
Purbaya Terbitkan PMK 49/2026, PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Dipungut Lewat SPP-TDLN
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)