Daniel Belianto: PMK 111/2025 Ubah Total Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem pengawasan pajak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Menurut Daniel, regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membangun kerangka pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan Coretax.

“PMK 111/2025 membentuk paradigma baru. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 6 bab, 30 pasal, dan 12 lampiran format dokumen yang mengatur secara detail tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Daniel menekankan bahwa jenis pajak yang diawasi meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP. Artinya, pengawasan kini semakin komprehensif.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui penugasan Account Representative (AR) maupun secara otomatis melalui sistem administrasi DJP. “Coretax memungkinkan proses berjalan secara real time,” jelasnya.

Menurut Daniel, perubahan ini menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif. Pemahaman atas prosedur teknis dan alur digital menjadi keharusan.

“Era Coretax adalah era transparansi. Semua proses terekam sistem. Strategi kepatuhan harus disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Paparan tersebut memicu diskusi aktif peserta mengenai implikasi risiko dan strategi mitigasi dalam praktik pendampingan wajib pajak. (bl)

Bendum IKPI Buka Seminar Cabang Jakarta Pusat, Bahas PMK 111/2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini secara resmi dibuka oleh Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Donny menegaskan bahwa PMK Nomor 111 Tahun 2025 merupakan regulasi strategis yang menandai penguatan pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Menurutnya, transformasi digital administrasi perpajakan menuntut para konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi perubahan pendekatan pengawasan.

“Era Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan yang kini lebih berbasis data dan risiko. Konsultan pajak harus memahami arah kebijakan ini agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Donny.

Ia menyampaikan pesan Ketua Umum IKPI agar seluruh anggota menjadikan forum ilmiah seperti ini sebagai sarana pembaruan pengetahuan. Donny menekankan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang sehat.

Menurutnya, PMK 111 Tahun 2025 tidak hanya berbicara soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma pengawasan yang lebih terintegrasi dengan data dan aktivitas ekonomi riil. Oleh karena itu, pemahaman teknis dan substansial menjadi kunci bagi konsultan dalam menjalankan peran strategisnya.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengawasan terbaru, pendekatan berbasis risiko, hingga potensi tindak lanjut pengawasan di era Coretax. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi di lapangan.

Puluhan peserta sebagian besar merupakan anggota IKPI Jakarta Pusat, perwakilan Pengurus Daerah DKJ dan beberapa peserta umum yang mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bendahara Umum IKPI, mewakili Ketua Umum, yang membuka langsung kegiatan tersebut. Ia berharap seminar ini dapat memperkuat pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru sekaligus mempererat soliditas organisasi di bulan Ramadan.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

  1. Bendahara Umum Donny Rindorindo
  2. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina
  3. Ketua Departemen IT Hendrik Saputra
  4. Kosasih (Pengda DKJ)
  5. Daniel Mulia (Pengda DKJ)

(bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis DJP dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Menurut Suryani, kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak bukan sekadar formalitas kegiatan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami memandang IKPI bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai mitra strategis DJP dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. Sinergi ini penting agar implementasi Coretax berjalan selaras di lapangan,” ujar Suryani.

Ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam konteks Coretax yang semakin terintegrasi, peran tersebut menjadi semakin signifikan karena konsultan pajak harus memastikan pelaporan yang dilakukan klien sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber dalam kegiatan yang diinisiasi IKPI merupakan wujud nyata kemitraan konstruktif. Forum ini memungkinkan terjadinya penyamaan persepsi dan klarifikasi langsung terhadap berbagai isu teknis yang berkembang di lapangan.

“Melalui kolaborasi ini, kita membangun komunikasi yang sehat dan terbuka. Dengan demikian, potensi perbedaan tafsir dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi wajib pajak semakin terjaga,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menekankan bahwa penguatan peran IKPI sebagai mitra DJP harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi anggota. Konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman, agar mampu menjadi bagian dari solusi dalam mendorong kepatuhan, bukan sekadar pelaksana administratif.

Lebih lanjut, Suryani menyampaikan bahwa sinergi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks pelaporan SPT Orang Pribadi, tetapi juga pada isu-isu perpajakan lainnya yang berkembang seiring transformasi sistem.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat. Ketika organisasi profesi dan DJP berjalan seiring, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan sistem perpajakan secara keseluruhan,” tegasnya.

Melalui penguatan kemitraan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menempatkan dirinya sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas kepatuhan pajak di era digital. Peran konsultan pajak tidak lagi terbatas pada pengisian laporan, tetapi menjadi mitra edukatif dan strategis dalam mendukung tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Soroti Transformasi Perpajakan Lewat Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menilai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sebagai bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Menurut Suryani, Coretax tidak dapat dipandang sekadar sebagai pembaruan aplikasi pelaporan pajak, melainkan sebagai perubahan menyeluruh terhadap pola administrasi dan pendekatan kepatuhan perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Coretax adalah bagian dari transformasi sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Ini bukan hanya soal teknis pengisian SPT, tetapi perubahan paradigma dalam tata kelola perpajakan,” ujar Suryani di sela sosialisasi.

Ia menjelaskan bahwa sistem yang semakin terintegrasi menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif dan presisi dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi. Dengan integrasi data yang semakin kuat, potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat lebih mudah terdeteksi, sehingga kehati-hatian dan akurasi menjadi kunci utama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, dalam konteks transformasi ini, konsultan pajak harus meningkatkan kompetensi tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada pemahaman sistem digital. Pemahaman terhadap alur data, validasi informasi, dan fitur otomatisasi dalam Coretax menjadi bagian penting dari profesionalisme di era baru perpajakan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sistem ini juga membawa dampak pada pola interaksi antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak. Transparansi yang lebih tinggi menuntut komunikasi yang lebih akuntabel dan berbasis data.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita memasuki fase di mana kepatuhan tidak lagi sekadar administratif, tetapi berbasis integrasi data. Konsultan pajak harus mampu membaca sistem, bukan hanya membaca aturan,” tegasnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam menyiapkan anggotanya menghadapi era digitalisasi perpajakan. Dengan menghadirkan penyuluh pajak sebagai narasumber teknis, anggota IKPI memperoleh pemahaman langsung mengenai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Orang Pribadi.

Suryani berharap transformasi perpajakan melalui Coretax dapat diimbangi dengan peningkatan kapasitas profesi konsultan pajak, sehingga proses adaptasi berjalan optimal dan mampu mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih berkualitas.

“Transformasi ini harus kita sambut dengan kesiapan, bukan kekhawatiran. Justru di sinilah peran konsultan pajak semakin dibutuhkan,” tutup Suryani. (bl)

Antusiasme Tinggi, Peserta IKPI Jakarta Pusat Aktif Bertanya dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Suasana diskusi interaktif mewarnai kegiatan sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), di Menara Danareksa, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Sejak sesi awal, peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi. Berbagai pertanyaan teknis dan praktis langsung dilontarkan kepada penyuluh pajak, mulai dari alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax hingga penyesuaian pelaporan atas data yang telah terintegrasi dalam sistem.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pertanyaan tidak hanya datang dari anggota IKPI, tetapi juga dari Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani. Ia secara aktif mengajukan pertanyaan yang menggambarkan tantangan nyata di lapangan, sekaligus menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi.

“Sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi juga mengubah pola kerja dan pendekatan kepatuhan. Konsultan pajak perlu memahami detail teknis sekaligus filosofi sistemnya,” ujar Suryani saat menyampaikan pandangannya dalam forum diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul dalam kegiatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian peserta terhadap akurasi dan kepastian dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa konsultan pajak ingin memastikan pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak benar-benar sesuai ketentuan dan minim risiko kesalahan.

Diskusi berlangsung dua arah dan dinamis. Penyuluh pajak menjawab pertanyaan peserta secara rinci, sekaligus memberikan contoh kasus yang sering ditemui dalam pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax. Interaksi ini membuat suasana sosialisasi tidak bersifat satu arah, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pendekatan praktik langsung juga memperkuat antusiasme peserta. Dengan membawa laptop masing-masing, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian SPT Orang Pribadi dan menguji pemahaman mereka, lalu mengonfirmasi hal-hal yang masih menjadi kendala melalui sesi tanya jawab.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang terbukti efektif menjaga kualitas diskusi. Setiap peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, sehingga materi sosialisasi dapat dibahas secara lebih mendalam dan kontekstual.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menilai bahwa tingginya partisipasi dan kualitas pertanyaan peserta, termasuk dari pimpinan cabang, menjadi indikator bahwa sosialisasi SPT Orang Pribadi melalui Coretax sangat dibutuhkan. Antusiasme tersebut diharapkan berbanding lurus dengan kesiapan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak orang pribadi di era sistem perpajakan digital. (bl)

IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat Satukan Persepsi Pengisian SPT OP 2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Berbeda dari sekadar kegiatan sosialisasi teknis, kolaborasi ini diarahkan untuk membangun keselarasan pemahaman antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam menghadapi perubahan pola administrasi dan pelaporan yang dibawa oleh sistem Coretax. IKPI Cabang Jakarta Pusat mengambil peran aktif sebagai penggagas kegiatan, sementara Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung melalui kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan Coretax di lapangan. Menurutnya, konsultan pajak perlu memahami bukan hanya bagaimana sistem bekerja, tetapi juga mengapa sistem tersebut dirancang demikian.

“Kolaborasi ini menjadi wadah untuk menyamakan cara pandang. Konsultan pajak berada di garis depan pendampingan wajib pajak, sehingga pemahaman yang selaras dengan DJP menjadi sangat krusial,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, Coretax membawa pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Perubahan ini berdampak langsung pada proses pengisian SPT Orang Pribadi, termasuk validasi data, konsistensi pelaporan, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan kepatuhan.

Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima penjelasan satu arah, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif terkait berbagai skenario pelaporan SPT Orang Pribadi. Pendekatan diskusi ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak maupun konsultan pajak dalam penggunaan Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami berharap setelah seminar ini, para peserta dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat yang mungkin bisa meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” kata Suryani.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang dilakukan untuk menjaga kualitas dialog dan efektivitas pembahasan. Dengan format tersebut, setiap peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman praktis yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan konstruktif dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan pajak orang pribadi yang lebih berkualitas di era Coretax. (bl)

Puluhan Anggota IKPI Jakarta Pusat Ikuti Sosialisasi Pengisian SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax di  Kanwil DJP Jakarta Pusat, Menara Danareksa Gambir, Rabu (11/2/2026) dengan menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif IKPI untuk membekali anggotanya dengan pemahaman teknis yang utuh terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan secara nasional.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota. Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi perpajakan, sehingga pemahaman praktis menjadi sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Suryani di sela acara.

Menurutnya, kehadiran penyuluh pajak dari DJP sebagai narasumber memberikan nilai tambah karena peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai alur, fitur, serta aspek teknis Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman anggota IKPI diharapkan selaras dengan kebijakan dan implementasi di lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Sosialisasi ini dirancang dengan pendekatan aplikatif. Seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing agar dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, sekaligus mendiskusikan kendala yang sering muncul dalam praktik.

Jumlah peserta dibatasi maksimal 35 orang untuk menjaga efektivitas pendampingan dan interaksi selama kegiatan berlangsung. Pembatasan ini juga dimaksudkan agar diskusi berjalan lebih fokus dan setiap peserta mendapatkan kesempatan bertanya secara langsung kepada narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Hal ini menjadi dorongan bagi anggota IKPI untuk terus mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan sistem perpajakan nasional.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, di antaranya Sho Lie Fun, Sihol Patuan Sitinjak, Gouw Tjun Hong, Lucia Adrianti, Budi Susanto, Herry K. Halim, Sabastian M. Tambunan, Rizky Febriandi, hingga Suryani bersama anggota lainnya.

Melalui sosialisasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap para anggotanya semakin siap mendampingi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, sekaligus beradaptasi dengan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern. (bl)

IKPI Jakarta Barat Gelar “Ping Pong Fun”, Pererat Soliditas Anggota Lewat Olahraga Rekreatif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan bertajuk Ping Pong Fun pada Sabtu, (7/2/2026), di Baywalk Mall Pluit Lantai 3, Jakarta Utara. Acara yang berlangsung pukul 15.00–17.00 WIB ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus olahraga ringan bagi anggota IKPI Cabang Jakarta Barat.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan kegiatan ini dirancang sebagai sarana memperkuat kebersamaan antaranggota di tengah padatnya aktivitas profesi konsultan pajak. Menurutnya, olahraga rekreatif seperti tenis meja mampu menciptakan suasana santai sekaligus produktif.

“Olah raga pingpong ini lebih ringan dan bisa menjangkau para anggota yang sudah senior. Meski sederhana, kegiatan ini sangat berarti untuk membangun keakraban dan semangat kebersamaan anggota, sambil olah raga sambil bertukar informasi dan diskusi masalah pajak, seperti coretax, SP2DK, SP2 dan lainnya ” ujar Teo, Minggu (8/2/2026).

Teo menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya cabang Jakarta Barat untuk menghadirkan program-program nonformal yang tetap memberi nilai tambah bagi anggota. Khusus anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, peserta juga akan memperoleh SKPPL NTS.

“Ini bentuk komitmen kami menghadirkan kegiatan yang seimbang antara profesionalisme dan kebersamaan. Anggota bisa refreshing, tapi tetap mendapatkan poin pengembangan profesi,” katanya.

Lebih lanjut, Teo menyampaikan bahwa antusiasme anggota cukup baik meski jumlah peserta dibatasi. Ia berharap ke depan kegiatan serupa bisa digelar secara rutin dengan variasi aktivitas yang lebih beragam, sehingga engagement anggota semakin kuat.

Pelaksanaan Ping Pong Fun ini juga dinilai sebagai langkah kecil namun konsisten dalam membangun kultur organisasi yang sehat. Melalui pendekatan informal, pengurus cabang ingin memastikan anggota merasa memiliki ruang untuk berjejaring, berbagi cerita, sekaligus menjaga stamina.

“Ke depan kami akan terus menghadirkan program yang membumi seperti ini. Harapannya, IKPI Jakarta Barat bukan hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga komunitas yang solid dan saling mendukung,” ujar Teo. (bl)

en_US