Buruh Akan Gelar Demonstrasi di Kemenkeu Desak Pajak JHT Jadi 0 Persen

IKPI, Jakarta: Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai membebani pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Ia pun mengajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog dengan kalangan buruh sebelum aksi berlangsung.

“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta yang berasal dari berbagai organisasi buruh, antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, massa buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Menurut Said, pengenaan pajak saat pencairan JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda. Ia menjelaskan, iuran JHT dibayarkan dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” katanya.

Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha dan pekerja. Menurutnya, pelaku usaha kerap memperoleh berbagai insentif perpajakan, seperti tax holiday atau relaksasi saat kondisi ekonomi melemah. Sementara itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan justru masih dikenai pajak ketika mencairkan dana JHT.

“Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi penopang utama pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun sehingga manfaatnya seharusnya diterima secara utuh.

Saat ini, ketentuan perpajakan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai Pajak Penghasilan final sebesar 5 persen.

Menurut Said, batas Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini karena besaran upah minimum dan akumulasi saldo JHT pekerja telah meningkat dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan.

“Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta,” katanya.

Karena itu, apabila pemerintah belum dapat menghapus pajak JHT secara keseluruhan, Said meminta agar batas pengenaan pajak dinaikkan sehingga menyesuaikan perkembangan ekonomi dan besaran saldo JHT pekerja saat ini.

Ia juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang memiliki saldo di atas Rp50 juta. Menurutnya, kelompok tersebut justru merupakan pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang kini menyuarakan keberatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut.

Said mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta dialog sebelum aksi berlangsung. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kesempatan bertemu.

“Sampai hari ini belum ada kesempatan berdialog. Padahal tugas saya adalah membawa aspirasi rakyat kepada pemerintah dan kemudian melaporkannya kepada Presiden,” tuturnya. (bl)

NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi, Gubernur: Demi Keadilan bagi Wajib Pajak Taat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip, Rabu (8/7/2026)

Dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah NTT tetapi belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya menyasar kendaraan lokal yang menunggak pajak, regulasi tersebut juga mengatur pembatasan terhadap kendaraan berpelat nomor luar daerah. Pemerintah Provinsi NTT menilai selama ini cukup banyak kendaraan dari luar wilayah yang memanfaatkan infrastruktur jalan di NTT sekaligus menggunakan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk masyarakat setempat, namun tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Dalam bagian pertimbangan peraturan tersebut disebutkan bahwa kepatuhan pembayaran PKB di NTT masih berada di bawah 50 persen. Kondisi itu menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat terus meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melki mengatakan, lahirnya kebijakan tersebut juga didorong oleh hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap distribusi BBM bersubsidi. Selama ini, pemerintah menerima banyak laporan mengenai kuota Pertalite dan Solar subsidi yang cepat habis di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan evaluasi tersebut, salah satu faktor yang dinilai memengaruhi tingginya konsumsi BBM bersubsidi adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi. (bl)

Bapenda Sultra Tegaskan Isu Kendaraan Penunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU adalah Hoaks

IKPI, Jakarta: Ramainya informasi di media sosial mengenai razia pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membuat sebagian masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) resah. Beredar kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Sultra. Menurutnya, kabar yang beredar merupakan hoaks karena berasal dari pemberitaan mengenai kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan Sulawesi Tenggara.

“Informasi yang beredar bahwa Sulawesi Tenggara sudah melakukan razia di SPBU itu tidak benar. Itu hoaks. Kejadian yang ramai diberitakan sebenarnya terjadi di NTT, sedangkan di Sultra belum ada penerapan seperti itu,” tegas Mahbub, dikutip Rabu (8/7/2026).

Mahbub menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum pernah melakukan penertiban pajak kendaraan di kawasan SPBU. Penegakan kepatuhan pajak kendaraan masih dilakukan melalui razia kendaraan di jalan raya bersama instansi terkait sebagaimana mekanisme yang telah berjalan selama ini.

Ia menambahkan, kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik seperti pembatasan pembelian BBM tidak dapat diterapkan secara mendadak. Pemerintah daerah harus lebih dahulu menyiapkan dasar hukum yang jelas sekaligus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami tentu tidak akan serta-merta menerapkan kebijakan seperti itu tanpa sosialisasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang utama sebelum ada kebijakan baru,” ujarnya.

Menurut Mahbub, isu yang beredar di media sosial sempat menimbulkan kesalahpahaman. Tidak sedikit warga yang khawatir kendaraan yang belum membayar pajak akan langsung ditolak saat hendak mengisi Pertalite di SPBU di wilayah Sulawesi Tenggara.

Meski memastikan kabar tersebut tidak benar, Mahbub mengakui skema pembatasan layanan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dapat menjadi salah satu opsi yang dipelajari pada masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun kebijakan optimalisasi pendapatan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ke depan bisa saja kita pelajari. Tujuannya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum taat. Namun semuanya harus melalui proses kajian regulasi dan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.

Apabila kebijakan tersebut suatu saat diterapkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, sehingga pemilik kendaraan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Namun, Mahbub menegaskan seluruh pembahasan tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.

“Yang jelas, untuk Sulawesi Tenggara saat ini isu kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi Pertalite masih hoaks,” pungkasnya. (bl)

IKPI Palembang Bekali 75 Mahasiswa UM Palembang Akuntansi Perpajakan UMKM

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang terus memperkuat sinergi dengan dunia akademik melalui penyelenggaraan Pelatihan Akuntansi Perpajakan UMKMbagi 75 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang. Kegiatan yang digelar Sabtu (4/7/2026) ini tidak hanya membekali peserta dengan pemahaman teknis perpajakan, tetapi juga memperkenalkan profesi konsultan pajak sebagai salah satu pilihan karier yang semakin dibutuhkan di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan.

“IKPI mengapresiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang yang telah menjalin kerja sama dengan baik dalam penyelenggaraan pelatihan ini. Sinergi antara dunia akademik dan profesi sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan,” ujar Susanti dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan yang berlangsung sangat cepat menuntut mahasiswa untuk tidak hanya menguasai teori di bangku kuliah, tetapi juga memahami praktik dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Dunia perpajakan saat ini mengalami berbagai perubahan regulasi dan perkembangan sistem administrasi yang sangat dinamis. Karena itu, pelatihan seperti ini menjadi sarana untuk memperbarui pengetahuan, meningkatkan kompetensi, sekaligus memperluas wawasan agar peserta lebih siap menghadapi tantangan profesi di masa depan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Selain memberikan materi mengenai akuntansi perpajakan UMKM, IKPI juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkenalkan profesi konsultan pajak beserta berbagai bidang pekerjaan yang berkaitan dengan perpajakan. Susanti menilai masih banyak mahasiswa yang belum mengenal luas peluang karier di sektor tersebut, padahal kebutuhan tenaga profesional perpajakan terus meningkat seiring kompleksitas regulasi.

“Kami ingin mahasiswa mengetahui bahwa bidang perpajakan memiliki prospek karier yang sangat luas. Tidak hanya menjadi konsultan pajak, tetapi juga berkarier di perusahaan, kantor akuntan publik, lembaga pemerintah, maupun sektor lainnya yang membutuhkan kompetensi perpajakan,” jelasnya.

Susanti berharap mahasiswa dapat mengikuti pelatihan dengan antusias, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan untuk belajar langsung dari para narasumber yang berasal dari kalangan praktisi.

“Semoga ilmu yang diperoleh tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan karier peserta, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi institusi maupun masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Cabang Palembang berharap kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang tidak berhenti pada pelatihan kali ini. Organisasi profesi tersebut membuka peluang untuk menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan agar mahasiswa memperoleh pengalaman praktis yang semakin dekat dengan kebutuhan dunia kerja.

Pelatihan yang diikuti 75 mahasiswa tersebut menghadirkan narasumber dari IKPI Cabang Palembang, yakni Susanti, Farida Yanuarita, Desi Aprileni Sari, dan Maharani, yang memberikan materi mengenai akuntansi perpajakan UMKM, praktik perpajakan, serta perkembangan regulasi terbaru yang perlu dipahami calon profesional di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)

IKPI Palembang Sosialisasikan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan di UM Palembang

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang memanfaatkan kegiatan Pelatihan Akuntansi Perpajakan UMKM di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang untuk menyosialisasikan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan kepada 75 mahasiswa, Sabtu (4/7/2026). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya IKPI menumbuhkan minat generasi muda terhadap dunia perpajakan sekaligus menjaring talenta-talenta potensial di bidang tersebut.

Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, mengatakan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan yang juga merupakan rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan akademik sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu dari pelatihan ini, tetapi juga berani menguji kemampuan melalui Lomba Cerdas Cermat Perpajakan. Kompetisi ini menjadi kesempatan yang baik untuk memperluas wawasan, meningkatkan kepercayaan diri, sekaligus mengenal dunia perpajakan secara lebih mendalam,” ujar Susanti saat membuka kegiatan, Sabtu (4/7/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurutnya, pemahaman perpajakan menjadi kompetensi yang semakin penting karena dibutuhkan di berbagai sektor pekerjaan. Oleh sebab itu, IKPI terus mendorong mahasiswa untuk aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik dan kompetisi yang dapat meningkatkan kualitas diri.

Selain menyosialisasikan LCC, IKPI Cabang Palembang juga memperkenalkan profesi konsultan pajak beserta berbagai peluang karier di bidang perpajakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai prospek profesi yang berperan penting dalam mendukung kepatuhan pajak dan pembangunan nasional.

Susanti berharap sosialisasi LCC ini menjadi awal dari keterlibatan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang dalam kompetisi perpajakan tingkat nasional yang diselenggarakan IKPI.

Ia juga berharap kerja sama antara IKPI Cabang Palembang dan Universitas Muhammadiyah Palembang dapat terus berlanjut melalui berbagai program pengembangan kompetensi, sehingga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)

IKPI Gandeng IAMI Sosialisasikan Sertifikasi CPMA, Buka Peluang Penguatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggandeng Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) untuk menyosialisasikan sertifikasi Certified Professional Management Accountant (CPMA) kepada para anggotanya. Melalui kegiatan yang digelar secara daring dan diikuti 95 anggota pada Selasa (7/7/2026), IKPI ingin memperkenalkan salah satu sertifikasi profesi akuntan yang diakui pemerintah sekaligus membuka peluang peningkatan kompetensi bagi konsultan pajak di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin kompleks.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif IAMI, Dr. Andre Herlambang, yang memaparkan perjalanan organisasi, posisi strategis IAMI sebagai asosiasi profesi akuntan manajemen, hingga berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta yang mengikuti sertifikasi CPMA.

Andre menjelaskan, IAMI merupakan organisasi profesi yang berdiri secara mandiri sejak 2008 setelah sebelumnya menjadi bagian dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Sejak saat itu, IAMI fokus mengembangkan profesi akuntan manajemen melalui sertifikasi, pendidikan profesi berkelanjutan, riset, dan pengembangan kompetensi.

Dalam paparannya, Andre menyampaikan bahwa CPMA merupakan salah satu sertifikasi profesi akuntan yang diakui pemerintah bersama Chartered Accountant (CA) yang diterbitkan IAI dan Certified Public Accountant (CPA) yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

“Sertifikasi yang diterbitkan oleh tiga asosiasi profesi tersebut dapat menjadi dasar untuk memperoleh Register Akuntan Negara di Kementerian Keuangan. Setelah memiliki register tersebut, seorang akuntan berhak menandatangani laporan keuangan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan sertifikasi profesi semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menegaskan pentingnya laporan keuangan ditandatangani oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi.

Tidak hanya memberikan pengakuan di tingkat nasional, Andre menjelaskan bahwa pemegang CPMA juga memiliki peluang memperoleh pengakuan profesi di tingkat regional. Hal itu dimungkinkan karena IAMI merupakan anggota ASEAN Chartered Professional Accountant Coordinating Committee (ACPACC).

“Apabila sudah memiliki CPMA dan Register Akuntan Negara, peserta dapat mendaftar menjadi ASEAN CPA. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki diakui setara di negara-negara ASEAN sehingga tidak perlu mengikuti ujian lokal apabila ingin menjalankan profesi di negara anggota ASEAN,” ujarnya.

Pemegang CPMA dan Register Negara Akuntan dapat mengajukan pendaftaran sebagai ASEAN CPA. Pengakuan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung mobilitas profesional akuntan di kawasan ASEAN melalui pengakuan kompetensi di tingkat regional. Namun demikian, ASEAN CPA tidak menggantikan sertifikasi maupun registrasi profesi yang berlaku di masing-masing negara.

Selain itu, IAMI juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga profesi internasional seperti Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), Association of Chartered Certified Accountants (ACCA), dan Institute of Management Accountants (IMA) Asia Pacific, serta tengah menyelesaikan proses penyetaraan dengan CPA Australia.

Sebagai bagian dari program strategis, IAMI saat ini sedang dalam tahap penjajakan kerja sama dengan CPA Australia. Inisiatif ini sebagai upaya memperkuat kolaborasi internasional dan harapannya dapat membuka peluang untuk mutual recognition, termasuk pengakuan kesetaraan silabus dan pemberian waiver atas mata ujian yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut Andre, sertifikasi profesi memiliki karakter yang berbeda dengan pendidikan akademik. Jika pendidikan formal lebih berorientasi pada penguasaan teori, sertifikasi profesi menitikberatkan pada kemampuan praktik, pengalaman kerja, serta integritas profesional.

“CPMA tidak hanya menguji knowledge, tetapi juga memastikan peserta memiliki skill dan attitude yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi akuntan manajemen,” katanya.

Karena itu, peserta sertifikasi juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun di bidang keuangan, akuntansi, atau perpajakan sebelum memperoleh sertifikasi penuh.

Dalam kesempatan tersebut, Andre juga memaparkan bahwa kurikulum CPMA terus diperbarui agar sejalan dengan perkembangan dunia usaha. Evaluasi materi dilakukan setiap tahun, sementara penyempurnaan silabus dilakukan secara berkala dengan melibatkan regulator, praktisi, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi.

Ia menyebut berbagai isu seperti digitalisasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sustainability reporting, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga data analytics menjadi bagian dari kompetensi yang kini semakin dibutuhkan oleh akuntan manajemen.

“Peran akuntan saat ini tidak lagi hanya menyusun laporan keuangan. Akuntan juga dituntut mampu melakukan analisis bisnis, menyusun forecasting, membantu pengambilan keputusan strategis, hingga mengukur kinerja perusahaan,” ujarnya.

Untuk menjaga kompetensi para anggotanya, IAMI secara rutin menyelenggarakan berbagai program pengembangan profesional, mulai dari Forum Akuntan Manajemen setiap dua minggu, Continuing Professional Development (CPD), CFO Forum, IAMI Fair, in-house training, hingga program kemitraan dengan 32 perguruan tinggi di berbagai daerah.

Andre juga mengungkapkan bahwa pada 2026 IAMI meluncurkan sertifikasi baru Certified Cost Accounting Expert (CCAE) sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan industri terhadap tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan biaya perusahaan.

Khusus bagi anggota IKPI, Andre menjelaskan tersedia peluang mengikuti Fast Track CPMA bagi pemegang sertifikasi profesi tertentu, seperti Chartered Accountant (CA), yang memenuhi persyaratan pengalaman kerja. Melalui mekanisme tersebut, peserta cukup mengikuti dua mata ujian serta proses penyetaraan yang telah ditetapkan oleh IAMI.

Ia juga membuka peluang penyelenggaraan ujian CPMA secara khusus bagi anggota IKPI apabila jumlah peserta memenuhi ketentuan minimal.

“Kami menyambut baik apabila anggota IKPI ingin mengikuti sertifikasi CPMA. Jika jumlah pesertanya mencukupi, IAMI siap menyelenggarakan ujian khusus sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan anggota IKPI,” kata Andre. (bl)

DPR Apresiasi Kinerja APBN 2025, RUU Pertanggungjawaban Lanjut ke Tahap Pembahasan

IKPI, Jakarta: Seluruh fraksi di DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tetap kredibel, transparan, dan akuntabel meski dihadapkan pada dinamika perekonomian global. Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pandangan fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah. Dalam forum tersebut, pandangan umum disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat.

Secara umum, seluruh fraksi menilai APBN 2025 mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus menopang keberlanjutan pembangunan. Di sisi lain, DPR juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah mempertahankan kualitas tata kelola keuangan negara yang tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, fraksi-fraksi DPR tetap memberikan sejumlah catatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain strategi memperkuat penerimaan negara, optimalisasi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pengelolaan utang secara hati-hati dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pengelolaan fiskal dan akuntabilitas keuangan negara. Menurut DPR, langkah-langkah tersebut penting untuk memperkuat ketahanan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen pembangunan.

Atas pandangan tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Sebelumnya, saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa APBN 2025 memiliki arti strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

“APBN 2025 memiliki nilai yang sangat strategis. APBN ini disusun untuk menjaga keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi program-program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Purbaya melalui keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (7/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas fiskal. Upaya tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas APBN di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan negara.

“Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi menjadi landasan untuk terus mendorong perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” kata Purbaya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, menyambut baik apresiasi maupun berbagai masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPR RI. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2025 pada tahapan selanjutnya. (bl)

Purbaya Lapor Penerimaan Pajak Capai Rp 1.0357 Triliun di Semester I-2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perbaikan kondisi ekonomi domestik serta semakin optimalnya implementasi sistem Coretax menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan penerimaan pajak pada Semester I-2026.

Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target dalam APBN 2026 sekaligus membalikkan tren pertumbuhan negatif yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

“Ini tumbuh signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang saya bilang tadi negatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Banggar DPR RI, Selasa (7/7).

Menurut Purbaya, kinerja tersebut tidak hanya ditopang oleh pemulihan aktivitas ekonomi, tetapi juga hasil dari penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax dan berbagai langkah intensifikasi serta ekstensifikasi pajak.

Meski mengakui Coretax masih memiliki sejumlah kekurangan, ia menilai sistem administrasi baru tersebut telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara.

“Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi,” katanya.

Dari sisi jenis penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi.

Hingga Semester I-2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Purbaya menilai lonjakan penerimaan PPN mencerminkan konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi yang terus menguat.

“Ini menunjukkan memang betul-betul ada perbaikan di perekonomian ke depan,” imbuh Purbaya.

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit tercatat Rp 196,1 triliun atau naik 28,6% secara tahunan, didorong membaiknya profitabilitas dunia usaha.

Penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 13,6%, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terealisasi Rp 159,9 triliun atau meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan sektor usaha, perdagangan menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan porsi 25,6%, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.

Dari sisi pertumbuhan, sektor perdagangan juga mencatat kenaikan paling tinggi, yakni 45,9%, diikuti sektor pertambangan sebesar 22,8% dan industri pengolahan yang meningkat 19,9%.

Purbaya menjelaskan tingginya penerimaan dari sektor perdagangan didorong kenaikan harga sejumlah komoditas serta semakin berkembangnya aktivitas perdagangan digital.

Di sektor industri pengolahan, peningkatan penerimaan dipengaruhi membaiknya harga dan keuntungan perusahaan, terutama pada industri minyak kelapa sawit.

Selain itu, sektor pertambangan, khususnya subsektor migas, tetap memberikan kontribusi positif. Kinerja penerimaan juga didukung sektor pengangkutan, konstruksi, real estat, serta jasa perusahaan yang menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih terus berlangsung.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan kepatuhan berbasis risiko, memperluas pemanfaatan data perpajakan, dan menyempurnakan sistem administrasi agar tren positif penerimaan pajak dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

“Pertumbuhan yang lebih merata ini menjadi indikasi bahwa basis penerimaan negara semakin kuat dan tidak hanya bergantung pada sektor tertentu,” pungkasnya. (ds)

Penerimaan Pajak Jadi Penopang Kenaikan Cadangan Devisa Juni 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak menjadi salah satu faktor utama yang menopang kenaikan posisi cadangan devisa Indonesia pada Juni 2026. Di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah serta langkah stabilisasi nilai tukar rupiah oleh Bank Indonesia (BI), cadangan devisa justru meningkat menjadi US$ 145,6 miliar pada akhir Juni 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa posisi cadangan devisa tersebut naik dibandingkan akhir Mei 2026 yang tercatat sebesar US$ 144,9 miliar.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa perkembangan cadangan devisa selama Juni terutama dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa.

Penerimaan tersebut mampu menopang cadangan devisa di tengah kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta kebijakan BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

“Perkembangan posisi cadangan devisa Juni 2026 tersebut dipengaruhi terutama oleh penerimaan pajak dan jasa di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Dengan posisi tersebut, cadangan devisa Indonesia setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Angka tersebut masih berada di atas standar kecukupan internasional yang berada di kisaran tiga bulan impor.

BI menilai tingkat cadangan devisa saat ini masih sangat memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal nasional. Selain itu, cadangan devisa juga dinilai mampu menjaga stabilitas makroekonomi serta sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global.

Ke depan, bank sentral optimistis ketahanan eksternal Indonesia akan tetap terjaga.

Optimisme tersebut didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta potensi berlanjutnya aliran masuk modal asing seiring persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian Indonesia dan imbal hasil investasi domestik yang masih menarik.

Bank Indonesia juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketahanan sektor eksternal.

Langkah tersebut ditempuh guna mempertahankan stabilitas perekonomian nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ds)

Masih Berlaku! Ini 10 Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2026

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Hingga Juli 2026, sedikitnya 10 provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan beragam bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga pembebasan pajak progresif.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melunasi kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan. Di sejumlah daerah, pemutihan juga mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan sebagian tunggakan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan langsung mengurangi nilai pokok pajak.

2. Bali

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak juga memperoleh tambahan insentif sesuai ketentuan. Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

3. Bengkulu

Program pemutihan di Bengkulu berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan dengan kewajiban membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

4. Papua Barat

Pemprov Papua Barat membuka program pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas yang diberikan antara lain penghapusan pokok dan denda tunggakan tertentu, diskon pokok PKB sebesar 10 persen, pengurangan BBNKB sebesar 10 persen, serta insentif bagi wajib pajak yang taat.

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

6. Kalimantan Tengah

Program yang berlangsung hingga 22 Juli 2026 ini memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sesuai besaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

7. Lampung

Pemprov Lampung masih menjalankan program keringanan hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapus. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif serta berbagai diskon mutasi dan balik nama kendaraan.

8. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sehingga beban pajak pemilik lebih dari satu kendaraan menjadi lebih ringan.

9. Sumatera Utara

Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

10. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau segera mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan pembayaran yang tersedia di masing-masing daerah sebelum masa berlaku program berakhir. Mengingat setiap provinsi memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda, wajib pajak juga disarankan memastikan syarat serta bentuk keringanan yang berlaku di wilayahnya. (bl)

en_US