IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) David Tjhai memaparkan sistem profesi konsultan pajak di Indonesia kepada delegasi konsultan pajak dari Jepang yang tergabung dalam TKC National Federation dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, David menjelaskan dasar hukum profesi konsultan pajak di Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014. Menurut dia, sebelum regulasi tersebut diterbitkan, profesi konsultan pajak hanya memiliki satu organisasi profesi, yakni IKPI. Namun setelahnya, pemerintah membuka peluang terbentuknya lebih dari satu asosiasi profesi.
Saat ini, terdapat empat asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, IKPI menjadi organisasi dengan anggota terbanyak, yang saat ini berjumlah hampir 9.000 orang.
David juga menjelaskan bahwa untuk menjadi konsultan pajak di Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, memiliki pendidikan minimal sarjana (S1), lulus ujian sertifikasi, serta menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak yang diakui pemerintah.
Ia memaparkan bahwa terdapat tiga tingkatan izin praktik konsultan pajak, yakni tingkat A, B, dan C. Konsultan pajak tingkat A hanya dapat menangani wajib pajak orang pribadi, tingkat B menangani orang pribadi dan badan dalam negeri, sedangkan tingkat C memiliki kewenangan paling luas, termasuk memberikan jasa kepada wajib pajak internasional dan transaksi lintas negara.
Selain memberikan jasa kepatuhan perpajakan seperti penyusunan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), konsultan pajak di Indonesia juga dapat mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, serta mewakili wajib pajak dalam proses keberatan maupun banding di Pengadilan Pajak.
Menurut David, berbeda dengan sejumlah negara lain, di Indonesia konsultan pajak memiliki kewenangan untuk menjadi kuasa dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak tanpa harus berstatus sebagai advokat.
Dalam pemaparannya, David turut menjelaskan bahwa konsultan pajak tidak hanya tunduk pada regulasi pemerintah, tetapi juga terikat pada kode etik organisasi. Para anggota diwajibkan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan dengan jumlah satuan kredit yang berbeda sesuai jenjang izin praktik, yakni 20 SKP untuk tingkat A, 40 SKP untuk tingkat B, dan 60 SKP untuk tingkat C.
IKPI, lanjutnya, juga melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Langkah organisasi tersebut berjalan seiring dengan pengawasan pemerintah, yang dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.
David juga memperkenalkan struktur organisasi IKPI yang terdiri atas kepengurusan pusat, daerah, dan cabang. Untuk mendukung peningkatan kompetensi anggota, IKPI secara rutin menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan serta program Brevet A dan B maupun Brevet C bagi calon konsultan pajak.
Ia mengungkapkan, saat ini organisasi profesi bersama otoritas pajak tengah menyusun standar dan kertas kerja (working paper) dalam penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) guna meningkatkan kualitas layanan dan keseragaman praktik di kalangan konsultan pajak. (bl)
