Pemberian 0% Pajak UMKM Dinilai Tak Efektif

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menilai kebijakan pemerintah terkait peraturan pembebasan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak efektif. Kebijakan tersebut diyakini tidak menarik mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi Surjawidjaja mengatakan, pelaku UMKM yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun jumlahnya sangat banyak, mungkin mencapai ribuan bahkan jutaan. Namun demikian, jika tidak diberikan penanganan atau pengarahan dari orang yang cocok akan sulit bagi pelaku UMKM secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Baru dengar kata pajak saja, para pelaku UMKM sudah ngumpet. Jadi kebijakan yang dikeluarkan juga tidak memancing mereka untuk tertarik menjadi wajib pajak,” kata Jan, Jumat (4/11/2022).

Dia mengusulkan agar setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng stakeholder, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah. Hal ini guna merangkul para pelaku UMKM, agar mereka mendapat informasi yang benar sehingga mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Jadi memang sosialisasinya harus jemput bola. Tetapi itu juga tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri, melainkan menggandeng pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Jan, tanpa harus ada kebijakan pajak 0%, sesungguhnya para pelaku UMKM juga tidak keberatan jika usahanya itu dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun usulnya, pengenaan pajak harus proporsional tergantung dari jenis dan besaran usaha yang dijalankan.

Jan mencontohkan, setiap pedagang kaki lima di Kota Semarang, Jawa Tengah dimintai iuran retrebusi. Retrebusi itu adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dan para pedagang tidak pernah keberatan dengan pajak yang dipungut, karena mereka juga mendapatkan manfaat dari pungutan itu.

“Nah begitu juga dengan pajak UMKM yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sebaiknya, sosialisasi yang baik serta pengenaan pajak yang proporsional kepada pelaku UMKM akan membuat mereka lebih tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ketimbang memberikan kebijakan pajak 0% seperti saat ini,” katanya.

Sekadar diketahui, perhitungan dalam peraturan lama, bagi wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet Rp 1,2 miliar per tahun akan langsung dikenakan tarif pajak 0,5% yang dimana perusahaan wajib membayar sekitar Rp 6 juta.

Namun dalam peraturan baru yakni omzet sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sehingga dapat dikatakan Rp 1,2 miliar tadi dikurangi dengan Rp 500 juta yakni Rp 700 juta saja yang dikenakan tarif pajak 0,5%. Dari perhitungan itu perusahaan hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta.

Bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melaporkan atau pelaku usaha yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, dapat dipastikan saat ini dan ke depannya pihak DJP dengan mudah dapat mengetahui pelaku-pekuaku usaha yang tidak ber-NPWP yang mana apabila mereka dipaksa untuk ber-NPWP berakibat pada denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelaku usaha itu sendiri. (bl)

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Kena Denda Rp30 Juta

IKPI, Jakarta: Muncul banyak pertanyaan, apakah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran tepat waktu akan mendapatkan denda. Ternyata, hal itu bukanlah isapan jempol semata.

Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs). Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.

Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2022).

Kemudian, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap?

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42. (bl)

Sepi Order, Idustri Padat Karya Mulai Lakukan PHK

IKPI, Jakarta: Industri padat karya di Indonesia saat ini sudah kesulitan bernafas. Kini sudah banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso, Jumat (4/11/2022).

Diketahui, per akhir Oktober 2022 sudah ada 79.316 orang dari 127 perusahaan. “Sifatnya ada yang memang PHK, ada yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diteruskan. Ada juga yang memang karena pabrik pada akhirnya tutup produksi,” kata Aloysius seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut dia, industri padat karya itu profitnya kini tinggal 2-3%. Kalau permintaan turun sampai 50%, langsung nge-crash itu antara biaya sama revenue, langsung kepotong. Ini sangat berbeda dengan perusahaan yang masih bisa menikmati profit 10-20%.

“Mungkin masih bisa nafas kalau perusahaan yang profitnya masih 10-20%. Tapi, kalau sudah di bawah 5% itu, efisiensi apa pun pasti nggak bisa tanpa mengurangi sumber daya manusianya,” katanya.

Dia mengibaratkan kondisi ini seperti periuk nasi. Artinya, jika tidak ada nasinya lalu pa yang mau dimakan, dan hasilnya semua tidak dapat makan.

Dijabarkannya, industri padat karya dihadapkan tantangan lonjakan biaya-biaya. Akibatnya, kata dia, tak mengejutkan jika perusahaan kemudian memilih menjadi importir untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.

“Sekarang itu lebih murah impor, lalu dijual di dalam negeri. Daripada menjadi produsen atau membangun manufaktur. Industri padat karya menghadapi kompetisi dalam semua hal. Mulai dari regulasi, iklim, dan seterusnya,” kata dia.

Bahkan, tukas dia, menjadi importir lebih mudah ketika terjadi masalah atau tekanan seperti saat ini.

“Jangan dikira tutup pabrik itu tidak gampang. Jangan dibayangkan sederhana. Setengah mati loh, dengan biaya dan tanggung jawab hutang bank dan sebagainya,” katanya.

Karena itu, ujarnya, dibutuhkan langkah bersama untuk menghindari gelombang PHK yang semakin luas akibat permintaan pasar ekspor yang kian drastis.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengusulkan, pemerintah segera meluncurkan blended policy.

“Pengusaha menyebutkan gelombang PHK yang terjadi bukan karena keinginan sepihak. Tapi karena ada faktor eksternal. Untuk itu, dibutuhkan blended policy, kebijakan untuk mengatasi supaya pengangguran tidak bertambah luas,” ujarnya.

“Misalnya, relaksasi yang berpihak pada kesejahteraan PHK yang di-PHK. Misalnya, ada bahan baku impor, dibantu dari segi pajak sehingga bisa mengurangi biaya produksi. Atau, dibuat klasifikasi, misalnya untuk industri padat karya diberi insentif sehingga bisa menahan gelombang PHK,” kata Netty. (bl)

Tahun 2023 Cukai Rokok Naik 10%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengetok palu untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022)

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikan cukai mencapai 10 persen. “Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (bl)

Penerapan Pajak Nikel, Sri Mulyani Masih Diskusi Dengan Menko

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan diskusi dengan para Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) dan kementerian terkait.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.

“Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi,” kata Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia.

Menurutnya, langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikal bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi

“Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.(bl)

 

Pajak Naik 30%, Rakyat Sri Lanka Gelar Aksi Protes

IKPI, Jakarta: Ratusan orang di Sri Lanka menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan pajak tinggi, inflasi, dan dugaan penindasan di tengah upaya negara itu untuk keluar dari krisis keuangan terburuk dalam tujuh dekade.
Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh warga anti pemerintah, bersama partai-partai politik oposisi, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil. Namun, aksi demo itu diblokir oleh polisi ketika para pengunjuk rasa berusaha mencapai bagian tengah kota di mana rumah presiden dan kementerian lainnya berada.

“Orang-orang hampir tidak bisa makan tiga kali sehari dan pemerintah ini tidak melakukan apa pun untuk mendukung orang-orang selain mengenakan pajak yang semakin banyak. Kami membutuhkan solusi dan kami akan terus berjuang untuk mereka,” kata Sekretaris Serikat Guru Ceylon Joseph Stalin, dikutip dari CNA, Kamis (3/11/2022).

Dikuti dari CNN Indonesia, Presiden Ranil Wickremesinghe akan mempresentasikan anggaran pertamanya pada 14 November besok di mana di dalamnya mencakup kebijakan kenaikan pajak dan reformasi lainnya untuk mengembalikan ekonomi negara yang compang-camping ke jalurnya. Serta, mendapatkan persetujuan dari Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar US$2,9 miliar untuk dana talangan.

Rencananya, Ranil akan menaikkan pajak penghasilan badan dan pribadi hingga 30%, melebihi inflasi yang melonjak yang mencapai 66 persen pada Oktober.

Para pengunjuk rasa yang membawa bendera nasional dan hitam meneriakkan slogan-slogan ‘Ranil pulang’, selama pawai dan menyerukan pemilihan baru. Mereka juga menuduh pemerintah menggunakan undang-undang anti-terorisme yang kejam untuk menindak para pemimpin protes dan memenjarakan dua dari mereka.

“Semua orang harus tunduk pada hukum. Itulah demokrasi. Tapi, pemerintah ini telah menggunakan undang-undang anti-terorisme untuk menindas para pemimpin protes dan ini harus dihentikan,” kata anggota senior oposisi utama Samagi Jana Balawegaya (SJB) Eran Wickramaratne.

“Semua orang harus melawan pemerintah ini. Kita harus memperjuangkan hak-hak kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Lanka telah mengalami krisis keuangan yang mendalam pada tahun ini disebabkan rendahnya cadangan devisa untuk membayar impor penting termasuk bahan bakar, makanan, gas untuk memasak dan obat-obatan.

Akibatnya, unjuk rasa dilakukan masyarakat setempat pada Juli lalu yang berujung pada lengsernya mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa.(bl)

 

Aktivasi EFIN Lebih Mudah!, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan ketika Anda melakukan registrasi akun di situs web pajak.go.id dan saat mengeset ulang (reset) password apabila lupa kata sandi. Aktivasi EFIN hanya dilakukan satu kali.

Dalam tata cara pendaftaran wajib pajak, kepala kantor pajak mengirimkan dokumen yang salah satu isinya berupa pemberitahuan untuk mengaktivasi EFIN kepada wajib pajak:

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk mengaktivasi EFIN, Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Permohonan aktivasi EFIN dikirimkan ke surel resmi kantor pajak terdaftar berisi data Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN.

2. Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat terdaftar;
e. Alamat email; dan
f. Nomor telepon.

Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Badan:
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan;
f. Nomor ponsel yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

3. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

4. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui surel.

7. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh pada https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf

8. Daftar alamat email dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja

9. Apabila ingin datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan Aktivasi EFIN, silakan mengambil tiket antrean secara daring (online) terlebih dahulu melalui https://www.kunjung.pajak.go.id. (Sumber: pajak.go.id)

Jika Pajak Global Diterapkan, Tax Holiday Dinilai Tak Lagi Relevan

IKPI, Jakarta: Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan mengenai tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global.

Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% .

Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024.

Adanya kesepakatan tersebut, fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday sudah tak relevan lagi untuk diberikan pemerintah. Sehingga apabila Indonesia tetap kukuh akan memberikan fasilitas tersebut, maka pemerintah berpotensi akan kehilangan penerimaan dari perusahaan.

Hal tersebut juga tertuang dalam laporan OECD dengan tajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

OECD menyebut, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.

Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

“Tax holiday yang tersebar luas di negara-negara berkembang merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi negara-negara. Hal ini terutama berlaku untuk tax holiday yang menargetkan semua pendapatan dari perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan kategori pendapatan tertentu,” dikutip dari laporan OECD, Rabu (2/11/2022).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Dirinya sependapat dengan OECD bahwa tax holiday tidak relevan lagi untuk diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Fajry menyebut, tujuan adanya Pilar Dua tersebut adalah agar negara-negara tidak lagi mengobral atau menjual insentif hanya untuk menarik investasi.

Bahkan dirinya menyarankan agar pemerintah lebih fokus ke dalam perbaikan birokrasi, kepastian hukum, hingga infrastruktur untuk menarik investor.

“Jelas sudah tak relevan, karena tujuan dari Pilar Dua agar negara tidak lagi menjual insentif pajak untuk menarik investasi,” ujar Fajry seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (2/11/2022).

Namun Fajry tidak setuju apabila pemerintah mencari instrumen insentif baru sebagai pengganti tax holiday agar investor masih mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, daripada uang negara digunakan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar (tax expenditure), maka lebih baik dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih tepat. Contohnya saja pembangunan infrastruktur dan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok tidak mampu.

“Memang ada yang merekomendasikan insentif non pajak sebagai penggantinya, namun saya tidak setuju. Tujuan dari Pilar Dua sebenarnya adalah better spending,” katanya.

Guna mencegah kehilangan penerimaan, Fajry menyarankan pemerintah untuk dapat mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Dengan adanya QDMTT tersebut maka pemajakan perusahaan multinasional yang tercakup ke dalam ketentuan GloBE tidak akan menggerus basis pajak Indonesia ke depannya.(bl)

99 Konsultan Pajak Ikuti PPL Terstruktur IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Sebanyak 99 peserta menghadiri kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Utara, belum lama ini. Kegiatan PPL kali ini mengambil tema mengenai perkembangan terbaru Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (tengah) didampingi pengurus IKPI Cabang Jakarta Utara. (Foto: IKPI Jakarta Utara)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, ini merupakan kegiatan PPL Terstruktur tatap muka pertama kali untuk IKPI Jakarta Utara. Sebab, saat Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh pemerintah pada awal 2020, praktis kegiatan PPL tatap muka yang biasa rutin diselenggarakan IKPI Jakarta Utara-pun dihentikan.

Panitia dan peserta PPL Terstruktur yang diselengarakan IKPI Cabang Jakarta Utara, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Senin (24/11/2022). (Foto: IKPI Jakarta Utara)

“Sebelum pandemi Covid-19, kami biasanya mengadakan 5-6 kali PPL Terstruktur tatap muka setiap tahun. Namun dengan adanya PPL online yang diadakan IKPI Pusat, maka tahun 2023 kami berencana mengadakan PPL tatap muka sebanyak 2-3 kali saja dalam setahun. Ini sesuai dengan permintaan anggota IKPI Jakarta Utara pada rapat anggota kemarin,” kata Franky, Selasa (2/11/2022).

Lebih lanjut Franky menjelaskan, PPL wajib diikuti oleh setiap anggota asosiasi konsultan pajak. “Ini adalah syarat wajib yang telah diatur di dalam peraturan menteri keuangan (PMK Nomor 111). Untuk itu kami harus mengikuti training/seminar pajak dengan mengumpulkan 20-60 SKPPL (satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan) setiap tahunnya. Oleh karena itu IKPI mengadakan seminar PPL secara berkala,” katanya.

Kembali ke tema seminar kata Franky, selain memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (bl)

 

DJP Sita Dua Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggeledah sekaligus menyita dua unit ruko pengemplang pajak Rp9,2 Miliar berinisial M alias A yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (16/9/2022).

Diketahui, tersangka M alias A merupakan pemilik PT GIPE dan PT DPM Cabang Palembang. Melalui kedua perusahaannya tersebut, ia diduga kuat telah mengemplang pajak dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Dikutip dari website resmi DJP, dalam kasus ini M alias A disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya, M alias A dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam menegakkan hukum pidana pajak, tujuan yang ingin dicapai DJP bukan hanya timbulnya efek jera kepada tersangka dan efek gentar kepada calon pelaku, tetapi juga terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (bl)

 

en_US