
Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan Meski Pajak Sudah Dipotong Perusahaan, Ini Alasannya!
IKPI, Jakarta: Setiap pekerja di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara, meskipun perusahaan sudah melakukan pemotongan