Wali Kota Ajak IKPI Cabang Manado Kolaborasi Edukasi Perpajakan

IKPI, Manado: Wali Kota Manado Andrei Angouw, mengajak seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) khususnya cabang Manado untuk berkolaborasi dalam mengedukasi Wajib Pajak di Kota Manado. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan yang akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian daerah.

Demikian disampaikan Andrei dalam sambutannya di acara serah terima jabatan IKPI Cabang Manado di Manado, Jumat, (14/2/ 2025).

Andrei menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Manado siap mendukung upaya edukasi perpajakan yang diinisiasi oleh IKPI Manado. “Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kewajiban perpajakan. Kami di Pemkot Manado sangat mendukung, bahkan kami membuka kesempatan untuk IKPI untuk menggunakan gedung Wali Kota Manado sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan edukasi tersebut,”kata Andrei.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Manado dan IKPI, mengingat keduanya memiliki objek yang sama, yaitu Wajib Pajak. Menurutnya, edukasi perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama akan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Wajib Pajak di Manado dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Ini sangat penting untuk meningkatkan penerimaan negara, yang pada gilirannya akan berdampak pada pembangunan daerah.

Selain itu, dengan kepatuhan yang tinggi, kami juga dapat meningkatkan tax ratio, yang merupakan salah satu indikator penting dalam ekonomi negara,” katanya.

Andrei juga mencontohkan negara-negara maju yang memiliki tax ratio tinggi, salah satunya disebabkan oleh kesadaran dan kedisiplinan perpajakan yang tinggi di masyarakat. “Negara-negara yang maju memiliki tax ratio yang tinggi karena kesadaran perpajakan yang tinggi pula di masyarakat mereka. Kami di Pemkot Manado ingin hal itu juga terwujud di kota ini,” ujarnya.

Kegiatan edukasi ini nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman Wajib Pajak mengenai prosedur dan manfaat pajak, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan Kota Manado secara keseluruhan. Sebagai tindak lanjut dari acara ini, Pemkot Manado dan IKPI Cabang Manado sepakat untuk merancang berbagai program edukasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dengan langkah strategis ini, Andrei berharap kesadaran perpajakan masyarakat semakin meningkat, yang pada akhirnya dapat mendukung program pembangunan yang lebih baik di Kota Manado. (bl)

 

Empat Faktur Pajak ini Dikecualikan Pada Penerbitan melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keputusan ini diambil seiring dengan penyempurnaan sistem core tax yang kini dapat digunakan oleh seluruh PKP. Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait penerbitan faktur pajak melalui aplikasi tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, ada empat kondisi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Empat pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06 – Faktur pajak ini diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail. Toko retail tersebut harus berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing.

2. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 – Diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

3. Faktur Pajak oleh PKP yang Menjadikan Cabang sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

4. Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh PKP yang Dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi menjelaskan, data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di sistem core tax paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur. Selain e-Faktur Client Desktop, seluruh PKP juga memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2025. Keputusan tersebut juga mengubah ketentuan dalam KEP-24/PJ/2025, yang sebelumnya hanya mengizinkan PKP dengan minimal 10.000 faktur pajak per bulan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.

Dengan pembukaan akses ini, DJP berharap proses penerbitan faktur pajak dapat lebih efisien dan dapat diakses oleh seluruh PKP, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak di Indonesia.(alf)

Ketua Umum IKPI Dorong Pengda dan Pengcab Aktif Ajak Wajib Pajak non-Anggota Ikuti Seminar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) untuk lebih aktif dalam mengajak wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, mengikuti kegiatan seminar dan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI.

Menurut Vaudy, dengan memperluas cakupan peserta seminar tidak hanya kepada anggota IKPI tetapi juga non-anggota, pasar penyelenggaraan PPL di tingkat Pengda dan Pengcab tidak akan bergantung semata-mata pada anggota. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran serta pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

“Ide ini bukan hanya untuk meningkatkan keaktifan kegiatan PPL, tetapi juga untuk memperluas manfaat seminar bagi masyarakat luas, khususnya bagi wajib pajak yang ingin lebih memahami kewajiban perpajakan mereka,” ujar Vaudy, Jumat (14/2/2025).

Cabang Aktif Jadi Contoh Keberhasilan

Vaudy mencontohkan beberapa cabang IKPI yang telah berhasil menjalankan strategi ini, di antaranya IKPI Cabang Padang, IKPI Cabang Makassar, Pengda Pemgda Sumbagteng, dan Pengda Sumbagsel. Pengda dan Cabang-cabang ini telah aktif mengundang peserta non-konsultan pajak dalam penyelenggaraan PPL mereka.

“Saya apresiasi untuk Pengda dan Pengcab yang aktif untuk terus memajukan organisasi dan menyejahterakan anggota,” ujarnya.

Sebagai contoh, IKPI Cabang Padang yang hanya memiliki 23 anggota tetap namun mampu menggelar PPL dengan jumlah peserta mencapai 150 orang. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan seminar pajak dapat menarik minat masyarakat luas, khususnya para wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi perpajakan.

“Bahkan banyak pendaftar yang terpaksa ditolak oleh Pengcab Padang karena kuota ruangan sudah penuh. Kapasitas ruangan yang tersedia tidak memungkinkan untuk menampung lebih dari 150 peserta,” jelas Vaudy.

Keberhasilan Pengda dan cabang-cabang ini dalam menarik peserta non-anggota menjadi bukti bahwa ada kebutuhan besar di masyarakat terhadap edukasi pajak. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Pengda dan Pengcab IKPI dapat lebih proaktif dalam menyelenggarakan kegiatan serupa.

Meningkatkan Peran IKPI dalam Edukasi Pajak

Sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak di Indonesia, IKPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan. Melalui kegiatan seminar dan PPL, diharapkan wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban dan hak mereka, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

IKPI juga melihat peluang bahwa dengan menarik peserta non-anggota dalam kegiatan seminar, organisasi ini dapat semakin dikenal luas dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam hal konsultasi pajak. Selain itu, partisipasi non-anggota dalam PPL bisa menjadi pintu masuk bagi mereka yang ingin bergabung dengan IKPI sebagai anggota.

Dengan dorongan dari Ketua Umum IKPI, diharapkan langkah ini dapat semakin memperkuat eksistensi IKPI di berbagai daerah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam memahami sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Komitmen Perluas Jaringan IKPI, untuk Negara dan Kesejahteraan Anggota

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan komitmennya untuk terus mengembangkan jaringan konsultan pajak di seluruh Indonesia. Dengan tekad yang kuat, Vaudy berfokus pada penguatan peran IKPI dalam memberikan dampak nyata kepada wajib pajak, baik di tingkat daerah, cabang, maupun pusat. 

Selain itu, di bawah kepemimpinannya, ia berharap IKPI dapat menjadi mitra yang tak tergantikan dalam dunia perpajakan Indonesia, berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Vaudy menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara IKPI dengan DJP adalah kunci untuk mencapai tujuan utama dalam perpajakan, yaitu peningkatan kepatuhan wajib pajak yang berdampak kepada tercapainya target penerimaan negara. “IKPI tidak hanya bertindak sebagai wadah bagi konsultan pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan program-program perpajakan yang dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Vaudy saat menghadiri serah terima jabatan pengurus IKPI Cabang Manado periode 2019-2024 kepada pengurus 2024-2029, di Manado, Jumat (14/2/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, IKPI harus terus berinovasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya anggota (SDA) yang terlibat dalam dunia perpajakan. “Inovasi dalam kualitas SDA pajak adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota IKPI, dari tingkat cabang hingga pusat, memiliki kompetensi yang tinggi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Potensi Pasar Besar dengan 70 Juta Wajib 

Vaudy juga menyampaikan bahwa dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar di Indonesia sekitar 70 juta terdapat potensi pasar yang luar biasa besar bagi konsultan pajak untuk terus berinovasi. Ia menyadari bahwa tantangan besar dalam dunia perpajakan adalah bagaimana memberikan edukasi dan pelayanan yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Untuk itu, ia mendorong seluruh jajaran pengurus IKPI di tingkat Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (Pengda), hingga Pengurus Cabang (Pengcab)  untuk mengadakan lebih banyak kegiatan edukasi dan pelatihan. Salah satu program yang diusulkan adalah Training of Trainer (ToT), yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para anggota dalam memberikan layanan yang lebih efektif kepada wajib pajak.

“Dengan edukasi yang berkelanjutan, kami yakin dunia perpajakan Indonesia akan semakin maju, tertib, dan dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Vaudy.

Membangun Kepercayaan dan Profesionalisme IKPI

Vaudy juga menegaskan bahwa melalui langkah-langkah strategis yang akan diambil, IKPI akan terus berupaya menjadi organisasi yang terpercaya dan profesional dalam dunia perpajakan. “Kami ingin IKPI menjadi organisasi yang tidak hanya dikenal sebagai wadah bagi konsultan pajak, tetapi juga sebagai mitra terpercaya yang dapat diandalkan oleh pemerintah dan wajib pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan,” katanya.

Dengan semangat yang menyala-nyala dan langkah-langkah konkret yang telah direncanakan, Vaudy optimis bahwa IKPI akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dunia perpajakan di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, IKPI bertekad untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, serta memastikan bahwa seluruh anggota konsultan pajak di Indonesia dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan nasional. (bl)

 

IKPI Jakarta Barat : Coretax Menuntut Kepatuhan Pajak yang Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan yang semakin terdigitalisasi. Hal ini disampaikan dalam seminar bertajuk “Coretax dan Pengisian SPT Orang Pribadi”, yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Dalam sambutannya, Teo mengungkapkan bahwa era keterbukaan informasi mengubah cara administrasi perpajakan bekerja. Sistem Coretax yang baru memungkinkan integrasi data yang lebih luas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan informasi keuangan.

“Dulu mungkin ada yang berpikir, ‘Ah, saya bukan orang kaya, tidak perlu khawatir,’ atau ‘Siapa yang akan memeriksa SPT saya?’ Sekarang jawabannya jelas: Coretax sudah membaca semuanya!” ujar Teo.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia juga mengakui bahwa implementasi sistem ini masih menghadapi tantangan teknis, seperti konektivitas yang belum stabil dan fitur yang masih dalam pengembangan. Namun, ia menegaskan bahwa sistem ini adalah langkah besar dalam memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Selain itu, sebagai alumni Untar, Teo merasa bangga bisa kembali ke kampusnya dan berbagi wawasan dengan akademisi serta mahasiswa. Ia menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi alasan seperti lupa dan tidak mengerti karena kelalaian dalam melaporkan pajak tetap dapat berujung pada sanksi.

Ia menegaskan, seminar ini juga menghadirkan tim dari IKPI Jakarta Barat yang dipimpin oleh Julis, Koordinator Bidang PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan). Tim ini terdiri dari para profesional di bidang akuntansi, hukum, serta konsultan pajak yang siap memberikan pemahaman mendalam tentang pengisian SPT yang benar sesuai dengan regulasi terbaru.

Menutup sambutannya, Teo mengapresiasi Universitas Tarumanagara yang telah membantu memfasilitasi terselenggaranyaseminar ini. Ia berharap diskusi ini dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan akademisi dan masyarakat luas, seiring dengan semakin majunya sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Sinergi IKPI Cabang Medan dan Vokasi USU dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan Perpajakan

IKPI, Medan: Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Stakeholder untuk Kurikulum Perpajakan yang Adaptif dan Berorientasi Pasar Global” pada Kamis (6/2/2025) . Acara ini bertujuan untuk menyerap masukan serta aspirasi dari alumni, pengguna alumni, dan mitra kerja dalam rangka penyempurnaan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.

FGD yang berlangsung di Aula Fakultas Vokasi USU, Jl. Bioteknologi No. 2, Kampus USU Padang Bulan, Medan, dihadiri oleh 30 peserta, termasuk perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan. IKPI Cabang Medan diwakili oleh Wakil Ketua I, Hang Bun.

Acara ini dipandu oleh Ketua Program Studi D3 Perpajakan USU, Faisal Eriza, dan menghadirkan narasumber utama, yaitu Dekan Fakultas Vokasi USU, Isfenti Sadalia, Sekretaris Lembaga Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran USU, Ely Hayati Nasution, serta Dosen D3 Perpajakan, Aulia Arif Nasution.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Vokasi USU, Isfenti Sadalia, dan ditutup oleh Wakil Dekan Fakultas Vokasi USU, Husni Thamrin. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan strategis dari peserta, khususnya terkait perbaikan kurikulum D3 Perpajakan USU.

Sebagai mitra profesional dalam bidang perpajakan, IKPI Cabang Medan memberikan beberapa rekomendasi penting guna meningkatkan daya saing lulusan D3 Perpajakan USU:

Penambahan Mata Kuliah Sengketa Pajak dan Akuntansi Perpajakan

IKPI Medan menyoroti perlunya mata kuliah tambahan dalam kurikulum, yaitu Sengketa Pajak dan Akuntansi Perpajakan. Hal ini disebabkan karena kedua mata kuliah tersebut menjadi bagian dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), di mana mata uji Akuntansi Perpajakan memiliki tingkat kegagalan tertinggi di kalangan peserta ujian.

Peningkatan Kompetensi dalam Pengolahan Data Pajak

Lulusan D3 Perpajakan USU kerap menghadapi kendala dalam dunia bisnis, terutama dalam mengolah sumber data transaksi yang masih mentah menjadi laporan perpajakan yang valid. IKPI Medan menilai bahwa pemahaman mengenai Sistem Akuntansi sangat diperlukan agar lulusan mampu menyusun laporan pajak dengan akurat dan tidak menghasilkan angka nol akibat ketidakmampuan mengolah data.

Hang Bun, Wakil Ketua I IKPI Medan, menegaskan pentingnya kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan di dunia perpajakan. “Kami berharap kurikulum yang diperbarui dapat lebih menyesuaikan dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung di dunia kerja,” ujarnya.

Fakultas Vokasi USU menyambut baik masukan dari IKPI Medan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Terutama, mereka akan mengevaluasi dan mengakomodasi materi yang sering muncul dalam ujian USKP, khususnya pada mata uji Akuntansi Perpajakan, guna meningkatkan kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan profesional di bidang perpajakan.

Diskusi yang berlangsung interaktif dan konstruktif ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Bahkan, sesi diskusi yang semula dijadwalkan berakhir lebih awal harus diperpanjang hingga pukul 12.50 WIB karena banyaknya masukan yang disampaikan.

IKPI Medan berharap agar lulusan D3 Perpajakan USU semakin siap kerja dan memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri perpajakan. Salah satu pernyataan menarik datang dari perwakilan Bank Mandiri yang menyoroti perlunya perbaikan metode perkuliahan yang lebih sesuai dengan karakteristik Generasi Z.

Menurutnya, generasi ini cenderung memiliki daya tahan yang lebih rendah terhadap tekanan pekerjaan sehingga metode pembelajaran yang lebih adaptif dan aplikatif perlu diterapkan.

FGD ini menjadi langkah awal dalam upaya menyusun kurikulum perpajakan yang lebih inovatif dan responsif terhadap tuntutan pasar global. Dengan kolaborasi yang erat antara akademisi, praktisi, dan dunia usaha, diharapkan lulusan D3 Perpajakan USU dapat menjadi tenaga profesional yang kompeten dan siap menghadapi tantangan industri perpajakan di masa depan.

Ketum IKPI Tegaskan Konsultan Pajak Berperan Strategis dalam Membangun Ekosistem Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan peran penting konsultan pajak dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih kuat dan berdaya saing di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (13/2/2025). Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa keberadaan konsultan pajak bukan sekadar profesi, tetapi juga bagian dari upaya besar dalam mendukung kepatuhan perpajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“IKPI hadir untuk Nusantara dan bangsa, membangun ekosistem perpajakan bagi Indonesia tercinta. Kita sebagai konsultan pajak harus terus berkontribusi dan menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk semakin memperkuat sinergi dengan DJP serta terus meningkatkan kompetensi demi memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Menurutnya, masih banyak potensi yang bisa digarap, mengingat jumlah wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai lebih dari 70 juta orang.

Selain itu, Vaudy menegaskan pentingnya kebersamaan dan solidaritas antaranggota IKPI. Ia pun mengajak peserta yang hadir untuk berpartisipasi dalam yel-yel penyemangat yang mencerminkan semangat organisasi.

“IKPI!” seru Vaudy, yang langsung disambut peserta dengan lantang, “Untuk Nusabangsa! Pasti bisa! Jaya, jaya, jaya!”

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat DJP dari berbagai Kanwil di DKI Jakarta, serta pengurus pusat IKPI. Menurut Vaudy, kehadiran DJP menunjukkan eratnya hubungan antara IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Vaudy kembali menekankan pentingnya kebersamaan dan doa bagi sesama anggota. “Kita harus selalu mendoakan satu sama lain agar diberi kesehatan, kesuksesan, dan tentu saja, semakin banyak klien,” katanya disambut tawa dan tepuk tangan peserta.

Dengan pelantikan ini, IKPI semakin memperkuat jaringannya di seluruh Indonesia, siap menghadapi tantangan perpajakan ke depan dengan semangat dan profesionalisme tinggi.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah Pengurus Pusat IKPI:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan

4.Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

5.Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

7.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

8.Ketua Departemen Hubungan Internasional David Thajai

9.Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta

10.Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi Arinda Hutabarat

11.Ketua Departemen Keagamaan dan Olahraga Rusmadi

12.Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

Dewan Kehormatan IKPI:

1.Ketua Dewan Kehormatan Christian Marpaung

2.Anggota Dewan Kehormatan Lam Senjaya

Dari Kanwil DJP:

1.Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Pak Farid Bakhtiar

2.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Heri Setiawan

3.Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Danti Sri Widianti –

4. Penyuluh Pajak Madya, Kanwil DJP Jakarta Timur Agustin Muhammad Nur

5. Pelaksana Bidang B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Timur Emanuel Eko Darmawan

6.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Togar Anaro

7.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Tegu Sri

8.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Selatan Bambang Wiono

9. Perwakilan Jakarta Selatan 2 Yudayana

10.Kasie Kerja Sama dan Humas, Jakarta Selatan 2 Indrastuti

11.PLT Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Dona Dian Sukma

12. Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Gus Marni Jahidin

(bl)

 

Pelantikan Pengurus IKPI se-DKI Jakarta Berlangsung Sukses, Dihadiri Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) periode 2024-2029 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025) berlangsung dengan sukses. Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari tujuh cabang IKPI se-DKJ serta mitra kerja strategis.

Ketua Panitia Pelantikan Hery Juwana menyampaikan, bahwa kehadiran perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta di acara tersebut menunjukkan eratnya hubungan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam mendukung penerimaan negara.

“DJP menganggap kita sebagai mitra yang tidak hanya membantu dalam penerimaan pajak, tetapi juga dalam sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Dalam acara ini lanjut Hery, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bahtiar, juga turut hadir dan memberikan sambutan. Menurut Hery, kepala Kanwil menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami berharap IKPI dapat terus berperan aktif dalam membantu negara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, baik formal maupun material,” ungkapnya.

Persiapan dan Kolaborasi

Menurut Hery, pelaksanaan acara ini melibatkan sekitar 30 panitia dari tujuh cabang IKPI di DKJ, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. “Kami aktif mengadakan rapat mingguan sejak Januari untuk memastikan kesuksesan acara ini,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Pengda DKJ berharap kolaborasi dengan mitra kerja tidak hanya terbatas pada DJP, tetapi juga dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), UMKM, serta perbankan. Beberapa bank, seperti OCBC, telah menggandeng IKPI dalam memberikan sosialisasi perpajakan kepada nasabahnya.

“Harapan kami, koordinasi dan kerja sama ini dapat semakin erat, sehingga IKPI dapat terus berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

DJP Resmi Izinkan Seluruh PKP Gunakan e-Faktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengizinkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, kecuali PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, berdasarkan KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur hanya diperbolehkan bagi PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa PKP tetap dapat menggunakan Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk membuat faktur pajak melalui modul di Portal Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, yang menekankan bahwa e-Faktur hanyalah tambahan channel dalam pembuatan faktur pajak.

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap harus dilakukan melalui core tax, sesuai dengan kebijakan DJP.

Hasil RDP dengan Komisi XI DPR

Keputusan ini diambil setelah DJP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap penerapan core tax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax sejak 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.

Di hari yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan Coretax tidak ditunda, melainkan tetap dijalankan secara paralel dengan berbagai fitur layanan, termasuk e-Faktur.

“DJP akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam pembuatan faktur pajak, baik melalui e-Faktur maupun Core tax, guna mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

 

Pajak Tenant di IKN Gratis, Pemerintah mau Tarik Banyak Investor

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku selama satu hingga dua tahun guna menarik lebih banyak investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan baru tersebut.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur, kami akan sangat bahagia kalau ada yang mau masuk ke sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara satu dua tahun kami gratiskan pajaknya,” ujar Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di IKN, tersebar di lantai dasar rumah susun (Rusun) atau apartemen serta gedung Kementerian Koordinator. Tenant-tenant ini menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung, termasuk kafe, minimarket, dan restoran.

Basuki menjelaskan bahwa OIKN telah mengadopsi strategi yang sebelumnya diterapkan oleh Balikpapan Superblock (BSB), di mana pusat perbelanjaan tersebut memberikan insentif kepada tenant besar agar bersedia membuka usaha di lokasi mereka. “Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata saat mereka mengundang tenant seperti Starbucks, justru Superblock yang membayar agar mereka mau masuk. Kami mencoba hal serupa dengan menggratiskan pajak,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke IKN yang mencapai 60 ribu orang pada Januari 2025, maka OIKN optimistis kebijakan ini akan menarik lebih banyak pelaku usaha. Bahkan, saat ini sudah ada 48 tenant yang mulai masuk ke IKN, dan pembangunan rumah makan Padang sedang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan kuliner masyarakat.

“Kunjungan ke IKN sangat besar, terutama di akhir pekan. Saat ini sudah ada rumah makan Padang yang dibangun, tetapi rumah makan Sunda masih belum ada,” kata Basuki.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif pajak ini, pelaku usaha semakin terdorong untuk berinvestasi di IKN, sehingga ekosistem bisnis di ibu kota baru dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (alf)

en_US