IKPI Jakarta Pusat Bagikan 200 Paket Takjil di Stasiun Palmerah, Diserbu Ojol dan Penumpang Kereta

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dan diikuti oleh sejumlah pengurus, yakni Trie, Dinda, dan Rizky.

Suryani mengatakan, pemilihan lokasi di sekitar stasiun bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut dinilai strategis karena menjadi titik pertemuan banyak orang, terutama pengemudi ojek online (ojol) serta penumpang yang baru turun dari kereta.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kami sengaja memilih Stasiun Palmerah karena di sini banyak ojol yang mangkal dan masyarakat yang baru tiba dari perjalanan. Harapannya, takjil ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang sedang dalam perjalanan pulang untuk berbuka puasa,” ujar Suryani, Kamis (19/3/2026).

Sebanyak 200 paket takjil dibagikan dalam kegiatan tersebut. Setiap paket berisi kolak, lontong ayam, minuman, serta kurma sebagai menu pembuka puasa yang praktis dan mengenyangkan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Dalam waktu kurang dari 30 menit, seluruh paket takjil yang disiapkan panitia ludes dibagikan. Meski begitu, proses pembagian berlangsung tertib dan lancar tanpa menimbulkan kerumunan yang berlebihan.

Suryani mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik. Ia juga menilai kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian IKPI kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI abang Jakarta Pusat)

“Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus hadir dan berbagi dengan masyarakat,” katanya.

Menariknya, dalam kegiatan tersebut, salah satu pengemudi ojek online mengaku sudah mengenal IKPI. Ia bahkan sempat menanyakan kepada panitia mengenai asal cabang organisasi yang menggelar kegiatan tersebut.

Momen tersebut, menurut Suryani, menjadi indikasi bahwa keberadaan IKPI semakin dikenal luas oleh masyarakat, tidak hanya di kalangan profesional, tetapi juga di lapisan masyarakat umum.

“Kami cukup terkejut sekaligus senang karena ada ojol yang sudah tahu tentang IKPI dan menanyakan kami dari cabang mana. Ini menunjukkan bahwa IKPI mulai dikenal lebih luas,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap dapat terus memperkuat citra organisasi sebagai profesi yang tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.

Ke depan, IKPI Jakarta Pusat berencana untuk terus menggelar kegiatan serupa sebagai bagian dari kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya pada momentum-momentum penting seperti bulan Ramadan. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Sosialisasikan Pelaporan SPT OP via Coretax, Banyak Peserta Tanyakan Pelaporan Aset Berutang

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax pada Kamis, (6/3/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank UOB dan PT Treemas Solusi Utama, yang menghadirkan edukasi langsung bagi para wajib pajak, khususnya kalangan karyawan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax Administration System. Menurutnya, sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk semakin memahami proses pelaporan secara digital.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk membantu para wajib pajak memahami cara pelaporan SPT orang pribadi melalui Coretax secara lebih jelas dan praktis,” kata Suryani, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Kegiatan yang digelar di kantor PT Treemas Solusi Utama di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan ini diikuti sekitar 70 peserta. Sebagian besar peserta merupakan karyawan yang ingin memastikan pelaporan pajak mereka telah dilakukan dengan benar, terutama terkait pelaporan aset dalam SPT tahunan.

Dalam sesi diskusi, Suryani menyebutkan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pelaporan aset yang diperoleh melalui fasilitas utang, baik dari bank maupun dari pengembang properti. Menurutnya, pertanyaan ini cukup dominan karena banyak karyawan yang memiliki aset seperti rumah atau kendaraan yang masih dalam proses cicilan.

“Peserta cukup banyak menanyakan bagaimana cara melaporkan aset yang dibeli menggunakan fasilitas kredit bank atau cicilan dari developer. Ini penting dipahami agar pelaporan di SPT tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan nama oleh anggota keluarga untuk pembelian aset. Beberapa peserta mengaku aset tertentu dibeli menggunakan nama mereka, namun sebenarnya digunakan atau dimiliki oleh saudara.

“Ada juga peserta yang menyampaikan bahwa nama mereka dipinjam oleh saudara untuk membeli aset. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar pelaporan dalam SPT tetap transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Suryani.

Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan kepemilikan aset secara bersama atau joint ownership, misalnya pembelian rumah atau properti yang dicatat atas dua nama dalam satu sertifikat. Peserta ingin mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan yang tepat dalam SPT masing-masing wajib pajak.

Suryani menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, IKPI berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Ia menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya membantu dalam penyelesaian masalah perpajakan, tetapi juga memberikan edukasi agar wajib pajak memahami aturan dan mekanisme pelaporan yang benar sejak awal. Dengan demikian, proses pelaporan melalui sistem Coretax diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan minim kesalahan. (bl)

Daniel Belianto Soroti Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dan Pengawasan Wilayah

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menyoroti aspek pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dalam PMK 111/2025. Ia menjelaskan bahwa DJP kini dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila seseorang atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri.

“DJP tidak lagi menunggu pendaftaran sukarela. Jika syarat terpenuhi dan terdeteksi melalui data, penetapan jabatan bisa dilakukan,” ujar Daniel, saat menjadi narasumber di Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Selain NPWP, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) juga dapat diterbitkan secara jabatan apabila lokasi usaha belum dilaporkan.

Daniel menilai ketentuan ini memperkuat fungsi ekstensifikasi berbasis data dan integrasi lintas informasi.

Ia juga menjelaskan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi seperti pengamatan kegiatan usaha, wawancara, geotagging, dan pengambilan gambar.

“Hasil pengawasan wilayah bisa berujung pada pemutakhiran data, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pemeriksaan,” katanya.

Menurut Daniel, pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan kini menyentuh aktivitas ekonomi riil, bukan hanya laporan administratif.

“Pendekatannya preventif dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus lebih proaktif melakukan compliance review sebelum potensi ditemukan sistem,” pungkasnya.

Seminar tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk memahami bahwa pengawasan pajak di era Coretax semakin luas, digital, dan terintegrasi. (bl)

Wali Kota Jakarta Utara Serahkan Langsung Penghargaan PMI kepada IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menerima piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara yang diserahkan langsung oleh Hendra Hidayat kepada IKPI Cabang Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan dalam seremoni resmi di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026).

Penghargaan tersebut diberikan atas peran serta aktif IKPI Jakarta Pusat dalam program Bulan Dana PMI Tahun 2025. Para anggota secara bersama-sama menggalang dana sukarela guna mendukung operasional kegiatan PMI Jakarta Utara.

(Foto: Istimewa)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani menyampaikan rasa bangga atas apresiasi yang diterima. Ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan kemanusiaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi profesi.

“Kami merasa senang dapat berbagi dengan masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan PMI. Ini menjadi bentuk nyata kepedulian anggota IKPI Jakarta Pusat,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, hubungan dengan PMI Jakarta Utara bermula dari kolaborasi kegiatan donor darah pada Agustus 2025 bersama IKPI Jakarta Utara. Sejak saat itu, komunikasi dan sinergi semakin terjalin erat hingga berlanjut pada dukungan dalam program Bulan Dana PMI.

“Sejak kolaborasi donor darah Agustus 2025, kami semakin memahami peran penting PMI. Dari sana muncul komitmen untuk ikut berkontribusi dalam penggalangan dana,” tambahnya.

Ketua IKPI Jakarta Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah menyukseskan penggalangan dana tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini lahir dari semangat kebersamaan dan solidaritas anggota.

“Saya mengapresiasi seluruh anggota yang telah ikut menyukseskan penggalangan dana ini. Tanpa dukungan bersama, kontribusi ini tidak akan terwujud,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada IKPI Jakarta Pusat dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kegiatan kemanusiaan. Ia menilai dukungan dari organisasi profesi menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih kuat di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada IKPI Jakarta Pusat atas kontribusinya dalam mendukung PMI. Partisipasi seperti ini sangat membantu keberlangsungan kegiatan kemanusiaan dan menjadi contoh baik bagi organisasi lainnya,” ujar Hendra.

Ia berharap kolaborasi antara PMI dan berbagai organisasi, termasuk IKPI, dapat terus berlanjut dan diperluas di masa mendatang, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, secara nasional IKPI juga mencatatkan capaian membanggakan di bidang kemanusiaan. Pada peringatan HUT ke-60 Agustus 2025, IKPI menggelar donor darah serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan lebih dari 6.400 peserta dan mendapat pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori kegiatan donor darah oleh asosiasi profesi konsultan pajak dengan peserta terbanyak. Capaian tersebut menjadi latar belakang kuat komitmen IKPI dalam mendukung gerakan kemanusiaan secara berkelanjutan. (bl)

Di Seminar IKPI Jakarta Pusat, Daniel Belianto Kupas Mekanisme SP2DK

IKPI, Jakarta Pusat: Pada Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026), Tax Partner Ortax, Daniel Belianto memberikan penjelasan mendalam mengenai SP2DK sebagai instrumen utama pengawasan dalam PMK 111 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan diterbitkan ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk merespons, dengan opsi perpanjangan 7 hari jika disampaikan secara tertulis,” jelas Daniel.

Namun ia mengingatkan bahwa apabila tanggapan tidak memadai atau tidak disampaikan, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, bahkan pemeriksaan.

Daniel juga menyoroti perubahan penting dalam PMK terbaru, yakni adanya SP3P2DK sebagai penanda penyelesaian proses klarifikasi apabila hasilnya dinyatakan selesai.

“Sekarang penyelesaian SP2DK lebih terdokumentasi. Jika tidak selesai, bisa berkembang ke usulan tindak lanjut lain sesuai kewenangan,” katanya.

Ia mempraktikkan langsung alur respons SP2DK melalui sistem Coretax, mulai dari notifikasi dashboard, menu ‘Kasus Saya’, hingga unggah dokumen pendukung.

Menurutnya, respons yang cepat dan argumentatif menjadi kunci. “SP2DK bukan surat biasa. Ini fase awal yang bisa menentukan arah pengawasan,” tegasnya.

Peserta terlihat antusias menanyakan skenario konkret di lapangan, terutama terkait potensi eskalasi ke pemeriksaan. (bl)

Daniel Belianto: PMK 111/2025 Ubah Total Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem pengawasan pajak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Menurut Daniel, regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membangun kerangka pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan Coretax.

“PMK 111/2025 membentuk paradigma baru. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 6 bab, 30 pasal, dan 12 lampiran format dokumen yang mengatur secara detail tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Daniel menekankan bahwa jenis pajak yang diawasi meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP. Artinya, pengawasan kini semakin komprehensif.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui penugasan Account Representative (AR) maupun secara otomatis melalui sistem administrasi DJP. “Coretax memungkinkan proses berjalan secara real time,” jelasnya.

Menurut Daniel, perubahan ini menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif. Pemahaman atas prosedur teknis dan alur digital menjadi keharusan.

“Era Coretax adalah era transparansi. Semua proses terekam sistem. Strategi kepatuhan harus disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Paparan tersebut memicu diskusi aktif peserta mengenai implikasi risiko dan strategi mitigasi dalam praktik pendampingan wajib pajak. (bl)

Bendum IKPI Buka Seminar Cabang Jakarta Pusat, Bahas PMK 111/2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini secara resmi dibuka oleh Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Donny menegaskan bahwa PMK Nomor 111 Tahun 2025 merupakan regulasi strategis yang menandai penguatan pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Menurutnya, transformasi digital administrasi perpajakan menuntut para konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi perubahan pendekatan pengawasan.

“Era Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan yang kini lebih berbasis data dan risiko. Konsultan pajak harus memahami arah kebijakan ini agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Donny.

Ia menyampaikan pesan Ketua Umum IKPI agar seluruh anggota menjadikan forum ilmiah seperti ini sebagai sarana pembaruan pengetahuan. Donny menekankan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang sehat.

Menurutnya, PMK 111 Tahun 2025 tidak hanya berbicara soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma pengawasan yang lebih terintegrasi dengan data dan aktivitas ekonomi riil. Oleh karena itu, pemahaman teknis dan substansial menjadi kunci bagi konsultan dalam menjalankan peran strategisnya.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengawasan terbaru, pendekatan berbasis risiko, hingga potensi tindak lanjut pengawasan di era Coretax. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi di lapangan.

Puluhan peserta sebagian besar merupakan anggota IKPI Jakarta Pusat, perwakilan Pengurus Daerah DKJ dan beberapa peserta umum yang mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bendahara Umum IKPI, mewakili Ketua Umum, yang membuka langsung kegiatan tersebut. Ia berharap seminar ini dapat memperkuat pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru sekaligus mempererat soliditas organisasi di bulan Ramadan.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

  1. Bendahara Umum Donny Rindorindo
  2. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina
  3. Ketua Departemen IT Hendrik Saputra
  4. Kosasih (Pengda DKJ)
  5. Daniel Mulia (Pengda DKJ)

(bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis DJP dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Menurut Suryani, kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak bukan sekadar formalitas kegiatan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami memandang IKPI bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai mitra strategis DJP dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. Sinergi ini penting agar implementasi Coretax berjalan selaras di lapangan,” ujar Suryani.

Ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam konteks Coretax yang semakin terintegrasi, peran tersebut menjadi semakin signifikan karena konsultan pajak harus memastikan pelaporan yang dilakukan klien sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber dalam kegiatan yang diinisiasi IKPI merupakan wujud nyata kemitraan konstruktif. Forum ini memungkinkan terjadinya penyamaan persepsi dan klarifikasi langsung terhadap berbagai isu teknis yang berkembang di lapangan.

“Melalui kolaborasi ini, kita membangun komunikasi yang sehat dan terbuka. Dengan demikian, potensi perbedaan tafsir dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi wajib pajak semakin terjaga,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menekankan bahwa penguatan peran IKPI sebagai mitra DJP harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi anggota. Konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman, agar mampu menjadi bagian dari solusi dalam mendorong kepatuhan, bukan sekadar pelaksana administratif.

Lebih lanjut, Suryani menyampaikan bahwa sinergi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks pelaporan SPT Orang Pribadi, tetapi juga pada isu-isu perpajakan lainnya yang berkembang seiring transformasi sistem.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat. Ketika organisasi profesi dan DJP berjalan seiring, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan sistem perpajakan secara keseluruhan,” tegasnya.

Melalui penguatan kemitraan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menempatkan dirinya sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas kepatuhan pajak di era digital. Peran konsultan pajak tidak lagi terbatas pada pengisian laporan, tetapi menjadi mitra edukatif dan strategis dalam mendukung tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. (bl)

en_US