IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan diskusi dengan para Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) dan kementerian terkait.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).
Dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.
“Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi,” kata Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan, karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia.
Menurutnya, langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikal bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi
“Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.(bl)