Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Agustus 2025, Ini Syarat & Caranya

IKPI, Jakarta: Waktu terus berjalan, dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta segera memasuki batas akhir. Pemprov DKI menegaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Program yang digelar sejak 14 Juni lalu ini merupakan rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan RI. Pemprov berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak tanpa terbebani denda.

“Ini adalah momentum yang tepat. Kami ingin mendorong warga melunasi kewajibannya dengan lebih ringan dan menjadi kado istimewa untuk Jakarta,” ujar perwakilan Pemprov DKI.

Apa yang Dihapus?

Dalam periode ini, Pemprov menghapus seluruh sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Di Mana Bisa Mengurus?

Untuk perpanjangan pajak tahunan, layanan tersedia di:

SAMSAT Induk

SAMSAT Keliling

Gerai SAMSAT

SAMSAT Outlet

Sementara untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), wajib membawa kendaraan untuk cek fisik dan melengkapi kwitansi pembelian. Layanan ini hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk.

Syarat Dokumen

KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi

Kendaraan untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama & pajak 5 tahunan)

Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Lebih Praktis

Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk mengurus secara online:

1. Unduh di Play Store atau App Store

2. Registrasi menggunakan NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi e-KTP dan wajah

4. Terima kode OTP via SMS

5. Lihat rincian tagihan dan SWDKLL

6. Pilih metode pembayaran melalui Pospay atau Kantor Pos

Catat Tanggalnya!

Batas waktu program ini tinggal beberapa minggu lagi. Setelah 31 Agustus 2025, keterlambatan akan kembali dikenakan denda sesuai aturan.

Bagi warga Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan, inilah kesempatan untuk menghemat biaya dan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah. (alf)

 

 

 

 

CORE: Tarif Perdagangan 19% ala Trump Bakal Gerus Ekspor Indonesia hingga US$ 9,23 Miliar

IKPI, Jakarta: Kebijakan tarif perdagangan resiprokal sebesar 19% yang resmi diberlakukan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia sejak 7 Agustus 2025 diprediksi akan menjadi pukulan berat bagi perekonomian nasional.

Lembaga riset ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia dalam laporan terbarunya berjudul “Biaya Mahal Negosiasi Tarif” menilai, meski tarif tersebut telah turun dari level awal 32%, dampak negatifnya terhadap Indonesia tetap signifikan. “Detail kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih justru menunjukkan biaya negosiasi yang sangat mahal bagi Indonesia,” tulis tim ekonom CORE, Senin (11/8/2025).

Menurut kajian tersebut, setidaknya ada tiga kerugian besar yang akan dihadapi Indonesia:

1. Penyusutan nilai ekspor ke AS hingga US$ 9,23 miliar akibat kenaikan bea masuk.

2. Kewajiban menghapus 99% tarif untuk produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia serta pelonggaran hambatan non-tarif, yang berpotensi melemahkan industri manufaktur dalam negeri.

3. Ketimpangan komitmen dagang yang dapat merugikan pelaku industri lokal dalam jangka panjang.

CORE memperkirakan, penerapan tarif ini akan memangkas kesejahteraan nasional sebesar US$ 3,16 miliar, terutama karena penurunan konsumsi ekspor Indonesia di pasar AS yang berimbas langsung pada surplus produsen, khususnya di sektor-sektor unggulan.

Kajian CORE menjelaskan, tarif resiprokal merupakan pungutan tambahan di luar bea masuk, seperti pajak dan biaya lain, yang dikenakan lebih tinggi pada barang dari negara tertentu. Misalnya, produk alas kaki (HS: 64) asal Indonesia yang sudah terkena bea masuk 12% kini ditambah tarif resiprokal 19%, sehingga totalnya melonjak menjadi 31%.

Meski tarif tersebut setara dengan yang dikenakan pada Filipina dan Malaysia, potensi beban ekstra mengintai. Sebagai anggota penuh BRICS, Indonesia berisiko terkena tambahan tarif 10%. Jika itu terjadi, tarif alas kaki Indonesia akan membengkak hingga 41%, sementara produk elektronik bisa mencapai 29% — jauh di atas Vietnam (21%), Malaysia (20%), dan Filipina (19%).

Kendati tanpa tambahan tarif BRICS sekalipun, CORE menilai daya saing ekspor Indonesia sudah kalah di hadapan Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Penyebabnya: biaya logistik domestik yang tinggi, mencapai 23,5% dari PDB, dibanding Vietnam (16,8%), Filipina (13%), dan Malaysia (13%).

Data Logistics Performance Index (LPI) menunjukkan skor Indonesia hanya 3,0, tertinggal dari Malaysia (3,6), Vietnam (3,3), dan Filipina (3,3). Skor International Shipments (ISS) Indonesia pun rendah di angka 3,0, di bawah Malaysia (3,7), Vietnam (3,3), dan Filipina (3,1). Semakin rendah skor ini, semakin mahal ongkos kirim barang ke pasar internasional.

Efek Domino di AS

CORE juga memprediksi tarif resiprokal ini akan memicu inflasi sekitar 7% di AS. Lonjakan harga tersebut akan menekan daya beli konsumen Negeri Paman Sam, sehingga permintaan terhadap produk-produk sekunder seperti garmen, pakaian, dan alas kaki yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia akan ikut melemah.

“Dampak dari sisi permintaan akan memperparah penurunan kinerja ekspor Indonesia. Ini bukan hanya soal tarif, tapi juga soal daya serap pasar yang menurun,” tulis tim ekonom CORE dalam laporan tersebut. (alf)

 

 

 

 

Pesan Ketua IKPI Pekanbaru di Seminar PPh PER 11/PJ/2025: “Ilmu Hari Ini Harus Berguna Bagi Semua”

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan para praktisi pajak melalui Seminar Manajemen Pajak Penghasilan (PPh) dan pembaruan aturan sesuai PER 11/PJ/2025, Minggu (10/8/2025). Acara ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.30 WIB dengan menghadirkan narasumber Anwar Hidayat dan moderator Xina Eucladia, anggota IKPI Cabang Pekanbaru.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam Sitorus (Rubi), dalam sambutan pembukaannya memberikan pesan tegas kepada seluruh peserta.

“Ilmu yang kita peroleh hari ini harus berguna bagi semua peserta. Untuk itu, saya berharap semua yang hadir memberi perhatian penuh terhadap materi dan bersikap proaktif selama seminar berlangsung,” ujar Rubi, Senin (11/8/2025).

Pesan tersebut menjadi benang merah sepanjang kegiatan. Sejak pemaparan materi dimulai, para peserta yang terdiri dari anggota IKPI maupun masyarakat umum terlihat antusias. Fokus mereka tertuju pada penjelasan detail terkait penerapan aturan baru PPh sesuai PER 11/PJ/2025, yang dinilai penting untuk dipahami agar dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari sebagai konsultan maupun pelaku usaha.

Diceritakan Rubi, ketika sesi tanya jawab dibuka, suasana semakin interaktif. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari kasus-kasus yang dihadapi konsultan pajak dalam praktik, hingga klarifikasi terhadap dasar hukum dan penerapan aturan terbaru.

Begitu banyaknya pertanyaan membuat narasumber hampir tidak menuntaskan seluruh materi presentasi karena waktu tersita untuk memberikan penjelasan rinci kepada peserta.

“Seminar ini merupakan agenda kedua yang digelar IKPI Pekanbaru di bulan Juli 2025, setelah sebelumnya mengadakan kegiatan serupa pada 7–8 Juli 2025. Hal ini menunjukkan konsistensi organisasi dalam menyediakan wadah edukasi berkala bagi anggotanya dan publik,” kata Rubi.

Di sela acara, Merrisa Susanti menyampaikan sejumlah program yang akan datang. Salah satunya adalah Smart & Healthy Talk, yang menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis (Medical Check Up) dan analyze thinking khusus anggota IKPI. Selain itu, ada rencana gathering dan seminar akhir tahun yang diharapkan semakin mempererat jaringan profesional konsultan pajak di Pekanbaru.

Menjelang penutupan pukul 18.00 WIB, masih banyak peserta yang secara langsung menghampiri narasumber untuk berkonsultasi. Untuk menampung minat tersebut, panitia telah menyiapkan grup komunikasi khusus yang memungkinkan peserta mengajukan pertanyaan lanjutan dan menerima feedback sesuai kebutuhan mereka.

Dengan atmosfer yang penuh semangat belajar, seminar ini menjadi bukti bahwa pesan Ketua IKPI Pekanbaru tidak sekadar formalitas pembukaan. Antusiasme peserta membuktikan bahwa pengetahuan yang dibagikan benar-benar dicari, diapresiasi, dan siap diterapkan dalam praktik nyata.

“Kalau kita serius menyimak, bertanya, dan berbagi pengalaman, maka ilmu itu akan terus hidup dan bermanfaat, bukan hanya untuk diri kita, tapi juga untuk klien dan masyarakat,” kata Rubi.

Ia berharap seminar ini menjadi pijakan kuat bagi konsultan pajak dan peserta lainnya dalam memahami dan menerapkan kebijakan terbaru, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dan wajib pajak dalam menciptakan kepatuhan pajak yang sehat di Pekanbaru. (bl)

Fun Walk Kolaborasi IKPI Kota Malang dan DJP Jatim III Meriahkan HUT ke-60 IKPI

IKPI, Malang: Jalanan ikonik Kota Malang Minggu (10/8/2025) pagi berubah menjadi lautan semangat. Ratusan langkah kaki peserta fun walk membentuk pemandangan penuh energi di sepanjang rute Jalan Merbabu – Jalan Ijen – Jalan Semeru – kembali ke Jalan Merbabu.

Kegiatan yang diinisiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III ini menjadi bagian dari perayaan 60 tahun perjalanan IKPI di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, membuka acara bersama Kakanwil DJP Jatim III, Untung Supardi. Dalam sambutannya, Ahmad Dahlan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar olahraga santai, tetapi juga sarana mempererat hubungan profesional dan personal antara para konsultan pajak dan aparat pajak.

“Di usia IKPI yang ke-60 ini, kita ingin menunjukkan bahwa kebersamaan adalah kunci dalam membangun kepatuhan pajak yang sehat. Fun walk ini menjadi simbol sinergi dan energi positif untuk masa depan perpajakan Indonesia,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).

Diceritakan Dahlan, rangkaian acara dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Lebih dari 110 anggota IKPI Cabang Kota Malang dan enam perwakilan Kanwil DJP Jatim III turut meramaikan.

Udara pagi yang sejuk khas Malang menjadi teman perjalanan para peserta yang menyusuri kawasan bersejarah kota dengan arsitektur kolonial yang masih terawat.

Selain berolahraga, para peserta juga dimanjakan dengan pembagian doorprize menarik. Tiket undian dibagikan sebelum start, dan setiap nomor berkesempatan membawa pulang hadiah mulai dari perlengkapan olahraga, peralatan rumah tangga, hingga voucher belanja.

Suasana penuh canda tawa mewarnai pengundian hadiah, menutup kegiatan dengan kegembiraan. Momentum 60 tahun IKPI ini juga menjadi refleksi sejarah panjang organisasi profesi konsultan pajak yang telah berdiri sejak 1965.

Dahlan mengungkapkan, di tengah perkembangan sistem perpajakan yang semakin modern, IKPI terus berupaya menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, baik dalam edukasi, pendampingan wajib pajak, maupun peningkatan kualitas layanan perpajakan.

Menurutnya, dengan latar pemandangan megah Jalan Ijen yang rindang, fun walk kali ini meninggalkan pesan bahwa sinergi antara konsultan pajak dan DJP tidak hanya terjalin di meja kerja atau ruang rapat, tetapi juga di momen kebersamaan seperti ini.

“Energi positif yang dibawa pulang para peserta diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang semakin erat demi kemajuan perpajakan di Jawa Timur, khususnya di Malang,” kata Dahlan. (bl)

 

 

Donor Darah, Seminar Pajak, hingga Konsultasi Gratis: IKPI Sleman Rayakan HUT ke-60 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

IKPI, Sleman: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Cabang Sleman menggelar serangkaian kegiatan sosial, edukatif, dan kemanusiaan sepanjang Agustus 2025. Program ini menjadi bagian dari agenda nasional IKPI yang serentak digelar di seluruh cabang di Indonesia, sebagai bentuk bakti organisasi kepada masyarakat sekaligus mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menjelaskan bahwa puncak kegiatan akan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di Lapangan Pemda Sleman. Berbagai agenda telah disiapkan, antara lain donor darah, pembagian sembako gratis, konsultasi pajak dan hukum tanpa biaya, pemeriksaan mata gratis, hingga sarapan bersama warga.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Kami menargetkan 100 pendonor darah dari kalangan masyarakat umum. Sebagai bentuk apresiasi, peserta juga berkesempatan mendapatkan doorprize, dengan hadiah utama sepeda gunung,” ujar Hersona, Minggu (10/8/2025).

Nantinya acara akan diawali dengan senam gembira bersama yang melibatkan warga, anggota IKPI, dan para relawan. Menurut Hersona, senam ini bukan hanya kegiatan fisik semata, tetapi simbol bahwa masyarakat Sleman adalah komunitas yang sehat, bugar, dan bersemangat membangun bangsa.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Selain itu, IKPI Sleman juga menghadirkan seminar pajak singkat yang dikemas santai. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan langsung terkait kewajiban perpajakan, tips pengelolaan pajak yang benar, serta cara menghindari kesalahan umum dalam pelaporan pajak. Konsultasi hukum gratis pun dibuka untuk memberikan akses bantuan hukum yang mudah dijangkau.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota IKPI Cabang Sleman terlibat penuh dalam kegiatan ini, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Keterlibatan tersebut diharapkan mempererat solidaritas internal sekaligus menunjukkan bahwa IKPI tidak hanya bergerak di ranah profesional, tetapi juga memiliki komitmen sosial yang tinggi.

“Peran kami bukan sebatas mendampingi wajib pajak secara profesional, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk berbagi manfaat, memberikan edukasi, dan membantu memenuhi kebutuhan sosial,” kata Hersona.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Dengan kombinasi kegiatan kesehatan, edukasi, dan kepedulian sosial, perayaan HUT ke-60 IKPI ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi di tengah masyarakat, sekaligus menginspirasi komunitas lain untuk melakukan aksi serupa.

“Puncak HUT ke-60 IKPI nantinya akan dipusatkan di Jakarta, di Hotel Pullman pada 27 Agustus 2025. Di lokasi tersebut, akan berkumpul ribuan anggota dan tamu undangan untuk merayakan enam dekade berdirinya IKPI,” ujarnya. (bl)

 

Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak Harus ada Laporan Terbuka ke Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti tidak termasuk kategori pajak, sehingga negara tidak menerima langsung dana dari pungutan tersebut. Menurutnya, seluruh hasil pungutan diserahkan sepenuhnya kepada para pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan dikelola pemerintah.

“Royalti sepenuhnya untuk yang berhak, pemerintah hanya mengawasi. Penyalurannya dilakukan LMK atau LMKN, bukan kementerian. Karena itu, kami ingin ada laporan yang terbuka ke publik,” ujar Supratman di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Ia mengungkapkan, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih jauh di bawah negara tetangga Malaysia, padahal jumlah penduduk Indonesia berkali-kali lipat lebih besar. Data yang ia terima menunjukkan, total pungutan royalti dari berbagai sumber di Indonesia baru sekitar Rp270 miliar per tahun. Sementara itu, Malaysia mampu mengumpulkan antara Rp600–700 miliar per tahun.

“Malaysia penduduknya jauh lebih sedikit, tapi perolehan royaltinya dua kali lipat lebih besar dari kita. Ini menandakan potensi yang belum tergarap,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan. Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa hak cipta yang sempat berujung pada penetapan tersangka terhadap Direktur PT MBS. Perusahaan itu kini telah melunasi kewajiban royalti kepada LMK Selmi.

Bagi Supratman, penyelesaian damai tersebut menjadi contoh positif bagi dunia industri kreatif. “Ini bukan sekadar soal nominal yang dibayarkan, tapi menunjukkan penghormatan terhadap karya cipta. Semoga jadi teladan bagi pelaku usaha lain,” ujarnya.

Ia memastikan Kementerian Hukum akan mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pemungutan royalti, termasuk transparansi laporan dan penyesuaian tarif. “Kami sedang menyiapkan peraturan menteri yang baru untuk memastikan semuanya jelas dan akuntabel,” ujarnya. (alf)

 

Kasus Pajak Rp2,9 Miliar Bikin Geger Pekalongan, DJP Tegaskan Bukan Penagihan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menepis kabar bahwa pihaknya menagih pajak hingga Rp2,9 miliar kepada seorang buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar informasi yang memicu kehebohan di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kunjungan petugas pajak ke rumah tukang jahit bernama Ismanto memang benar terjadi. Namun, kedatangan tersebut bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk memverifikasi data yang tercatat di sistem administrasi DJP.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan bahwa tujuan kunjungan adalah memastikan kebenaran data, bukan melakukan penagihan,” kata Rosmauli, dikutip Minggu (10/8/2025).

Menurut Rosmauli, data yang memicu pemeriksaan ini berasal dari DJP Pusat pada 2021. Dalam sistem tercatat adanya transaksi bernilai sekitar Rp2,9 miliar yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto, dan terkait dengan sebuah perusahaan.

Setelah dilakukan klarifikasi, Ismanto membenarkan bahwa NIK tersebut miliknya, namun ia membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan identitas.

“DJP akan menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya melakukan transaksi ini. Penelitian lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur,” tegas Rosmauli.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga dokumen pribadi, termasuk NIK, agar tidak disalahgunakan. “Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman,” imbuhnya. (alf)

 

 

Family Tax Unit di Coretax DJP: Manfaat, Kemudahan, dan Contoh Layanan di Lapangan

IKPI, Jakarta: Sejak implementasi Coretax DJP pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kemudahan pengelolaan data keluarga melalui fitur Family Tax Unit (FTU). Fitur ini memudahkan wajib pajak untuk mendaftarkan anggota keluarga, seperti pasangan atau anak, agar dapat terintegrasi dalam administrasi perpajakan.

Salah satu fungsi penting FTU adalah mengakomodasi NPWP gabung suami-istri, sehingga anggota keluarga yang NPWP-nya tergabung tetap dapat mengakses layanan digital di Coretax DJP. Dengan data FTU yang lengkap, wajib pajak dapat mengelola kewajiban dan hak perpajakannya secara lebih praktis, termasuk pelaporan SPT dan akses informasi.

Cara menambahkan FTU cukup sederhana: wajib pajak dapat login ke coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu pengelolaan data keluarga, kemudian mengisi identitas anggota keluarga sesuai dokumen resmi. Namun, jika menghadapi kendala teknis atau validasi data, penambahan juga bisa dilakukan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor pajak.

Contohnya, pada Selasa (29/4/2025), Panji, wajib pajak orang pribadi, datang ke KPP Madya Bandar Lampung setelah gagal menambahkan data istrinya secara mandiri di Coretax DJP. Petugas TPT, Vinni Inayah, melakukan verifikasi identitas dan berhasil menginput data istri ke akun Coretax Panji. “Penambahan di FTU Coretax DJP suami sudah berhasil dilakukan. Silakan dapat dicek kembali di akun Coretax DJP-nya,” jelas Vinni dikutip, Minggu (10/8/2025).

Menariknya, KPP Madya Bandar Lampung tetap melayani penambahan FTU meskipun wajib pajak tersebut tidak terdaftar di kantor tersebut. Untuk mempermudah akses informasi, mereka juga menyediakan layanan Halodesk melalui WhatsApp di nomor 08117210993, yang memungkinkan konsultasi pajak jarak jauh secara cepat.

Dengan hadirnya FTU di Coretax DJP dan dukungan layanan langsung di kantor pajak, pengelolaan data keluarga dalam sistem perpajakan menjadi lebih ringkas, akurat, dan mudah diakses kapan saja. (alf)

 

 

 

 

IKPI Sleman Gaspol! Rangkul Pemda, KPP, dan Kampus untuk Tingkatkan Literasi Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman tancap gas membangun sinergi lintas sektor. Dalam beberapa pekan terakhir, organisasi ini menggandeng Bupati Sleman, KPP Pratama, hingga akademisi UGM untuk memperluas edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak daerah.

Langkah ini diharapkan mampu mengubah persepsi bahwa konsultan pajak hanya untuk korporasi besar, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan kunjungan resmi ke Bupati Sleman, Hardo Harda Kiswoyo. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan harapan besar agar IKPI dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

“Pak Bupati menyambut baik kehadiran kami dan berharap IKPI bisa menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada wajib pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak daerah,” ujar Hersona, Minggu (10/8/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Tak berhenti di situ, IKPI Sleman juga menjalin komunikasi dengan Kepala KPP Pratama Sleman, Lukman. Hasilnya, ada dorongan agar IKPI terlibat aktif dalam penyuluhan perpajakan untuk masyarakat.

Kolaborasi ini dinilai krusial menjelang musim pelaporan SPT Tahunan, saat kesadaran wajib pajak melaporkan pajaknya dengan benar menjadi perhatian utama.

“Kami ingin agar masyarakat paham bahwa konsultan pajak bukan hanya untuk korporasi besar, tetapi juga dapat menjadi partner strategis bagi siapa saja, termasuk pelaku UMKM dan wajib pajak individu,” tegas Hersona.

IKPI Sleman juga memperluas jejaringnya dengan kalangan akademisi. Salah satunya melalui pertemuan dengan Prof. Sonny Warsono dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Kerja sama ini difokuskan pada riset, pendidikan, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang perpajakan.

Dengan rangkaian inisiatif ini, IKPI Sleman menunjukkan eksistensinya bukan hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai motor penggerak literasi pajak di tingkat lokal maupun nasional.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa literasi pajak tidak hanya berhenti di kalangan pelaku usaha besar, tetapi menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” kata Hersona. (bl)

Hotman Paris: Pajak Tak Kenal Moral, PSK Tetap Bisa Kena

IKPI, Jakarta: Isu sensitif soal pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali memanas di ruang publik. Topik ini viral setelah beredar kabar meningkatnya aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), memicu perdebatan sengit antara yang setuju dan menolak.

Polemik pun makin rumit karena profesi PSK tidak diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Di tengah pusaran kontroversi moral dan legalitas, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru menyampaikan pandangan yang tegas dan berbeda.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ini menyatakan bahwa secara prinsip hukum perpajakan, PSK tetap dapat dikenai pajak penghasilan.

“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di @hotmanparisofficial, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, logika pajak tidak menilai moralitas sumber penghasilan, melainkan fokus pada objek pajak itu sendiri, yaitu penghasilan yang diterima. Ia bahkan mencontohkan bahwa pendapatan dari pekerjaan formal, perjudian, hingga prostitusi, secara teori, tetap dapat dikenai pajak jika terdeteksi oleh otoritas.

“Cari makan resmi dikenakan pajak, judi dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, Hotman turut mengingatkan risiko bagi para pengguna jasa PSK. Ia menuturkan bahwa nama-nama pelanggan berpotensi masuk dalam catatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PSK sebagai sumber penghasilan.

“Jadi siap-siap saja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ucapnya dengan nada serius.

Pandangan ini sejatinya sejalan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2015 silam. Saat itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama, menyampaikan bahwa prostitusi secara prinsip memang dapat dikenakan pajak, dengan catatan ada bukti valid atas penghasilan yang diperoleh.

“Pajak prostitusi itu bisa ditarik, seperti halnya perjudian. Dalam Undang-Undang perpajakan, yang dilihat adalah subjek dan objeknya. Subjeknya bisa orang atau badan usaha, dan objeknya adalah penghasilan,” jelas Mekar, 16 Desember 2015.

Ia menambahkan, meskipun prostitusi adalah aktivitas ilegal, aliran uang yang dihasilkan tetap dapat menjadi objek pajak, apalagi jika pembayaran dilakukan melalui jalur yang dapat dilacak seperti transfer bank. “Kalau nanti masuk ke rahasia perbankan, lalu ditemukan bukti transfer, maka secara teoritis bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Namun, DJP menegaskan fokus utama mereka bukanlah mengejar pajak dari sektor ini. Meski tanpa pajak prostitusi, kinerja penerimaan pajak lima tahun terakhir masih tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sekitar 9%, walau target tahunan belum selalu tercapai.

Pernyataan Hotman Paris ini pun memicu diskusi panas di media sosial. Sebagian warganet terkejut dengan keterusterangannya, sementara sebagian lainnya mulai memahami bahwa pajak memang soal hitung-hitungan hukum dan finansial, bukan moralitas. (alf)

 

en_US