Rayakan HUT ke-58, IKPI Cabang Jakarta Utara, Pusat dan Barat Kolaborasi Gelar Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Utara, dan Barat berkolaborasi menggelar Fun Walk di Kawasan PIK 2 pada 27 Agustus, pukul 07.00-10.00 WIB. Rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT IKPI ke-58 ini, sedikitnya akan dihadiri 500 peserta yang merupakan keluarga besar IKPI dari ketiga cabang tersebut.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengungkapkan, Fun Walk akan dimulai dari titik kumpul ‘Pagoda’, di mana lokasi tersebut merupakan icon dari PIK Pantjoran. Setelah itu, seluruh peserta lanjut menuju kawasan East Coast by The Sea dan kembali ke titik kumpul.

“Jarak tempuh dari titik kumpul dengan lokasi Fun Walk lebih kurang 2 KM. Saya rasa lumayan berkeringat lah,” ujar Franky dalam keterangan tertulisnya Jumat, (18/8/2023).

Lebih lanjut Franky mengatakan, Fun Walk IKPI ini merupakan acara pesta kebersamaan seluruh anggota yang kebetulan untuk wilayah Barat, Utara, dan Pusat, sepakat untuk mengkolaborasikan kegiatan ini.

“Selain untuk memeriahkan HUT IKPI, Fun Walk ini sebagai ajang silaturahmi keluarga besar IKPI dari 3 cabang. Karena, seluruh anggota yang hadir sepakat untuk menyertakan keluarga mereka pada kegiatan ini,” ujarnya.

Dikatakannya, Fun Walk IKPI 3 cabang ini bukan hanya sekadar diisi dengan berjalan kaki saja, tetapi ada hiburan-hiburan lain yang telah disediakan tim panitia agar acara ini tidak terlihat kaku.

“Panitia telah menyediakan doorprize untuk para peserta Fun Walk. Setelah acara selesai, seluruh anggota IKPI dan keluarga dapat menikmati berbagai macam makanan kuliner yang banyak terdapat di kawasan PIK Pantjoran,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, Fun Walk ini juga didukung oleh para relawan dari Tzu Chi dan Dokter serta mobil ambulan dari Rumah Sakit Tzu Chi Hospital. “Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mendapatkan dukungan dari tim medis,” katanya.

Terakhir, Franky juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari dokter Sugiono yang merupakan Direktur dari Tzu Chi Hospital, di mana dukungan tersebut diberikan secara gratis untuk mendukung kelancaran Fun Walk IKPI.

Sementara itu, Ketua IKPI Jakarta Pusat Hendrik Saputra mengatakan bahwa dirinya menyambut baik kolaborasi 3 cabang IKPI ini. Karena, ini merupakan kolaborasi pertama yang mereka lakukan untuk memeriahkan HUT IKPI ke-58.

Pada tahun sebelumnya kata Hendrik, IKPI Jakarta Pusat juga menggelar Fun Walk tetapi kegiatan itu hanya diikuti oleh anggota dari cabang dan seluruh keluarganya. Adapun kegiatan itu mereka selenggarakan di EcoPark, Ancol.

Hendrik juga menyampaikan harapan yang sama, agar kolaborasi Fun Walk 3 cabang ini lebih mengakrabkan sesama anggota dan keluarga IKPI.

“Selamat HUT IKPI ke-58 dan semoga seluruh anggota IKPI tambah sukses dan IKPI semakin Jaya Jaya Jaya,” ujar Hendrik.

Ketua Cabang Jakarta Barat Tan Alim mengungkapkan, pada saat acara seluruh peserta akan diberikan goody bag berisi kaos, topi, snack dan minuman.

“Jadi, selain untuk menyeragamkan para peserta. Tujuan pembagian atribut Fun Walk ini agar nama IKPI semakin dikenal oleh Masyarakat luas dan anggotanya semakin kompak,” kata Tan Alim.

Sementara lanjut dia, snack dan minuman yang diberikan kepada peserta adalah untuk sekadar memberikan sarapan kecil.

“Jadi yang belum sarapan, peserta bisa memakan snack yang telah disediakan panitia,” ujarnya.

Tan Alim juga menyatakan, bahwa dirinya menyimpan harapan besar pada kegiatan Fun Walk 3 cabang ini. “Saya berharap, dengan adanya kegiatan ini, silaturahmi antar pengurus dan anggota IKPI semakin erat,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam pelaksanaannya kolaborasi Fun Walk IKPI 3 cabang ini juga akan diliput DAAI TV. (bl)

 

 

 

 

IKPI Pekanbaru Sosialisasi PMK 66/2023, Lilisen: Ini Bentuk Dukungan Kami ke DJP

IKPI, Pekanbaru: Sebanyak 60 peserta mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura atau Kenikmatan (PMK 66/2023) di Ballroom Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (15/8/2023). Kegiatan yang dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru ini, sebagai bentuk komitmen asosiasi dalam membantu pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen menjelaskan, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah khususnya perpajakan.

“Tujuannya, dengan masyarakat mengetahui peraturan, mereka jadi peduli dan diharapkan bisa menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Lilisen, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, IKPI juga telah menandatangani MoU dengan DJP untuk kolaborasi dalam kegiatan perpajakan.

“Sebagai mitra strategis DJP, tentunya IKPI berkomitmen mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan,” ujar Lilisen.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Kembali kepada Pajak Natura, Lilisen mengungkapkan bahwa sesungguhnya regulasi itu telah diatur di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kami menyambut baik diterbitkannya regulasi ini. Karena pengenaan Natura memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian/imbalan sehubungan pekerjaan/jasa dalam bentuk uang maupun Natura dan atau kenikmatan serta menghindari upaya pengurusan basis pajak. PMK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan terdiri dari 6 bab,” katanya.

Dijelaskan Lilisen, Natura adalah imbalan/penggantian dalam bentuk barang selain uang dari pemberi kerja kepada penerima. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Pada salah satu bab dalam PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pemerintah mengatur fasilitas kantor yang diterima pegawai dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

“Melalui PMK 66 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan kepada konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Pekanbaru supaya tahu batasan-batasan mana yang dapat menjadi Natura dan kenikmatan yang dapat dinikmati oleh karyawan atau wajib pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmon Maron, yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu menyatakan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dalam mengulas lebih mendalam PMK 66 Tahun 2023 ini.

“Ini sangat bagus karena memang PMK 66 Tahun 2023 ini masih menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat karena wajib pajak harus mengetahui mana yang pajak Natura dan Kenikmatan itu,” katanya.

Elmon berharap ke depannya IKPI Cabang Pekanbaru bisa lebih rutin lagi mengadakan kegiatan edukasi terkait perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak sehingga bisa lebih memahami peraturan perpajakan yang lebih komprehensif.

“Semoga ke depan para peserta dan wajib pajak bisa memahami informasi perpajakan yang lebih komprehensif sehingga dapat diaplikasikan dalam memberikan konsultasi kepada klien dan penerapan dalam pelaporan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan itu turut dihadiri Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, anggota IKPI dan Wajib Pajak. (bl)

 

 

 

PPL IKPI Kota Tangerang, Pajak Natura Masih Seksi untuk Diperbincangkan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, baru saja melaksanakan PPL seminar perpajakan pada Sabtu 12 Agustus 2022 dengan tema ‘Manajemen dan Potensi Sengketa Pajak atas Lahirnya PMK/66/2023’.

Terhadap kegiatan itu, Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi, menyatakan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota IKPI Kota Tangerang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Saat berbincang di sela acara kegiatan PPL ini, Henri mengungkapkan bahwa tema tentang PMK 66 atau Natura ini memang masih sangat seksi untuk diperbincangkan dan digali untuk diketahui lebih mendalam,

Sebab, meskipun terhitung terlambat maksudnya karena sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan tahun 2021 namun PMK 66 ini baru terbit tahun 2023 dan berlaku back date yakni mulai 1 Januari 2022. Oleh karenanya, hal ini perlu disosialisasikan kepada anggota IKPI agar Anggota benar-benar mengetahui apa yang yang harus dilakukan tentang perubahan penerapan Natura ini.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

“Sebelum ada UU HPP, maka Natura ini konteksnya adalah non taxable dan non deductible. Lalu sekarang konteks itu berubah menjadi taxable dan deductible, berubah 100%” kata Henri di lokasi acara..

Diungkapkan Henri, seperti apa yang disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, dalam keynote speechnya pada pembukaan seminar tersebut. Perubahan mengenai aturan ini harus benar-benar dipahami oleh seluruh anggota IKPI, sebab dalam aturan sebelumnya pajak Natura hanya bersifat non deductible bagi pemberi penghasilan dan bersifat non taxable bagi penerima penghasilan, dan kini semua telah berubah 180 derajat.

Dengan demikian lanjut Henri, perubahan ini tentu juga akan berpengaruh pada tax planning Wajib Pajak sebab dulu perlakuan terhadap natura ini sering digunakan untuk memanfaatkan selisih antara tarif PPh Pasal 21 dengan tarif PPh badan sebagai tax saving. Paska UU HPP dan juklaknya PMK 66 tentu perlakukannya sudah berbeda. Nah hal ini yang harus diketahui oleh Anggota agar tidak salah dalam memberikan advise kepada masyarakat pada umumnya dan Klien pada khususnya

“Seperti yang kita ketahui, ada perbedaan yang sangat jauh antara tarif PPh Pasal 21 yang mencapai hingga 35 persen dengan tarif PPh Badan sebesar 22 persen. Artinya ada selisih tarif yang sangat tinggi yakni 13 persen,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Dengan demikian lanjut Henri, sebagai Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi IKPI haruslah memahami kebijakan ini. Dia mengimbau, jangan sampai salah penerapan sebab resiko pajaknya sangat besar jika tidak betul-betul dikelola dengan baik dan terencana, jangan sampai yang seharusnya deductible, karena tidak mengikuti perkembangan peraturan tetap dilakukan koreksi fiskal akibatnya kelak sudah dapat dipastikan di koreksi oleh Pemeriksa Pajak yang pada akhirnya akan menimbulkan pajak kurang bayar disertai dengan sanksi

“Selain itu, jangan juga tidak sampai dipotong PPh 21, karena sesungguhnya pemotongan PPh Pasal 21 adalah beban pajak penerima penghasilan orang pribadi yang dipotong pada saat dibayarkan. ini sangat penting,” ujarnya.

Perubahan perlakukan ini kata Henri, juga sangat ditekankan oleh Ketua Umum IKPI, agar seluruh anggotanya bisa memahami pasal demi pasal penting dalam PMK 66 tersebut.

Henri juga menyatakan, narasumber yang dihadirkan saat ini adalah sudah tepat yakni narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP regulasi, tentu narasumber mempunyai interaksi yang intens dalam perkembangan serta mengetahui response dari masyarakat sehingga diharapkan narasumber dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dengan Konsultan Pajak.

Disinggung adakah kritik yang disampaikan IKPI terkait terkait PMK ini?, Henri mengatakan bahwa dalam persoalan ini, kemudian muncul pertanyaan bagaimana perlakuan pada badan usaha yang dikenakan PPh final atau yang diterapkan Pasal 15 (Dim profit) yang belum ada pengaturan. Bagaimana perlakuan untuk masa transisi? Sebab natura ini tidak dipungkiri juga terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban orang pribadi sejak tahun 2022, perlu diingat bahwa setiap orang pribadi telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT OP Tahun 2022 pada bulan Maret 2023 yang lalu

“Hal ini tadi juga yang disinggung oleh pak Ketua Umum IKPI. Bahkan kabarnya, Pak Ruston juga sudah menanyakan dan mengusulkan kepada DJP untuk segera dilakukan pengaturan. Karena di dalam PMK 66 hal tersebut tidak diatur,” katanya.

Menurutnya, ini juga menjadi salah satu permasalahan yang bisa menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari. Karenanya, harus segera dilakukan pengaturan terhadapnya.

Ditegaskan Henri, masukan-masukan seperti inilah yang disampaikan IKPI kepada DJP, dengan harapan segera diberikan perhatian. Tujuannya adalah untuk memitigasi sengketa pajak, melalui pengaturan yang berkepastian hukum.

Sekarang kata dia, karena PMK ini lahir tahun 2023 tapi kebijakan itu sudah mulai diberlakukan pada 2022, di mana SPT PPh Badan sudah disampaikan dan demikian juga SPT OP juga telah dilaporkan. Sudah bisa dibayangkan potensi risiko pajak yang akan timbul untuk tahun pajak 2022 sebagai akibat dari peraturan yang berlaku mundur tersebut.

Hal tersebut kata Henri, tentunya juga akan menjadi pertanyaan seperti: bagaimana dengan wajib pajak yang sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan UU HPP. Artinya mereka sudah membebankan natura dan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai yang menerima Natura itu, dan bagaimana pula dengan perusahaan yang tidak melakukannya sementara tahun pajaknya sudah berlalu.

“Karena itulah perlu pengaturan, agar ada petunjuk pelaksanaan yang jelas,” ujarnya. (bl)

Rebutkan Piala Ketua Umum, IKPI Palembang Gandeng UMP Gelar Lomba Cepat Tepat Pajak

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menggandeng Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) untuk menggelar Lomba Cepat Tepat Pajak antara perguruan tinggi tingkat nasional yang direncanakan dilaksanakan pada Akhir Agustus 2023 di kampus itu. Lomba yang baru pertama kali dilaksanakan ini, adalah untuk memperbutkan Piala Ketua Umum IKPI.

“Bagai gayung bersambut, pihak Fakultas Ekonomi UMP mendukung penyelenggaraan kegiatan ini dan kita akan segera mempersiapkan segala sesuatunya sampai hari pelaksanaan kegiatan,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman, Selasa (4/7/2023).

Dikatakan Andreas, lomba Cepat Tepat Pajak ini akan diikuti berbagai perguruan tinggi tingkat Nasional dengan target total peserta lebih dari 30 tim. Dimana satu tim terdiri dari 3 Anggota Mahasiswa/i aktif Perguruan Tinggi Tersebut.

Menurutnya, tujuan lomba ini bukan hanya untuk memperkenalkan IKPI dikalangan mahasiswa dan milenial, tetapi sekaligus untuk melihat kemampuan para mahasiswa dalam mengerti dan memahami ilmu perpajakan.

“Untuk juri, kami akan hadirkan dari Kanwil DJP Palembang dan IKPI Palembang,” kata Andreas.

Sesuai dengan namanya, penilaian lomba akan diukur berdasarkan kecepatan dan ketepatan jawaban peserta atas pertanyaan yang diajukan panelis. Siapa yang mengumpulkan nilai terbanyak, merekalah yang keluar sebagai pemenangnya.

Diungkapkannya, perlombaan ini akan dibagi secara berkelompok sesuai dengan perguruan tinggi dari masing-masing peserta.
“Nanti, pemenangnya akan mendapatkan hadiah menarik dari IKPI,” ujarnya.

Lebih jauh Andreas mengungkapkan, gelaran lomba ini juga merupakan bagian dari wujud nyata IKPI Palembang yang konsisten menjalankan komitmennya terhadap dunia Pendidikan khususnya ilmu perpajakan.

Sekadar informasi, pelaksanaan kegiatan lomba Cepat Tepat Pajak ini juga merupakan bentuk kerja sama yang telah dijalin antara IKPI Palembang dan UMP sejak tahun 2016. (bl)

HUT ke-8 IKPI Depok Tinggal Kenangan Positif di Mata Puluhan Sponsor

IKPI, Depok: Puluhan logo kantor konsultan pajak terpampang jelas menghiasi isi backdrop HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok yang ke-8 pada Sabtu (24/6/2023) malam. Mereka seakan ingin menunjukan partisipasi dan kepeduliannya terhadap asosiasi yang saat dikomandoi oleh Nuryadin Rahman sebagai Ketua Cabang IKPI Depok.

Kemeriahan acara dan antusiasme para tamu undangan dalam mengikuti kegiatan ini sangat terlihat jelas. Hadirnya Ketua Umum IKPI dan jajaran pengurus IKPI semakin menambah meriah dari acara yang diselenggarakan setiap tahun ini.

Kehadiran sponsor juga bisa dilihat dari banyaknya hadiah hiburan yang disediakan panitia, mulai dari sepeda motor, laptop hingga lemari es menjadi daya tarik tersendiri bagi seluruh anggota IKPI yang hadir dari wilayah Jabodetabek.

Hijrah Hafiddudin Pemilik dari Hijrah Tax Consultant (HHH Consultant), yang juga merupakan salah satu sponsor dari kegiatan HUT ke-8 IKPI Depok mengatakan. IKPI Depok adalah rumah pertama bagi Hijrah dalam menapaki karir profesionalnya sebagai konsultan pajak.

“IKPI Depok-lah yang membesarkan saya. Insya Allah saya akan terus ada dan membantu IKPI Depok jika diperlukan, termasuk menjadi sponsor kegiatan,” kata Hijrah di lokasi acara.

Sebagai anggota IKPI, Hijrah mengungkapkan bahwa IKPI Depok merupakan salah satu cabang yang sangat aktif menyelenggarakan kegiatan. Kekompakan anggota dan kepemimpinan Nuryadin, dinilai menjadi kunci semakin dikenalnya profesi konsultan pajak khususnya oleh warga Depok.

Diceritakan Hijrah, setiap penyelenggaraan HUT, IKPI Depok selalu mengambil tema yang berbeda-beda. Untuk tahun lalu mereka menyelenggarakan lomba jalan santai dan tahun ini menyelenggarakan lomba menyanyi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman mengatakan, gelaran lomba menyanyi ini merupakan rangkaian dari HUT IKPI Depok ke-8. “Kami mengundang seluruh anggota IKPI dari Jabodetabek, dan terdapat 25 peserta yang unjuk kebolehan. Secara selektif dewan juri telah menentukan 5 orang pemenang dan Pak Jordan keluar sebagai juara pertama,” kata Nuryadin.

Nuryadin yang menyabet juara ke-3 pada lomba menyanyi tersebut mengungkapkan, ajang ini adalah bentuk silaturahmi yang diselenggarakan IKPI Depok dalam mengucap syukur karena telah mencapai usia 8 tahun. “Semua peserta suaranya bagus, tetapi pak Jordan dinilai yang paling bagus, jadi beliau pantas menjadi juaranya,” kata Nuryadin.

Nuryadin berharap, ajang seperti ini bisa juga diselenggarakan oleh IKPI di cabang-cabang lain seluruh Indonesia, bahkan oleh IKPI Pusat. “Sekali lagi saya katakan, ini ajang untuk silaturahmi kita sesama anggota IKPI. Untuk juara lomba, itu adalah bonus,” katanya. (bl)

 

DJP Minta IKPI Jakpus Terus Bersinergi Lakukan Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 55 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), terlihat antusias menghadiri kegiatan ngobrol bareng antara IKPI dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakpus, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Selasa (6/6/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IKPI Jakpus Hendrik Saputra beserta jajaran pengurus dan anggota, serta Humas Kanwil DJP Jakpus Agustinus Dicky yang datang mewakili Kepala Kanwil DJP Jakpus Yunirwansyah.

(Foto: Dok IKPI Jakarta Pusat)

Dikatakan Hendrik, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengupdate dan membahas peraturan perpajakan, serta pererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI Jakpus dan Kanwil DJP Jakpus.

“Perkembangan peraturan perpajakan sangat dinamis, jadi kami sebagai konsultan pajak harus terus melakukan update. Nah untuk menyempurnakan pembahasan peraturan, kami melibatkan DJP sebagai regulator untuk ikut berdiskusi bersama,” kata Hendrik, Minggu (25/6/2023).

Diungkapkannya, ada beberapa aturan yang kami bahas dalam kegiatan diskusi tersebut seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK/48/2023) tentang Pajak Emas dan Lainnya.

(Foto: Dok IKPI Jakarta Pusat)

“Jadi dalam obrolan santai ini, Kanwil DJP Jakpus juga meminta konsultan pajak khususnya anggota IKPI mengedukasi seluruh kliennya mengenai aturan perpajakan. Dan mereka juga diminta turut serta mendukung program-program pemerintah yang semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa,” ujarnya.

Terakhir kata Hendrik, Kanwil DJP Jakpus juga menyatakan apresiasi dan terima kasihnya kepada IKPI yang selalau membantu DJP dalam melakukan sosialisasi dan edukasi setiap peraturan perpajakan kepada wajib pajak khususnya di wilayah Jakpus.

(Foto: Dok IKPI Jakarta Pusat)

“Kami berharap IKPI bisa terus bersinergi dengan DJP, untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh wajib pajak,” kata Hendrik seraya menyampaikan pesan Kanwil DJP Jakpus.

Lebih lanjut Hendrik mengimbau, kepada seluruh anggota IKPI Jakpus agar dalam menjalankan tugasnya sebagai konsultan pajak bisa profesional dan dengan tanggung jawab dan integritas yang tinggi. (bl)

 

Belasan Peserta Lomba Menyanyi Siap Meriahkan HUT ke-8 IKPI Depok

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 17 peserta terdaftar lomba menyanyi sudah siap menggebrak panggung, guna memeriahkan HUT ke-8 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, di Kedai Lakker, Jalan Sersan Aning, Sabtu (24/6/2023).

“Peserta seluruhnya merupakan anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek. Karena ini merupakan acara internal, jadi kami tidak membuka pendaftaran untuk umum,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Jumat (9/6/2023).

Dalam lomba kali ini kata Nuryadin, IKPI Depok akan memberikan apresiasi bagi peserta yang keluar sebagai juara. Total hadiah yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah.

Nuryadin juga merinci hadiah yang akan diterima peserta lomba, mulai dari sepeda motor, laptop, televisi dan masih banyak lagi hadiah hiburan lainnya.

Menurut Nuryadin, selain untuk memeriahkan HUT IKPI Depok, lomba menyanyi ini sekaligus menjadi aja silaturahmi kepada sesama anggota IKPI, khususnya yang berdomisil di wilayah Jabodetabek.

“Di perayaan HUT ini, kita semua bisa saling mengenal dan mengakrabkan diri. Karena jika sudah kenal dan akrab, bukan tidak mungkin bisa berlanjut kepada hubungan bisnis,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh cabang bisa mendaftarkan anggotanya dalam lomba tersebut. Karena, selain ahli sebagai konsultan pajak, Nuryadin meyakini banyak anggota IKPI yang memiliki suara “emas” dan bisa berpartisipasi dalam lomba ini.

“Pendaftaran masih kami buka, jadi silahkan teman-teman IKPI segera mendaftar. Jadi yang harus dicatat, lomba ini adalah ajang seru-seruan saja dan bukan pencarian bakat,” ujarnya.

Nuryadin juga menyatakan akan mengundang secara khusus Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat IKPI lainnya untuk membuka dan memeriahkan acara tersebut. (bl)

 

IKPI Palembang akan Gelar Seminar “Kupas Tuntas UU HPP Tahun 2021”

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, akan mengadakan seminar perpajakan di Hotel Harper pada 27 Mei dan 1 Juni. Kali ini tema yang diangkat adalah “Kupas Tuntas UU HPP tahun 2021”.

Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan, pengambilan tema tersebut merujuk pada banyaknya aturan turunan yang menarik untuk diketahui bukan hanya konsultan pajak, tetapi juga masyarakat.

“Ada sekira 20 aturan turunan dari UU HPP tersebut, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan. Nah, topik yang sedang hangat dibahas para konsultan pajak saat ini adalah pajak natura dan PPN pedagang emas, asuransi serta hasil pertanian serta PPN jasa angkut,” kata Andreas kepada IKPI.or.id, Kamis (25/5/2023).

Dalam seminar ini kata dia, IKPI Palembang menghadirkan narasumber yang tentu berkompeten dibidangnya untuk bisa secara konkret memberikan penjelasan kepada para peserta seminar. Narasumber yang dimaksud adalah M Marthadiansyah dan Erikson Wijaya.

Andreas mengungkapkan, salah satu tujuan diadakan seminar ini adalah dalam rangka meningkatkan Kompetensi bagi para konsultan pajak terdaftar di bawah IKPI Palembang di mana nantinya tentu akan sangat mengedukasi wajib pajak yang menjadi klien mereka.

“Saya berharap, tahun ini bisa menjadi momentum kebangkitan IKPI palembang untuk kembali aktif mengadakan kegiatan-kegiatan seperti sebelum Pandemi Covid-19 melanda,” katanya.

Selain itu, Andreas juga kegiatan seperti ini bisa meningkatkan Keaktifan anggota dan tentu membuat IKPI Palembang kembali terdengar kiprahnya di masyaratkat Palembang dan Sumatera Selatan.

Sekadar informasi, setelah seminar ini IKPI Palembang juga akan menggelar agenda besar yakni mengadakan “Lomba Cepat Tepat Pajak” tingkat universitas se-Sumbagsel yang rencananya akan di laksanakan Agustus 2023.

“Kegiatan ini sekaligus dalam rangka peringatan HUT IKPI ke 58 dan memperebutkan Piala Ketua Umum IKPI,” kata Andreas. (bl)

 

Puluhan Koperasi Mengaku Terima Manfaat Langsung Pelaksanaan Bimtek IKPI

IKPI, Jakarta: Puluhan koperasi se-Kota Bogor terlihat antusias mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, di Hotel Grand Pangrango, Jumat (19/5/2022). Puluhan peserta kompak menyatakan menerima manfaat dan dirasakan langsung atas kegiatan tahunan IKPI ini.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengungkapkan, kegiatan Bimtek perpajakan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digagas oleh pengurus pusat IKPI yang kemudian diimplementasikan oleh seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia.

“Sasaran kami adalah koperasi serta pelaku UMKM. Tujuannya bagaimana membuat mereka menjadi wajib pajak yang patuh, sekaligus mengajarkan mereka bagaimana membuat laporan perpajakan untuk badan usaha yang mereka miliki,” kata Pino yang ditemui IKPI.or.id dalam acara Halal Bihalal PPL IKPI, di Hotel Sahid Jaya, Jumat (19/5/2023) siang.

Selain itu lanjut Pino, diharapkan kegiatan ini dapat terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak khususnya bagi yang membutuhkan edukasi perpajakan. Secara khusus, IKPI Cabang Bogor berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan Pemkot Bogor demi meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada kemajuan daerah.

“Koperasi maupun UMKM ini berjumlah banyak dan ke depan dapat memengaruhi penerimaan pajak. Jangan sampai koperasi mendapatkan kesalahan dalam urusan perpajakan yang justru dapat mengambat perkembangan usaha,” kata Pino.

Mulyadi, salah seorang pelaku UMKM Kota Bogor yang mengikuti kegiatan Bimtek IKPI ini mengaku sangat terbantu dan menjadi melek mengenai perpajakan. “Sebelum mengikuti kegiatan ini, saya tidak tahu kalau usaha gerabah yang dijalankannya juga harus memberikan laporan tahunan pajak kepada pemerintah. Melalui kegiatan ini saya tahu bagaimana melaporkan usaha ini, sekaligus manfaat yang didapatkan dari pajak yang diterima pemerintah,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan Yuni seorang pengusaha kuliner di wilayah tersebut. Menurutnya, dengan pemasukan yang masih relatif kecil terhadap usahannya, menjadikan dia tidak berpikiran harus melaporkan itu kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sekarang, saya sudah lebih tahu apa yang harus dilakukan sebagai pelaku UMKM dan wajib pajak yang patuh. Paling tidak kita harus tertib memberikan laporan usaha tahunan kepada DJP,” ujarnya.

Lebih lanjut Pino berharap, pemerintah bisa lebih menyederhanakan lagi model pelaporan untuk para pelaku UMKM. Artinya, dengan sistem dan cara yang mudah tentunya akan membuat mereka lebih tertib dalam memberikan laporan tahunannya.

Sementara itu, dikutip dari Pajak.com, Koordinator Nasional Bimtek IKPI Hijrah Hafiduddin menuturkan, acara ini merupakan salah satu program corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan IKPI. Organisasi yang berdiri pada 27 Agustus 1965 ini berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM maupun koperasi, mengingat keduanya merupakan bentuk sistem ekonomi kerakyatan yang terbukti tangguh di Indonesia.

“IKPI melakukan bimtek dan menyosialisasikan peraturan-peraturan perpajakan di 42 kota se-Indonesia. Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bogor meminta IKPI untuk khusus melakukan bimtek intensif kepada UMKM maupun koperasi. Khusus koperasi, di (Bogor) ada 700 lebih, yang ternyata mereka masih minim (pengetahuan) perpajakan. Ada yang ingin melapor, tapi takut. Ada yang tidak tahu hak dan kewajiban koperasi, tidak tahu bagaimana menghitung PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, Pasal 23, PPh final, dan bagaimana mengisi SPT tahunan badan maupun SPT Masa. Untuk itu, IKPI hadir untuk mengedukasi koperasi di sini,” kata Hijrah.

Di hadapan puluhan pelaku koperasi, Hijrah pun memberikan pemahaman mengenai aspek pemajakan hingga cara pelaporan SPT tahunan maupun SPT Masa. Ia menjelaskan, Wajib Pajak badan koperasi dibedakan menjadi tiga, yakni omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun (peredaran bruto tertentu); omzet lebih besar dari Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar per tahun; serta omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

“Koperasi bisa dikenakan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Lalu, ada PPh Pasal 23, yakni pajak yang dikenakan berdasar penghasilan, seperti bunga, royalti, sewa, dividen, atau pembayaran jasa. Biasanya pajak ini dikenakan kepada koperasi simpan pinjam karena mendapat bunga dari pinjaman. Bisa juga dikenakan PPh Masa Pasal 25 bagi koperasi yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar,” jelas Hijrah.

Ia juga menekankan, regulasi pemerintah terus berpihak kepada koperasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), SHU kini tidak dikenakan pajak. Sebelumnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010, SHU koperasi termasuk dalam dividen sehingga menjadikannya sebagai objek pajak. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan bersifat final.

“Koperasi dan UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPh final 0,5 persen dari omzet (bila peredaran usaha maksimal Rp 500 juta per tahun). Ini menunjukkan pula keberpihakan pemerintah. SHU pun tidak dikenakan (pajak). IKPI menilai kebijakan ini akan mendorong koperasi untuk fokus di bisnisnya,” ujar Hijrah. (bl)

 

Halal Bihalal IKPI Palembang, Andreas Ajak Anggotanya Aktif Ikuti Kegiatan Cabang

IKPI, Palembang: Puluhan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menghadiri halal bihalal di “Angkasa Driving Range & Sky Resto” Jl. Kol. Sai Husin, Talang Betutu, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Selasa (02/05/2023). Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mempererat tali persaudaraan sesama anggota.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, dalam kesempatan tersebut mengajak dan mengimbau seluruh anggotanya agar dapat aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan cabang. “Keaktifan anggota menunjukan roda organisasi berjalan dengan baik. Saya berharap, dan meminta agar seluruh anggota bisa terlibat dalam setiap kegiatan yang diadakan,” kata Andreas, Rabu (3/5/2023).

(Foto: Dok IKPI Palembang)

Dalam kesempatan itu, advokat spesialis hukum pidana perpajakan ini jug menyerahkan laporan kegiatan Bimtek Pengisian SPT PPh Badan UMKM kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumbangsel Rudy Gani.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI Palembang mengadakan konsultasi pengisian SPT PPh Badan secara gratis bagi wajib pajak UMKM. Kegiatan itu dilakukan sebanyak empat kali pertemuan yakni tanggal 1, 10, 17 dan 28 April 2023 di Sekretariat IKPI Palembang.

“Dalam Bimtek tersebut, sebanyak 20 wajib pajak ikut berpartisipasi. Mereka menyatakan menyambut baik kegiatan yang kami adakan, dan dinilai sangat membantu khususnya bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali melaporkan SPT,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel Rudy Gani menyatakan menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan di ruang terbuka ini sudah lama tidak diadakan oleh IKPI di lingkup Sumbangsel.

(Foto: Dok IKPI Palembang)

Selain itu kata Rudy, para konsultan pajak telah melewati masa-masa padat yakni pengisian SPT Tahunan baik pribadi maupun badan yang berakhir pada 30 April 2023. “Acara ini diadakan guna menjalin silaturahmi, sekaligus sebagai hiburan para konsultan pajak yang dalam beberapa bulan terakhir ini disibukan dengan pekerjaannya,” kata dia.

Sekretaris Pengda Sumbangsel Muhammad Ridhwan, berharap agar cabang lebih aktif lagi mengadakan kegiatan-kegiatan serupa seperti sedia kala sebelum pandemi dan merangkul semua anggota supaya makin solid dan kompak.

Sekadar informasi, dalam acara itu juga diadakan games, karaoke dan Golf yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) serta pengurus serta anggota IKPI, baik cabang Kota Palembang maupun Pengda IKPI Sumsel.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Mickie Octatianus Gujana dan Bendahara Susanti beserta jajaran pengurus IKPI Palembang.

“Kedepan akan diadakan kembali baik konsultasi gratis dan halal bihalal seperti ini. Hal yang baik tentunya akan kita teruskan. Terlebih mengedukasi para wajib pajak sangat penting,” ujar Andreas. (bl)

 

en_US