IKPI, Jakarta: Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto! Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Pemkab Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Bebas Denda Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 2013 hingga 2025, serta pajak daerah lainnya seperti hotel, restoran, dan reklame.
Program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para wajib pajak dan pelaku usaha yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan Mojokerto. Lewat kebijakan ini, masyarakat dan dunia usaha dapat melunasi kewajiban pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran pajak sekaligus membantu masyarakat bangkit pasca-pandemi.
“Momentum Hari Pahlawan kami maknai sebagai ajakan untuk ikut membangun daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kepahlawanan masa kini,” ujar Nurul.
Untuk semakin mempermudah wajib pajak, Pemkab Mojokerto juga menyediakan beragam kanal pembayaran digital seperti Bank Jatim, BSI, BNI, BRI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, OVO, dan Kantor Pos. Dengan begitu, masyarakat dapat melunasi pajak kapan saja dan di mana saja tanpa repot antre.
Nurul menegaskan, program ini bukan hanya meringankan beban administrasi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat pendapatan daerah.
“Dengan membayar pajak, kita ikut mendorong Mojokerto menjadi daerah yang lebih maju, adil, dan makmur,” tuturnya.
Melalui tagline “Saatnya Anda Berhemat, Bayar Pajak Sekarang!”, Bapenda Mojokerto mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Karena lewat pajak, setiap rupiah yang disetorkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mojokerto. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik licik sebagian pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya demi tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Purbaya menyebut dirinya sudah menerima banyak laporan mengenai praktik tersebut. Dalam skema PPh final UMKM, tarif 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Namun, sejumlah pengusaha diduga sengaja memecah bisnisnya menjadi dua atau lebih agar masing-masing entitas tetap masuk kategori UMKM.
“Banyaknya usaha yang pecah itu, nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga, katanya kalau sudah sampai Rp4,8 miliar, habis itu pecah jadi dua UMKM segala macam,” ungkap Purbaya dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Menurut Purbaya, modus tersebut jelas merugikan negara dan mencederai semangat keadilan pajak. Karena itu, ia menekankan perlunya database terpadu UMKM agar pemerintah bisa menelusuri dan mendeteksi pelaku usaha yang mencoba mengakali batas omzet.
Ia menilai sistem Coretax, yang tengah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memiliki potensi besar untuk membantu mengidentifikasi pola-pola penyimpangan tersebut.
“Kita dalami lagi, bisa nggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” tegasnya.
Meski begitu, Purbaya tidak berharap hasil besar muncul dalam waktu singkat. Ia menegaskan, pengawasan berkelanjutan akan menjadi kunci untuk menutup celah kecurangan pajak di sektor UMKM.
“Saya nggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut. Tapi kita akan monitor terus,” ujarnya menandaskan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas dari Kementerian Keuangan bahwa era akal-akalan pajak di bawah label UMKM akan semakin sulit dilakukan seiring penguatan sistem data dan digitalisasi perpajakan nasional. (alf)
IKPI, Jakarta: Suasana penuh semangat mewarnai acara “Gobar Serempak” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Permata Sentul Golf Club, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini menjadi momen bersejarah dengan dibentuknya Komunitas Golfer IKPI oleh Ketua Umum Vaudy Starworld.
Komunitas ini adalah sebagai wadah bagi para konsultan pajak yang gemar olahraga golf untuk mempererat silaturahmi, menjaga kebugaran, sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas.
IKPI, Jakarta: Suasana penuh semangat mewarnai acara “Gobar Serempak” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Permata Sentul Golf Club, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini menjadi momen bersejarah dengan dibentuknya Komunitas Golfer IKPI oleh Ketua Umum Vaudy Starworld.
Komunitas ini adalah sebagai wadah bagi para konsultan pajak yang gemar olahraga golf untuk mempererat silaturahmi, menjaga kebugaran, sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas.
IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Komunitas Golfer IKPI melalui kegiatan Gobar Serempak yang digelar serentak di Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, Surabaya, dan Bali, Senin (13/10/2025). Acara ini menjadi momentum baru bagi organisasi profesi tersebut untuk mempererat silaturahmi antaranggota sekaligus memperkuat citra IKPI sebagai organisasi yang dinamis dan modern.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini yang melibatkan empat wilayah besar secara bersamaan.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Alhamdulillah, kita patut berbangga karena hari ini IKPI di berbagai daerah bergerak dalam semangat yang sama. Ini bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi simbol kebersamaan dan kekompakan seluruh anggota IKPI di Indonesia,” ujarnya saat membuka Gobar Serempak di Permata Sentul Golf Club, Bogor.
Vaudy menyampaikan apresiasi kepada Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga, khususnya Bidang Olahraga, panitia pelaksana, serta seluruh anggota IKPI di Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, Surabaya, dan Bali atas dukungan dan partisipasinya.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Menurut Vaudy, komunitas ini dibentuk bukan semata karena kesamaan hobi bermain golf, tetapi sebagai wadah mempererat silaturahmi, membangun jejaring sehat, dan menanamkan nilai-nilai positif yang sejalan dengan profesi konsultan pajak.
“Golf mengajarkan kita banyak hal seperti fokus, integritas, sportivitas, dan strategi. Nilai-nilai itulah yang juga menjadi fondasi profesi konsultan pajak,” ujarnya.
Melalui Komunitas Golfer IKPI, Vaudy berharap terbangun ruang interaksi yang positif antaranggota dan sekaligus memperluas jejaring dengan mitra eksternal seperti dunia usaha, otoritas pajak, dan komunitas profesional lainnya.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, komunitas ini akan memperkuat citra IKPI sebagai organisasi yang terbuka dan adaptif terhadap perubahan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Vaudy Starworld juga menunjuk Hendra Damanik sebagai Ketua Komunitas Golfer IKPI. Ia berharap Hendra dapat membawa komunitas ini menjadi wadah yang produktif dan inklusif bagi seluruh anggota IKPI di berbagai daerah.
Menanggapi amanah tersebut, Hendra Damanik menyatakan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen menjadikan komunitas ini lebih dari sekadar forum olahraga.
“Bagi kami, golf bukan hanya permainan, tetapi cara membangun kedekatan dan kerja sama antaranggota. Melalui Komunitas Golfer IKPI, kami ingin menghadirkan semangat baru bahwa profesionalisme dan kekeluargaan bisa berjalan seiring,” ujar Hendra.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Ia menambahkan, Monunitas Golfer IKPI akan mendorong kegiatan berkelanjutan seperti turnamen persahabatan, kegiatan sosial, dan pelatihan singkat bagi anggota.
“Kami ingin komunitas ini menjadi tempat tumbuhnya ide, kolaborasi, dan solidaritas lintas wilayah. Semoga semangat Gobar Serempak hari ini menjadi titik awal perjalanan panjang Komunitas Golfer IKPI di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Vaudy mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan menjadikan komunitas ini sebagai simbol energi positif.
“Dengan semangat yang sama di Jabodetabek, Bali, Yogyakarta-Solo, dan Surabaya, kita tunjukkan bahwa IKPI adalah organisasi yang dinamis, inklusif, dan solid di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketegangan dagang antara dua raksasa ekonomi dunia kembali membara. Pemerintah China menyatakan siap mengambil langkah balasan atas ancaman tarif impor 100% yang akan diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap produk-produk asal Negeri Tirai Bambu.
Dikutip dari Reuters, Minggu (12/10/2025), Kementerian Perdagangan China menegaskan akan “mengambil tindakan yang sesuai” bila AS tidak mencabut kebijakan tarif ekstrem tersebut. Beijing menyebut langkah Trump sebagai bentuk kemunafikan dalam perdagangan internasional.
Tarif tinggi ini merupakan reaksi Washington terhadap kebijakan China yang memperketat ekspor rare earth elements atau mineral tanah jarang — komponen vital dalam industri teknologi tinggi, seperti kendaraan listrik, mesin jet, radar militer, hingga perangkat elektronik canggih.
Kebijakan saling ancam ini kembali mengguncang pasar global. Bursa Wall Street terpukul, saham-saham big tech rontok, dan investor resah dengan potensi gangguan pasokan logam penting dari China. Analis memperingatkan, krisis ini bisa menggagalkan rencana pertemuan puncak antara Trump dan Presiden Xi Jinping yang dijadwalkan akhir bulan ini.
“Langkah AS telah sangat merugikan kepentingan Tiongkok dan merusak suasana perundingan ekonomi dan perdagangan bilateral. Tiongkok dengan tegas menentangnya,” tegas Kementerian Perdagangan China dalam pernyataan resminya.
China menuding kebijakan AS merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan provokatif sejak pembicaraan perdagangan di Madrid bulan lalu — mulai dari memasukkan perusahaan China ke daftar hitam hingga memberlakukan biaya tambahan di pelabuhan AS bagi kapal-kapal berbendera China.
Meski begitu, Beijing tampak menahan diri. Alih-alih langsung membalas dengan tarif setimpal, pemerintah China menunda pengumuman langkah serupa. Langkah ini dinilai sejumlah pengamat sebagai sinyal bahwa masih ada ruang diplomasi untuk meredakan konflik.
“Posisi kami jelas: China tidak ingin berperang dagang, tetapi kami tidak akan takut berperang,” tegas pernyataan resmi pemerintah.
Jika tensi tak kunjung mereda, perang tarif jilid baru ini berpotensi mengguncang rantai pasok global, menekan ekspor manufaktur, dan memperlemah pertumbuhan ekonomi dunia — termasuk negara berkembang yang bergantung pada stabilitas perdagangan kedua raksasa ekonomi tersebut. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dilengkapi beragam insentif pajak. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing investasi di sektor pariwisata.
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menegaskan bahwa sektor pariwisata kini memasuki fase transformasi strategis. Pemerintah menempatkan pariwisata sebagai salah satu prioritas nasional—bukan hanya penghasil devisa, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan kawasan dan penciptaan lapangan kerja.
“Kontribusi pariwisata terhadap PDB nasional naik dari 3,9 persen pada 2023 menjadi 4 persen di 2024, dan diproyeksikan dapat menembus 8 persen pada 2029. KEK berperan penting dalam memperkuat daya saing daerah serta menarik investasi strategis di sektor pariwisata,” ujar Rizal dalam Seminar Nasional ‘Sinergi Nasional untuk Pariwisata: Peran Strategis Danantara dalam Pembangunan Kemajuan Sektor Pariwisata Nasional’, di Menara Batavia, Jakarta Pusat, dikutip Minggu, (12/10/25).
Menurutnya, KEK tidak hanya berfungsi sebagai kawasan investasi, tetapi juga sebagai ekosistem ekonomi terintegrasi yang mendorong transformasi daerah melalui pemberian fasilitas fiskal, kemudahan berusaha, serta kolaborasi lintas sektor.
“KEK dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, efisien, dan berorientasi jangka panjang. Dengan dukungan insentif pajak, KEK akan menjadi motor penggerak utama pengembangan pariwisata nasional,” tegas Rizal.
Rizal menambahkan, sinergi antara Dewan Nasional KEK, Danantara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi faktor penting dalam memperkuat tata kelola aset pariwisata nasional. Danantara berperan sebagai strategic enabler yang mengelola portofolio aset pariwisata seperti Mandalika, Sanur, dan Batang agar lebih efisien dan berdaya saing.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Danantara Indonesia, Febriany Eddy, menyoroti potensi besar pariwisata berbasis kesehatan yang tengah berkembang di Indonesia.
“KEK Sanur menjadi contoh konkret integrasi antara pariwisata dan layanan kesehatan. Kami melihat sinergi luar biasa antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan pariwisata kelas dunia,” ungkap Febri.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI), Agus Pahlevi, menilai penguatan kapasitas pelaku usaha lokal menjadi kunci sukses pengembangan KEK.
“Kebijakan pariwisata harus berbasis kebutuhan pelaku usaha. Sinergi antara pelaku pariwisata dan BUMN dapat menciptakan nilai tambah destinasi melalui investasi, promosi, dan transformasi digital,” jelasnya. (alf)
IKPI, Jakarta: Kantor Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) resmi mengumumkan penyesuaian inflasi tahunan untuk tahun pajak 2026. Lebih dari 60 ketentuan pajak federal mengalami pembaruan, mulai dari lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, potongan standar, hingga berbagai kredit pajak yang akan memengaruhi jutaan wajib pajak di Negeri Paman Sam.
Kebijakan ini tertuang dalam Revenue Procedure 2025-32 yang dirilis pekan ini. Dalam pernyataannya, Kantor Pajak AS menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan kenaikan biaya hidup dan menjaga keseimbangan beban pajak antar kelompok penghasilan.
“Kebijakan ini memastikan sistem pajak tetap adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi yang memengaruhi wajib pajak dari berbagai lapisan pendapatan,” tulis Kantor Pajak AS, dikutip, Minggu (12/10/2025).
Potongan Standar Naik Signifikan
Salah satu perubahan paling menonjol adalah kenaikan standard deduction atau potongan standar.
• Untuk pasangan menikah yang mengajukan bersama, potongan naik menjadi 32.200 dolar AS (sekitar Rp533 juta) dari sebelumnya 31.500 dolar AS.
• Wajib pajak lajang dan individu menikah yang mengajukan terpisah mendapatkan potongan 16.100 dolar AS (sekitar Rp267 juta).
• Kepala keluarga dapat mengklaim 24.150 dolar AS (sekitar Rp400 juta).
Kenaikan ini diharapkan memberi ruang napas bagi keluarga menengah di tengah tekanan inflasi dan suku bunga tinggi yang masih menghantui ekonomi AS.
Kantor Pajak AS mempertahankan tarif tertinggi PPh orang pribadi di level 37 persen, namun menaikkan batas penghasilan pada setiap lapisan tarif.
Berikut lapisan tarif terbaru tahun pajak 2026:
• 37% untuk penghasilan di atas 640.600 dolar AS (atau 768.700 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);
• 35% untuk penghasilan di atas 256.225 dolar AS (atau 512.450 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);
• 32% untuk penghasilan di atas 201.775 dolar AS (atau 403.550 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);
• 24% untuk penghasilan di atas 105.700 dolar AS (atau 211.400 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);
• 22% untuk penghasilan di atas 50.400 dolar AS (atau 100.800 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);
• 12% untuk penghasilan di atas 12.400 dolar AS (atau 24.800 dolar AS bagi pasangan menikah bersama);
• 10% untuk penghasilan hingga 12.400 dolar AS (atau 24.800 dolar AS bagi pasangan menikah bersama).
Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, jutaan wajib pajak berpotensi masuk ke lapisan tarif lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan Penting Lainnya
Penyesuaian inflasi juga berdampak pada sejumlah kebijakan pajak penting:
• Alternative Minimum Tax (AMT): batas pembebasan naik menjadi 90.100 dolar AS untuk individu, dan 140.200 dolar AS untuk pasangan menikah yang mengajukan bersama.
• Kredit Pajak Warisan: ambang batas naik ke 15 juta dolar AS (sekitar Rp237 miliar) untuk harta peninggalan wajib pajak yang meninggal di 2026.
• Kredit Adopsi: meningkat menjadi 17.670 dolar AS (sekitar Rp279 juta), dengan hingga 5.120 dolar AS yang dapat dikembalikan (refundable).
• Kredit Penitipan Anak untuk Pemberi Kerja: melonjak signifikan dari 150.000 dolar AS menjadi 500.000 dolar AS, bahkan 600.000 dolar AS bagi usaha kecil yang memenuhi syarat, seiring penerapan penuh One, Big, Beautiful Bill (OBBB).
• Earned Income Tax Credit (EITC): naik menjadi 8.231 dolar AS (sekitar Rp130 juta) untuk wajib pajak dengan tiga anak atau lebih.
• Tunjangan transportasi karyawan: naik menjadi 340 dolar AS per bulan.
• Health Flexible Spending Account (FSA): batas kontribusi tahunan naik menjadi 3.400 dolar AS.
Sementara itu, beberapa ketentuan yang selama ini dibekukan tetap tidak disesuaikan, termasuk pengecualian pribadi yang tetap nol, serta penghapusan permanen pembatasan potongan rinci (itemized deductions).
Kantor Pajak AS menegaskan bahwa serangkaian perubahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal nasional sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyusun rencana keuangan.
“Perubahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga stabilitas fiskal, sekaligus memberikan kepastian bagi pembayar pajak dalam perencanaan keuangan tahun mendatang,” tutup Kantor Pajak AS.
Langkah penyesuaian inflasi ini menegaskan komitmen pemerintah AS untuk menjaga daya beli warga sekaligus memastikan sistem pajak tetap relevan terhadap perubahan ekonomi yang dinamis. (alf)
IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi para wajib pajak dan kuasa hukum yang kerap berurusan dengan sengketa perpajakan! Sekretariat Pengadilan Pajak resmi mengumumkan bahwa sistem e-Tax Court kini mendukung login menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit.
Kebijakan baru ini memberikan keleluasaan bagi pengguna yang ingin mengajukan banding atau gugatan pajak secara elektronik tanpa perlu bingung menyesuaikan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama maupun baru.
“Login dengan NPWP 16 atau 15 digit bersifat fleksibel. Artinya, SobatPP bisa masuk menggunakan NPWP 16 digit meskipun saat registrasi akun e-Tax Court memakai NPWP 15 digit,” jelas Pengadilan Pajak melalui akun resmi Instagramnya, @setPP.kemenkeu, dikutip, Minggu (12/10/25).
Dukung Implementasi Coretax
Perubahan ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax. Dalam sistem baru tersebut, terdapat tiga format identitas perpajakan, yakni:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,
2. NPWP 16 digit, dan
3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sementara itu, NPWP lama dengan format 15 digit masih tetap berlaku dalam masa transisi, hingga seluruh sistem administrasi terhubung penuh dengan Coretax.
2. Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan pilih peran (Wajib Pajak atau Kuasa Hukum).
3. Centang Captcha “I’m not a Robot”.
4. Klik tombol “Login”.
Untuk NPWP 15 digit:
1. Buka laman e-Tax Court.
2. Masukkan NPWP 15 digit, kata sandi, dan pilih peran.
3. Centang Captcha “I’m not a Robot”.
4. Klik tombol “Login”.
Namun, Pengadilan Pajak menegaskan agar pengguna memastikan memilih halaman login sesuai format NPWP-nya.
“NPWP 16 digit di-input di halaman login NPWP 16 digit, dan NPWP 15 digit di-input di halaman login NPWP 15 digit,” tulis Pengadilan Pajak.
Transformasi Digital Sengketa Pajak
Melalui e-Tax Court, seluruh proses administrasi penyelesaian sengketa pajak kini dapat dilakukan secara elektronik — mulai dari pendaftaran perkara, pengajuan surat banding atau gugatan, pengunggahan data tambahan, hingga pemanggilan sidang.
Sistem ini menjadi bagian penting dari transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi seluruh pihak yang berperkara.
IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. Aturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jakarta yang selama ini terbebani kewajiban pajak kendaraan, terutama di tengah tekanan ekonomi.
Melalui kebijakan baru ini, warga Jakarta kini bisa mengajukan pengurangan atau bahkan pembebasan pajak kendaraan, tergantung kondisi kendaraan yang dimiliki. Langkah ini bukan sekadar stimulus fiskal, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih adil bagi seluruh wajib pajak.
Empat Fasilitas Pajak yang Bisa Dimanfaatkan Warga
Kepgub 841/2025 menetapkan empat skema utama yang bisa digunakan masyarakat, yakni:
1. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan
Diberikan untuk kendaraan yang dimutasi keluar DKI Jakarta dan dimiliki kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum berjalan.
2. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Pemilik kendaraan dapat mengajukan pengurangan jika kendaraan:
• Rusak berat dan tak bisa digunakan lebih dari enam bulan;
• Digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial;
• Memiliki nilai pasar lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Besaran pengurangan bisa mencapai 50 persen dari PKB terutang, atau sebesar selisih antara NJKB dan nilai pasar kendaraan.
3. Pembebasan Pokok PKB Secara Jabatan
Diberikan bagi kendaraan yang sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi, asalkan masa pajak belum berakhir hingga tanggal penghapusan.
4. Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Berlaku untuk kendaraan dengan fungsi dan status khusus, seperti:
• Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden;
• Kendaraan dinas pertahanan dan keamanan negara (Kemenhan, TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan instansi sejenis);
• Kendaraan hilang sampai ditemukan kembali;
• Kendaraan yang disita pemerintah hingga ada keputusan akhir (lelang, pengembalian, atau penetapan sebagai barang milik negara).
Semua permohonan harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK, surat laporan kehilangan, atau surat penyitaan dari instansi terkait.
Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ini hadir untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban masyarakat. Wajib Pajak yang taat akan mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang lebih transparan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Dana dari sektor pajak akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, transportasi publik, dan peningkatan layanan masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta memberi pesan jelas: warga yang taat pajak akan selalu diberi kemudahan, keadilan, dan penghargaan. (alf)