Di Hadapan Presiden AOTCA Ketum IKPI Ajak Anggota Ikuti AOTCA 2026

IKPI, Kota Bekasi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengajak para anggota organisasi untuk berpartisipasi dalam konferensi perpajakan internasional yang diselenggarakan oleh Asia-Oceania Tax Consultants’ Association pada tahun 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan PPL yang digelar IKPI Cabang Kota Bekasi, Jumat (13/3/2026). Acara tersebut sekaligus menghadirkan Presiden AOTCA Ruston Tambunan sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa konferensi AOTCA akan digelar di Hong Kong pada 9–11 November 2026 dan menjadi ajang penting bagi konsultan pajak untuk memperluas wawasan internasional.

“Kami mengajak anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam konferensi AOTCA 2026 di Hong Kong. Forum ini menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman dan memperluas jaringan profesional di tingkat regional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa forum AOTCA selama ini menjadi salah satu wadah penting bagi komunitas konsultan pajak di kawasan Asia dan Oseania untuk mendiskusikan berbagai isu perpajakan global.

Selain mengikuti konferensi, peserta juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan tur profesional yang dirancang untuk memperluas pengalaman lintas negara.

Menurut Vaudy, keterlibatan aktif anggota IKPI dalam forum internasional akan memperkuat posisi organisasi sebagai bagian dari komunitas konsultan pajak global.

Ia juga menilai partisipasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas anggota dalam memahami praktik perpajakan lintas yurisdiksi yang semakin relevan di era ekonomi global.

“Dengan mengikuti kegiatan internasional seperti ini, anggota IKPI dapat membawa perspektif baru yang bermanfaat bagi pengembangan profesi di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Di PPL IKPI Kota Bekasi, Vaudy Starworld Dorong Peningkatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama dan bakti di Merapi Merbabu Hotel & Resorts, Bekasi, Jumat (13/3/2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, daerah, dan cabang.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL sebagai sarana memperkuat kompetensi konsultan pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas profesional menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas layanan konsultan pajak kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban PPL, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman di antara para profesional pajak,” ujar Vaudy.

Acara ini menghadirkan narasumber Presiden AOTCA Ruston Tambunan yang membawakan materi mengenai perlakuan pajak atas kerja sama operasi berdasarkan PMK 79 Tahun 2024. Materi tersebut menjadi topik utama dalam seminar bertajuk Membedah Perlakuan Pajak Atas Kerja Sama Operasi Berdasarkan PMK 79 Tahun 2024.

Menurut Vaudy, pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak, khususnya dalam skema kerja sama operasi atau joint operation yang semakin banyak digunakan dalam dunia usaha.

Selain seminar, kegiatan juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama sebagai momentum mempererat silaturahmi antaranggota. Suasana kebersamaan terlihat dari kehadiran berbagai unsur organisasi, mulai dari pengurus pusat, pengurus daerah, hingga anggota IKPI dari berbagai wilayah.

Vaudy juga mengapresiasi kepedulian sosial yang diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial dalam rangkaian acara tersebut. Menurutnya, kegiatan sosial mencerminkan komitmen organisasi profesi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk meningkatkan profesionalisme anggota, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di lingkungan IKPI,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antaranggota merupakan modal penting bagi organisasi untuk terus berkontribusi dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)

IKPI Medan Berbagi Kebahagiaan Idul Fitri Kepada Penyandang Disabilitas

IKPI, Medan: Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat penyandang disabilitas. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial para konsultan pajak kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat berbagi di bulan suci Ramadan.

Sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Medan dan sekitarnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Gaperta, seberang Kolam Renang Tirta Kartika, Medan, Sabtu (15/3/2026) pagi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan bakti sosial tersebut. Ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh peserta yang hadir serta menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Ebenezer berharap ibadah puasa yang dijalankan masyarakat dapat berlangsung lancar dan penuh berkah. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berbagi seperti ini merupakan bentuk kepedulian sosial IKPI Cabang Medan kepada masyarakat yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ebenezer, Selasa (17/3/2026).

Sementara itu, perwakilan penyandang disabilitas Muhammad Yusuf selaku Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara, menyatakan terima kasih kepada IKPI.

Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh IKPI Cabang Medan kepada para penyandang disabilitas. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi para penerima, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Proses pembagian paket sembako berlangsung dengan tertib dan lancar meskipun di tengah cuaca hujan. Para pengurus IKPI Cabang Medan turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan, di antaranya Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan Pony, Koordinator Bidang Sosial Anastasia, serta Jenny dan Ester sebagai perwakilan anggota IKPI Cabang Medan.

Selain itu, para pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara juga ikut membantu mengoordinasikan para penerima bantuan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI Cabang Medan berharap dapat terus memberikan dampak positif secara sosial serta menjadi sarana untuk menyalurkan kepedulian para donatur kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya saudara-saudara penyandang disabilitas. Semangat berbagi ini diharapkan dapat semakin mempererat rasa kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. (bl)

IKPI Makassar Bimbing Dokter di Toraja Utara Laporkan SPT Melalui Coretax

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat profesional. Kali ini, organisasi profesi konsultan pajak tersebut menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax bagi para dokter di Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan bertema edukasi pelaporan SPT melalui Coretax ini dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara, pada Minggu, (15/3/2026), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Bimtek tersebut menghadirkan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang memberikan pemaparan sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta.

Ezra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan IKPI dalam membantu para profesional memahami sistem administrasi perpajakan terbaru yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membantu para dokter agar lebih memahami cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan benar, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek di Rantepao berawal dari permintaan Direktur Rumah Sakit Elim Rantepao kepada IKPI Cabang Makassar untuk memberikan pendampingan kepada para dokter yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

Menurut Ezra, banyak dokter yang sebenarnya ingin melaporkan pajaknya dengan benar, namun masih merasa ragu dalam mengisi SPT karena khawatir terjadi kesalahan. Kekhawatiran tersebut muncul terutama terkait potensi munculnya permintaan klarifikasi dari otoritas pajak melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari cara melaporkan penghasilan praktik dokter, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hingga teknis pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

Menariknya, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Rumah Sakit Elim Rantepao. Sejumlah dokter dari rumah sakit pemerintah di Kabupaten Toraja Utara juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan pemahaman perpajakan di kalangan tenaga medis, khususnya terkait penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Di akhir kegiatan, para peserta menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar atas penyelenggaraan bimtek tersebut. Mereka menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman praktis mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar akan terus berupaya menghadirkan kegiatan edukasi perpajakan bagi berbagai kalangan profesional di daerah. Menurutnya, kehadiran IKPI di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Yogyakarta: Edukasi Pajak UMKM Kunci Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Yogyakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Wahyandono, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretaxyang diselenggarakan di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026).

Menurut Wahyandono, pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan akan membuat pelaku usaha lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan edukasi seperti ini sangat penting karena membantu para pelaku UMKM memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam bidang perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi negara dalam jangka panjang.

“Ketika pelaku usaha memahami sistem perpajakan dengan baik, maka kepatuhan pajak secara sukarela akan meningkat. Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 30 pelaku UMKM mengikuti pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Mereka berasal dari berbagai program binaan Dinas Koperasi dan UKM DIY seperti SiBakul, PLUT KUMKM, serta pedagang Teras Malioboro.

Menurut Wahyandono, kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan.

Ia juga berharap para pelaku UMKM yang telah memperoleh pendampingan dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya seiring perkembangan usaha mereka.

“Ketika usaha mereka berkembang dan naik kelas, kami berharap mereka akan mengingat bahwa konsultan pajak profesional selalu siap mendampingi mereka,” ujarnya. (bl)

Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kian Bertambah, DJP Catat Kenaikan 5,1%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Berdasarkan data sepanjang 2025, kelompok top tier ini tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Senin (16/3).

Bimo menegaskan bahwa kenaikan ini bukan fenomena yang terjadi dengan sendirinya. Menurut dia, DJP telah secara terencana mengintensifkan pendekatan dua sisi, yakni pelayanan dan pengawasan, khusus terhadap segmen wajib pajak berpenghasilan paling tinggi.

“Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%,” katanya.

Tarif PPh 35% merupakan lapisan tertinggi dalam sistem pajak penghasilan progresif orang pribadi Indonesia. Ketentuan ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Tarif tersebut dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang melebihi Rp 5 miliar per tahun, artinya hanya bagian penghasilan di atas ambang tersebut yang dikenai 35%, bukan seluruh penghasilan.

Kabar positif dari segmen top tier ini datang di tengah tekanan penerimaan pajak nasional. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau setara 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun, dengan shortfall menembus Rp 271,7 triliun. (ds)

Jangan Sampai Warga Pilih Penang, DPR Dorong Pajak Obat dan Alkes Diturunkan

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan pajak alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan guna menekan biaya berobat masyarakat agar lebih terjangkau.

“Menurut saya yang harus dilakukan menkes adalah menurunkan pajak alat-alat kesehatan dan obat-obatan,” kata Irma dalam keterangannya, dikutip Senin (16/3).

Irma mendorong pemerintah memberikan stimulus pajak serupa yang diterapkan Malaysia. Ia mencontohkan biaya berobat di Penang yang relatif lebih murah, sehingga banyak warga Indonesia memilih mencari pengobatan ke sana ketimbang di dalam negeri.

“Jika pemerintah ingin biaya berobat sama murahnya dengan ‘Penang’, maka pemerintah wajib memberikan stimulus berupa pajak yang ringan seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia, agar biaya masyarakat berobat bisa terjangkau dan masyarakat Indonesia tidak lagi berobat ke Penang,” ujarnya.

Selain mendorong kebijakan fiskal, Irma juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegak hukum dalam mengusut penyebab tingginya harga obat dan alkes, apabila ditemukan indikasi kecurangan.

“Saya tentu setuju (proses hukum) jika yang membuat harga obat mahal karena fraud oknum-oknum terkait dengan produksi ataupun impor obat-obatan,” tegasnya.

Pernyataan Irma muncul menyusul pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menduga mahalnya harga obat di Indonesia berkaitan dengan potensi korupsi sistemik di sektor kesehatan.

Budi bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Menurut Budi, salah satu keluhan utama masyarakat adalah harga obat di Indonesia yang jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia.

“Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali,” kata Budi. (ds)

DJP Ajak IKPI Perkuat Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya di daerah.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa dukungan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat di berbagai wilayah.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, tantangan edukasi perpajakan di daerah masih cukup besar, terutama terkait literasi digital dan keterbatasan infrastruktur teknologi.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki tingkat pemahaman digital yang sama, sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif.

“Di daerah kondisinya berbeda. Literasi digital dan akses internet tidak selalu sama seperti di kota besar,” ujar Inge.

Karena itu, ia berharap para anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah dapat membantu memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat.

Menurutnya, jaringan anggota IKPI yang luas di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Kalau teman-teman IKPI di daerah bisa ikut membantu edukasi, tentu akan sangat membantu kami,” katanya.

DJP menilai kolaborasi antara otoritas pajak dan organisasi profesi merupakan kunci dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. (bl)

Indonesia Miliki 71 Jaringan P3B, 41 di Antaranya Telah Dimodifikasi MLI

IKPI, Jakarta: Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terluas di dunia.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki P3B yang berlaku efektif dengan 71 negara mitra atau yurisdiksi mitra di seluruh dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ibnu Wijaya, dalam forum yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) belum lama ini.

“Indonesia memang termasuk satu negara yang memiliki jaringan P3B sangat luas. Hampir setengah negara di dunia kita punya P3B dengan mereka,” ujar Ibnu.

Ibnu menjelaskan, Indonesia telah membangun jaringan P3B sejak akhir tahun 1970-an dan terus diperbarui serta diperluas hingga saat ini mencapai 71 perjanjian yang berlaku efektif

Selain jaringan P3B yang luas, Indonesia juga turut berpartisipasi aktif dalam implementasi Multilateral Instrument(MLI), salah satu rekomendasi minimum standar dalam BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action Plan 6 yang digagas OECD pada tahun 2015.

Indonesia termasuk dalam kelompok negara pertama yang menandatangani MLI. Penandatanganan dilakukan pada 2018, dan ratifikasi diselesaikan pada 2019 melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Mekanisme MLI bekerja dengan cara masing-masing negara memilih P3B mana saja yang ingin dimodifikasi atau dicakup (covered tax agreement). Indonesia telah memilih 60 P3B untuk dimasukkan dalam cakupan MLI.

Namun karena mekanisme MLI mensyaratkan kesepakatan kedua belah pihak, dari 60 P3B yang dipilih Indonesia, hanya 46 yang match, artinya baik Indonesia maupun negara mitra sama-sama memilih untuk saling mencakup satu sama lain.

“Masih ada sekitar 14 negara yang Indonesia pilih, tetapi mereka tidak memilih kita. Artinya kita itu bertepuk sebahagian tangan, kita milih tapi mereka tidak memilih kita,” katanya.

Dari 46 P3B yang match, hingga saat ini sebanyak 41 P3B telah secara efektif dimodifikasi oleh MLI. Artinya, para wajib pajak yang menerapkan ketentuan P3B tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan MLI yang berlaku.

Ibnu menambahkan, pada awal tahun 2027 akan ada tambahan dua negara yang P3B-nya efektif dimodifikasi MLI, yakni Mongolia dan Ceko, sehingga totalnya menjadi 43 negara. Namun untuk tahun pajak berjalan saat ini, jumlahnya masih 41 negara.

Dari 41 P3B tersebut, terdapat dua P3B yang modifikasi MLI-nya berlaku untuk P3B lama, yaitu Singapura dan Uni Emirat Arab. Dengan demikian, untuk tahun pajak yang sedang berjalan saat ini, hanya terdapat 39 P3B yang dapat menggunakan MLI secara efektif.

Ibnu menegaskan, perkembangan jaringan MLI inilah yang menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2025.

Seluruh ketentuan yang diatur dalam MLI pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan anti penghindaran pajak, mulai dari transaksi dividend transfer, indirect transfer atas aktiva tetap, penghindasan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan berbagai ketentuan lainnya. (ds)

Pemerintah Siapkan Perpu Darurat, UMKM Dapat Penundaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai senjata menghadapi tekanan ekonomi.

Dua kebijakan pajak yang paling menonjol dalam rancangan itu adalah penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri padat energi, serta pengenaan pajak tambahan atas keuntungan windfall sektor komoditas.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kabinet Paripurna, Jumat (13/3).

Ia menyebut rancangan Perpu ini mengadaptasi kerangka serupa yang pernah digunakan saat pandemi COVID-19, namun dengan penyesuaian sesuai kondisi terkini.

Salah satu poin krusial dalam rancangan Perpu adalah penundaan pembayaran pajak bagi UMKM dan industri padat energi, dua kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga energi.

“Penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi,” kata Airlangga.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan insentif darurat berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor-sektor yang paling terdampak. Yang menjadi keistimewaan paket ini, seluruh insentif dapat diberlakukan tanpa harus mengubah undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.

“Bea masuk impor ada pembebasan untuk bahan baku tertentu agar ekspor kita tetap jalan,” katanya.

Di sisi penerimaan, pemerintah justru melihat peluang. Kenaikan harga energi secara historis selalu diikuti lonjakan harga komoditas unggulan Indonesia seperti CPO, nikel, emas, dan tembaga. Fenomena ini membuka potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan dari sektor migas dan komoditas.

“Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” terang Airlangga.

Perpu ini juga memberi pemerintah sejumlah kelonggaran fiskal lain. Defisit anggaran dapat melampaui batas 3% yang selama ini diamanatkan undang-undang. Pemerintah pun mendapat fleksibilitas untuk merealokasi anggaran lintas program tanpa perlu persetujuan DPR. (ds)

en_US