: Hendra Damanik Tekankan Integritas Profesi dan Silaturahmi Tanpa Sekat

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar kegiatan halal bihalal yang berlangsung hangat dan penuh keakraban di kawasan Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 peserta dari cabang depok dan pengurus pusat IKPI.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum halal bihalal tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana memperkuat integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika yang terus berkembang.

Mengusung tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat”, Hendra menilai bahwa nilai kebersamaan menjadi fondasi penting dalam menjaga profesionalisme anggota IKPI.

“Kegiatan ini bukan hanya tentang saling memaafkan, tetapi juga mempererat hubungan antaranggota tanpa sekat, sehingga ke depan kita bisa menjalankan profesi dengan lebih solid dan berintegritas,” ujar Hendra di lokasi acara.

Acara ini juga turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Rusmadi, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Kehadiran pengurus pusat tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan cabang sekaligus memperkuat sinergi antara pengurus pusat dan daerah dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas.

Dalam suasana santai namun tetap penuh makna, para peserta memanfaatkan momen ini untuk saling bertukar pandangan, memperluas jejaring, serta memperkuat rasa kebersamaan di antara sesama konsultan pajak.

Kegiatan halal bihalal ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk memperkuat kolaborasi antaranggota IKPI, khususnya di wilayah Depok, dalam menghadapi tantangan profesi ke depan.

Dengan semangat “kumpul tanpa sekat, maaf tanpa syarat”, IKPI Cabang Depok optimistis dapat terus menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas para anggotanya dalam menjalankan profesi. (bl)

Bea Cukai Ungkap Fasilitas Bebas Pajak Barang Jemaah Haji Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji masih belum optimal.

Data hingga musim haji sebelumnya menunjukkan, jumlah jemaah yang menggunakan fasilitas ini baru sekitar 17 ribu orang. Angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan total jemaah haji Indonesia yang mencapai kurang lebih 221 ribu orang.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menyebut tingkat pemanfaatannya bahkan belum menyentuh 10% dari total jemaah. Ia menilai kondisi ini mencerminkan masih terbatasnya penggunaan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

“Kalau kita melihat pengirimnya atau data dari jemaah haji ini sekitar 17 ribuan, jadi memang secara pemanfaatan kami melihat memang masih cukup sedikit ya. Jadi mungkin gak sampai 10%,” kata Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Cindhe menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya pemanfaatan adalah karena regulasi terkait barang kiriman jemaah haji baru diberlakukan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Akibatnya, banyak jemaah yang belum memperoleh informasi mengenai kemudahan tersebut.

Untuk itu, Bea Cukai mendorong peningkatan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara ibadah haji dan pengelola asrama haji, agar informasi mengenai fasilitas ini dapat menjangkau lebih banyak jemaah.

Fasilitas ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merevisi ketentuan sebelumnya terkait barang kiriman. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji.

Dalam ketentuannya, setiap jemaah diperkenankan melakukan pengiriman barang maksimal dua kali dalam satu musim haji, dengan batas nilai hingga US$ 1.500 per pengiriman. Dengan demikian, total nilai barang yang bisa mendapatkan fasilitas ini mencapai US$ 3.000.

Adapun jenis barang yang paling sering dikirim oleh jemaah antara lain produk tekstil seperti gamis, karpet, dan sajadah. Selain itu, parfum serta makanan seperti cokelat juga menjadi barang kiriman yang cukup dominan. (ds)

DJP: Realisasi Anggaran Coretax di 2025 Sentuh Rp 136,85 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah merealisasikan belanja sebesar Rp 136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem Coretax.

Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, realisasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Ketidakterserapan penuh anggaran ini terjadi karena adanya penyesuaian skema pendanaan proyek.

Melalui persetujuan Kementerian Keuangan, sebagian anggaran dalam kontrak tahun jamak kemudian dialihkan penggunaannya ke tahun 2026. Langkah ini merujuk pada surat persetujuan perubahan komposisi pendanaan proyek Coretax yang diterbitkan menjelang akhir 2025.

Dengan kebijakan tersebut, sisa anggaran akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyempurnaan dan penguatan sistem pada tahun berikutnya.

“Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (17/4).

Di sisi lain, DJP menyatakan bahwa secara keseluruhan pembangunan Coretax telah selesai pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap, dimulai dari perencanaan dan perancangan proses bisnis pada 2021, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, serta pengujian dan migrasi data yang berlangsung hingga 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah masuk tahap implementasi awal, termasuk penyediaan dukungan bagi pengguna serta proses penutupan proyek.

Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada fase awal implementasi, seperti ditemukannya bug dalam sistem dan perlunya penyesuaian dari wajib pajak terhadap proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas dalam perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP,” katanya.

Ke depan, DJP juga akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna memastikan integrasi yang lebih baik serta meningkatkan efektivitas Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan nasional. (ds)

Pemerintah Tambah Anggaran Insentif Pajak Karyawan Jadi Rp 500 Miliar di 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan sekaligus penguatan dari program serupa yang telah diterapkan pada 2025, dengan tujuan menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa peningkatan pagu anggaran ini didorong oleh tingginya minat dari pelaku usaha dan pekerja pada tahun sebelumnya.

“Karena ternyata tahun 2025, kita punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai semuanya. Jadi tidak 100% terpakai, sehingga akhirnya dan banyak yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar,” ujar Inge dikutip, Jumat (17/4).

Ketentuan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa insentif diberikan atas penghasilan bruto tertentu yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria khusus selama periode Januari hingga Desember 2026.

Inge berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha hingga akhir tahun. Ia juga menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk sektor-sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan garmen, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta pariwisata.

Melalui skema DTP, pajak atas penghasilan karyawan tidak dipotong, sehingga pekerja menerima pendapatan secara penuh.

Pemberi kerja diwajibkan menyalurkan insentif tersebut secara langsung dalam bentuk tunai bersamaan dengan pembayaran gaji atau upah. (ds)

Aturan Baru Restitusi Pajak, DJP Fokus pada Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak yang tidak akan ditahan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajinya. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge, dikutip Jumat (17/4).

Namun demikian, DJP saat ini berupaya memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan secara lebih selektif kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan tinggi.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib-wajib yang ketingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran restitusi menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Intinya ke sana, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu,” imbuh Inge.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

Hasil penelitian administratif tersebut nantinya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan apakah permohonan pengembalian pendahuluan dapat disetujui. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila persyaratan tidak lengkap atau wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses pengembalian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi paling lama satu bulan. (ds)

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji yang dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung saat kepulangan maupun yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji ketika pulang, maupun barang-barang yang dikirimkan, sehingga secara pelaksanaan di lapangan ini mungkin belum rapi. Sehingga di tahun lalu kami menginisasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji,” ujar Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai barang kiriman.

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji, yang umumnya berupa oleh-oleh.

Setiap jemaah haji diberikan kesempatan mengirim barang maksimal dua kali dalam satu musim haji. Nilai barang yang mendapat pembebasan dibatasi hingga US$ 1.500 per pengiriman, sehingga total nilai yang bisa dibebaskan mencapai US$ 3.000.

“Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak total mungkin US$ 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman,” katanya.

Jika jumlah pengiriman atau nilai barang melampaui batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

Cindhe menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, karena datanya tercatat dalam sistem sehingga dapat diverifikasi oleh petugas.

Selain untuk barang kiriman, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah saat kembali ke Tanah Air. Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi dan oleh-oleh dalam jumlah wajar dapat dibebaskan tanpa batasan nilai.

Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Data Impor dan Ekspor Kini Jadi Senjata Baru Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu sumber informasi strategis yang kini dimanfaatkan secara optimal adalah data impor dan ekspor yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pengawasan pajak yang terintegrasi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk pihak yang wajib menyampaikan berbagai jenis data, mulai dari pemberitahuan impor, ekspor, hingga data barang kena cukai.  

Data yang disampaikan mencakup informasi penting seperti identitas pengirim dan penerima barang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis dan kuantitas barang, hingga nilai transaksi impor maupun ekspor.

Tak hanya itu, data juga mencakup informasi perusahaan, pergerakan barang, serta berbagai dokumen kepabeanan yang selama ini menjadi bagian dari sistem administrasi bea cukai.

Masuknya data ini memberikan kekuatan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat mencocokkan nilai transaksi perdagangan dengan pelaporan pajak yang disampaikan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih mudah terdeteksi.

Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam mengawasi praktik seperti undervaluation, overvaluation, hingga penghindaran pajak melalui manipulasi transaksi lintas negara.

Selain itu, DJP dapat mengidentifikasi pola perdagangan yang mencurigakan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi yang berpotensi berkaitan dengan praktik transfer pricing.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala, sehingga memungkinkan analisis berbasis data dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.

Dalam hal data yang diterima belum memadai, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan kepada instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.  

Bagi pelaku usaha, khususnya eksportir dan importir, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas perdagangan internasional kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat.

Ke depan, integrasi data antara Bea Cukai dan DJP diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. (bl)

 

IKPI Sumbagut Dorong Sinergi dengan Pemda, Dukung Pembinaan Generasi Muda Lewat Street Soccer

IKPI, Sumatera Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem yang sehat, tidak hanya di bidang perpajakan tetapi juga dalam pembinaan generasi muda. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, saat menghadiri pelantikan Asosiasi Street Soccer Indonesia, di Aula Diaspora Sumatera Utara, Sabtu (11/4/2026).

Hery menyampaikan bahwa sinergi antara IKPI dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial yang lebih luas.

“Diharapkan, kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih baik, profesional, dan berintegritas,” ujar Hery.

Kegiatan pelantikan Asosiasi Street Soccer Indonesia ini berada di bawah naungan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) dan menjadi bagian dari upaya pengembangan olahraga rekreasi di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagut)

Dalam acara tersebut, Ketua KORMI Sumatera Utara, Muhammad Daffasya Adnan Sinik, hadir mewakili Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembinaan generasi muda agar terhindar dari berbagai aktivitas negatif.

Menurutnya, kegiatan olahraga seperti street soccer dapat menjadi wadah positif bagi anak muda untuk menyalurkan energi dan potensi mereka, sekaligus membentuk karakter yang disiplin dan sportif. Ia juga berharap olahraga rekreasi semakin berkembang dan mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.

Adapun susunan kepengurusan Asosiasi Street Soccer Indonesia yang dilantik dalam kesempatan tersebut meliputi Wiby Deo Syahputra sebagai Ketua, Muhammad Franz Nanda sebagai Sekretaris, dan dr. Fiony Rahmawati sebagai Bendahara.

Kehadiran IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara dalam acara ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong kemajuan generasi muda melalui kegiatan yang positif dan produktif.

Diharapkan olahraga street soccer dapat semakin berkembang di Sumatera Utara dan mampu memberikan kontribusi dalam mencetak generasi muda yang sehat, produktif, serta berkarakter kuat di masa depan. (bl)

DJP Perketat Transfer Pricing, Grup Usaha Masuk Radar Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan terhadap transaksi afiliasi kian diperketat. Direktorat Jenderal Pajak mulai mengarahkan fokus pada praktik transfer pricing di lingkungan perusahaan grup, seiring penguatan sistem pengawasan berbasis data.

Langkah ini tidak berdiri pada aturan transfer pricing semata, melainkan didorong oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperkuat kewenangan DJP dalam melakukan penelitian data dan informasi.

Dalam PMK 111/2025, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, DJP melakukan pengawasan berbasis analisis data, termasuk terhadap keterkaitan antar entitas usaha. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak melihat hubungan ekonomi dalam satu grup secara lebih menyeluruh.

Dengan model tersebut, transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat dianalisis secara lebih komprehensif. DJP dapat membandingkan profil usaha, fungsi bisnis, hingga tingkat keuntungan antar entitas dalam satu grup.

Secara normatif, prinsip kewajaran transaksi afiliasi tetap merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur hubungan istimewa dan prinsip kewajaran (arm’s length principle).

Namun melalui PMK 111/2025, pengawasan terhadap prinsip tersebut menjadi lebih aktif. DJP tidak lagi menunggu pemeriksaan formal, tetapi dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap analisis data.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga memperkuat pendekatan ini. Aktivitas ekonomi dalam satu kawasan dapat dipetakan untuk melihat keterkaitan antar entitas dalam grup, termasuk pola transaksi yang saling terhubung.

Bagi perusahaan grup, perubahan ini menuntut konsistensi data lintas entitas. Perbedaan margin, biaya, atau struktur transaksi yang tidak selaras dengan fungsi dan risiko masing-masing entitas berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

Dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. Selain memenuhi kewajiban administratif, dokumen tersebut berfungsi menjelaskan substansi ekonomi transaksi dan kesesuaian dengan prinsip kewajaran.

Kombinasi antara ketentuan transfer pricing yang telah ada dan penguatan pengawasan berbasis data berpotensi meningkatkan intensitas pengujian terhadap transaksi afiliasi dalam satu grup usaha.

Dengan demikian, meskipun PMK 111/2025 tidak secara khusus mengatur transfer pricing, regulasi ini memperluas kemampuan DJP dalam mengawasi hubungan antar entitas, menjadikan transaksi afiliasi sebagai salah satu area yang paling terdampak dalam sistem pengawasan baru. (bl)

 

Empat Kandidat Doktor dari IKPI Paparkan Gagasan Rekonstruksi Hukum Pajak dalam Forum Uji Publik Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Empat kandidat doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang juga merupakan anggota sekaligus pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah memaparkan hasil penelitian disertasi mereka dalam forum Uji Publik Akademik yang diselenggarakan pada Selasa, 7 April 2026 di Kampus UPH, Gedung Lippo Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan.

Forum uji publik akademik tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme ilmiah dalam sistem pendidikan doktoral yang berfungsi untuk menguji ketajaman argumentasi teoritik, konsistensi metodologis, serta relevansi praktis dari konstruksi pemikiran hukum yang diajukan oleh para kandidat doktor sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor. Dalam perspektif pengembangan ilmu hukum pajak nasional, forum semacam ini memiliki arti strategis karena menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan pendekatan konseptual dengan realitas praktik administrasi perpajakan.

Keikutsertaan anggota IKPI sebagai kandidat doktor dalam forum akademik tersebut menunjukkan adanya sinergi yang produktif antara dunia akademik dan praktik profesional perpajakan, yang pada gilirannya memperkuat basis epistemik pengembangan hukum pajak nasional yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kemanfaatan publik.

Adapun keempat kandidat doktor yang memaparkan hasil penelitiannya adalah:

1. Teo Takismen, Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat;
2. Jul Seventa Tarigan, Pengurus Pusat IKPI Departemen Hubungan Internasional;
3. Ariawan Rahmat, Bidang Pengembangan Organisasi Pengda Banten;
4. Humala Setia Leonardo Napitupulu, Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Pengda DKJ.

Keempatnya tampil sebagai researcher dalam forum diskusi ilmiah terbuka yang berlangsung secara dinamis dan argumentatif dengan partisipasi aktif dari kalangan akademisi, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta anggota IKPI.

Dalam paparannya, Teo Takismen mengangkat isu penguatan peran Quality Assurance (QA) dalam proses pemeriksaan pajak sebagai instrumen pengendalian mutu terakhir sebelum diterbitkannya produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penelitian tersebut menegaskan bahwa mekanisme QA yang berlaku saat ini masih bersifat administratif-formalistik dan belum sepenuhnya menjamin kualitas substansi koreksi pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan mengenai fungsi QA agar memiliki independensi fungsional dan orientasi substantif guna memastikan terwujudnya kepastian hukum, keadilan fiskal, serta perlindungan hukum preventif bagi Wajib Pajak.

Selanjutnya, Jul Seventa Tarigan mengkaji inkonsistensi normatif ketentuan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan terhadap prinsip self-assessment system sebagai politik hukum perpajakan nasional sejak Reformasi Perpajakan Tahun 1983. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyesuaian angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak berpotensi menimbulkan disharmoni sistemik dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma berbasis mekanisme notifikasi oleh Wajib Pajak dengan pengawasan ex-post oleh otoritas perpajakan, disertai penerapan threshold shortfall sebagai instrumen pengendalian kepatuhan fiskal tanpa mengurangi prinsip kemandirian Wajib Pajak sebagai primary assessor dalam sistem self-assessment.

Sementara itu, Ariawan Rahmat menelaah problematika kepastian hukum dalam pemberian imbal bunga pajak pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya ketidakseimbangan perlakuan hukum yang berpotensi merugikan Wajib Pajak dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equal treatment before the law dalam sistem hukum perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi norma yang menjamin konsistensi perlakuan fiskal secara adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak Wajib Pajak.

Adapun Humala Setia Leonardo Napitupulu mengangkat isu rekonstruksi hukum tindakan pemblokiran rekening bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian tersebut menemukan adanya kekosongan norma, konflik norma, serta kekaburan norma yang berpotensi membuka ruang praktik pemblokiran sepihak yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan hukum bagi Penanggung Pajak. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih transparan, proporsional, dan selaras dengan prinsip due process of law dalam tindakan penagihan pajak.

Forum uji publik tersebut dimoderatori oleh Zahra, yang juga adalah anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, dan dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari unsur akademisi, praktisi hukum, praktisi perpajakan, mahasiswa doktoral, serta komunitas ilmiah. Diskusi berlangsung secara kritis dan konstruktif sebagai bagian dari proses penguatan kualitas akademik disertasi sebelum memasuki tahapan sidang promosi doktor.

Dalam perspektif kelembagaan, IKPI memandang bahwa keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan akademik tingkat doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam memperkuat fondasi intelektual sistem perpajakan nasional. Kontribusi tersebut tidak hanya penting dalam pengembangan doktrin hukum pajak, tetapi juga dalam mendukung proses rekonstruksi norma perpajakan yang responsif terhadap dinamika praktik administrasi perpajakan serta perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.

IKPI menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban hukum yang bersifat mengikat secara konstitusional sebagai konsekuensi dari kedudukan warga negara dalam kerangka penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kapasitas administrasi perpajakan, tetapi sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, IKPI berpandangan bahwa keberhasilan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab konstitusional bersama seluruh komponen bangsa sebagai wujud nyata partisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Dalam kerangka tersebut, peningkatan kepatuhan perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan sistem perpajakan yang kredibel, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap otoritas perpajakan.

Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan perpajakan harus dipahami sebagai bagian integral dari tanggung jawab bernegara yang melekat pada setiap anak bangsa, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan demi terjaminnya stabilitas penerimaan negara sebagai fondasi pembangunan nasional. (bl)

en_US