Pajak 0 Persen untuk Investor PFII Dinilai Berpotensi Tekan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah memberikan insentif pajak hingga nol persen bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi menekan penerimaan negara. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut dapat memperlemah basis penerimaan pajak tanpa memberikan dampak signifikan terhadap investasi sektor riil.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengkritik rencana pemberian insentif pajak nol persen bagi investor di PFII. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara dan tidak menjamin peningkatan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Bhima mengatakan pengalaman pemberian tax holiday selama ini belum terbukti efektif meningkatkan kualitas investasi di Indonesia. Ia menilai investasi yang masuk ke kawasan pusat finansial cenderung mengalir ke instrumen portofolio seperti saham dan obligasi, bukan ke sektor riil yang memiliki dampak lebih besar terhadap perekonomian.

“Kebijakan ini berpotensi hanya menguntungkan investasi portofolio tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja,” kata Bhima dikutip, Selasa (28/7/2026).

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten terhadap komitmen internasional mengenai penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang telah disepakati negara-negara G20 dan OECD. Menurutnya, penerapan tarif pajak nol persen dapat menimbulkan persepsi bahwa Indonesia tidak sejalan dengan kesepakatan tersebut.

“Nah kalau Indonesia memberikan 0 persen, ini akan banyak negara lain yang mengucilkan Indonesia, karena dianggap tidak konsekuen dengan global minimum tax tadi,” ujarnya.

Bhima menambahkan, berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah memperoleh insentif perpajakan juga masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, pemberian insentif pajak dinilai bukan faktor utama yang menentukan masuknya investasi.

Sebaliknya, ia menilai pemerintah perlu memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi (High Net Worth Individual) maupun korporasi besar.

Menurut Bhima, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun justru berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai dapat menekan rasio pajak yang saat ini masih berada di kisaran 10 persen sehingga berisiko mengurangi penerimaan negara dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan melalui utang.

Selain itu, Bhima menilai investor lebih membutuhkan kemudahan memperoleh bahan baku dan mesin industri dibandingkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan dalam jangka panjang.

“Sebagian besar bahkan butuhnya kemudahan bahan baku, mesin-mesin industri, jadi bukan PPh badannya dinolkan dalam 50 tahun. Saya kira itu upaya bunuh diri dari sisi pajak,” tegasnya.

Ia menegaskan, optimalisasi pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak berpenghasilan besar akan lebih efektif meningkatkan penerimaan negara dibandingkan memperluas pemberian insentif pajak kepada investor di kawasan khusus. (bl)

en_US