Sri Mulyani Bentuk “Joint Program” untuk Dongkrak Penerimaan Negara 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan “joint program” antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

Dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati pada Kamis (20/3/2025), Sri Mulyani menyebut program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Pembentukan program ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan rasio perpajakan Indonesia.

“Selamat bekerja, Ardana 1-25. Kuatkan sinergi agar terus mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Sri Mulyani.

Hingga 28 Februari 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan berkontribusi Rp240,4 triliun, terdiri dari Rp187,8 triliun penerimaan pajak dan Rp52,6 triliun dari kepabeanan dan cukai. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp76,4 triliun atau 14,9 persen dari target.

Meski penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi perbaikan signifikan pada Maret. Dalam periode 1-17 Maret 2025, penerimaan bruto tumbuh positif 6,6 persen, berbalik dari kondisi negatif 3,8 persen pada akhir Februari.

Sri Mulyani menilai tren ini sebagai sinyal positif bagi kinerja penerimaan negara tahun ini. (alf)

 

Update 27 Maret! Sebanyak 11,57 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa sebanyak 11,57 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Kamis (27/3/2025) pukul 00.01 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 11,23 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 322.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan Kamis (27/3/2025) pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 11,55 juta SPT, atau tumbuh 9,57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis (27/3/2025).

SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan.

DJP juga mengimbau agar wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk metode offline, wajib pajak dapat menyerahkan SPT di tempat pelayanan terpadu tempat mereka terdaftar atau di Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak setempat. Sedangkan untuk metode online, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan e-Filing dan e-Form.

e-Filing dilakukan dengan mengunggah file CSV dari aplikasi e-SPT atau mengisi formulir di situs web DJP. Sementara itu, e-Form memungkinkan wajib pajak mengunduh file dari laman DJP Online, mengisi file tersebut, kemudian mengunggahnya kembali setelah selesai.

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka melalui kanal djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi. (alf)

DJP Sebut Regulasi Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% Sedang Disusun, Imbau WP UMKM Tidak Khawatir 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak khawatir terkait kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. DJP menegaskan bahwa regulasi terkait perpanjangan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Kamis (27/3/2025).

DJP menjelaskan bahwa WP OP pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025. Kriteria tersebut berlaku bagi WP OP yang terdaftar sejak 2018 atau sebelumnya dan hingga akhir tahun 2024 masih memenuhi persyaratan sebagai subjek wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa WP OP yang memenuhi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan Nomor Pokok Pajak Nonaktif (NPPN). Bahkan, jika sudah terlanjur menyampaikan pemberitahuan NPPN, hak atas perpanjangan tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya tarif PPh Final 0,5% untuk WP OP UMKM tidak lagi berlaku mulai 2025. Aturan ini sebelumnya diterapkan sejak 2018 dengan batas waktu hingga akhir 2024.

Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa jangka waktu penerapan tarif PPh Final 0,5% paling lama adalah tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Dengan adanya penyesuaian ini, DJP berharap pelaku UMKM dapat terus menjalankan usaha mereka dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait kebijakan pajak yang berlaku. (bl)

 

Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Ini Cara Lapor di DJP Online dan Mendapatkan EFIN

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melapor SPT tahunan pribadi:

• Masuk ke DJP Online

• Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.

• Login ke Akun DJP Online

• Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk.

• Pilih Menu Lapor

• Klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu klik “Buat SPT”.

• Pilih Jenis Formulir SPT

• Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda, seperti formulir 1770 atau 1770 S.

• Isi Formulir Sesuai Data Anda

• Isi data secara lengkap, termasuk tahun pajak, status SPT, penghasilan final, daftar harta dan utang, hingga akhir tahun pajak.

• Verifikasi Data dan Kirim SPT

• Setelah semua data diisi, klik tombol “Setuju”. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik “Kirim SPT”.

• Simpan Bukti Pelaporan

• Anda akan menerima tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email sebagai bukti pelaporan.

Cara Mendapatkan EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Jika lupa EFIN, Anda dapat melakukan langkah berikut:

• Kirim email permintaan EFIN ke lupa.efin@pajak.go.id.

• Hubungi layanan Kring Pajak di 1500200.

• Gunakan fitur M-Pajak atau layanan Live Chat di aplikasi tersebut.

• Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Untuk wajib pajak yang baru berpenghasilan dan belum memiliki EFIN, berikut langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

• Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh formulir permohonan EFIN.

• Isi formulir dengan lengkap, kemudian foto formulir tersebut.

• Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, dengan nomor NPWP dan NIK terlihat jelas.

• Kirimkan email ke DJP dengan subjek “PERMINTAAN NOMOR EFIN” dan isi data pribadi Anda di badan email. Lampirkan foto formulir serta swafoto yang sudah dilakukan.

• Tunggu hingga DJP memproses permohonan Anda. Anda juga dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memantau status permohonan.

• Setelah menerima EFIN, segera lakukan aktivasi pada situs DJP Online agar dapat digunakan untuk registrasi.

Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT 2024

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi tahun pajak 2024 seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan Idul Fitri 1446 Hijriah, Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu tersebut hingga 11 April 2025.

Selain itu, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilis resmi pada Selasa (25/3/2025). (alf)

 

Kantor Pajak Tutup Mulai 28 Maret dan Buka 8 April 2025, Layanan Daring Tetap Berjalan

IKPI, Jakarta: Kantor pajak memberikan pelayanan tatap muka terakhir pada hari ini, Kamis (27/3/2025). Mulai besok, Jumat (28/3) hingga Senin (7/4), kantor pajak akan tutup sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025. Layanan tatap muka akan kembali tersedia pada Selasa (8/4/2025).

Dalam pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, DJP menyampaikan, “Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025.”

Meskipun kantor pajak tutup, layanan perpajakan tetap dapat diakses secara daring melalui situs web (coretaxdjp.pajak.go.id). Selain itu, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 melalui (djponline.pajak.go.id).

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” imbau DJP.

Layanan konsultasi perpajakan secara daring juga akan tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web <pajak.go.id> untuk memastikan wajib pajak tetap mendapatkan informasi dan bantuan yang dibutuhkan selama masa libur tersebut.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Untuk mendukung wajib pajak yang terdampak masa libur panjang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah batas waktu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, asalkan dilakukan paling lambat pada 11 April 2025.

DJP menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Hal tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak karena jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” jelas keterangan resmi DJP. (alf)

 

DJP: Penunjukan Dirjen Pajak Sebagai Komisaris Utama BTN Bagian dari Pelaksanaan Tugas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait penunjukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa setiap abdi negara harus siap menerima penugasan apapun, termasuk dalam kasus ini Suryo Utomo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama BTN.

“Sebagai abdi negara, tentunya harus siap menerima penugasan apapun dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dwi kepada detikcom, Kamis (27/3/2025).

Sekadar informasi, sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN yang digelar pada Rabu (26/3/2025) menyetujui penunjukan Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, turut ditetapkan sebagai Dewan Komisaris perseroan.

Penunjukan ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik terkait etika dan efektivitas jabatan ganda dalam pemerintahan dan dunia usaha. (alf)

 

 

IKPI Apresiasi Kebijakan DJP soal Relaksasi Sanksi Administratif, Imbau Wajib Pajak Tetap Segera Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh untuk Tahun Pajak 2024, serta perpanjangan waktu pelaporan SPT dari 31 Maret menjadi 11 April 2025.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menilai kebijakan ini merupakan langkah yang sangat positif, khususnya mengingat libur nasional panjang yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan pajak. “Kami mengapresiasi langkah DJP yang menunjukkan keberpihakan kepada Wajib Pajak dalam menghadapi situasi ini,” ujar Jemmi, Kamis (28/3/2025).

Seperti diketahui, DJP mengeluarkan kebijakan ini melalui Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Aturan tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan setelah batas jatuh tempo normal pada 31 Maret 2025, asalkan diselesaikan paling lambat 11 April 2025. Kebijakan ini juga mengatur bahwa penghapusan sanksi tersebut berlaku tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kami memahami bahwa kebijakan ini akan memberikan kelonggaran yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama karena adanya libur panjang yang berpotensi menghambat aktivitas pelaporan pajak,” ujar Jemmi.

Meski demikian, IKPI tetap mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan meskipun terdapat perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah. Jemmi menegaskan bahwa melaporkan SPT lebih awal merupakan langkah bijak guna menghindari potensi gangguan sistem pada hari-hari terakhir menjelang batas waktu pelaporan.

“Kami mendorong Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tanggal 11 April 2025. Pelaporan lebih awal mencerminkan kepatuhan yang baik terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara,” tambah Jemmi.

IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. IKPI juga siap membantu Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajibannya dengan baik. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Cabang Baru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan IKPI Kabupaten Bekasi sebagai cabang baru. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengawas Prianto Budi Saptono, jajaran pengurus pusat, dan pengawas IKPI. Acara tersebut digelar di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Vaudy Starworld menegaskan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan cara untuk mengembangkan IKPI. “Kami memahami pemekaran atau pembentukan cabang baru merupakan hal yang jarang dibicarakan beberapa tahun terakhir ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa tujuan utama kami adalah mengembangkan ruang-ruang baru bagi kemajuan organisasi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa gagasan ini diajukan dengan niat positif untuk memperluas jaringan IKPI, bukan untuk mengecilkan ruang yang sudah ada. Vaudy menambahkan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan langkah strategis untuk pengembangan IKPI ke depan bahkan menjadi salah satu jalan mengajak anggota untuk aktif di IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami ingin merencanakan langkah-langkah ke depan dengan mengadakan pemilihan, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya. Semua ini dilakukan oleh pengurus dan anggota yang aktif yang diharapkan dapat bekerja keras untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Pemilik sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyoroti pentingnya ekspansi berupa pembentukan cabang baru maupun pemekaran cabang ke wilayah lain di Indonesia. “Kami berharap langkah ini tidak hanya terbatas pada Kabupaten Bekasi, tetapi juga bisa meluas ke Kabupaten atau kota lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI yang mengatur bahwa pembentukan cabang baru atau pemekaran harus didasarkan pada usulan minimal lima anggota tetap di wilayah tersebut.

“Kami dari pengurus pusat telah melakukan rangkaian langkah sesuai dengan yang diamanatkan oleh ART. Langkah pertama adalah menerima surat usulan dari pengusul. Setelah itu, kami melakukan pertemuan daring dengan pengurus cabang Kota Bekasi, tempat anggota pengusul ini terdaftar, untuk mendapatkan masukan-masukan. Selanjutnya, kami juga mengadakan pertemuan daring dengan pengurus daerah (Pengda) untuk mendengarkan masukan untuk pembentukan cabang Kabupaten Bekasi,” jelas Nuryadin.

Ia menambahkan bahwa semua tahapan tersebut telah dilaksanakan, sehingga rapat pleno ini merupakan puncak dari rangkaian proses tersebut.

“Ada enam orang yang mengusulkan, yang berarti jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Dari hasil rapat pleno ini, semua peserta yang hadir menanggapi dengan positif terbentuknya cabang baru, yaitu Cabang Kabupaten Bekasi, sehingga penyebaran IKPI dapat meluas ke berbagai wilayah. Dengan demikian, bendera IKPI dapat terus berkibar,” katanya.

Nuryadin menambahkan bahwa setelah ini, IKPI juga berencana membentuk cabang di Papua sebagai langkah lanjutan dalam pengembangan organisasi secara nasional.

“Setelah proses penetapan ini selesai, langkah berikutnya adalah penerbitan SK dari pengurus pusat tentang penetapan cabang Bekasi. Setelah SK diterbitkan, anggota dari cabang Kabupaten Bekasi akan mengadakan rapat anggota untuk menentukan ketua dan pengurus cabang Bekasi. Proses tersebut dapat langsung dilaksanakan atau setelah SK diterbitkan, selambat lambatnya dua bulan pengurus IKPI Cabang Kabupaten Bekasi harus dibentuk,” tutup Nuryadin.

“Kami percaya bahwa ruang-ruang baru ini akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan organisasi dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Sampaikan Masukan Strategis kepada P2PK 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas sejumlah masukan terkait Konsultan Pajak, kuasa wajib pajak non Konsultan Pajak, serta penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Rabu (26/3/2025)

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa asosiasinya menyoroti empat hal utama terkait Konsultan Pajak. Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah sekitar 400 pemegang Sertifikat Konsultan Pajak yang tidak dapat berpraktik karena belum mengajukan izin praktik dalam jangka waktu lebih dari dua tahun sejak memperoleh sertifikasi.

Selain itu, ada pula Konsultan Pajak yang belum melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan PMK 111 Tahun 2014. “IKPI juga mengusulkan pemberlakuan cuti profesi bagi Konsultan Pajak, sebagaimana telah diterapkan pada profesi keuangan lainnya seperti akuntan, penilai publik, dan aktuaris,” kata Vaudy, Rabu (26/3/2025).

Menurut Vaudy usulan ini dinilai penting untuk memberikan keringanan administratif kepada Konsultan Pajak yang berhalangan tidak tetap, agar mereka tidak terbebani oleh kewajiban seperti laporan tahunan dan program Pengembangan Profesionalisme Lanjutan (PPL) serta tidak berbentur kepentingan dengan jabatan publik yang diembannya. Alasan lain perlunya cuti bagi konsultan pajak adalah bilamana seorang konsultan pajak mengalami sakit yang berkepanjangan dan memerlukan istirahat dalam waktu yang panjang.

Dalam pembahasan mengenai kuasa wajib pajak, IKPI menyoroti perlunya penambahan gelar atau sebutan khusus bagi praktisi yang merupakan Konsultan Pajak berizin. Hal ini bertujuan untuk membedakan mereka dengan kuasa non Konsultan Pajak. Hal ini juga merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang – PKF) IKPI yang dipimpin oleh Pino Siddharta.

Ia menekankan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak agar terjadi “equal playing field”, mengingat kuasa yang merupakan Konsultan Pajak memiliki kewajiban administratif yang diawasi oleh P2PK, sedangkan kuasa non Konsultan Pajak tidak memiliki kewajiban serupa. Hal ini juga merupakan suara IKPI yang pernah disampaikan oleh beberapa Ketua Umum IKPI sebelumnya. Atas hal ini IKPI tetap konsisten menyuarakan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak.

Terkait penyelenggaraan USKP, IKPI menyampaikan masukan agar jumlah kuota peserta ujian di Jabodetabek ditambah. Vaudy menyoroti bahwa meskipun kebijakan peniadaan biaya ujian mencerminkan komitmen negara hadir untuk rakyat, kebijakan tersebut justru menimbulkan keterbatasan jumlah peserta ujian, terutama di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, banyak peserta ujian terpaksa mengikuti USKP di luar kota bahkan luar provinsi, yang menyebabkan mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk akomodasi yang jauh lebih besar dibanding biaya ujian saat masih berbayar.

Untuk mengatasi hal tersebut, IKPI mendukung penerapan pungutan berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membiayai penyelenggaraan USKP, seperti penyediaan tempat dan konsumsi bagi peserta.

Vaudy mengatakan, bahwa IKPI siap berkoordinasi dengan anggota untuk mendukung pelaksanaan USKP yang lebih baik. “P2PK menyatakan menerima seluruh masukan dari IKPI dan berencana membahas lebih lanjut bersama Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti usulan tersebut,” ujarnya.

Sekadar informasi, pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI: Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Kepala Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen IT Hendrik Saputra, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Sementara dari pihak P2PK hadir Kepala P2PK Erawati, Kepala Bidang PKPAPKL, Kepala Bidang PPAPKL, dan tim P2PK. (bl)

IKPI Medan Gelar Bakti Sosial, Sambut Idul Fitri 1446 H

IKPI, Medan: Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 H, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan bakti sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Panti Asuhan Pendidikan Islam yang menampung 50 anak serta Panti Asuhan Al-Marhamah yang merawat 39 anak.

Sebanyak delapan anggota IKPI Cabang Medan turut serta dalam kegiatan ini dengan mendatangi langsung kedua panti asuhan untuk menyalurkan bantuan. Bantuan yang diberikan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, popok bayi, biskuit, mi instan, sirup, gula, kecap, dan teh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selain itu, dua anggota IKPI juga turut menyumbangkan donat dan nasi bungkus untuk berbuka puasa bagi anak-anak. Seluruh bantuan ini diserahkan kepada pihak yayasan untuk dikelola dan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan para anak asuh.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengungkapkan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda tahunan IKPI sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama, terutama anak-anak di panti asuhan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi anak-anak di panti asuhan serta membantu meringankan kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ini adalah komitmen kami untuk terus berbagi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Ebenezer, Rabu (26/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

IKPI Cabang Medan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan sosial serupa di masa mendatang, dengan harapan dapat memperluas jangkauan dan memberikan manfaat bagi lebih banyak orang yang membutuhkan.

en_US