Pemerintah Patok Target Pajak Rp2.357,7 Triliun di RAPBN 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini melonjak 13,5% dibandingkan proyeksi capaian tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp2.076,9 triliun.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan target tersebut saat menyampaikan RAPBN 2026 beserta Nota Keuangan pada rapat paripurna DPR, Jumat (15/8/2025). Pajak kembali menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi mencapai 74,92% dari total pendapatan yang dipatok sebesar Rp3.147,7 triliun.

Selain pajak, penerimaan dari kepabeanan dan cukai dipatok Rp334,3 triliun atau naik 7,7% dari estimasi tahun ini sebesar Rp310,4 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru ditargetkan turun 4,7% menjadi Rp455 triliun dari outlook 2025 yang mencapai Rp477,2 triliun.

Prabowo menegaskan, pajak yang terkumpul tahun depan akan menjadi penopang utama berbagai program strategis. Di antaranya ketahanan pangan (Rp164,4 triliun), ketahanan energi (Rp402,4 triliun), serta program Makan Bergizi Gratis senilai Rp335 triliun yang ditujukan bagi 82,9 juta penerima. Alokasi signifikan juga disiapkan untuk sektor pendidikan (Rp757,8 triliun) dan kesehatan (Rp244 triliun).

Dalam RAPBN 2026, belanja negara dipatok Rp3.786,5 triliun, sehingga defisit anggaran mencapai Rp638,8 triliun atau 2,48% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah juga menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4%, inflasi 2,5%, penurunan tingkat pengangguran ke kisaran 4,44–4,96%, serta penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0–0,5%. (alf)

 

 

Lonjakan PBB-P2 di Daerah Dinilai Imbas Pemangkasan Dana Transfer, Istana Membantah

IKPI, Jakarta: Pakar otonomi daerah sekaligus Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah tak lepas dari persoalan fiskal yang mendera pemerintah daerah. Ia menyoroti bahwa langkah tersebut erat kaitannya dengan pemangkasan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Presiden yang baru terpilih menginstruksikan efisiensi, dan nilainya besar untuk kepentingan daerah. Ada data yang beredar, lebih dari Rp50 triliun dana transfer dipangkas. Tentu daerah otonom terkena imbasnya,” ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD), baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Kondisi makin pelik karena banyak bupati dan wali kota yang baru dilantik Februari 2025 mewarisi APBD yang disusun pemerintahan sebelumnya, namun kemudian mendapati alokasi dana dari pusat menyusut drastis—bahkan hingga ratusan miliar rupiah.

“Posisi APBD di Februari itu sudah terpaku. Begitu dicek, dana dari pusat banyak hilang—ada yang Rp100 miliar, ada yang Rp200 miliar. Saat perubahan APBD di Maret, April, atau Mei, kepala daerah mulai berimprovisasi mencari cara agar pembangunan yang direncanakan tetap berjalan,” terangnya.

Ia menyebut opsi seperti kerja sama dengan swasta atau memaksimalkan pendapatan dari BUMD membutuhkan waktu lama, sementara kepala daerah terdesak untuk memenuhi janji kampanye. Alhasil, banyak yang memilih langkah cepat: menaikkan pajak daerah, termasuk PBB-P2.

Namun, Djohermansyah mengkritik keras kebijakan tersebut karena dinilai tanpa kajian mendalam dan minim pelibatan publik. “Tiba-tiba naiknya mencolok, bahkan ratusan persen. Masyarakat tentu kaget dan keberatan, apalagi PBB ini dibayar semua warga, baik di desa maupun kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah memberi kewenangan daerah untuk mengatur NJOP dan tarif pajak, keputusan itu seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi makroekonomi, daya beli, kemiskinan, dan pengangguran di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menepis anggapan bahwa lonjakan PBB-P2 di daerah, termasuk di Pati, disebabkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

“Menyebut ini sebagai imbas kebijakan efisiensi adalah tanggapan prematur. Efisiensi sudah berjalan sejak awal 2025 dan berlaku untuk seluruh daerah, bukan hanya satu-dua kabupaten/kota,” kata Hasan di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Hasan menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 adalah keputusan otonom masing-masing daerah. “Kalau seperti di Pati, itu murni dinamika lokal. Kalau mau bicara dampak efisiensi pusat, konteksnya harus seluruh 500-an kabupaten/kota di Indonesia,” tegasnya. (alf)

 

ADB Kucurkan Pinjaman USD500 Juta untuk Modernisasi Sistem Pajak Indonesia

IKPI, Jakarta: Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai USD500 juta untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Pendanaan ini menjadi tahap awal dari tiga subprogram dalam kerangka Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) yang dirancang untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Menurut Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, program ini menjadi langkah strategis bagi keberlanjutan fiskal Indonesia. “Dengan digitalisasi administrasi pajak dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan memiliki kemampuan lebih besar untuk membiayai prioritas pembangunan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Reformasi yang diusung mencakup tiga pilar utama, peningkatan efisiensi administrasi pajak, perluasan kerja sama pajak lintas negara, serta penyusunan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

ADB memperkirakan, subprogram awal ini mampu mengerek rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,28 poin persentase pada 2030. Peningkatan ini diharapkan menciptakan ruang fiskal untuk memperbesar investasi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Salah satu elemen penting dalam program ini adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)—platform digital baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan merampingkan proses administrasi, memperbaiki akurasi data, dan memperkuat kemampuan deteksi ketidakpatuhan.

Selain itu, reformasi juga difokuskan pada penanggulangan praktik penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Di sisi lain, pelaku usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UKM), akan merasakan manfaat dari penyederhanaan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan percepatan penyelesaian sengketa pajak.

ADB meyakini, rangkaian reformasi ini akan mempercepat langkah Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas, sekaligus memperkuat daya saing perekonomian di tingkat global. (alf)

 

DPR Ingatkan Pemda Tingkatkan PAD Jangan Hanya Andalkan Kenaikan Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk lebih bijak dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan, menaikkan pajak bukanlah solusi berkelanjutan dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

“Bukan hanya di Pati, Jawa Tengah, tapi banyak daerah lain yang mencoba menaikkan PAD lewat kenaikan pajak. Pemda harus berhati-hati dan mengedepankan inovasi, bukan sekadar membebani rakyat,” ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, menaikkan pajak merupakan “jalan pintas” yang tidak memerlukan kreativitas, namun risikonya besar. “Cara paling mudah ya menaikkan pajak. Tidak perlu orang pintar untuk itu. Tapi, kalau dibiarkan, ini bisa memicu gejolak di banyak daerah,” tegasnya.

Selain itu, Deddy juga menyoroti pentingnya efisiensi belanja daerah. Ia mendorong pemda memangkas pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, mengingat potensi penurunan transfer dana dari pemerintah pusat. “Kalau tren ini berlanjut, transfer ke daerah tahun depan bisa terpangkas lagi, dan dampaknya akan dirasakan semua pihak,” tambahnya.

Pernyataan Deddy muncul di tengah sorotan publik terhadap kisruh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati. Kebijakan yang sempat menaikkan tarif hingga 250 persen itu memicu aksi unjuk rasa ribuan warga pada Rabu (13/8) di alun-alun kota, bahkan mendorong desakan agar Bupati Pati Sudewo mundur.

Merespons tekanan publik, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. “Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti tahun 2024,” kata Sudewo pada 8 Agustus lalu, didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati. Ia mengaku keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan masifnya penolakan dari masyarakat. (alf)

 

 

 

Penerimaan Pajak Jakbar Tumbuh 16,34 Persen di Tengah Tantangan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) menunjukkan kinerja positif hingga akhir Juli 2025. Total realisasi tercatat Rp42,29 triliun, naik 16,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pertumbuhan ini menjadi sinyal positif di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Capaian tersebut sudah memenuhi 53,81 persen dari target penerimaan pajak Jakarta Barat tahun 2025 yang dipatok Rp78,59 triliun. Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi tulang punggung penerimaan dengan kontribusi Rp21,72 triliun atau 51,37 persen dari total, melonjak 23,84 persen dibandingkan tahun lalu.

Di posisi berikutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp19,66 triliun (46,50 persen) dengan pertumbuhan 4,68 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menambah Rp63 miliar (0,15 persen), sedangkan pajak lainnya mencatat Rp837,77 miliar (1,98 persen).

Dari sisi sektor usaha, empat sektor utama menjadi penyumbang terbesar: perdagangan Rp19,33 triliun (45,72 persen), industri pengolahan Rp8,9 triliun (21,05 persen), pengangkutan dan pergudangan Rp2,78 triliun (6,59 persen), serta konstruksi Rp1,95 triliun (4,62 persen). Total kontribusi keempat sektor tersebut mencapai 77,97 persen dari seluruh penerimaan neto.

Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga relatif tinggi, yakni 84,78 persen atau 340.987 SPT dari target 402.188 SPT, mendekati rata-rata nasional sebesar 87,14 persen.

Untuk menjaga momentum, Kanwil DJP Jakarta Barat mengandalkan tiga strategi utama: optimalisasi pengawasan pembayaran masa, penguatan pengawasan kepatuhan material melalui sinergi antarfungsi, serta manajemen restitusi guna menjaga stabilitas penerimaan PPN.

“Pengawasan terhadap setoran rutin yang belum dibayarkan juga menjadi fokus agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan,” jelas Farid.

Ia optimistis, langkah-langkah tersebut akan menjaga laju pertumbuhan hingga akhir tahun dan membantu pencapaian target penerimaan pajak 2025. (alf)

 

 

IKPI Dorong Konsultan Pajak dan Mahasiswa Kuasai Peradilan Pajak

IKPI, Bandung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya memperluas kompetensi konsultan pajak dan mahasiswa di bidang peradilan pajak. Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen FGD IKPI, Suwardi Hasan, saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Bandung yang mengangkat tema “Upaya Hukum pada Pengadilan Pajak di Indonesia”, Kamis (14/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Suwardi mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang berhalangan hadir.

Acara yang berlangsung di Universitas Kristen Maranatha ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum dan Bisnis Digital UKM Dr. Henky Lisan Suwarno, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Rudi Munandar, Ketua IKPI Cabang Bandung Florentius Adhi, pengurus pusat Nurhidayat, serta para anggota IKPI dan mahasiswa.

Ia menyambut baik kerja sama yang terjalin antara IKPI dan Universitas Kristen Maranatha melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati dan rencananya ditandatangani keesok harinya. “Topik seminar ini sangat relevan untuk memperkaya pemahaman praktik peradilan pajak, terutama bagi mahasiswa yang kelak akan berkiprah di bidang hukum dan perpajakan,” kata Suwardi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data 2024, terdapat 11.835 sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak. Namun, jumlah kuasa hukum terdaftar hanya sekitar 3.000 orang. “Ini menunjukkan peluang besar bagi konsultan pajak yang memiliki keahlian untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Suwardi berharap, seminar dan praktik moot court yang akan digelar esok hari dapat memotivasi mahasiswa serta mendorong konsultan pajak yang belum berlisensi kuasa hukum untuk mengambil langkah maju.

“Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi untuk mengembangkan profesionalisme dan membuka peluang karier yang lebih luas,” pungkas Suwardi. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan KPP LTO1 Bahas Restrukturisasi DJP 2026 dan Dukungan Sosialisasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se- Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP LTO1) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung santai, kedua mitra strategis ini membicarakan hal menarik, yakni mengenai rencana restrukturisasi organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2026. Selain itu, DJP juga meminta dukungan terhadap sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP LTO1, Wahyu Hartono, mengungkapkan bahwa restrukturisasi DJP diproyeksikan akan terus berlanjut pada tahun depan. Perubahan besar yang direncanakan antara lain pembentukan 18 KPP Wajib Pajak Besar di bawah koordinasi dua Kantor Wilayah, serta transformasi seluruh Account Representative (AR) menjadi pejabat fungsional.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ia juga meminta IKPI membantu DJP dalam pengisian SPT tahunan melalui Coretax.

“Restrukturisasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan. Kami juga meminta dukungan IKPI dalam menyosialisasikan pengisi SPT tahunan Coretax kepada wajib pajak. Karena itu, kami optimistis, dengan dukungan berbagai pihak, proses ini akan berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi wajib pajak,” ujar Wahyu.

Mananggapi hal tersebut, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program restrukturisasi DJP sekaligus membantu edukasi Coretax kepada wajib pajak.

“Restrukturisasi akan membawa tata kelola pajak ke arah yang lebih modern dan efisien. Di sisi lain, sosialisasi Coretax akan memastikan wajib pajak siap menghadapi perubahan sistem. IKPI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis DJP dalam kedua agenda ini,” kata Tan Alim.

Ia.menegaskan, audiensi ini menjadi langkah awal mempererat sinergi antara konsultan pajak bersertifikat dengan otoritas pajak. Ke depan, diharapkan kerja sama ini mampu mendorong kepatuhan, efisiensi layanan, dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Hadir pada pertemua ini, dari
Pengda DKJ, hadir Tan Alim (Ketua), Leny Utomo, Onny Suziana Ritonga, Esty Ariyani, dan Hery Juwana.

Turut hadir pula perwakilan IKPI Pengurus Cabang, yakni Teo Takismen (Ketua Jakarta Barat), Franky Foreson (Ketua Jakarta Utara), Suryani (Ketua Jakarta Pusat), Hendra Damanik (Ketua Depok), Santoso Aliwarga, Putu Bagus, Maulana, dan Fitri. (bl)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Madya Dua Jaksel I Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Jajaran pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Selatan I, Rabu (13/8/2025). Agenda ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas beragam isu dan tantangan dalam praktik perpajakan di Indonesia.

Rombongan IKPI Jakarta Selatan dipimpin Ketua Cabang, Sahata Edy dan diterima langsung oleh Kepala KPP, Marasi Napitupulu, bersama jajaran kepala seksi dan supervisor.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, yang juga ikut dalam rombongan mengungkapkan, dalam diskusi terbuka yang menggabungkan perspektif praktisi dan otoritas pajak, akhirnya memunculkan cerita-cerita menarik dan semakin asik sebagai bahan diskusi.

Dalam diskusi tersebut, pengurus IKPI menyampaikan sejumlah pertanyaan serta berbagi pengalaman lapangan yang kerap dihadapi konsultan pajak. Pihak KPP Madya Dua memberikan tanggapan yang tidak hanya memaparkan ketentuan peraturan, tetapi juga menyoroti solusi praktis yang dapat diterapkan dalam situasi nyata.

Faryanti menegaskan, forum semacam ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan memperkuat komunikasi antara konsultan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sinergi yang baik akan menciptakan praktik perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kerja sama yang lebih erat antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Madya Dua Jaksel I, khususnya dalam mendorong kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan di wilayah Jakarta Selatan. (bl)

IKPI Minta Pemerintah Terapkan Kesetaraan bagi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah untuk menegakkan prinsip equal playing field atau kesetaraan perlakuan antara Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (non-konsultan pajak) dan Konsultan Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Vaudy menjelaskan, merujuk Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, kuasa wajib pajak seharusnya diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawah PP. Artinya, setiap pihak yang mewakili wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun non-konsultan pajak, wajib diatur sehingga keduanya memenuhi standar yang sama karena keduanya berhubungan dengan wajib pajak dan otoritas pajak.

“Kami berharap pengawasan dan pembinaan berlaku adil untuk semua pihak, demi menjamin kualitas layanan perpajakan,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, jika prinsip kesetaraan ini diabaikan, akan muncul sejumlah risiko, salah satunya adalah potensi konsultan pajak akan beralih menjadi non konsultan pajak.

Menurutnya, dengan adanya pengaturan ini memberikan perlakuan yang sama sesama Kuasa Wajib Pajak.

Selain itu, ketidaksetaraan perlakuan dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi profesi kuasa wajib pajak. Konsultan Pajak wajib menginvestasikan waktu, biaya, dan tenaga untuk memenuhi dan mempertahankan kualifikasi akan dirugikan jika bersaing dengan pihak yang tidak memiliki sertifikasi namun tetap bebas berpraktik.

“Pada akhirnya, tujuan diaturnya semua Kuasa Wajib Pajak baik Pihak Lain maupun Konsultan Pajak adalah memberikan kualitas pelayanan perpajakan dan profesionalisme yang merata sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tegasnya.

Vaudy menambahkan, penerapan prinsip kesetaraan akan memberikan manfaat jangka panjang. Pertama, menciptakan keadilan dan persaingan sehat di sektor jasa perpajakan. Kedua, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ketiga, setiap wajib pajak berhubungan dengan Kuasa Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban yang setara.

IKPI berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan kuasa wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun bukan. Pengawasan yang adil dan konsisten diyakini dapat menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia. (bl)

Warga Jombang Bisa Ajukan Keringanan PBB, Begini Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Bagi warga yang merasa beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terlalu berat, kini tersedia jalur resmi untuk mengajukan pengurangan. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka layanan khusus yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan keringanan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Bapenda Jombang menjelaskan, mekanisme ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, tetapi juga badan usaha, lembaga pendidikan, pensiunan, veteran, maupun warga berpenghasilan rendah. Bahkan, objek pajak yang terkena bencana alam atau memiliki status cagar budaya juga berhak mengajukan keringanan.

Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Beberapa ketentuan pokok yang wajib disiapkan antara lain:

Surat permohonan resmi dari wajib pajak atau kuasanya yang ditujukan kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Bapenda, dengan mencantumkan besaran pengurangan yang diminta serta alasan yang jelas.

Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya (kecuali untuk kasus bencana alam).

Melampirkan fotokopi KTP, KK, SPPT tahun sebelumnya, dan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan.

Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon, misalnya SK Pensiun untuk pensiunan, SK Veteran untuk veteran, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bagi warga berpenghasilan rendah.

Bagi badan usaha dan lembaga pendidikan, diperlukan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan laporan keuangan dua tahun terakhir. Sementara untuk objek cagar budaya, perlu melampirkan SK penetapan dari pejabat berwenang.

Batas Waktu dan Ketentuan Pengajuan

Permohonan pengurangan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima atau sejak terjadinya bencana. Untuk permohonan akibat bencana alam atau peristiwa luar biasa yang bersifat massal, pengajuan dilakukan melalui kepala desa/lurah dengan persetujuan camat.

Jika persyaratan tidak lengkap, permohonan akan dianggap gugur dan tidak dapat diproses. Bapenda wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak berkas diterima.

Langkah Mengajukan Keringanan di Bapenda Jombang

1. Datangi Kantor Bapenda Jombang sambil membawa SPPT tahun berjalan.

2. Isi formulir permohonan yang disediakan.

3. Lampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

4. Tim Bapenda akan memverifikasi data dan kondisi ekonomi pemohon.

5. Keputusan pengurangan akan disampaikan kepada pemohon setelah proses evaluasi selesai.

Menurut Bapenda Jombang, mekanisme ini dirancang agar lebih cepat dan transparan. “Kami ingin memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapat kemudahan, tanpa melanggar aturan,” ujar perwakilan Bapenda.

Dengan prosedur ini, warga tidak perlu khawatir jika merasa terbebani PBB. Selama persyaratan lengkap dan alasan pengajuan jelas, peluang mendapatkan keringanan terbuka lebar. (alf)

 

 

 

 

 

en_US