Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Keberhasilan Pengda dan Pengcab Hadirkan Peserta Umum di Kegiatan Seminar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pengda dan Pengcab yang berhasil menyelenggarakan kegiatan seminar dengan menghadirkan banyak peserta umum sepanjang tahun 2025. Saat ini, kegiatan dengan menghadirkan peserta umum terbanyak di raih Pengda Kalimantan dengan 138 peserta, selanjutnya disusul dengan Pencab Padang dengan 127 peserta.

Menurut Vaudy, kegiatan PPL IKPI ini menjadi bukti bahwa asosiasi ini semakin terus berkembang dan dikenal luas, tidak hanya oleh para profesional pajak, namun juga oleh masyarakat umum yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai pajak.

Ia mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh Pengda (Pengurus Daerah) dan Pengcab (Pengurus Cabang) yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan seminar-seminar ini. “Kami sangat mengapresiasi upaya dan komitmen dari seluruh Pengda dan Pengcab yang telah berhasil mengundang banyak peserta umum dalam seminar yang mereka selenggarakan. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu perpajakan dan pentingnya edukasi pajak untuk masyarakat luas,” ujar Vaudy, Kamis (27/2/2025).

Sebagai bagian dari IKPI, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan di seluruh Indonesia, seminar-seminar yang diselenggarakan oleh berbagai cabang dan daerah di tahun 2025 ini telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berikut adalah daftar pengda dan pengcab dengan jumlah peserta terbanyak pada seminar yang telah diadakan:

1. Pengda SumbagSel : 108 peserta
2. Pengda SumbagTeng : 120 peserta
3. Pengda Kalimantan : 138 peserta
4. Pengcab Padang : 127 peserta
5. Pengcab Pekanbaru : Sekitar 80 peserta
6. Pengcab Makassar : Jumlah belum disebutkan
7. Pengcab Surakarta : 24 peserta

Pengda Kalimantan, yang menduduki posisi teratas dalam daftar tersebut, menjadi sorotan utama. Dengan jumlah peserta yang mencapai 138 orang, seminar ini mencatatkan angka tertinggi di antara seminar lainnya. Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari upaya besar yang dilakukan oleh Pengda Kalimantan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan seminar di wilayah tersebut.

Seminar sebagai Sarana Edukasi Pajak kepada Masyarakat

Vaudy juga menjelaskan bahwa seminar-seminar tersebut bukan hanya sekedar ajang berkumpul bagi para profesional, tetapi lebih kepada upaya untuk mengedukasi masyarakat luas mengenai pentingnya pajak dan bagaimana pajak berperan dalam pembangunan negara. “Pajak bukan hanya urusan para konsultan pajak atau pihak-pihak terkait. Pajak adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Dengan edukasi yang tepat, kami berharap masyarakat bisa lebih memahami kewajiban perpajakan dan peranannya dalam memajukan ekonomi Indonesia,” kata Vaudy.

Menurutnya, penyelenggaraan seminar di berbagai wilayah Indonesia ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas wawasan perpajakan kepada masyarakat umum. Berbagai topik yang dibahas dalam seminar mencakup kebijakan perpajakan terbaru, strategi pengelolaan pajak yang efektif, hingga perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia perpajakan yang perlu diwaspadai oleh wajib pajak.

Meskipun beberapa daerah telah menunjukkan keberhasilan yang luar biasa, Vaudy juga mengingatkan pentingnya terus berinovasi dan meningkatkan kualitas seminar-seminar yang akan datang. “Kami berharap agar ke depan, setiap seminar tidak hanya fokus pada jumlah peserta, tetapi juga pada kualitas materi dan interaksi yang terjalin antara pemateri dan peserta. Hal ini penting agar ilmu yang didapatkan benar-benar aplikatif dan dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengda, pengcab, dan para konsultan pajak untuk terus memperkuat jaringan dan memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan pendidikan perpajakan di Indonesia. “IKPI adalah wadah yang tidak hanya menjadi rumah bagi para konsultan pajak, tetapi juga menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat. Ke depan, kami akan terus mendorong agar lebih banyak lagi seminar-seminar yang dapat mengundang partisipasi masyarakat luas,” kata Vaudy. (bl)

DPR Dorong Penerapan Pajak Kunjungan untuk Wisatawan Asing

IKPI, Jakarta: Komisi VII DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang tengah dibahas, mengatur penerapan pajak terhadap wisatawan asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa pengenaan pajak bagi wisatawan asing merupakan salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Kepariwisataan. “Dengan adanya pajak ini, kita ingin agar orang asing yang datang ke Bali atau destinasi wisata lainnya, tidak hanya menikmati fasilitas secara gratis, tapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” ujar Saleh, dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).

Saleh menambahkan, pajak tersebut akan dihitung berdasarkan ketentuan yang disesuaikan dengan jumlah wisatawan dan destinasi yang mereka kunjungi. Dia menyebutkan, tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memperbaiki potensi pendapatan yang saat ini belum maksimal, mengingat banyak wisatawan asing yang datang dengan anggaran terbatas dan tidak membawa dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia.

Selain itu, Komisi VII juga mendorong pengembangan pariwisata di daerah-daerah pedesaan, atau yang dikenal dengan istilah desa wisata. “Pengembangan desa wisata akan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi ekonomi yang ada di sektor pariwisata,” jelas Saleh. Dengan demikian, diharapkan sektor pariwisata dapat memberi manfaat yang lebih merata, khususnya bagi daerah-daerah yang belum terjamah oleh pariwisata massal.

Dia juga menambahkan, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan sektor pariwisata dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, yang sudah lebih dulu mengembangkan sektor ini. “Kita harus bisa mengejar ketertinggalan itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Saleh berharap sektor pariwisata Indonesia dapat menjadi alat diplomasi budaya di tingkat internasional. “Pariwisata bisa menjadi cara untuk memperkenalkan ciri khas dan identitas Indonesia di dunia internasional, bahkan melalui kedutaan besar Indonesia yang ada di luar negeri,” ungkapnya.

Namun, ia menyadari bahwa ide menjadikan pariwisata sebagai bagian dari diplomasi budaya ini masih memerlukan pengkajian lebih lanjut, karena hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri belum sepenuhnya mendukung gagasan tersebut. “Kami sedang mencari cara dan kalimat yang tepat untuk merumuskan tugas ini,” kata Saleh menutup.

Penerapan pajak bagi wisatawan asing dan pengembangan desa wisata diharapkan dapat memperkuat sektor pariwisata Indonesia, yang berpotensi mendongkrak perekonomian dan memperkenalkan keindahan serta budaya Indonesia ke mata dunia. (alf)

Enam Wajib Pajak di DIY Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan adanya enam wajib pajak di wilayahnya yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati, menjelaskan bahwa laporan penipuan tersebut diterima dari enam wajib pajak yang berada di wilayah Sleman dan Wonosari, Gunungkidul. Mereka menjadi korban setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah dikirim oleh DJP.

“Pesan tersebut berisi informasi pribadi yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak DJP, seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, dan nama perusahaan. Karena tampak meyakinkan, para korban pun mengikuti instruksi dalam pesan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke DJP atau kantor pajak terdekat,” ungkap Wiwin saat ditemui di Kantor Kanwil DJP DIY, Rabu (27/2/2025).

Modus penipuan ini terjadi sejak November 2024 hingga Januari 2025, di mana para korban diarahkan untuk mengklik tautan perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 untuk biaya materai. Tak lama setelah transaksi, uang yang ada di rekening korban langsung hilang dalam hitungan detik.

“Setelah korban mengikuti petunjuk yang diberikan, uang mereka lenyap dalam sekejap. Mereka langsung melapor kepada kami,” tambah Wiwin.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan modus lain dengan mengirimkan file aplikasi palsu yang disebut sebagai “aplikasi pajak”. Ketika aplikasi tersebut diinstal, sistem perbankan korban langsung diretas dan uang di rekening mereka dicuri secara otomatis.

Wiwin mencurigai bahwa jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak, mengingat tidak semua korban melapor. “Yang sudah melapor ke kami ada enam orang, dan total kerugiannya hampir mencapai Rp1 miliar. Kami juga sudah meminta para korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Wiwin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama terkait perubahan data wajib pajak yang saat ini tengah berlangsung di sistem Coretax. Penipu memanfaatkan momentum ini dengan membuat pesan yang mirip dengan prosedur resmi DJP.

Ia menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file aplikasi kepada wajib pajak. Semua komunikasi resmi DJP hanya menggunakan email dengan domain @pajak.go.id dan situs web berakhiran pajak.go.id. “Jika menerima pesan mencurigakan, segera hubungi DJP di nomor resmi 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk konfirmasi. Jangan mudah percaya begitu saja,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, DJP mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan lebih teliti dalam menerima pesan yang mengatasnamakan pihak DJP.(alf)

DJP Masih Hitung Target Kepatuhan SPT untuk Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya kemarin.

Dwi menjelaskan bahwa perhitungan target kepatuhan SPT untuk tahun 2025 masih dalam proses dan belum final. “Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan SPT untuk tahun 2025,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menargetkan kepatuhan pengisian SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT. Target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terdaftar di sistem DJP.

Hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, DJP mencatatkan sudah ada sebanyak 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Angka ini terdiri dari 4,88 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu SPT dari wajib pajak badan.

Adapun, mayoritas wajib pajak sudah memanfaatkan saluran elektronik untuk melaporkan SPT mereka, dengan angka yang tercatat sebanyak 4,92 juta. Sementara itu, masih ada 109,68 ribu SPT yang disampaikan secara manual.

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan dalam penggunaan sistem elektronik yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak di masa depan. DJP berharap angka kepatuhan SPT dapat terus meningkat seiring dengan berbagai upaya modernisasi yang tengah dilakukan oleh lembaga tersebut.(alf)

Kepala DJP Kalbar Apresiasi Peran IKPI Sebagai Mitra Strategis dalam Perpajakan

IKP, Kalimantan: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalba) Inge Diana Rismawati, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra strategis dalam mendampingi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pujian tersebut disampaikan Inge dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Kalimantan yang diselenggarakan di Pontianak pada Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Inge menyatakan rasa bangga dan terima kasih atas hubungan baik yang telah terjalin antara DJP dan IKPI. Ia menekankan bahwa konsultan pajak memainkan peran yang sangat penting, tidak hanya dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dalam memberikan edukasi yang diperlukan agar wajib pajak dapat lebih memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai mitra DJP, kami sangat menghargai peran Bapak-Ibu semua, baik yang sudah bergabung dengan IKPI maupun yang baru berencana bergabung. Kolaborasi kita selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dan saya berharap dapat terus berlanjut ke depannya,” ujar Inge, yang juga menyampaikan harapan agar hubungan ini dapat terus memperkuat kepatuhan perpajakan di Kalimantan.

Dalam sambutannya, Inge juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia menyadari bahwa tantangan cuaca yang tidak menentu di Kalimantan seringkali menghambat akses informasi bagi wajib pajak, terutama di daerah-daerah terpencil yang memiliki konektivitas internet terbatas. Oleh karena itu, peran konsultan pajak semakin penting dalam memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Di tengah tantangan yang ada, terutama cuaca yang tidak menentu yang kadang berdampak pada akses informasi, kami sangat mengandalkan peran konsultan pajak. Anda semua adalah ujung tombak yang membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lancar,” kata Inge.

Selain itu, Inge juga membahas tantangan yang dihadapi DJP terkait pelaporan SPT tahunan menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah pegawai DJP di Kalimantan terbatas, dengan sekitar 4.500 orang di seluruh Indonesia, pihaknya sangat bergantung pada peran aktif konsultan pajak dalam membantu wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT Tahunan.

“Untuk tahun 2024, kami berharap konsultan pajak dapat semakin aktif membantu wajib pajak orang pribadi dalam pengisian SPT tahunan. Selain itu, kami juga berharap agar kolaborasi antara DJP dan IKPI semakin erat, terlebih dengan adanya perubahan sistem pelaporan yang akan datang,” jelasnya.

Inge juga menekankan pentingnya memahami perkembangan di wilayah Kalimantan, yang memiliki berbagai tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi DJP dalam memastikan sistem perpajakan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien di seluruh pelosok Kalimantan.

Semangat Kolaborasi

Meskipun cuaca di Pontianak pagi itu agak mendung kata Inge, namun suasana di dalam ruangan pelantikan tetap terasa hangat dan penuh semangat. Inge, yang dikenal dengan pendekatan dekat dan penuh keceriaan kepada peserta, menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Ia bahkan sesekali menyelipkan humor ringan yang disambut tawa hangat dari para peserta.

“Saya memang sangat menikmati bisa bertemu dengan para konsultan pajak, terutama dengan kehadiran para ibu-ibu yang luar biasa. Kekuatan emak-emak memang tidak bisa diragukan lagi!” ujar Inge dengan senyum lebar, yang membuat suasana semakin cair dan akrab.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah di Kalimantan, serta didukung oleh beberapa pejabat se-Kalimantan Barat, termasuk Bupati Kubu Raya. Mereka semua turut memberikan semangat dalam mendukung perkembangan dunia perpajakan di Kalimantan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen tinggi, diharapkan acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara DJP dan IKPI, serta mendorong upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Kalimantan. Semoga kolaborasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus berkembang untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di masa depan.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili kepala bagian umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

Staf Ahli Gubernur Kalbar Harapkan IKPI Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Kalimantan: Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, menghadiri acara pelantikan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Kalimantan, yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Kalimantan.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus berharap kepengurusan baru IKPI Wilayah Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya layanan konsultasi pajak yang profesional dan mendukung sistem perpajakan yang transparan serta akuntabel.

“Kita harus membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif, serta berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan,” ujar Christianus.

Dengan adanya pencapaian ini, Kalimantan Barat diharapkan semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkesinambungan.

Christianus juga menyoroti peran penting pajak sebagai sumber penerimaan negara yang vital. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak tidak hanya menopang pembangunan nasional, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sangatlah penting. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, kesadaran pajak masyarakat di Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus juga menyampaikan pencapaian signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mencapai Rp3,36 triliun atau sebesar 104,74 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi penerimaan PAD ini menunjukkan kontribusi yang sangat besar, yakni sebesar 52,47 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini mengindikasikan kemandirian fiskal yang semakin kuat, di mana PAD lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan sistem perpajakan di Kalimantan Barat semakin transparan dan efektif, sehingga dapat terus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(bl)

Ketum IKPI Lantik Pengurus Daerah dan Cabang se-Kalimantan: Perkuat Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Kalimantan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, kembali melantik jajaran pengurus daerah dan cabang, kali ini pelantikan dilakukan kepada pengurus IKPI se-Kalimantan, di Kalimantan, Kamis (27/2/2025). Hal ini sekaligus menegaskan komitmen asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam memajukan sistem perpajakan nasional.

Vaudy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan tamu undangan yang telah hadir. Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan pengurus baru untuk Daerah Kalimantan, serta cabang-cabang di Pontianak, Banjarmasin, Banjarbaru, Balikpapan, dan Samarinda. “Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda besar IKPI yang telah melantik 12 dari 13 Pengurus Daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

(Foto: DOK. Ketua Departemen Humas IKPI/Jemmi Sutiono)

Dukungan DJP dan Kolaborasi Strategis

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dukungan yang diberikan, baik melalui kehadiran narasumber dalam seminar dan pelatihan, maupun dalam bentuk kerja sama strategis. Salah satu pencapaian penting yang disoroti adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP pada 19 Februari 2025, yang diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan di Indonesia.

Diungkapkannya, saat ini IKPI memiliki total 7.077 anggota, dengan 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Dalam rangka memperluas jangkauan dan efektivitas organisasi, IKPI terus mendorong pembentukan cabang baru, seperti di Yogyakarta, Sidoarjo, dan Depok. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan anggota, memperbanyak aktivitas edukasi perpajakan, serta memperkuat eksistensi IKPI sebagai wadah profesional konsultan pajak di Indonesia.

Edukasi dan Kepatuhan Pajak

Kuasa di Pengadilan Pajak bersertifikasi Ahli Kepabeanan ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengisian SPT Tahunan. Berbagai seminar dan pelatihan akan digelar secara daring dan luring sepanjang Maret dan April 2025. IKPI juga mengingatkan para anggotanya untuk mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SIKOP paling lambat 30 April.

(Foto: DOK. Sekretaris Umum IKPI/Associate Proffesor/Edy Gunawan)

Menuju 60 Tahun IKPI

Memasuki usia ke-60 tahun pada 2025, IKPI berkomitmen untuk semakin memperkuat peran sebagai “center of knowledge” di bidang perpajakan. Salah satu upaya yang akan terus dikembangkan adalah mendorong anggota untuk aktif berbagi opini, penelitian, serta menjadi narasumber dalam berbagai forum edukasi perpajakan, termasuk podcast dan publikasi di website IKPI.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga berpesan agar para pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga solidaritas anggota, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, akademisi, maupun asosiasi bisnis dan profesi.

“IKPI hadir untuk Nusa dan Bangsa, demi kemajuan perpajakan di Indonesia,” tegasnya, seraya menyatakan optimisme bahwa IKPI akan terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi sistem perpajakan nasional.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili Kepala Seksi umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

 

Penunjukan Kuasa Karyawan dan Potensi Cacat Formal Dokumen Perpajakan

Sudah hampir 2 bulan penerapan aplikasi coretax yang juga dikenaL dengan PSIAP (Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) telah berjalan, dari sejak awal penerapannya aplikasi coretax ini menimbulkan banyak dinamika bukan hanya dari sisi wajib pajak dan konsultan pajak, tetapi juga berimbas ke pihak DJP termasuk mendapat perhatian dari DPR, kita juga dapat melihat hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan aplikasi tersebut.

Penerapan coretax per 1 Januari 2025 ini didasari dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, hal yang menarik dan sangat berbeda dari coretax dengan dari aplikasi yang lama (e-faktur), jika aplikasi e-faktur menggunakan sertifikat elektronik WP Badan (Perusahaan) sehingga nama yang muncul sebagai penandatangan adalah nama pic/direktur, sedangkan dalam aplikasi coretax menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi.

Sebagai informasi sertifikat elektronik ini mempunyai fungsi menggantikan tanda tangan manual yang bisa dipakai dalam menyampaikan kewajiban perpajakan Perusahaan, artinya jika seorang kuasa yang berperan sebagai signer mengupload atau melaporkan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak, maka nama yang tertera adalah nama kuasa tersebut. Perlu diketahui juga, peran kuasa dalam aplikasi coretax dibagi menjadi 2 (dua), peran sebagai drafter (pembuat), dan peran sebagai signer (penandatangan).

Personal In Charge (PIC) yang merupakan wakil sekaligus penanggung jawab kewajiban perpajakan dimungkinkan untuk mendelegasikan pelaksanaan kewajibannya tersebut kepada pihak lain atau dengan kata lain memberikan kuasa kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 81 yang lengkapnya berbunyi sbb : “Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Terkait dengan kuasa wajib pajak hal ini diatur dalam Pasal 32 UU 28 Tahun 2007 Tentang KUP sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu di ayat (3) yang berbunyi : “orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

selain itu dalam ayat (3a) disebutkan juga : “Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”

Aturan pelaksanaan dari Pasal 32 tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pajak.

Dalam Pasal 2 PMK No 229/PMK.03/2014 dijelaskan lebih lanjut :

Ayat (1) :

“Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Ayat (4) :

“Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Konsultan pajak; dan Karyawan wajib pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan sbb :

“Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.”

Pasal 5, mengatur syarat lanjutan dari seorang kuasa yaitu :

(1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

(2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:

sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevetpajak;

ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau

sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Pasal 8

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 32 UU KUP dan PMK No 229/PMK.03/2014, dijelaskan secara tegas mengenai persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi seorang kuasa wajib pajak. Lalu apa konsekuensi hukum jika seorang Wakil/PIC/Direktur menunjuk karyawan sebagai kuasa namun karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, maka karyawan yang bersangkutan dianggap bukan seorang kuasa dengan demikian tidak dapat mewakili pic di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika kita hubungkan dengan faktur pajak, dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009, dalam pasal 9 berbunyi : “Pengkreditan PPN Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Kemudian jika kita telaah lebih detail lagi apa yang dimaksud dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dijelaskan sbb :

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seorang PIC / Wakil / Direktur dapat menunjuk seseorang atau lebih karyawannya untuk mewakili ybs dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (dalam kasus memberikan kuasa sebagai signer).

Untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus mendapatkan surat kuasa khusus dari PIC, dan karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan seorang kuasa sebagaimana diatur dalam PMK No. 229/PMK.03/2014.

Jika karyawan yang ditunjuk (sebagai signer) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap bukan kuasa, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.

Jika demikian, maka faktur pajak yang ditanda tangani oleh karyawan tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Dengan demikian bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak, jika faktur pajak keluaran nya tidak memenuhi syarat formal, maka penerbit faktur pajak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan sanksi sebesar 1% dari nilai DPP.

Kemudian bagi PKP Penerima Faktur Pajak (PKP Pembeli), maka faktur pajak masukan yang diperolehnya, bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat formal, sehingga faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Kesimpulannya pemberian kuasa dari seorang PIC kepada karyawannya (yang berperan sebagai signer) harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan aturan-aturan yang sah, bukan hanya terkait dengan faktur pajak sebagaimana contoh di atas, bisa juga dokumen perpajakan lainnya, seperti bukti potong maupun bukti pungut yang di tanda tangani oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang kuasa maka dokumen perpajakan tersebut bisa dianggap cacat, dan akan sangat merugikan wajib pajak dikemudian hari untuk itu harus diantisipasi sejak dini.

Penulis: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

 

Penerimaan Pajak Kanwil DJP LTO Capai Rp571,3 Triliun, Tumbuh Positif di 2024

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) mencatatkan pencapaian yang gemilang sepanjang tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, penerimaan pajak dari Kanwil DJP LTO mencapai Rp571,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-309/PJ/2025 sebesar Rp566,9 triliun. Pencapaian tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp4,4 triliun dan menyumbang 29,57 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hampir seluruh jenis pajak utama mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tercatat tumbuh 11,86 persen secara year-on-year (yoy), PPN Impor meningkat 5,7 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Final melonjak hingga 21,2 persen.

Menurut Budi, meskipun beberapa sektor usaha mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya, sejumlah sektor utama masih mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan sebesar 14,5 persen, sektor Informasi dan Komunikasi tumbuh 8,5 persen, sementara sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air mencatatkan lonjakan tertinggi dengan pertumbuhan sebesar 40,3 persen.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja optimal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP LTO. KPP-KPP tersebut berhasil melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan, dengan pencapaian yang membanggakan:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua mencatatkan 100,22 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31 persen, dan
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat memperoleh realisasi tertinggi dengan 101,39 persen.

Selain pencapaian dari sisi penerimaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga mengalami tren positif. Sebanyak 887 Wajib Pajak badan dan 1.075 Wajib Pajak orang pribadi telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak besar yang dikelola oleh Kanwil DJP LTO.

Namun, Agus Budi Prasetyo mengingatkan bahwa meskipun pencapaian 2024 sangat baik, tahun 2025 akan menghadirkan tantangan baru. Perubahan kebijakan internal DJP serta faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina, dapat mempengaruhi penerimaan pajak di masa depan. Oleh karena itu, Kanwil DJP LTO diharapkan mampu mengantisipasi perubahan ini dengan strategi yang tepat.

“Sinergi yang baik antara pemerintah dan Wajib Pajak, serta kesiapan menghadapi tantangan global, akan menjadi kunci untuk melampaui target penerimaan pajak di tahun 2025,” tegas Agus.

Dengan optimisme dan strategi yang matang, Kanwil DJP LTO diharapkan dapat terus memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, menjaga kestabilan fiskal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (alf)

Bea Cukai Perkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat perannya sebagai community protector dalam penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka pelanggaran HKI yang tidak hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam industri kreatif serta keselamatan dan kesehatan konsumen.

Indonesia, yang telah meratifikasi perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) pada 1994 sebagai bagian dari keanggotaan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), telah menerapkan berbagai regulasi untuk memperkuat perlindungan HKI. Namun, meskipun telah banyak kebijakan diterbitkan, Indonesia masih tercatat dalam Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR), yang menunjukkan bahwa pelanggaran HKI di tanah air masih menjadi isu global yang perlu perhatian serius.

Untuk menekan angka pelanggaran HKI, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan penting, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018. Dalam regulasi ini, Bea Cukai diberi kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta, terutama apabila barang tersebut telah terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

Penindakan Bea Cukai terhadap Pelanggaran HKI

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pemegang hak (right holders) dapat mendaftarkan merek dan hak cipta mereka melalui portal resmi customer.beacukai.go.id sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 40 Tahun 2018.

“Pemegang hak harus mengajukan permohonan melalui portal tersebut dan melengkapi persyaratan yang tertera dalam lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak pemegang merek, tetapi juga untuk menjaga keselamatan konsumen dari barang palsu yang berpotensi membahayakan. Berdasarkan laporan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) 2020, kerugian ekonomi akibat pemalsuan produk di Indonesia mencapai Rp148,8 triliun. Komoditas utama yang sering dipalsukan antara lain perangkat lunak, kosmetik, farmasi, pakaian, dan suku cadang kendaraan.

Bea Cukai pun terus melakukan berbagai penindakan terhadap barang yang diduga melanggar HKI, terutama di wilayah perbatasan. Sejak 2019 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan, dengan sembilan kasus yang telah diteruskan ke pengadilan oleh pemegang merek. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi:

– 1.146.240 pcs ballpoint
– 160 roll dan 890 karton amplas
– 4.617.296 pcs pisau cukur
– 72.000 pcs kosmetik
– 1.681 karton masker

“Seluruh penindakan ini tidak terlepas dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan right holders serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Budi.

Pengawasan yang Lebih Efektif melalui Rekordasi

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai terus mengimbau para pemegang hak untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan demikian, tindakan pencegahan terhadap barang palsu yang masuk atau keluar dari Indonesia dapat dilakukan dengan lebih optimal.

“Sampai tahun 2025, sudah ada 76 barang yang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Kami berharap kesadaran pemegang hak untuk melakukan rekordasi terus meningkat, agar pengawasan kami dapat berjalan lebih optimal,” tegas Budi.

Melalui penguatan pengawasan dan penindakan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga integritas pasar dan melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran HKI lainnya.(alf)

en_US