99 Konsultan Pajak Ikuti PPL Terstruktur IKPI Jakarta Utara

Ketua Ikatana Konsultan Pajak Cabang Jakarta Utara Franky Foreson. (Foto: IKPI Jakarta Utara)

IKPI, Jakarta: Sebanyak 99 peserta menghadiri kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Utara, belum lama ini. Kegiatan PPL kali ini mengambil tema mengenai perkembangan terbaru Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (tengah) didampingi pengurus IKPI Cabang Jakarta Utara. (Foto: IKPI Jakarta Utara)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, ini merupakan kegiatan PPL Terstruktur tatap muka pertama kali untuk IKPI Jakarta Utara. Sebab, saat Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh pemerintah pada awal 2020, praktis kegiatan PPL tatap muka yang biasa rutin diselenggarakan IKPI Jakarta Utara-pun dihentikan.

Panitia dan peserta PPL Terstruktur yang diselengarakan IKPI Cabang Jakarta Utara, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Senin (24/11/2022). (Foto: IKPI Jakarta Utara)

“Sebelum pandemi Covid-19, kami biasanya mengadakan 5-6 kali PPL Terstruktur tatap muka setiap tahun. Namun dengan adanya PPL online yang diadakan IKPI Pusat, maka tahun 2023 kami berencana mengadakan PPL tatap muka sebanyak 2-3 kali saja dalam setahun. Ini sesuai dengan permintaan anggota IKPI Jakarta Utara pada rapat anggota kemarin,” kata Franky, Selasa (2/11/2022).

Lebih lanjut Franky menjelaskan, PPL wajib diikuti oleh setiap anggota asosiasi konsultan pajak. “Ini adalah syarat wajib yang telah diatur di dalam peraturan menteri keuangan (PMK Nomor 111). Untuk itu kami harus mengikuti training/seminar pajak dengan mengumpulkan 20-60 SKPPL (satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan) setiap tahunnya. Oleh karena itu IKPI mengadakan seminar PPL secara berkala,” katanya.

Kembali ke tema seminar kata Franky, selain memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (bl)

 

en_US