Jangan Sampai Warga Pilih Penang, DPR Dorong Pajak Obat dan Alkes Diturunkan

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan guna menekan biaya berobat masyarakat agar lebih terjangkau.

“Menurut saya yang harus dilakukan menkes adalah menurunkan pajak alat-alat kesehatan dan obat-obatan,” kata Irma dalam keterangannya, dikutip Senin (16/3).

Irma mendorong pemerintah memberikan stimulus pajak serupa yang diterapkan Malaysia. Ia mencontohkan biaya berobat di Penang yang relatif lebih murah, sehingga banyak warga Indonesia memilih mencari pengobatan ke sana ketimbang di dalam negeri.

“Jika pemerintah ingin biaya berobat sama murahnya dengan ‘Penang’, maka pemerintah wajib memberikan stimulus berupa pajak yang ringan seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia, agar biaya masyarakat berobat bisa terjangkau dan masyarakat Indonesia tidak lagi berobat ke Penang,” ujarnya.

Selain mendorong kebijakan fiskal, Irma juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegak hukum dalam mengusut penyebab tingginya harga obat dan alkes, apabila ditemukan indikasi kecurangan.

“Saya tentu setuju (proses hukum) jika yang membuat harga obat mahal karena fraud oknum-oknum terkait dengan produksi ataupun impor obat-obatan,” tegasnya.

Pernyataan Irma muncul menyusul pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menduga mahalnya harga obat di Indonesia berkaitan dengan potensi korupsi sistemik di sektor kesehatan.

Budi bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Menurut Budi, salah satu keluhan utama masyarakat adalah harga obat di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

“Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali,” kata Budi. (ds)

DJP Ajak IKPI Perkuat Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya di daerah.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa dukungan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat di berbagai wilayah.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, tantangan edukasi perpajakan di daerah masih cukup besar, terutama terkait literasi digital dan keterbatasan infrastruktur teknologi.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki tingkat pemahaman digital yang sama, sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif.

“Di daerah kondisinya berbeda. Literasi digital dan akses internet tidak selalu sama seperti di kota besar,” ujar Inge.

Karena itu, ia berharap para anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah dapat membantu memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat.

Menurutnya, jaringan anggota IKPI yang luas di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Kalau teman-teman IKPI di daerah bisa ikut membantu edukasi, tentu akan sangat membantu kami,” katanya.

DJP menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan organisasi profesi merupakan kunci dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. (bl)

Indonesia Miliki 71 Jaringan P3B, 41 di Antaranya Telah Dimodifikasi MLI

IKPI, Jakarta: Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terluas di dunia.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki P3B yang berlaku efektif dengan 71 negara mitra atau yurisdiksi mitra di seluruh dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ibnu Wijaya, dalam forum yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) belum lama ini.

“Indonesia memang termasuk satu negara yang memiliki jaringan P3B sangat luas. Hampir setengah negara di dunia kita punya P3B dengan mereka,” ujar Ibnu.

Ibnu menjelaskan, Indonesia telah membangun jaringan P3B sejak akhir tahun 1970-an dan terus diperbarui serta diperluas hingga saat ini mencapai 71 perjanjian yang berlaku efektif

Selain jaringan P3B yang luas, Indonesia juga turut berpartisipasi aktif dalam implementasi Multilateral Instrument(MLI), salah satu rekomendasi minimum standar dalam BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action Plan 6 yang digagas OECD pada tahun 2015.

Indonesia termasuk dalam kelompok negara pertama yang menandatangani MLI. Penandatanganan dilakukan pada 2018, dan ratifikasi diselesaikan pada 2019 melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Mekanisme MLI bekerja dengan cara masing-masing negara memilih P3B mana saja yang ingin dimodifikasi atau dicakup (covered tax agreement). Indonesia telah memilih 60 P3B untuk dimasukkan dalam cakupan MLI.

Namun karena mekanisme MLI mensyaratkan kesepakatan kedua belah pihak, dari 60 P3B yang dipilih Indonesia, hanya 46 yang match, artinya baik Indonesia maupun negara mitra sama-sama memilih untuk saling mencakup satu sama lain.

“Masih ada sekitar 14 negara yang Indonesia pilih, tetapi mereka tidak memilih kita. Artinya kita itu bertepuk sebahagian tangan, kita milih tapi mereka tidak memilih kita,” katanya.

Dari 46 P3B yang match, hingga saat ini sebanyak 41 P3B telah secara efektif dimodifikasi oleh MLI. Artinya, para wajib pajak yang menerapkan ketentuan P3B tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan MLI yang berlaku.

Ibnu menambahkan, pada awal tahun 2027 akan ada tambahan dua negara yang P3B-nya efektif dimodifikasi MLI, yakni Mongolia dan Ceko, sehingga totalnya menjadi 43 negara. Namun untuk tahun pajak berjalan saat ini, jumlahnya masih 41 negara.

Dari 41 P3B tersebut, terdapat dua P3B yang modifikasi MLI-nya berlaku untuk P3B lama, yaitu Singapura dan Uni Emirat Arab. Dengan demikian, untuk tahun pajak yang sedang berjalan saat ini, hanya terdapat 39 P3B yang dapat menggunakan MLI secara efektif.

Ibnu menegaskan, perkembangan jaringan MLI inilah yang menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2025.

Seluruh ketentuan yang diatur dalam MLI pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan anti penghindaran pajak, mulai dari transaksi dividend transfer, indirect transfer atas aktiva tetap, penghindasan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan berbagai ketentuan lainnya. (ds)

Pemerintah Siapkan Perpu Darurat, UMKM Dapat Penundaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai senjata menghadapi tekanan ekonomi.

Dua kebijakan pajak yang paling menonjol dalam rancangan itu adalah penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri padat energi, serta pengenaan pajak tambahan atas keuntungan windfall sektor komoditas.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kabinet Paripurna, Jumat (13/3).

Ia menyebut rancangan Perpu ini mengadaptasi kerangka serupa yang pernah digunakan saat pandemi COVID-19, namun dengan penyesuaian sesuai kondisi terkini.

Salah satu poin krusial dalam rancangan Perpu adalah penundaan pembayaran pajak bagi UMKM dan industri padat energi, dua kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga energi.

“Penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi,” kata Airlangga.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan insentif darurat berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor-sektor yang paling terdampak. Yang menjadi keistimewaan paket ini, seluruh insentif dapat diberlakukan tanpa harus mengubah undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.

“Bea masuk impor ada pembebasan untuk bahan baku tertentu agar ekspor kita tetap jalan,” katanya.

Di sisi penerimaan, pemerintah justru melihat peluang. Kenaikan harga energi secara historis selalu diikuti lonjakan harga komoditas unggulan Indonesia seperti CPO, nikel, emas, dan tembaga. Fenomena ini membuka potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan dari sektor migas dan komoditas.

“Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” terang Airlangga.

Perpu ini juga memberi pemerintah sejumlah kelonggaran fiskal lain. Defisit anggaran dapat melampaui batas 3% yang selama ini diamanatkan undang-undang. Pemerintah pun mendapat fleksibilitas untuk merealokasi anggaran lintas program tanpa perlu persetujuan DPR. (ds)

Musim SPT dan Momen Lebaran Diramal Dongkrak Penerimaan Pajak Maret 2026

IKPI, Jakarta: Optimisme fiskal mulai terasa di awal tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan penerimaan pajak pada Maret 2026 akan lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Faktor utamanya adalah musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan pajaknya paling lambat 31 Maret.

“Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor di bulan Maret,” ujar Airlangga dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Jakarta, belum lama ini.

Pernyataan ini bukan sekadar proyeksi tanpa dasar. Data Kementerian Keuangan menunjukkan tren yang menjanjikan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2026 telah mencapai Rp 245,1 triliun, atau setara 10,4% dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan neto 30,4% secara tahunan.

Lonjakan penerimaan tak lepas dari efek musiman yang cukup kuat, yakni mendekatnya Hari Raya Idul Fitri. Penerimaan pajak didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi domestik menjelang Lebaran 2026.

Dampaknya paling terasa pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang langsung mencerminkan denyut transaksi di masyarakat.

Hingga akhir Februari, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 85,9 triliun, atau melonjak 97,4% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tingginya PPN dan PPnBM menunjukkan transaksi di perekonomian terus berjalan, sebuah indikator bahwa konsumsi masyarakat masih cukup kuat meski tekanan ekonomi global belum mereda.

“Kalau teman-teman belanja di berbagai macam tempat, biasanya kan ada PPN. Jadi kalau ada transaksi, PPN baru dibayar. Ini menunjukkan bahwa di perekonomian kita transaksi jalan terus. Kegiatan ekonomi, aktivitas ekonomi, berjalan terus,” kata Suahasil.

Dengan musim SPT yang tengah berjalan dan efek Lebaran yang masih terasa, Maret 2026 berpotensi menjadi bulan penentu apakah momentum pertumbuhan pajak ini mampu bertahan cukup kuat untuk mendekati target tahunan yang ambisius tersebut. (ds)

DJP Targetkan 15,27 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan sebanyak 15,27 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan).

Sementara itu, untuk WP wajib SPT ditargetkan sebanyak 19,05 juta.

Inge menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memutuskan apakah akan memberikan perpanjangan waktu bagi WP OP melaporkan SPT Tahunan. Kendati begitu, Inge optimis bahwa banyak wajib pajak akan melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Sampai hari ini belum ada keputusan apakah akan diberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” kata Inge melalui pesan singkat, Senin (16/3).

DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan. Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun.

Jumlah aktivasi ini menjadi sinyal positif bahwa adaptasi terhadap Coretax, sistem inti administrasi pajak yang mulai diluncurkan pada awal 2025, terus berjalan meski sempat diwarnai sejumlah kendala teknis di masa awal penerapannya. (ds)

IKPI Sumbagteng Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus dan Panitia Usai Seminar Perpajakan

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) di Hotel Novotel pada Minggu (15/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah rangkaian seminar perpajakan yang sebelumnya diselenggarakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Buka puasa bersama ini menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi di antara panitia seminar dan para pengurus dan anggota IKPI Sumatera Bagian Tengah.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda organisasi yang dilaksanakan setelah kegiatan seminar perpajakan.

Menurut Gazali, momentum Ramadan dimanfaatkan oleh pengurus untuk mempererat hubungan kekeluargaan di antara para pengurus dan anggota IKPI di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

“Setelah melaksanakan seminar di Hotel Pangeran, para pengurus daerah kemudian mengadakan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Novotel untuk mempererat silaturahmi di antara sesama pengurus,” ujar Gazali.

Ia menambahkan bahwa kegiatan kebersamaan seperti ini penting untuk menjaga kekompakan organisasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pengurus daerah dan cabang.

Gazali juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antaranggota IKPI di wilayah Sumbagteng, sehingga koordinasi dalam menjalankan program organisasi dapat berjalan lebih baik.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Sumbagteng berharap semangat kebersamaan yang terbangun dapat terus mendukung berbagai kegiatan organisasi, termasuk program edukasi perpajakan dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Sosialisasikan Tata Sikap Mars dan Hymne IKPI serta Gestur Organisasi

IKPI Kota Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyosialisasikan tata sikap resmi organisasi saat menyanyikan Mars dan Hymne IKPI kepada para anggota dalam seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Kota Bekasi, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI telah menetapkan pedoman mengenai posisi berdiri serta tata letak tangan saat Mars dan Hymne organisasi dinyanyikan dalam setiap kegiatan resmi.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam peraturan organisasi dan telah disosialisasikan kepada para Ketua Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang pada awal Maret 2026.

Menurut Vaudy, penyeragaman tata sikap organisasi diperlukan untuk menciptakan kekhidmatan sekaligus memperkuat identitas organisasi profesi di setiap kegiatan resmi IKPI.

“Pengaturan ini bertujuan agar seluruh anggota memiliki pedoman yang sama ketika mengikuti kegiatan organisasi, khususnya saat menyanyikan Mars dan Hymne IKPI,” ujarnya di hadapan puluhan para peserta.

Selain tata sikap saat Mars dan Hymne, Vaudy juga memperkenalkan gestur tangan resmi IKPI kepada para anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Gestur tersebut diperkenalkan sebagai simbol kebersamaan dan identitas organisasi yang diharapkan dapat semakin memperkuat rasa solidaritas antaranggota IKPI.

Menurut Vaudy, simbol dan tata sikap organisasi memiliki peran penting dalam membangun kekompakan serta memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan integritas.

Ia berharap sosialisasi yang telah dilakukan kepada jajaran pengurus daerah dan cabang dapat diteruskan kepada seluruh anggota di berbagai wilayah sehingga tata sikap tersebut dapat diterapkan secara seragam dalam setiap kegiatan organisasi.

Dengan adanya pedoman yang sama, Vaudy menilai kegiatan-kegiatan IKPI ke depan dapat berlangsung lebih tertib, khidmat, dan mencerminkan identitas organisasi yang kuat. (bl)

Kolaborasi IKPI, DJP, dan Kampus Dorong Kepatuhan Pajak di Kalimantan

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kalangan akademisi dalam kegiatan Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”. Kegiatan ini digelar pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Workshop tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) sebagai narasumber. Kolaborasi antara organisasi profesi, otoritas pajak, dan perguruan tinggi ini menjadi upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kewajiban perpajakan, khususnya dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

“Workshop perpajakan ini terselenggara atas kerja sama IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan Tim Penyuluh DJP Kanwil Kalselteng serta dukungan dari IBITEK Banjarmasin. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban dan hak perpajakan yang terus berkembang,” ujar Martha.

Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem administrasi perpajakan membutuhkan dukungan edukasi yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak dapat semakin meningkat.

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan penjelasan sekaligus pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Martha mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena untuk tahun pajak 2025 pelaporan sudah menggunakan sistem Coretax, banyak wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan agar proses pengisian dapat dilakukan dengan benar.

Dalam workshop tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung sebelum melakukan pelaporan SPT, seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar pengisian data dapat dilakukan secara akurat.

Ia menegaskan bahwa SPT Tahunan bukan sekadar laporan administratif, melainkan sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Melalui kolaborasi antara IKPI, DJP, dan perguruan tinggi, Martha berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat di Kalimantan semakin meningkat.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih luas, sehingga pada akhirnya turut berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

Vaudy Starworld: Di Kepengurusan Saat ini, IKPI Perkuat Peran Edukasi ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran organisasi dalam mendukung edukasi perpajakan nasional di masa kepengurusannya 2024 – 2029.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, bersama jajarannya.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa kepengurusan IKPI periode 2024–2029 memiliki sejumlah agenda transformasi strategis.

Salah satu agenda utama adalah memperkuat posisi IKPI sebagai asosiasi yang berperan dalam pengembangan ekosistem kebijakan perpajakan nasional.

Menurutnya, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan kebijakan perpajakan.

IKPI juga berencana memperkuat berbagai kegiatan pendidikan dan pengembangan kompetensi bagi anggotanya maupun Wajib Pajak.

Beberapa program yang tengah disiapkan antara lain pengembangan kelas khusus di bidang perpajakan.

Selain itu, organisasi juga sedang mengembangkan sistem database perpajakan berbasis digital yang dapat menjadi sumber referensi bagi para konsultan pajak.

“Database ini diharapkan menjadi infrastruktur pengetahuan kolektif bagi komunitas konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy.

Dengan berbagai agenda tersebut, IKPI berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional. (bl)

en_US