IKPI Kabupaten Tangerang, INTANI, OCBC dan INTI Kolaborasi Sosialisasikan Coretax 

IKPI,Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang bersama Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, Banten menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Perpajakan Modern Berbasis Coretax yang Mendukung Ketahanan Pangan: Peran UMKM, Insan Tani dan Nelayan dalam Pembangunan Negara”. Acara ini berlangsung di kantor cabang Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang sebagian besar merupakan nasabah Bank OCBC, serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung, yang juga sebagai pemateri Utama pada kegiatan tersebut menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangerang Selatan, Bank OCBC, Insan Tani Nelayan Indonesia (INTANI), dan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurut Dhaniel, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan modern, khususnya yang berbasis teknologi seperti Coretax, dan mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dari kami, pengurus IKPI Kabupaten Tangerang, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi organisasi di wilayah Tangerang,” ujar Dhaniel, Selasa (22/1/2025).

Menurutnya, kegiatan ini adalah statusnya sebagai program perdana IKPI Kabupaten Tangerang di tahun 2025. Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan hasil sinergi dengan berbagai organisasi serta institusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Ke depannya, kami akan terus menjalin kolaborasi dengan organisasi, institusi, maupun perusahaan lainnya untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Dhaniel mengupas tentang sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax, termasuk aplikasinya dalam mendukung efisiensi perpajakan dan tantangan yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, insan tani, dan nelayan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ia berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus membangun sinergi lintas sektor untuk kemajuan bersama.(bl)

Penerimaan Pajak 2024 Kanwil DJP Jakarta Barat Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berhasil mencatatkan capaian gemilang pada akhir tahun 2024. Dengan target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp64,5 triliun, realisasi penerimaan bruto mencapai Rp72,2 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp64,7 triliun, atau 100,26% dari target.

Pertumbuhan penerimaan neto tercatat sebesar 9,25% dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp29,12 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp35,44 triliun, dan pajak lainnya Rp131,1 miliar.

Empat sektor usaha di Jakarta Barat menjadi kontributor dominan, yakni:

• Sektor perdagangan: Rp32,22 triliun (49,80%).

• Sektor industri pengolahan: Rp9,31 triliun (14,39%).

• Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp4,25 triliun (6,57%).

• Sektor konstruksi: Rp3,37 triliun (5,22%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan, Kanwil DJP Jakarta Barat berhasil mengumpulkan 373.467 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari target 412.582, mencapai rasio 90,52%.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jumat, (24/1/2025) Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhan mereka, serta kepada semua pihak yang mendukung pencapaian ini.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak di wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp1.355,07 triliun, atau 112,30% dari target pajak 2024. Peningkatan kinerja ini didorong oleh konsumsi domestik yang terjaga, terutama melalui pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, terdapat kontraksi pada Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas karena penurunan lifting minyak dan gas bumi, serta tidak terulangnya pembayaran besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta Mei Ling, menyebutkan realisasi APBN 2024 menunjukkan kinerja optimal meskipun defisit tercatat sebesar Rp133,39 triliun. Pendapatan negara mencapai Rp1.799,54 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp1.932,93 triliun.

Pendapatan daerah di DKI Jakarta mencapai Rp72,90 triliun atau 97,26% dari target, meningkat 2,57% secara tahunan (year-on-year).

Indikator Ekonomi Lainnya

• Tingkat inflasi Desember 2024 sebesar 1,48% (yoy), masih terkendali di bawah rata-rata nasional.

• Nilai Tukar Petani (NTP) turun 0,23% (yoy) akibat kenaikan biaya produksi, sedangkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) meningkat 1,00% (yoy).

• Neraca perdagangan Desember 2024 mencatat defisit sebesar US$0,51 miliar.

Kinerja Kepabeanan, Cukai, dan PNBP

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di DKI Jakarta mencapai Rp24,02 triliun (100,69% dari target), dengan pertumbuhan sebesar 0,45% (yoy). Pertumbuhan ini ditopang akselerasi penerimaan bea keluar.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp389,37 triliun, melebihi target dengan realisasi 121,36%. Kinerja positif ini didukung oleh laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semakin baik.

Capaian ini menunjukkan keberhasilan pengelolaan fiskal dan optimalisasi penerimaan negara di wilayah DKI Jakarta sepanjang tahun 2024. (bl)

IKPI Cabang Pekanbaru Sukses Gelar Seminar Pajak Bertajuk Coretax dan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru berhasil menyelenggarakan seminar bertajuk “Persiapan SPT Tahunan OP & Badan, Sistem Baru Perpajakan Coretax, dan Review PMK.81 Tahun 2024”. Acara ini diadakan di Hotel Grand Elite, Kompleks Riau Business Centre (RBC), Jalan Riau Pekanbaru, Kamis (23/1/2025). Diketahui, sebanyak lebih dari 140 peserta yang terdiri dari karyawan, pengusaha, serta anggota IKPI Cabang Pekanbaru hadir mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane (Rubi), menyampaikan apresiasi atas semangat panitia yang solid, antusiasme para peserta, serta relevansi topik perpajakan (Coretax) yang sedang menjadi sorotan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini, dan memohon maaf bila terdapat kekurangan selama kegiatan berlangsung,” ungkapnya.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Prianto Budi Saptono, yang dinilai membawa energi positif dan membuat peserta semakin antusias mengikuti seminar hingga akhir.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Menurut Rubi, berbagai pertanyaan peserta terkait materi dapat dijawab secara jelas dan padat, menambah wawasan baru bagi mereka.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Eka Tanika, juga turut menyampaikan bahwa tingginya minat peserta menjadi tantangan tersendiri. “Setelah pendaftaran ditutup pada 21 Januari 2025 pukul 12.00 WIB, masih banyak yang bertanya apakah masih bisa bergabung. Namun, karena keterbatasan tempat dan efisiensi sesi tanya jawab, kami terpaksa menutup pendaftaran. Kami akan segera menginformasikan jadwal seminar berikutnya,” ujarnya.

Acara ini juga menghadirkan sesi ice-breaking yang diadakan saat waktu istirahat, memungkinkan peserta untuk saling mengenal dan menciptakan suasana yang lebih akrab.

Seminar sehari ini berlangsung lancar dan sukses, mencerminkan komitmen IKPI Cabang Pekanbaru untuk terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para anggotanya dan masyarakat luas. (bl)

IKPI Tingkatkan Kolaborasi dan Transparansi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

IKPI, Jakarta: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Assoc. Profesor Edy Gunawan, menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dengan perguruan tinggi dan institusi terkait dalam upaya memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia. Dalam berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, ia menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat hubungan antara IKPI dan perguruan tinggi, baik dalam bentuk riset bersama, pengembangan kurikulum, maupun pertukaran pengetahuan. Langkah ini bertujuan untuk mencetak lulusan perguruan tinggi yang siap berkontribusi dalam dunia perpajakan, sekaligus mendukung kemajuan sektor ekonomi nasional.

Edy juga menyampaikan Annual Report kepada anggota IKPI yang memuat laporan kegiatan organisasi, pelaksanaan program, dan laporan keuangan. Annual report tersebut berfungsi sebagai alat transparansi bagi seluruh anggota mengenai progres yang telah dicapai dan tantangan yang dihadapi oleh IKPI selama ini.

“Sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, IKPI juga tengah menyusun Roadmap Profesi Konsultan Pajak yang akan menjadi panduan bagi pengembangan profesi ini hingga tahun 2045. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia menuju kesejahteraan Bersama,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dalam upaya memperkuat pengawasan internal dan mencapai tujuan organisasi, IKPI meningkatkan kerja sama dengan Pengawas, yang merupakan salah satu organ perkumpulan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengendalian dan transparansi, yang sangat penting dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan organisasi. Selain itu, IKPI juga terus menjalin kemitraan erat dengan Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan dalam rangka menciptakan sinergi yang solid antar organ-organ perkumpulan.

Selain itu lanjut Edy, evaluasi terhadap tugas, tanggung jawab, dan struktur personal Sekretariat IKPI juga tengah dilakukan untuk meningkatkan peran sekretariat dalam memberikan pelayanan administrasi yang lebih baik.

Edy juga menegaskan, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan anggota, IKPI juga berencana membuka saluran komunikasi langsung antara anggota dengan Pengurus Pusat melalui aplikasi atau website resmi. Saluran ini diharapkan dapat menjadi media untuk menerima masukan dan kritik yang membangun demi perbaikan program-program kerja organisasi.

Terakhir, IKPI akan mengumpulkan Pengurus Pusat, Ketua Pengda, dan Ketua Cabang untuk melakukan pemantapan program kerja pasca terbentuknya Pengurus Pusat yang baru. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan implementasi program kerja yang lebih efektif dan terarah.

Dengan berbagai langkah tersebut, IKPI bertekad untuk terus berkontribusi dalam pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia serta mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.(bl)

DJP Update Perbaikan Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan pada sistem inti perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem validasi faktur pajak, serta memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP).

Berdasarkan keterangan tertulis DJP yang diterima, Kamis (23/1/2025) disebutkan beberapa perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem Coretax, di antaranya:

1. Perbaikan Modul Registrasi: Termasuk di dalamnya adalah perbaikan terkait proses impersonate dan passphrase.

2. Penambahan Server Database: Untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data dan memfasilitasi pengelolaan data pajak yang semakin besar.

3. Perbaikan Validasi Data Skema Impor Faktur Pajak: Terutama untuk mendukung format *.xml.

4. Penambahan Kanal e-Faktur Melalui Desktop: Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

5.Peningkatan Skema Penandatanganan Digital: Pada proses penerbitan dokumen faktur pajak.

Hasil dari berbagai perbaikan ini sudah mulai terlihat, di antaranya:

– Penambahan kanal desktop memungkinkan peningkatan signifikan dalam jumlah faktur pajak yang ditandatangani. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak telah disetujui atau berstatus “approved”, yang berkontribusi sebesar 24% dari total faktur pajak yang dibuat.

– Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml mengalami peningkatan pesat. Kini, kapasitas unggah yang semula terbatas pada 100 faktur per unggahan, kini menjadi 15.000 faktur per unggahan.

– Kemampuan unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga meningkat, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.

– Sistem Coretax DJP juga semakin efisien dalam proses penandatanganan faktur. Dulu hanya mampu memproses 270 faktur per menit, kini Coretax dapat menangani hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Peningkatan Layanan untuk Wajib Pajak

Perbaikan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada peningkatan kapasitas sistem, tetapi juga pada kualitas data yang tercantum pada faktur pajak. Sebelumnya, beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala dalam pengisian data faktur yang tidak lengkap. Kini, sistem yang lebih baik memastikan bahwa data faktur pajak yang terinput lebih lengkap dan akurat, sehingga memudahkan proses validasi.

DJP berharap, dengan berbagai perbaikan ini, proses administrasi perpajakan akan semakin efisien, transparan, dan dapat diakses lebih mudah oleh wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak tercatat sebanyak 118.749, dengan total 8.419.899 faktur yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP, dan 1.617.380 faktur lainnya dibuat melalui e-Faktur desktop.

Lebih lanjut, DJP melaporkan bahwa total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494, menunjukkan progres yang signifikan dalam implementasi sistem ini. (alf)

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegak Kode Etik Profesi Konsultan Pajak

Toto   

Universitas Esa Unggul Bekasi

A. PENDAHULUAN  

Kata Profesi yang bersumber dari kata “profesional” berasal dari kata bahasa Inggris “profession” yang berarti pekerjaan. Seseorang yang mahir atau ahli dalam menjalankan suatu profesi disebut sebagai profesional. Prinsip dasar profesi adalah bidang pekerjaan yang berlandaskan pada keahlian pendidikan tertentu (keterampilan, profesi, dan sebagainya). Dalam praktiknya, istilah pekerjaan dan profesional sering digunakan secara bergantian dan memiliki beberapa makna. Dalam konteks sehari-hari, istilah pekerjaan dipahami sebagai aktivitas (permanen) (Belanda: baan, Inggris: job atau profesional) untuk mencari penghidupan, baik yang legal maupun yang tidak. (Hornby dkk,  

1995:791) dalam Kamus “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English” dinyatakan bahwa “profession is occupation, especially one requiring advanced education and special training.”  

Profesi Konsultan Pajak yang telah ada sejak tahun 1960-an atau saat ini sudah berkisar 65 tahun keberadaannya, masih harus menghadapi dinamika dalam implementasi pengaturan praktiknya terlepas dari permasalahan lainnya yang muncul seputar profesi Konsultan Pajak.  

Sejak awal keberadaannya, Konsultan Pajak telah memainkan peranan penting dalam hal membantu pemerintah untuk mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kebijakan pengampunan pajak yang pertama dilakukan pada Tahun 1964, memperlihatkan salah satu wujud peran serta Konsultan Pajak sebagai mitra pemerintah (Toto, 2022).   

Kombinasi sistem penilaian mandiri, Undang – Undang perpajakan yang rumit, hukuman serius bagi ketidakpatuhan, peningkatan aktivitas internasional, dan prospek pengurangan tagihan pajak telah meningkatkan ketergantungan wajib pajak

pada praktisi perpajakan. Namun para praktisi perpajakan tidaklah homogen. Nasihat perpajakan saat ini diberikan oleh berbagai profesional termasuk akuntan, auditor, pengacara, mantan dan pegawai administrasi perpajakan. Otoritas dan ahli pajak yang bekerja di perusahaan, serta mereka yang secara resmi diidentifikasi sebagai Konsultan Pajak karena keanggotaan mereka di lembaga perpajakan profesional.  

Ungkapan “praktisi pajak” berupaya untuk mencakup berbagai macam individu. Beberapa beroperasi sebagai praktisi tunggal atau dalam kemitraan spesialis hukum, akuntansi, atau pajak dan memberikan beragam kategori nasihat perpajakan kepada mereka klien. Profesional pajak yang bekerja in-house biasanya dipekerjakan oleh organisasi dan akan bertindak semata-mata demi kepentingan organisasi tersebut sebagai anggota tim pajak internal.

Praktisi perpajakan telah diakui sebagai aktor kunci dalam proses kepatuhan pajak, yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk tindakan kepatuhan pajak kliennya. Laporan tahun 2008 yang berasal dari  OECD mengakui kekuatan ini serta mengidentifikasi praktisi perpajakan sebagai salah satu faktor risiko kepatuhan pajak yang harus diawasi oleh administrasi perpajakan (Doyle, 2022).   

Namun Fakta maraknya praktik Konsultan Pajak oleh mereka yang belum jelas kompetensinya sudah dialami oleh beberapa figur publik seperti penyanyi Inul Daratista ataupun Maia Estianti serta entertainer lain seperti Deddy Cobuzier yang kapok menggunakan jasa Konsultan Pajak dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi mereka selaku pengguna (mkl/hn, detik finance, 2015).  

Kondisi ini terjadi karena pengaturan Konsultan Pajak menetapkan standar kompetensi ketat melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan, sementara kuasa bukan Konsultan Pajak belum memiliki pengaturan teknis terkait kompetensi, hanya diwajibkan memahami peraturan perpajakan sesuai Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, pengaturan kode etik hanya diberlakukan bagi kuasa wajib pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, sedangkan kuasa yang bukan Konsultan Pajak tidak diwajibkan untuk mematuhi standar etik tersebut. Berbeda halnya dengan Indonesia, negara pembanding dalam penelitian ini telah mengatur kode etik Konsultan Pajak secara tegas dan jelas melalui Undang – Undang yang mengatur profesi tersebut.   

Dari penulisan ini dapat dirumuskan dua hal,  

1). Bagaimana Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi  

Konsultan Pajak? 2). Bagaimana Perbandingan Pengaturan Undang – Undang Tentang  

Konsultan Pajak dibeberapa Negara?   

  1. METODE PENELITIAN 

Jenis Penelitian  

Metode Penelitian Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang memaparkan permasalahan mengenai praktik Konsultan Pajak dengan menganalisa peraturan perundang-undangan perpajakan dan pengalaman penulis sebagai Konsultan Pajak dengan mempelajari dan mengkaji peraturan yang mengatur tentang praktik Konsultan Pajak serta peraturan organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta perbandingan dengan ketentuan hukum yang sudah diterapkan di negara Jepan dan Australia yang mengatur praktik Konsultan Pajak.  

Sumber Data.  

Bahan Hukum Primer  

Bahan hukum primer yaitu bahan ilmu hukum yang berasal dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022, Tax Agent Service Act Tahun 2009 dan Japan Zeirishi Act.  

Bahan Hukum Sekunder  

Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti Undang – Undang. Selain itu ada juga pendapat para ahli dan sumber informasi dari internet yang selaras dengan penulisan.  

Teknik Pengumpulan Bahan Hukum  

Penelitian hukum normatif menggunakan metode studi pustaka yang mencakup kajian dokumen. Proses ini meliputi pengumpulan dan analisis bahan hukum, serta penelaahan informasi relevan dari berbagai sumber, seperti buku, artikel, dan dokumen resmi terkait peraturan perundang-undangan, untuk mendukung kajian secara mendalam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali dan memahami berbagai aspek hukum secara sistematis dan komprehensif. Analisis Bahan hukum  

Setelah semua bahan hukum berhasil dikumpulan maka selanjutnya diolah dan dianalisa dengan menggunakan metode deduktif. Penyusunan dilakukan dengan menggunakan cara deskriptif analitis melalui pengumpulan, Menyusun dan menganalisis bahan hukum tersebut. Interpretasi dilakukan secara gramatikal dan sistematis, penafsiran Undang – Undang menurut istilah yang ada didalamnya dan merupakan keterkaitan pasal satu dengan lainnya dalam perundangundangan (Sidharta, 2013).

Selanjutnya, disampaikan dalam bentuk penjelasan yang logis dan sistematis guna memperoleh kejelasan dalam penyelesaian, kemudian diambil kesimpulan untuk menjawab masalah penelitian dengan mengandalkan prinsipprinsip umum lalu diambil faktor-faktor khusus sehingga dapat dihasilkan kesimpulan dari halhal yang bersifat umum.  

C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN  

Bagaimana Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.  

Keberadaan kuasa menurut Undang – Undang adalah untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak meminta bantuan pihak lain yang dianggap lebih memahami perpajakan sebagai kuasanya. Bantuan ini meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.  

Konsultan Pajak merupakan salah satu pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak yang telah diakui sejak tahun 1960-an hingga terbitnya Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengaturan teknis dan ketat mengenai peran Konsultan Pajak sebagai kuasa Wajib Pajak diatur dalam beberapa regulasi.

Berbagai regulasi terkait kuasa wajib pajak dalam hal Konsultan Pajak di Indonesia meliputi Keputusan Menteri Keuangan Nomor PMK 97/PMK.03/2005, lalu ada juga PMK  22/PMK.03/2008, ditambahkan juga PMK  229/PMK.03/2014, kemudian PMK 175/PMK.01/2022. Terakhir PMK 175/PMK.01/2022 mengatur tentang  Konsultan Pajak, termasuk hak, kewajiban, dan persyaratan profesi tersebut.  

Kuasa Konsultan Pajak disyaratkan harus berpendidikan minimal Sarjana (S1) dan memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak yang hanya bisa diperoleh jika seseorang telah dinyatakan lulus mengikuti uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan tingkatan yang berbeda dari tingkat A sampai C. Bagian terpenting lainnya, kuasa sebagai Konsultan Pajak diwajibkan mematuhi kode etik yang dimiliki oleh asosiasi profesi (jdihkemenkeugoid, 2022).

Lalu bagaimana dengan kuasa bukan Konsultan Pajak?  

Kuasa bukan Konsultan Pajak secara umum, dalam pengaturannya disebutkan hanya memerlukan bukti kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus akreditasi A, minimal jenjang Diploma III, yang dibuktikan dengan menyerahkan salinan sertifikat brevet atau ijazah.  

Dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dinyatakan bahwa seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak dan bukan Konsultan Pajak. Lalu dinyatakan kembali dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan beserta penjelasannya, menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Selanjutnya diamanatkan oleh Undang – Undang untuk mengatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan.  

Hingga saat skripsi ini ditulis, Peraturan teknis yang terbit sebagai pemenuhan amanat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (atau aturan sebelumnya dalam pasal 32 ayat (3a) Undang – Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan) baru sebatas pengaturan terhadap Konsultan Pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak.   

Jika pengaturan yang jelas dalam tataran teknis yang meliputi standar kompentensi masih belum ada bagi seorang kuasa wajib pajak khususnya kuasa bukan Konsultan Pajak, lalu bagaimana dengan standar etika yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan profesi seorang kuasa wajib wajib pajak.

Sejauh ini pengawasan terhadap etika dalam pelaksanaan kuasa oleh Konsultan Pajak merujuk kepada kode etik yang disusun oleh Asosiasi Konsultan Pajak yang dalam penulisan ini menggunakan rujukan kode etik Konsultan Pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Dalam kode etik tersebut isi pengaturannya dapat diringkas sebagai berikut:

Konsultan Pajak Indonesia wajib memenuhi prinsip kepribadian, keahlian, integritas, kerahasiaan, kepatuhan hukum, serta menghindari benturan kepentingan.

Kepribadian: Konsultan Pajak harus warga negara Indonesia yang bertakwa, jujur, menjunjung keadilan, dan mematuhi hukum serta UUD 1945.

Keahlian: Dapat menolak memberikan jasa di luar keahliannya, namun tidak atas dasar diskriminasi agama, suku, atau keyakinan.

Integritas: Menjaga kepercayaan klien, bersikap jujur, dan melindungi rahasia penerima jasa tanpa mengorbankannya.

Kerahasiaan: Informasi klien wajib dijaga kecuali atas perintah hukum. Prinsip ini juga berlaku bagi staf dan pihak terkait.

Kepatuhan hukum: Tidak menangani kasus tanpa dasar hukum.

Benturan kepentingan: Wajib mundur jika terjadi konflik kepentingan.

Larangan: Meliputi menjalankan profesi lain yang berkaitan dengan ASN (kecuali riset dan pendidikan), memberikan informasi menyesatkan, menjamin hasil, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi. Konsultan wajib menyerahkan dokumen klien saat penggantian konsultan, melapor pelanggaran kode etik, serta menjaga solidaritas profesi dengan tidak merebut klien atau karyawan dari teman seprofesi. Pelanggaran kode etik terhadap teman seprofesi tidak boleh diumumkan melalui media.  

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi Konsultan Pajak satusatunya hingga pertengahan tahun 2019 dimana seluruh anggotanya 100% telah memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak mengupayakan terbitnya Undang – Undang Konsultan Pajak sebagai upaya menetapkan standar yang jelas mengenai kompetensi, integritas, dan akuntabilitas Konsultan Pajak, serta memberikan kewenangan kepada asosiasi profesi untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik untuk menjaga etika, standar dan kompetensi yang jelas.

Melalui proses politik, perjalanan mengusulkan Undang – Undang dimulai sejak tahun 2007 dilanjutkan tahun 2009 hingga 2011 melalui diskusi para ahli di Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan Undang – Undang Konsultan Pajak pada saat itu mulai disusun, namun prosesnya terhenti disaat penyusunan naskah akademik yang menjadi salah satu syarat utama yang disebutkan dalam Undang – Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 tahun 2011. (jdihkemenkeu, 2011)  

Selanjutnya sejak 2014 hingga menjelang pertengahan 2018 berangkat dari kesadaran yang terus terjaga dalam diri Ketua Umum IKPI saat itu Bapak Mochamad Soebakir, melihat pernyataan seorang Anggota Dewan dari Komisi XI Fraksi Golkar yakni Bapak Mukhamad Misbahkun tentang pentingnya peranan Konsultan Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (Redaktur DDTC News, 2018) di media masa, beliau langsung bergerak untuk mengundang sang anggota dewan pada perayaan hari ulang tahun IKPI yang ke 53 di bulan Agustus 2018.  

Proses penyusunan Rancangan Undang – Undang dilanjutkan untuk dimatangkan dengan koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hingga akhirnya proses berlanjut dalam pembahasan yang dituangkan dalam risalah rapat pleno rancangan Undang – Undang tentang Konsultan Pajak tertanggal 4 Juli 2018 yang dalam kesimpulan akhirnya sepakat untuk menyempurnakan draft rancangan Undang – Undang diserahkan kepada tenaga ahli dan pengusul dan nanti akan ditetapkan pada rapat berikutnya, apakah langsung panja atau langsung dibawa ke rapat pleno Baleg.

Dalam laporan singkat rapat, Badan Legislasi menyimpulkan bahwa hasil rapat terkait pengambilan keputusan atas konsepsi RUU Konsultan Pajak menyepakati dan menyetujui RUU tersebut, yang telah melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi, untuk disampaikan kepada Pengusul RUU guna diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga September 2018, sosialisasi melalui gelar diskusi publik terus dilakukan, salah satunya adalah bersama Vokasi Universitas Indonesia di Depok dengan kegiatan yang diberi judul Optimalkan Peran Akademisi, Vokasi UI, dan FIA UI Gelar Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak. Melalui Surat Keputusan (SK) DPR Nomor 19 tertanggal 31 Oktober 2018 RUU Konsultan Pajak masuk kedalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dengan nomor urut 18.  

Landasan filosofis RUU Konsultan Pajak adalah meningkatkan profesionalisme dan kemandirian profesi melalui pengaturan kualifikasi, etika, serta hak dan tanggung jawab. Regulasi ini melindungi Wajib Pajak dari praktik tidak kompeten, mendukung otoritas pajak meningkatkan penerimaan negara, dan mewujudkan tata kelola perpajakan yang terpercaya. Sedangkan landasan sosilogisnya adalah Pajak sebagai tulang punggung negara, menyumbang 85,63% APBN 2017. Meski rasio pajak  

Indonesia rendah (11%) dan kepatuhan Wajib Pajak masih kurang (63,16%), peran Konsultan Pajak strategis. Mereka mendukung otoritas pajak meningkatkan kepatuhan, mengurangi sengketa, serta melindungi Wajib Pajak. Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk menjamin profesionalisme dan integritas profesi ini. Lalu landasan yuridisnya adalah Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, di mana semua aspek kehidupan harus berdasarkan hukum nasional. Saat ini, profesi Konsultan  Pajak diatur melalui PMK No.  111/PMK.03/2014 dan Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2015.

Namun, aturan ini hanya setingkat Peraturan Menteri, tidak memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011. Profesi lain seperti Akuntan Publik (UU No. 5/2011) dan Advokat (UU No. 18/2003), memiliki pengaturan setingkat undang-undang. Negara lain, seperti Jepang dan Australia, juga mengatur profesi ini pada tingkat undang-undang. Oleh karena itu, UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memperkuat landasan hukum, menyelaraskan regulasi internasional, dan mendukung pelaksanaan peraturan perpajakan secara efektif. (Badan Legislasi DPR, 2017).  

Membandingkan dengan profesi lain yang ada di Indonesia seperti diuraikan diatas, yakni Akuntan Publik dimana lingkup pekerjaan yang dilakukan dapat dikatakann hampir mirip dengan Profesi Konsultan Pajak, problematika kode etik juga kerap terjadi dikalangan anggotanya, namun pengaturan dengan sangat jelas telah ada melalui Undang – Undang Akuntan Publik tahun 2011, yang mendefenisikan Profesi Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik Akuntan Publik dan selanjutnya Undang – Undang tersebut menjadi rujukan dalam penegakan kode etik profesi (Aflii, 2016).  

Bagaimana Perbandingan Pengaturan Undang – Undang Tentang Konsultan Pajak dibeberapa Negara?  

Merujuk pada Teori Perbandingan Hukum. Perbandingan Hukum hendaknya dilakukan sebagai jalan untuk mencari kebenaran. Perbandingan Hukum tidak boleh berhenti hanya pada tataran legal text tetapi lebih mendalam atau pre “text” yakni alasan atau latar belakang yang menyebabkan keluarnya teks tersebut. (Buana, M. S., & SH, 2024). Perbandingan hukum juga dapat dilakukan baik secara luas ataupun terbatas merujuk pada teori komparabilitas. Perbandingan hukum yang dilakukan secara luas memiliki sifat inklusif berpegang pada prinsip everything is comparable even if looks incomparable sehingga perbandingan tersebut dilakukan terhadap subjek hukum apapun.

Sedangkan perbandingan hukum secara terbatas memiliki sifat ekslusif dengan prinsip comparison is possible only if the instances are comparable and the results interpretable dengan berpegang pada tiga unsur dalam kegiatan kajian perbandingan hukum yaitu, comparatum (elemen perbandingan dalam kajian), comparandum (subjek perbandigan) dan tertium comparationis (elemen umumyang terdapat dalam masing-masing entitas hukum yang diperbandingkan). (Lukito, 2019). Sehingga kita dapat membandingkan juga bagaimana pengaturan Seorang Kuasa Wajib Pajak di Negara lain.  

Dalam penulisan skripsi ini sebagai bahan perbandingan digunakan negara Australia dan Jepang yang diketahui telah memiliki pengaturan setingkat Undang – Undang. Diketahui keberadaan Undang – Undang tersebut telah ada sejak tahun 1951, Zeirishi Act di Jepang dan sejak tahun 2009, Tax Agent Services Act di Australia.  

Mission Zeirishi atau dalam terjemahan bebas adalah Akuntan Pajak di Jepang sebagai pakar dalam masalah perpajakan, adalah berusaha dari sudut pandang yang independen dan adil, sesuai dengan prinsip sistem penilaian mandiri, untuk membuktikan diri layak mendapatkan kepercayaan para pembayar pajak dan memastikan pemenuhan kewajiban pajak yang ditetapkan dalam Undang – Undang dan peraturan terkait pajak (Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA, 2016). Dalam pasal 36 sampai dengan pasal 38 terdapat larangan yang jelas diatur di dalamnya dan wajib untuk ditaati tentang suatu sikap dan etika yang harus dimiliki oleh seorang Zeirishi.  

Menariknya dalam pasa 39 disebutkan, Seorang Zeirishi harus mematuhi peraturan asosiasi dari Asosiasi Zeirishi yang berafiliasi dengannya dan Federasi Asosiasi Zeirishi Jepang. Secara tegas juga disebutkan dalam pasal 58 Bab 8 tentang Ketentuan Pidana, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 (termasuk dalam hal pasal tersebut diberlakukan mutatis mutandis sesuai dengan Pasal 48-16 atau Pasal 50 Ayat 2) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak dua juta yen (Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA, 2016). Melalui pengaturan yang demikian di dalam   – Undang, secara tegas mendorong secara langsung profesionalisme Zeirishi dalam menjalankan prakteknya.  

Serupa dengan Jepang, dalam Tax Agent Services Act disebutkan, tujuan dari Undang – Undang tersebut adalah untuk mendukung kepercayaan dan keyakinan publik terhadap integritas profesi pajak dan sistem perpajakan dengan memastikan bahwa layanan agen pajak diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar perilaku profesional dan etika yang tepat (the Office of Parliamentary Counsel, 2009). Part 3 Tax Agent Services Act secara khusus mengatur Kode Etik Profesional yang mencakup kewajiban, sanksi administratif, dan tanggung jawab lain bagi agen pajak.

Agen pajak wajib menerapkan hukum perpajakan dengan benar sesuai kondisi klien, memberi nasihat tentang hak dan kewajiban pajak, serta tidak menghalangi administrasi hukum perpajakan. Mereka diwajibkan memiliki asuransi ganti rugi profesional untuk melindungi dari potensi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian. Agen pajak juga harus bertindak bertanggung jawab saat bekerja dengan entitas lain, tidak mempekerjakan pihak yang tidak memenuhi syarat tanpa persetujuan Dewan, dan menghindari hubungan dengan entitas yang didiskualifikasi untuk mencegah praktik pajak yang tidak etis.

Selain itu, agen pajak harus menjalin komunikasi tepat waktu dengan Dewan, termasuk menanggapi permintaan atau arahan dengan cepat. Kepatuhan terhadap standar hukum dan kewajiban tambahan yang ditetapkan memastikan integritas profesional serta melindungi klien dan sistem perpajakan. (the Office of Parliamentary Counsel, 2009)  

D. KESIMPULAN DAN SARAN  

Pengaturan kuasa wajib pajak di Indonesia masih belum memadai, terutama bagi kuasa bukan Konsultan Pajak. Saat ini, hanya Konsultan Pajak yang diwajibkan memiliki sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, dan mematuhi kode etik, sedangkan kuasa bukan Konsultan Pajak diatur secara minimal tanpa standar kompetensi yang jelas. Kondisi ini berisiko memberikan layanan yang tidak profesional dan merugikan wajib pajak. Pentingnya Pengesahan Undang – Undang Konsultan Pajak di Indonesia mendesak dilakukan guna menetapkan standar kompetensi, sekaligus penegakan etika, dan pengawasan, melindungi wajib pajak, serta mendukung sistem perpajakan yang profesional dan akuntabel apalagi sudah pernah berproses di DPR.  

Negara seperti Jepang (melalui Zeirishi Act) dan Australia (melalui Tax Agent Services Act) telah menetapkan standar kompetensi, penegakan etika, dan sanksi pelanggaran, sehingga meningkatkan profesionalisme profesi Zeirishi dan Tax Agent. Penting bagi Indonesia untuk dapat mengimplementasikan hal serupa dengan mencontoh kedua negara tersebut yang secara geografis sangat dekat dengan Indonesia serta memiliki konsep pemajakan yang sama yakni self-assessment  system. 

REFRENCE  

Aflii. (2016). PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI PADA SUATU KANTOR AKUNTAN PUBLIK 

0, 1–23.  

Badan Legislasi DPR. (2017). Naskah Akademik RUU Konsultan Pajak-2017 

Buana, M. S., & SH, M. H. (2024). Perbandingan Hukum Tata Negara: Filsafat, Teori, dan Praktik.  

Sinar Grafika.  

Doyle, E. (2022). Encouraging Ethical Tax Compliance Behaviour: the Role of the Tax Practitioner in Enhancing Tax Justice. Law and Contemporary Problems, 85(4), 137–157.  

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2019). ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA IKPI – KONGRES XI. In Ikpi.Com 

Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA. (2016). CERTIFIED PUBLIC TAX  

ACCOUNTANT ACT (Zeirishi Act) International Relations Department Japan Federation of  

Zeirishi Associations/JFCPTAA. https://www.nichizeiren.or.jp/eng/pdf/Zeirishi_Act.pdf jdihkemenkeu. (2011). Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 

jdihkemenkeugoid. (2022). 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. 2.  

Kurniawati, putri. (2017). Apakah Standar Kompetensi itu? Universitas Nusantara PGRI Kediri, 01, 1–7.  

Lukito, R. (2019). Perbandingan Hukum (Fara, Ed.; Kedua). Gadjah Mada University Press.  

mkl/hn (detik finance). (2015, February). Kapok Pakai Konsultan Pajak 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2831299/pernah-ketipu-inul-kapok-pakaikonsultan-pajak.  

Redaktur DDTC News. (2018). Konsultan Pajak Punya Peran Tingkatkan Kepatuhan Sukarela 

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/12713/misbakhun-konsultan-pajak-punya-perantingkatkan-kepatuhan-sukarela  

Redi, A. (2022). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Tarmizi, Ed.; Ketiga). Sinar Grafika.  

Sidharta, B. A. (2013). Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. 1, 30.  

Suhayati, E. (2020). Definisi Perilaku, Sikap, Kode Etik Dan Etika Profesi. 1–11.  

the Office of Parliamentary Counsel, C. (2009). Tax Agent Services Act 2009. www.legislation.gov.au  

Toto. (2022). Jajak Pajak (Rais Rozali, Ed.; 1st ed., Vol. 1). AkuprimPublishing.  

Wajdi, F. (2020). Etika profesi hukum / Dr.Mardani. Buku Ajar Eitka Profesi Hukum, 132.  

   

 

Pemerintah Putuskan DHE Wajib Disimpan Setahun di Dalam Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia telah merampungkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan seluruh DHE disimpan di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun. Keputusan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya.

“Jadi 100%,” tegas Airlangga, menambahkan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut implementasi kebijakan tersebut, serta melakukan koordinasi dengan pihak regulator terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Airlangga menyebutkan bahwa PP tersebut akan segera diterbitkan, karena proses harmonisasi sedang berlangsung.

Menko Airlangga juga memastikan bahwa tidak akan ada penolakan terhadap kebijakan ini. Selain kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha sebagai bentuk dukungan. “Untuk perbankan disiapkan, untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak dan pembayaran dividen semua diatur di situ,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan mengoptimalkan pemanfaatan DHE di dalam negeri. (alf)

Pemerintah Resmi Ubah PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun, dimulai pada 1 Maret 2025. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku pada sektor mineral dan batu bara, perikanan, serta perkebunan, termasuk kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam aturan baru ini. Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri yang diharapkan dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Dalam implementasinya, eksportir dapat menempatkan DHE mereka pada lembaga keuangan domestik. Salah satu keuntungan dari kebijakan ini adalah pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE. “Biasanya, pajak atas bunga mencapai 20%, namun untuk DHE ini, pajaknya 0%,” ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, DHE yang ditempatkan juga dapat dijadikan agunan kredit, memudahkan eksportir dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan. Eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank untuk memenuhi kebutuhan rupiah bagi kegiatan usaha mereka.

Airlangga juga menegaskan bahwa DHE yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah akan mengurangi volatilitas rupiah tanpa intervensi berlebihan dari Bank Indonesia (BI). Hal ini diharapkan dapat mendukung kestabilan pasar valuta asing serta memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan sebagian dari DHE untuk pembayaran pungutan negara, seperti pajak, royalti, dan dividen. Pemerintah berencana untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan dan dunia usaha untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan ekonomi domestik dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah yang lebih baik di masa depan.(alf)

Tingkatkan Pelayanan Coretax, DJP Telah Setujui 5,63 Juta Faktur Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang diimplementasikan sejak awal 2025. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 336.528 wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 118.749 wajib pajak telah membuat total 8.419.899 faktur pajak, dengan rincian:

• 6.802.519 faktur pajak melalui Coretax DJP

• 1.617.380 faktur pajak melalui e-faktur desktop

Dari total faktur pajak yang diterbitkan, 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan layanan penerbitan faktur pajak, seperti:

• Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

• Penambahan server database untuk mengoptimalkan lalu lintas data.

• Perbaikan validasi data pada skema impor faktur pajak dengan format .xml.

• Penambahan kanal e-faktur desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen per bulan.

• Penyempurnaan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Hasil dari upaya tersebut mencakup beberapa peningkatan signifikan:

• Dalam lima hari terakhir, 980.088 faktur pajak berhasil disetujui melalui kanal desktop, menyumbang 24% dari total faktur pajak yang telah dibuat.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor .xml meningkat dari 100 dokumen menjadi 15.000 dokumen per unggahan.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.

• Kecepatan penandatanganan faktur pajak meningkat dari 270 dokumen menjadi 1.000 dokumen per menit.

• Data pada faktur pajak kini lebih lengkap, memperbaiki kendala sebelumnya.

DJP juga menyediakan daftar pertanyaan umum di laman resminya melalui tautan www.pajak.go.id. Untuk kendala lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP optimistis mampu mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (alf)

IKPI Tingkatkan Kolaborasi dan Profesionalisme melalui Program Pengembangan Sumber Daya Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat pengembangan profesionalisme untuk anggotanya melalui Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Program ini difokuskan pada peningkatan pengetahuan serta kompetensi anggota IKPI dalam dunia perpajakan, yang terus berkembang.

Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk kegiatan rutin PPL kepada anggota IKPI mengenai update peraturan perpajakan yang terus berubah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para anggota IKPI selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terbaru.

“Perpajakan adalah bidang yang sangat dinamis, dengan aturan yang terus berubah mengikuti perubahan kegiatan perekonomian yang semakin mengglobal. Kami ingin setiap konsultan pajak di IKPI memiliki pengetahuan terbaru agar bisa memberikan layanan terbaik kepada klien,” kata Benny di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Salah satu langkah besar yang diambil kata Benny, adalah memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia, IKPI bekerja sama dengan sejumlah universitas untuk mengadakan seminar khusus untuk mahasiswa dengan melibatkan narasumber yang merupakan praktisi konsultan pajak dari Pengda atau Pengcab IKPI setempat.

Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan langsung tentang dunia profesi konsultan pajak kepada mahasiswa dan mempersiapkan mereka untuk terjun ke industri setelah lulus. “Kami berharap lulusan perguruan tinggi siap menghadapi tantangan di dunia perpajakan,” ujarnya.

Melalui program-program ini, ia berharap dapat mencetak konsultan pajak yang lebih kompeten, memiliki keterampilan praktis, serta etika profesional yang tinggi. Ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.(bl)

en_US