Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan Meski Pajak Sudah Dipotong Perusahaan, Ini Alasannya!

IKPI, Jakarta: Setiap pekerja di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara, meskipun perusahaan sudah melakukan pemotongan pajak dari penghasilan bulanan. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun untuk melaporkan pajak tahun sebelumnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor SPT?

Meskipun perusahaan telah memotong pajak dari penghasilan pekerja, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan karena beberapa alasan berikut:

• Amanat Peraturan Perundang-undangan

• Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikan ke kantor DJP.

• Sistem Self Assessment

• Indonesia menganut sistem perpajakan ‘self assessment’, yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri. SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.

• Kemungkinan Perbedaan Perhitungan PPh

• Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wirasakti, pelaporan SPT diperlukan karena ada kemungkinan pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan, seperti usaha, investasi, atau penghasilan lainnya. Selain itu, pekerja yang pindah tempat kerja dalam satu tahun pajak berisiko mengalami perbedaan perhitungan PPh karena perusahaan baru mungkin tidak mengetahui penghasilan pekerja dari perusahaan sebelumnya.

• Penambahan Harta

• Pelaporan SPT juga penting untuk mencatat penambahan harta, seperti pembelian tanah, rumah, atau apartemen baru dalam kurun waktu satu tahun, yang belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk memeriksa ulang atau cross check antara harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak.

Untuk memudahkan proses pelaporan, wajib pajak kini dapat melaporkan SPT secara daring melalui layanan electronic filing atau e-filing. Dengan demikian, pelaporan pajak menjadi lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak serta turut berkontribusi dalam pembangunan negara. (alf)

 

Tetap Lapor Pajak Meski Terlambat, Ini Alasannya!

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Namun, terkadang berbagai alasan menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan.

Meski demikian, melaporkan pajak walau terlambat tetap lebih baik daripada tidak melaporkannya sama sekali. Berikut beberapa alasan mengapa tetap melaporkan pajak meski melewati batas waktu:

1. Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku

Sebagai warga negara yang taat aturan, melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. SPT Tahunan berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban pajak yang telah dijalankan selama setahun penuh.

Pelaporan pajak juga menjadi instrumen check and balance dalam memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat berkontribusi besar terhadap pembangunan negara, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta program sosial lainnya.

2. Menghindari Sanksi yang Lebih Berat

Menunda pelaporan SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan denda atau bahkan hukuman penjara.

Bagi wajib pajak orang pribadi, keterlambatan pelaporan SPT dikenai denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp1.000.000. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, sanksi bisa lebih berat, termasuk hukuman pidana berupa kurungan penjara selama enam bulan hingga enam tahun.

Oleh karena itu, melaporkan pajak tepat waktu merupakan langkah cerdas untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.

3. Mendukung Penerimaan Negara dan Kemajuan Bangsa

Melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk berbagai program pemerintah, seperti pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bantuan sosial.

Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak melalui berbagai sosialisasi. Namun, kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan penerimaan pajak demi kesejahteraan masyarakat.

Batas Waktu Pelaporan SPT

Pelaporan pajak biasanya ramai dilakukan pada awal tahun, dengan batas waktu sebagai berikut:

• Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret

• Wajib Pajak Badan: 30 April

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk revisi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Meskipun terlambat, melaporkan pajak tetap lebih baik daripada mengabaikannya. Kepatuhan terhadap pajak tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

Jadi, bagi yang belum melaporkan SPT, segera lakukan sekarang agar terhindar dari konsekuensi yang lebih besar! (alf)

en_US