IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 8,46 triliun hingga Semester I 2026.
Nilai tersebut mencapai 34,83% dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp 24,31 triliun dan meningkat 10,01% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Secara nominal, penerimaan pajak di Bali bertambah sekitar Rp 770,64 miliar dibandingkan realisasi Semester I 2025.
Berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp 2,30 triliun.
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp 2,21 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 336,92 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,51 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh sejumlah sektor usaha utama di Bali.
Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp 1,69 triliun atau sekitar 19,97%dari total penerimaan.
Di posisi berikutnya terdapat sektor penyediaan akomodasi dan makan minum dengan kontribusi Rp 1,39 triliun (16,45%), kemudian aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 1,15 triliun (13,59%).
Selain itu, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp 809,95 miliar (9,57%), diikuti industri sebesar Rp 583,14 miliar (6,89%), real estat sebesar Rp 475,73 miliar (5,62%), serta kelompok pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan masyarakat yang belum bekerja sebesar Rp 415,96 miliar (4,91%).
Dalam kesempatan tersebut, Supendi juga menyoroti berbagai kebijakan perpajakan yang mulai diterapkan pemerintah sepanjang 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Salah satunya adalah implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri di marketplace, dari sebelumnya disetor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Ia menegaskan, implementasi PMK 37 Tahun 2025 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
“Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindungi pedagang kecil dalam negeri,” ujar Supendi dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak.
Menurut Supendi, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas profesi kuasa wajib pajak, sekaligus menciptakan persaingan yang setara.
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mengatur bahwa pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, mantan PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemenkeu wajib menjalani masa jeda selama lima tahun sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” kata Darmawan. (ds)
