IKPI, Surabaya: Transformasi besar pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memasuki fase baru pada 2025. Dengan diberlakukannya Coretax sebagai satu-satunya sistem pelaporan dan terbitnya PER-11/PJ/2025, para konsultan pajak dan wajib pajak badan kini dihadapkan pada perubahan mendasar dalam struktur formulir, lampiran, hingga mekanisme validasi. Kompleksitas itulah yang mendorong IKPI Jakarta Pusat menggelar seminar eksklusif bertajuk “Overview SPT Tahunan PPh Badan Terbaru Era Coretax”, disajikan dalam format unik di atas rangkaian kereta.
Acara yang berlangsung Minggu, 16 November 2025 ini tidak hanya menyajikan materi teknis, tetapi juga menghadirkan pengalaman belajar yang berbeda. Peserta mengikuti pemaparan sembari menikmati perjalanan, membuat suasana diskusi lebih hidup dan interaktif.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani menyebut ini sebagai seminar yang dirancang agar anggota IKPI Jakarta Pusat dapat memahami perubahan SPT 2025 secara mendalam namun tetap nyaman mengikuti jalannya materi.
Narasumber kegiatan, Daniel Belianto dari Tax Partner Ortax, menegaskan bahwa transisi ke Coretax bersifat fundamental. Menurutnya, perubahan bukan sekadar format formulir, tetapi perubahan cara berpikir dalam menyusun SPT.

“Coretax adalah perubahan paradigma. Banyak proses manual kini otomatis, validasi sistem lebih ketat, dan setiap jawaban harus konsisten antar-lampiran. Pengisian SPT 2025 tidak bisa lagi hanya menyalin angka dari laporan komersial,” jelas Daniel.
Selama perjalanan, Daniel mengajak peserta menyusuri seluruh proses penyusunan SPT, termasuk persiapan data, manajemen akses Drafter–Signer, penggunaan Simulator Coretax, hingga simulasi lengkap pengisian Form Induk, Rekonsiliasi Fiskal. Peserta juga diperlihatkan bagaimana sistem menolak input yang tidak wajar dan bagaimana memperbaikinya.
Seminar ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami cara kerja baru Coretax, terutama terkait rekonsiliasi fiskal yang kini harus dilakukan langsung. Tidak ada lagi ruang bagi kertas kerja terpisah; semua penyesuaian fiskal wajib diinput dengan kode FPO atau FNE sesuai kerangka Coretax.

Suasana seminar on train membuat diskusi lebih cair. Peserta bebas bertanya, berdialog, bahkan berpindah kursi untuk bertukar pandangan dengan anggota lainnya. Selain memperkuat kompetensi teknis, kegiatan ini sekaligus mempererat jejaring antarprofesional.
Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat berharap anggotanya dapat menghadapi pelaporan SPT Badan Tahun Pajak 2025 secara matang, akurat, dan percaya diri. Seminar di atas kereta ini pun menjadi momentum yang menandai komitmen IKPI untuk terus menyediakan pembelajaran yang relevan dan inovatif bagi para konsultan pajak.(bl)















