IKPI Palembang Dukung Pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menyatakan siap mendukung penuh rencana pembentukan Tim Task Force Rancangan Undang-Undangan (RUU KP) Konsultan Pajak oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang kabarnya akan segera direalisasikan.

“Rencana ini membangkitkan lagi semangat kami sebagai anggota IKPI di daerah, di mana memang UU KP memang suatu kebutuhan untuk memberikan payung hukun yang jelas bagi kami para konsultan pajak sekaligus perlindungan untuk wajib pajak,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Andreas, RUU Konsultan Pajak merupakan amanat dari Kongres IKPI di Malang, Jawa Timur yang harus terus diperjuangkan oleh seluruh konsultan pajak. “UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi ini untuk melindungi seluruh hak dari jasa profesi yang telah membantu negara dalam hal perpajakan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu seluruh konsultan pajak sempat mendapatkan secercah harapan dengan masuknya RUU Konsultan Pajak ke Prolegnas DPR. Namun, sampai detik ini draft RUU itu malah hilang bagai ditelan bumi, karena tidak lagi muncul dan masuk dalam rencana pembahasan di DPR.

Andreas mengaku bahwa IKPI Palembang bukan hanya siap untuk menyuarakan pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada wajib pajak badan, seluruh masyarakat khususnya di Palembang, tetapi dirinya juga siap jika ditunjuk sebagai bagian dari Tim Task Force tersebut.

“Kita butuh corong untuk menyuarakan RUU Konsultan Pajak ini. Untuk itu, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, wajib menggandeng seluruh pihak untuk membantu agar RUU ini bisa gol dan sukses menjadi UU,” katanya.(bl)

Ini Penjelasan Menkominfo Mengenai Rencana Pemajakan Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal saran penarikan pajak dari judi online. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah gencar memberantas judi online tersebut.

Budi menjelaskan penarikan pajak dari judi online hanyalah pikiran-pikiran semata. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam perjudian online harus berhadapan dengan hukum.

“Itu kan (pajak dari judi online) pikiran (wacana). Sampai saat ini judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Semua yang melakukan tindakan judi harus berhadapan dengan hukum,” kata Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Viva.co.id, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Budi, sampai saat ini pihaknya masih fokus memberantas judi online sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut ada 3.000 situs judi online yang diberantas setiap harinya.

“Kita per hari memberantas 3.000 situs judi online, kita take down, dan memblokir. Yang penting tugas kita kan semua yang memberantas judi online. Tunggu saja,” jelasnya. (bl)

 

Ini Respon Kemenkeu Menanggapi Usul Pemajakan Judi Online

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal usulan pemungutan pajak judi online. Menurutnya, belum ada pembahasan itu karena judi online bertentangan dengan undang-undang.

“Terkait ini sama sekali belum pernah ada pembahasan. Bahkan Kemenkeu juga belum menerima usulan resmi maupun informal. Prinsipnya sesuai hukum positif judi kan dilarang. Maka perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Prastowo seperti dikutip dari Tirto, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Prastowo menjelaskan, UU Pajak Penghasilan (PPh) penghasilan dari sumber apapun yang merupakan objek pajak. Artinya, hal itu menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang menerima penghasilan tanpa memperhatikan sumbernya.

Sementara itu, platform atau aplikasi online biasanya telah diatur aspek perpajakan terhadapPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, selama praktik perjudian online masih dilarang di Indonesia, Prastowo menilai pemungutan tak akan terjadi.

“Mengingat judi dilarang oleh UU, maka secara yuridis dan teknis mestinya praktik itu tidak terjadi di Indonesia dan kita berpegang pada ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, ada usulan untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu disampaikan Budi Arie saat rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) pekan lalu.

Dia bilang, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Hal itu karena proses pembasmian judi online dinilai sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.

“Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi,” katanya.

“Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang enggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki’. Kalau enggak, kita juga kacau,” katanya.

Sementara itu, dia pun tidak mau menjadi sebagai pencetus legalisasi judi online. Dia menuturkan, judi online tetap ilegal maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.

“Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau enggak 7-9 miliar dolar AS per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita,” terangnya. (bl)

EY Indonesia: Konsultan Miliki Peran Penting Majukan Sektor Perpajakan Indonesia

IKP, Jakarta: Konsultan pajak memiliki beberapa peran penting dalam kemajuan sektor perpajakan di Indonesia, baik itu sebagai katalisator untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak hingga membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Demikian dikatakan Iman Santoso salah satu narasumber dari Ernst & Young (EY) Indonesia dalam Bincang Profesi, yang sekaligus menutup rangkaian HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-58 yang digelar di Ritz Carlton-Pacific Place baru-baru ini

Menurut Iman, konsultan pajak adalah intermediaries yang menjembatani kepentingan negara sebagai tax collector dengan kepentingan wajib pajak selaku tax player atau sebagai pembayar pajak.

Biasanya lanjut Iman, ujung dari permasalahan ini lebih kepada ke ekosistem keseimbangan. Artinya, wajib pajak juga tidak mau membayarkan pajak mereka dengan sebesar-besarnya.

“Sebagai konsultan pajak, kita akan menyarankan bayarlah sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi over compliance itu juga nggak bagus,” katanya.

Dikatakan Iman, walaupun dia mengaku dalam beberapa kasus banyak para wajib pajak yang melakukan over compliance. Ini juga tak baik, karena semua itu sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Ada beberapa klien saya yang melakukan over compliance dari yang diatur oleh peraturan perpajakan. Alasan mereka membayar lebih juga beraneka ragam, ada takut diperiksa hingga salah hitung,” katanya.

Dengan demikian, disinilah peran konsultan pajak menjalankan fungsinya sebagai intermediaries. Mereka harus memberikan pemahaman kepada wajib mengenai hak dan kewajibannya.

Lebih lanjut Iman mengatakan, maksud dari peran konsultan pajak sebagai katalisator itu dikarenakan adanya proses wajib pajak mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran pajak itu tidak lepas dari jasa konsultasi yang kita berikan.

“Jadi kita memberikan saran bagaimana sebaiknya perlakuan perpajakan dilakukan oleh klien, mulai dari penyiapan SPT, pemeriksaan bahkan kemudian melakukan pendampingan saat dilakukan audit pajak,” katanya.

Ternyata juga tugas konsultan pajak belum selesai sampai disitu, jika ada masalah keberatan oleh wajib pajak maka masih ada proses banding yang harus ditempuh hingga terakhir dilakukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Jadi kata dia, sebetulnya inilah yang dilakukan konsultan pajak untuk menjembatani kepentingan negara dan kepentingan wajib pajak.

“Nah kemudian yang kedua, kita juga membantu wajib pajak untuk mengelola pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya agar lebih efektif dan efisien sesuai. Tentunya sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, Iman mengungkapkan bahwa sesungguhnya banyak aturan-aturan pajak yang mungkin susah dipahami oleh wajib pajak. Disinilah peran konsultan pajak untuk memberikan pemahaman yang seharusnya kepada wajib pajak, sehingga regulasi itu bisa dijalankan di lapangan.

Lebih lanjut dia menyatakan, konsultan pajak juga menjalankan fungsi edukasi yang menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak. Kemudian mereka memberikan pemahaman, karena aturan hukum perpajakan itu sangat komplek.

Dengan demikian, penyampaiannya kepada wajib pajak bisa disederhanakan dan kemudian mereka bisa mengimplementasikannya, sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.

Untuk mewujudkan konsultan pajak yang kompeten profesional dan berintegritas kata Iman, sudah jelas diperlukan latar belakang pendidikan yang relevan. “Pajak itu buka didominasi oleh disiplin ilmu hukum maupun akuntansi saja, tetapi multi disiplin ilmu,” ujarnya.

Apalagi, Iman mengungkapkan bahwa saat ini teknologi sudah semakin canggih jadi tax compliance sudah robotik/teknologi tinggi.

“Processing Jadi udah mulai menggunakan teknologi tinggi untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan itu di beberapa kasus seperti di konsultan-konsultan pajak yang besar sudah mulai merekrut pekerja yang memiliki basic pendidikan teknologi, komputer atau lainnya yang mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengharapkan profesi di sektor keuangan itu harus kompeten, profesional dan berintegritas.

“Konsultan pajak syarat minimalnya harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dan itu harusnya.menjadi syarat wajib yang tidak bisa ditawar saat seseorang memutuskan menjadi konsultan pajak,” katanya.

Diceritakan Iman, saat ini dirinya merupakan anggota dari asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Di dalam asosiasi itu mereka menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Terakhir, Iman berharap agar konsultan pajak dan wajib pajak memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka yakini berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

“RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, tetapi sekarang menghilang bagai ditelan bumi. Di HUT ke-58 IKPI ini, kami berharap keberadaan UU itu bisa segera diwujudkan dan 6.700 anggota IKPI di seluruh Indonesia akan terus menerapkannya,” kata dia.(bl)

 

Dirjen Kominfo Bantah Menterinya Usulkan Pajaki Judi Online

Seperti dikuti dari Medcom.id, Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, apa yang dibicarakan Menteri Kominfo bukan usulan memajaki judi online.

Dalam rapat tersebut, Budi tengah bercerita di ASEAN banyak negara yang melegalkan judi, baik secara parsial maupun keseluruhan.

“Misalnya Malaysia, masih dibolehkan di tempat tertentu. Di Malaysia, di Genting Highlands itu, dipajakin. Begitu juga di negara lain yang melegalkan judi. Pak Menteri cerita itu sebetulnya, cerita pajak di negara-negara ASEAN yang melegalkan judi,” kata Usman.

Memberantas judi online
Dalam pembicaraan tersebut, Budi hanya bercerita soal pajak judi dan bukan ingin mempromosikan atau mendorong legalisasi di Indonesia.

“Tidak (mempromosikan judi online), kata Pak Menteri. Tugas saya sebagai Menkominfo adalah memberantas judi online dengan melakukan take down,” ungkap Usman menirukan apa yang disampaikan Menkominfo.

Ia pun menegaskan, Indonesia melarang tegas judi dalam bentuk apapun. Hal itu sangat dipahami dan tidak akan melegalkannya dan menarik pajak dari judi online.

“Jadi itu konteksnya. Karena kalau mau ditarik pajak kan harus legal. Sementara di Indonesia judi dalam bentuk apa pun dilarang. Sehingga tidak mungkin ditarik pajak, baik online maupun online,” ucap Usman. (bl)

Setoran Pajak Digital Hingga Agustus 2023 Terkumpul Rp 14,57 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 14,57 triliun per 31 Agustus 2023. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023. Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah selama Agustus 2023 dibanding Juli 2023 karena pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam pernyataan dikutip Investor Daily, Selasa (12/9/2023).

Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc dan TradingView, inc. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Di mengatakan, ke depannya agar dapat menciptakan keadilan, pemerintah akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (bl)

DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak kasus faktur pajak fiktif oleh tersangka AY melalui PT. EIB yang merugikan negara sebesar Rp110.723.045.700,00. Tersangka melalui Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/9/2023) tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.

AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.

Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (bl)

IKPI Dukung Langkah Pengusaha Logistik Perbaiki Laporan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung penuh langkah Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) yang menyatakan ingin memperbaiki pelaporan perpajakannya.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi usai bertemu jajaran pengurus Logindo di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

” Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Klub Logindo, bahwa di dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mereka merasa ada yang kurang pas dan kemudian mencari teman untuk berdiskusi dan IKPI menjadi pilihan tepat untuk mereka,” kata Henri.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua (58 tahun) IKPI mempunyai lebih dari 6.700 anggota dan 5.700 anggota sudah mempunyai izin praktik. Menurut Henri, IKPI adalah asosiasi yang tepat bagi Klub Logindo untuk berkonsultasi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi setiap anggotanya.

Terkait dengan pertemuan itu, Logindo membawa permasalahan-permasalahan mereka dan kemudian langsung di bahas bersama. “Kesimpulan akhirnya adalah teman-teman Logindo menarik kesimpulan untuk melakukan kerja sama berkelanjutan,” katanya.

Tentu kata Henri, kerja sama ini akan dijalankan dengan ikatan yang bersifat simbiosis mutualisme. “Kenapa simbiosis mutualisme?, karena kita IKPI yang bertujuan untuk memberikan edukasi, dan pemahaman, bahkan mengawal pelaksanaan serta ketentuan peraturan dan UU perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” katanya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tentu kita membutuhkan wajib pajak/pihak lain yang menjalankan usaha, dimana dari proses bisnis dari usaha mereka tentu akan bersinggungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, nah kali ini Klub Logindo hadir di tengah-tengah kita.

“Ini adalah langkah yang tepat, kita sudah bersepakat untuk meningkatkan diskusi ini menjadi MoU dan kemudian dilanjut dengan perjanjian kerja bersama (PKS) untuk beberapa kegiatan sesuai dengan kepentingan yang akan dilakukan di kemudian hari, dan tentunya terkait dengan edukasi perpajakan khususnya aspek perpajakan dari usaha logistik,” kata Henri.

Henri mengungkapkan, dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan memberikan gambaran atau pemahaman yang utuh terhadap aspek perpajakan di bidang usaha logistik. Tentu dari sudut pandang ketentuan yang sudah ada.

“Kita harapkan, nantinya teman-teman yang bergabung dalam Klub Logindo ini mempunyai pemahaman yang cukup terhadap hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Selain itu, Henri juga berharap pelaku usaha logistik tidak lagi menjadikan pajak sebagai momok menakutkan, tetapi mereka menyadari kalau pajak itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pengusaha logistik juga turut serta dalam membangun bangsa dan negara.

Kedatangan Klub Logindo menurut Henri, juga menjadi langkah awal sekaligus ide untuk IKPI untuk menangkap aspirasi atau kebutuhan asosiasi pelaku usaha, sebagai counterpart/partner untuk berdiskusi private to private dengan perkumpulan tenaga ahli dibidang perpajakan. (bl)

MUI Sebut Rencana Pemajakan Judi Online Bertentangan Dengan UUD 1945

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang berencana memungut pajak dari kegiatan judi online. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

“Jika pemerintah memungut pajak dari judi online, ini berarti melegitimasi kegiatan tersebut. Ini berarti pemerintah telah meninggalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai tolok ukur kebijakan,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya seperti dikuti dari Inilah.com, Sabtu (9/9/2023).

Buya Anwar turut menekankan bahwa judi tidak hanya dilarang dalam agama Islam tetapi juga memiliki dampak sosial dan psikologis yang merusak. “Orang yang terlibat dalam perjudian akan sulit melepaskan diri. Ini akan mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga, bahkan bisa merusaknya,” tambah ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi tersebut.

Pasal 303 bis KUHP memang memberikan celah bagi kegiatan perjudian jika ada izin dari penguasa yang berwenang. Namun, Anwar Abbas menilai bahwa pemberian izin tersebut menunjukkan ketidakpahaman penguasa terhadap dampak buruk perjudian.

Menurut dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, jika pemerintah memungut pajak dari kegiatan judi online, ini akan menjadi tanda-tanda kehancuran moral bangsa. “Jika ini dibiarkan, ini adalah tanda-tanda kehancuran dari negeri ini,” tegasnya.

Buya Anwar menyerukan agar pemerintah memblokir, menutup, dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online. “Pemerintah harus melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka, bukan malah melegitimasi kegiatan yang merusak ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak dari judi online adalah terkait dengan siasat agar uang masyarakat RI tak lari ke negeri orang.

Menurutnya, praktik judi online ini bersumber dari negara-negara yang menghalalkan praktik judi, sehingga membuat uang masyarakat berpindah ke luar negeri.

“Itu maksud saya begini, itu kan narasi bahwa di negara ASEAN ini cuman kita (Indonesia) doang yang judi ini masih ilegal, sementara negara lain di ASEAN semua legal,” ujarnya.

Pernyataan ini sendiri datang di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan judi online. Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online.

Upaya pemerintah sendiri sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap 162 tersangka pemilik 89 website judi online serta para menindak para influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas kegiatan ilegal ini yang meresahkan masyarakat.

Dengan meningkatnya perhatian dari berbagai pihak, termasuk ulama dan pemerintah, masalah judi online ini diharapkan bisa segera mendapat penanganan yang serius dan komprehensif. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga dari sisi moral dan etika bangsa. (bl)

 

 

 

DPR Kritisi Usulan Pungut Pajak Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang dilontarkan Menkominfo ini.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, politikus Partai Golkar itu menuturkan, saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang-undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.

Misbakhun menjelaskan, harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, karena negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia.

Adapun pelarangan judi online tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan.

“Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu,” kata Misbakhun, Jumat (8/9/2023).

Untuk itu, dia mengimbau kepada Menkominfo, jika ingin mewacanakan pungutan pajak atas judi online, sebaiknya konsep dari usulan tersebut dimatangkan terlebih dulu. Lalu, mempersiapkan UU ke DPR untuk dibahas dan dibuatkan persetujuannya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, judi online dapat dikenakan pajak secara umum, dan cukai secara khusus. Itu pun bila judi online dilegalkan di Indonesia.

Fajry menerangkan, cukai memiliki fungsi mengatur yang lebih diutamakan, ketimbang pajak dengan fungsi penerimaannya. Jadi, penerapan cukai justru dapat mengurangi konsumsi judi online karena dapat dikontrol melalui harga.

Di Thailand misalnya, dia mencontohkan, tarif cukai yang tinggi diberlakukan di negara ini agar orang tidak berjudi, atau mengurangi demand dari berjudi.

“Dari sudut kebijakan fiskal, seperti cukai, sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Namun balik lagi, tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut,” imbuh Fajry. (bl)

 

 

 

en_US