Penerimaan Pajak Merosot, INDEF: Pertumbuhan Ekonomi RI Terlihat “Anomali”

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak negara sepanjang 2025 terus menunjukkan tren melemah. Hingga 11 Agustus 2025, realisasi pajak baru menyentuh Rp996 triliun, atau 45,51 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut turun 16,72 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai kontraksi ini tidak lepas dari perlambatan ekonomi domestik. Ia menyoroti perbedaan antara data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan kondisi lapangan.

BPS sebelumnya melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 mencapai 5,12 persen. Namun, menurut Eko, capaian tersebut terasa janggal. “Kalau kita lihat indikator-indikator ekonomi lain yang cenderung lesu, angka pertumbuhan itu memang terlihat anomali,” ujarnya dalam talk show 30 Tahun INDEF, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Eko mengungkapkan, penjelasan yang mungkin terkait tingginya pertumbuhan versi BPS adalah kontribusi dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), yang sebagian diarahkan ke pembelian peralatan mesin, alutsista, dan investasi fisik lainnya. Meski demikian, faktor ini tak cukup mengerek penerimaan pajak.

PPh Badan & PPN Jadi Penyumbang Pelemahan

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi dua sektor utama yang mengalami perlambatan. Banyak perusahaan melaporkan penurunan laba, bahkan merugi, yang diikuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, pelemahan daya beli masyarakat menekan penjualan barang dan konsumsi. “Kalau konsumsi turun, otomatis penerimaan PPN juga ikut merosot,” kata Eko.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tak luput dari tekanan. Lesunya pajak ekspor akibat jatuhnya harga komoditas membuat kontribusinya semakin kecil.

“Tiga komponen ini PPh, PPN, dan PNBP turun bersamaan. Walaupun PMTB naik, tetap saja pajak nggak bisa terdorong naik,” pungkas Eko. (alf)

 

 

 

 

Yon Arsal Ungkap Sebab Tax Ratio Indonesia Terlihat Rendah, Padahal Realisasinya Lebih Tinggi

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkap alasan mengapa tax ratio Indonesia kerap terlihat rendah dibandingkan negara lain. Menurutnya, angka tersebut tampak kecil karena perhitungannya belum memasukkan seluruh sumber penerimaan negara, seperti pajak daerah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan iuran jaminan sosial.

“Kalau kita membandingkan tax ratio dengan luar negeri tapi hanya menghitung penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, hasilnya tentu kurang lengkap. Padahal jika kita tambahkan PNBP, terutama dari sumber daya alam, serta pajak daerah, angkanya akan jauh lebih tinggi,” jelas Yon dalam Diskusi Publik CELIOS dikutip, Kamis (14/8/2025).

Ia memaparkan, pajak daerah berkontribusi sekitar 1–1,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahun, sementara setoran BPJS juga masuk dalam kontribusi sosial. PNBP sendiri bersifat fluktuatif karena bergantung pada harga komoditas, namun kontribusinya pernah mencapai 3–5 persen dari PDB.

Yon menegaskan, ada sejumlah jenis pajak yang awalnya dikelola pusat namun kemudian dialihkan ke daerah, sehingga membuat tax ratio pusat terlihat mengecil meski realisasi pajak tidak menurun. Contohnya, sejak 2010 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak lagi menjadi penerimaan pusat, melainkan masuk ke kas daerah.

“Di daerah, ada pajak hiburan, BPJT (barang jenis tertentu), hingga pajak hotel yang sebenarnya bisa dikenakan PPN pusat. Tapi demi menghindari double taxation, kewenangannya diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya.

Berdasarkan perhitungannya, tax ratio Indonesia tahun lalu tercatat 10,2 persen. Namun, jika ditambahkan PNBP dari sumber daya alam sekitar 1,5–2 persen serta pajak daerah 1,5 persen, maka angka nasional sesungguhnya berada di kisaran 13–13,5 persen per tahun.

“Kalau mau dibandingkan, posisi kita sebenarnya tidak terlalu tertinggal. Malaysia saja berada di kisaran 12–13 persen. Memang Vietnam lebih tinggi, 17–18 persen, tapi itu karena mereka memasukkan social security contribution sebesar 5,4 persen dalam struktur penerimaan negara, sebagaimana dicatat OECD,” ujar Yon.

Dengan penjelasan ini, ia berharap publik memahami bahwa tax ratio Indonesia tidak sepenuhnya rendah, melainkan perhitungannya yang selama ini belum mencakup seluruh sumber penerimaan. (alf)

 

Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-Sama Wujud Kepedulian Sosial

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, membayar pajak memiliki nilai kemanusiaan yang setara dengan menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, keduanya sama-sama menjadi sarana berbagi rezeki untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa di setiap pendapatan yang diperoleh seseorang, tersimpan hak orang lain.

“Kalau bicara ini, saya bukan sedang berceramah sebagai ustazah, tapi sebagai menteri keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manfaat pajak nyata dirasakan masyarakat lewat berbagai program. Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan untuk 18 juta keluarga, dan pembiayaan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Sri Mulyani juga menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia menemui siswa-siswi dari keluarga pemulung hingga buruh harian yang kini bisa bersekolah, tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas disertai pembinaan keagamaan.

“Anak-anak di sana bahkan dijamin makan tiga kali sehari plus dua kali camilan,” tuturnya.

Diungkapkannya, pemerintah menargetkan pembangunan 200 sekolah serupa pada 2026.

Selain itu, beasiswa LPDP tetap digulirkan, dengan fokus pada empat bidang prioritas sains, teknologi, teknik, dan matematika. Sri Mulyani menilai penguasaan keilmuan tersebut penting agar bangsa Indonesia tidak hanya sibuk dengan program-program kecil yang kurang berdampak strategis.

Ia membeberkan bahwa sepanjang 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp1.333 triliun anggaran pusat yang langsung menyentuh kelompok berpenghasilan rendah. Angka tersebut dipastikan akan meningkat dalam RAPBN 2026 yang akan disampaikan Presiden Prabowo pada 15 Agustus nanti, meski besaran pastinya belum diumumkan.

Menurutnya, arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menempatkan keadilan dan perlindungan sosial sebagai pijakan menuju Indonesia Emas. (alf)

 

 

Ketum IKPI Konsisten Memperjuangkan Konsultan Pajak yang Terlambat Mendaftarkan Kembali Izin Praktik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta kebijakan Kementerian Keuangan untuk memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik, alih-alih mewajibkan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Vaudy, berdasarkan catatan internal IKPI, saat ini terdapat sekitar 300 – 400 anggota yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak.

“Kami meminta fleksibilitas dan solusi pembinaan, bukan mengikuti USKP kembali , agar mereka dapat kembali memenuhi ketentuan. Dengan begitu, akan bertambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai ijin,” kata Vaudy, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian memperpanjang izin praktik bukanlah persoalan administratif biasa. Konsultan Pajak tidak mendaftarkan kembali di tahun 2015 lalu bahkan Konsultan Pajak yg terlambat mendaftar sesudah mengikuti USKP maka tidak mendapatkan izin berpraktik.

Sebagaimana diketahui usulan ini telah disampaikan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akhir tahun lalu bahkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Januari 2025 hal ini juga diutarakan.

Harapan IKPI

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat menerapkan mekanisme tertentu, seperti masa tenggang atau program pemulihan izin bagi konsultan pajak yang terlambat, sehingga mereka tidak langsung kehilangan hak berpraktik.

“IKPI adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Jadi, pembinaan yang tepat akan memperkuat ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy. (bl)

DJP: Penerimaan Pajak Nasional Baru 45,51% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Agustus 2025 masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam APBN. Data per 11 Agustus 2025 mencatat, penerimaan pajak baru mencapai Rp996 triliun atau 45,51% dari target Rp2.189,3 triliun.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, mengungkapkan capaian ini bahkan lebih rendah 16,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Jadi masih 45,51% baru tercapainya, sampai dengan nanti Desember. Padahal belanjanya sudah harus dilakukan,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring, Selasa (13/8/2025).

Meski tidak merinci faktor penyebab penurunan, Waluyo menegaskan kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memacu penerimaan di sisa empat bulan terakhir tahun anggaran. Di sisi lain, belanja negara harus terus berjalan guna mendukung program prioritas pemerintah.

Sebagai perbandingan, hingga akhir Juni 2025 realisasi penerimaan pajak tercatat Rp831,3 triliun atau 38% dari target, turun 7,51% dari periode sama tahun lalu. Artinya, dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan, penerimaan hanya bertambah Rp165,2 triliun.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sekitar Rp1.192,8 triliun hingga akhir tahun agar target APBN 2025 dapat terpenuhi. Situasi ini menuntut langkah ekstra dari seluruh jajaran DJP, termasuk penguatan pengawasan, optimalisasi penagihan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor. (alf)

 

IKPI Pontianak Terima Piagam Wajib Pajak, Minta Edukasi SPT Tahunan Dilengkapi Sesi Praktik

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Piagam tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, kepada IKPI serta perwakilan Tax Center dan asosiasi sejenis lainnya, Rabu (13/8/2025).

Pada kesempatan itu, Kanwil DJP Kalkmantan Barat juga melakukan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini dihadiri berbagai asosiasi dan pusat studi perpajakan, yakni IKPI, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (Perkopi), KP3KPI, Tax Center Universitas Tanjungpura, serta Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Sebagai bentuk simbolis peluncuran Piagam Wajib Pajak, enam perwakilan asosiasi dan tax center menerima piagam langsung dari Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.

Ketua IKPI Cabang Pontianak, Heny Nurlaili, menjadi penerima mewakili organisasi. Sebelum prosesi penyerahan, dibacakan isi piagam yang memuat delapan poin hak dan delapan poin kewajiban wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

Dikatakan Heny, pembacaan dilakukan oleh Tjang Kian On dari IKPI bersama perwakilan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Usai penyerahan piagam, acara dilanjutkan dengan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kegiatan berlangsung dengan sangat interaktif, diikuti 40 peserta, dengan 20 di antaranya berasal dari IKPI.

Heny mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam menggelar kegiatan ini. Namun, ia menilai edukasi sebaiknya tidak hanya berhenti pada penjelasan teori.

“Acara seperti ini perlu diadakan lagi, karena edukasi tadi belum sampai pada kegiatan praktiknya. Masih terbatas pada pemaparan dari pemateri saja. Ke depan, kami berharap ada sesi praktik langsung pengisian SPT Tahunan, sehingga peserta bisa memahami prosesnya secara menyeluruh,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).

Dengan adanya peluncuran Piagam Wajib Pajak dan kegiatan edukasi ini, Heny berharap konsultan pajak, akademisi, dan wajib pajak di Kalimantan Barat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan. (bl)

 

 

IKPI Pengda DKJ dan KPP PMB Sepakat Perkuat Kolaborasi Sosialisasi SPT Tahunan Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pertemuan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP PMB, Herianto, menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax.

“Sosialisasi yang tepat dan menyeluruh akan membantu wajib pajak memahami fitur-fitur Coretax dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Kerja sama dengan IKPI menjadi kunci untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk perusahaan publik,” ujar Herianto.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa audiensi ini bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan langkah membangun ekosistem kepatuhan pajak yang lebih baik.

“IKPI siap menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi wajib pajak, khususnya terkait transisi dan optimalisasi Coretax. Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Tan Alim.

Dikatakannya, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan rangkaian sosialisasi terpadu dan klinik pajak yang melibatkan konsultan pajak bersertifikat. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di kalangan perusahaan publik, dapat terus meningkat.

Hadir dari IKPI Pengda DKJ:

1. Tan Alim (Ketua),

2. Leny Utomo,

3. Onny Suziana Ritonga,

4. Esty Ariyani,

5. Hery Juwana

Sementara itu, perwakilan dari IKPI Pengurus Cabang yang turut hadir antara lain:

1. Teo Takismen (Ketua Cabang Jakarta Barat)

2. Franky Foreson (Ketua Cabang Jakarta Utara)

3. Suryani (Ketua Cabang Jakarta Pusat)

4. Hendra Damanik (Ketua Cabang Depok)

5. Santoso Aliwarga

6. Putu Bagus

7. Maulana

8. Fitri

(bl)

 

IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) dari DJP

IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) pada tanggal 12 Agustus 2025 yang bertempat di Aula KPP Pratama Jambi Telanaipura. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Bapak Arif Mahmudin kepada Edi Kurniawan selaku Ketua IKPI Cabang Jambi dengan didampingi oleh Bapak Subandiyono (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan), Bapak Edi Sihar Tambunan (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura), Ibu Nurlena (Ketua IKPI Pengda Sumbagsel), dan mayoritas anggota IKPI Cabang Jambi.

Piagam Wajib Pajak ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh anggota IKPI Cabang Jambi sebagai mitra strategis Direktorat Jendral Pajak khususnya wilayah Jambi, baik dalam memberikan edukasi tentang peraturan2 perpajakan terkini melalui seminar2 perpajakan yang diselenggarakan oleh Rekan-Rekan seluruh anggota IKPI Cabang Jambi, maupun pendampingan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban para Wajib Pajak.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menegaskan bahwa Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI merupakan Konsultan Pajak yang memiliki sertifikasi atas kompetensi yang dimiliki. Seluruh Anggota IKPI Cabang Jambi juga diawasi secara internal, oleh khususnya Bagian Departemen Kode Etik & Standar Profesi Anggota serta diawasi eksternal oleh Direktorat Jendral Pengawasan & Pembinaan Profesi Keuangan dibawah naungan Kementerian Keuanagan.

“Konsultan pajak IKPI terus mengasah kompetensi melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh baik Asosiasi IKPI Pusat maupun Cabang,” ujar Edi, Rabu (12/8/2025).

Menurutnya, keberadaan Konsultan pajak bersertifikat memiliki peran yang sangat penting untuk membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Para Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi ataupun masalah hukum dikemudian hari. Dalam upaya tersebut, IKPI Cabang Jambi rutin mengadakan seminar perpajakan yang terbuka untuk anggota maupun masyarakat umum, dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak secara sukarela.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pertemuan antara IKPI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jambi, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Bendahara Pengda Sumbagsel Lita, jajaran pengurus IKPI Cabang Jambi termasuk Sekretaris Willy dan Bendahara Jeffry Wiradinata.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam menigkatkan penerimaan negara bagi nusa dan bangsa.

 

 

 

Ketua Umum IKPI Dorong Penguatan Peran Pengurus Daerah dan Cabang, Mendorong Pengda DIY Menyelenggarakan Kegiatan untuk Umum

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 dan 17. Hal ini ia sampaikan di hadapan puluhan pengurus IKPI se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa Pengda memiliki mandat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan Pengurus Pusat, mengoordinasikan kerja cabang, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, hingga memastikan kelancaran kegiatan organisasi di wilayahnya.

Sementara itu, Pengcab berkewajiban melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan perkumpulan, menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan, serta mengadakan kegiatan anggota minimal tiga kali setahun.

(Foto: Istimewa)

“ART kita sudah jelas membagi peran. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara disiplin, kompak, dan kreatif agar manfaatnya dirasakan anggota maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mengusulkan dua kabupaten di DIY, yakni Kulonprogo dan Gunungkidul, yang hingga kini belum tergabung dengan cabang manapun. Ia menawarkan dua solusi, bergabung ke cabang terdekat atau membentuk cabang baru apabila syarat keanggotaan terpenuhi.

“Sebaiknya semua Kota Kabupaten yang ada di DIY terlayani dengan 3 cabang yang sudah ada. Baik bergabung ke cabang terdekat atau bentuk cabang baru, yang penting semua daerah punya akses pada pembinaan dan kegiatan organisasi,” tegasnya.

Selain memperkuat struktur internal, Vaudy mendorong Pengda DIY untuk lebih aktif menyelenggarakan kegiatan bersifat publik seperti seminar dan lokakarya perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus memperkenalkan peran strategis konsultan pajak bersertifikat.

“Pengda DIY sebagai Pengda yang lahir terakhir di lingkungan IKPI harus bisa menjadi terdepan dan motor yang menghubungkan kepentingan anggota dan masyarakat. Semakin IKPI hadir di tengah publik, semakin besar pula kontribusinya bagi penerimaan negara,” kata Vaudy.

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan Rakorda:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

3. Anggota Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Rizky Dharma

(bl)

IKPI Dorong Anggota Optimalkan Client Assessment untuk Sukseskan Sistem Payment ID

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengajak seluruh anggota IKPI untuk memahami secara serius penerapan sistem Payment ID. Menurutnya, kunci utama keberhasilan implementasi sistem digital ini adalah persiapan yang matang melalui client assessment yang baik.

“Dengan assessment yang tepat terhadap klien, sistem digital dapat berjalan optimal dan potensi masalah bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Jemmi, Kamis (14/8/2025).

Apa itu Payment ID?

Payment ID adalah kode identifikasi unik yang diberikan untuk setiap transaksi pembayaran pajak. Sistem ini menghubungkan data pembayaran dengan identitas wajib pajak secara otomatis di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, pembayaran yang dilakukan dapat langsung terkonfirmasi tanpa risiko salah pencatatan atau kesalahan administrasi.

Jemmi juga menjelaskan beberapa manfaat yang didapatkan dengan pengunaan Payment ID:

• Meminimalkan Kesalahan – Pembayaran pajak langsung terhubung dengan akun wajib pajak, mengurangi risiko salah setor.

• Mempercepat Proses – Konfirmasi pembayaran berlangsung otomatis tanpa menunggu verifikasi manual.

• Meningkatkan Transparansi – Riwayat transaksi tercatat rapi dan mudah diakses baik oleh wajib pajak maupun DJP.

Ia menegaskan, bagi wajib pajak, Payment ID menghadirkan kemudahan dalam pembayaran, kepastian bahwa setoran telah diterima, dan perlindungan dari kesalahan administrasi yang dapat memicu sanksi.

“Sistem ini juga membuat proses pelaporan menjadi lebih ringkas karena data pembayaran sudah tercatat otomatis di sistem DJP,” kata Jemmi.

Jemmi menekankan bahwa peran konsultan pajak sangat penting untuk memastikan setiap klien memahami cara kerja Payment ID dan menyiapkan data perpajakan dengan benar.

“Persiapan ini bukan hanya soal memahami fitur teknis, tapi juga mengarahkan klien agar patuh, tepat waktu, dan memanfaatkan teknologi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID tidak diluncurkan bulan ini (Agustus 2025) karena masih dalam tahap uji coba. Sebelumnya diberitakan, Payment ID merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat semua transaksi masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada yang namanya Payment ID. Kita masih sandbox, uji coba, piloting, gitu ya. Itu yang masih kita kerjakan di BI,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025). (bl)

en_US