Penerimaan Pajak Banten Capai Rp9,28 Triliun hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat penerimaan pajak sebesar Rp9,28 triliun hingga 28 Februari 2025. Angka ini setara dengan 11,39 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp81,48 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, merinci bahwa realisasi penerimaan pajak tersebut terdiri atas:

– Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas: 10,34 persen

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): 11,61 persen

– Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 0,63 persen

– Pajak lainnya: 67,78 persen

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN impor 30,37 persen, PPN dalam negeri 29,74 persen, dan PPh Pasal 21 sebesar 10,43 persen,” ungkap Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (23/3/2025).

Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa mencatat realisasi penerimaan pajak tertinggi di lingkungan Kanwil DJP Banten dengan capaian 13,65 persen dari target.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Nirwala Dwi Heryanto, melaporkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp2,06 triliun atau 14,39 persen dari target sebesar Rp14,31 triliun hingga 28 Februari 2025.

Penerimaan bea masuk mencapai Rp1,61 triliun, yang didorong oleh komoditas kebutuhan bahan bakar, gula, kakao, peternakan, baja, batu bara, elektronik, gypsum, kimia, bahan kimia, kendaraan listrik, sepeda, alas kaki, dan ban. Sementara penerimaan bea keluar sebesar Rp210 miliar dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunannya. “Selebihnya, penerimaan kepabeanan dan cukai ditopang oleh penerimaan cukai,” jelas Nirwala.

Selain itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Djanurindro Wibowo, melaporkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp13,92 miliar atau 16,35 persen dari target.

“Realisasi PNBP dari pengelolaan aset mencapai Rp4,56 miliar atau 11,66 persen dari target tahun 2025. Sementara itu, realisasi PNBP dari lelang mencapai Rp9,34 miliar atau 20,33 persen dari target dan PNBP dari piutang negara adalah Rp17,81 juta atau 26,58 persen dari target,” urai Djanurindro.

Keterangan tertulis ini disampaikan setelah digelarnya Konferensi Pers ALCO Regional Banten pada 20 Maret 2025. (alf)

 

 

DJP Kembali Ingatkan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Lalai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7, disebutkan bahwa:

• Denda bagi WP OP sebesar Rp 100 ribu

• Denda bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta

Namun, denda tidak dikenakan bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak memiliki kegiatan usaha, berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, atau badan usaha yang tidak lagi beroperasi di Indonesia.

Apabila hasil pelaporan SPT Tahunan menunjukkan pajak yang kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran dilakukan.

Selain itu, Pasal 39 UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan data yang tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.

Pembayaran denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh DJP. Meskipun denda telah dibayarkan, wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Pajaknya. (alf)

 

 

 

 

 

 

 

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Semakin Dekat, DJP Imbau Wajib Pajak Melapor Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin dekat. WP OP memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025 untuk melaporkan SPT Tahunannya, sementara wajib pajak badan memiliki batas akhir pada 30 April 2025.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Imbauan ini disampaikan karena berdekatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk tahun 2024.

“Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).

Hingga saat ini, dari 9,6 juta SPT Pajak yang telah diterima DJP, sebanyak 9,41 juta disampaikan secara elektronik, sedangkan 264,8 ribu disampaikan secara manual. (alf)

DJP Turunkan Target Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Imbas PHK Massal dan Ekonomi Lesu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurunkan target kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Langkah tersebut melihat kondisi ekonomi yang lesu, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dan penutupan usaha menjadi faktor utama menurunnya jumlah wajib pajak aktif.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa ada keterkaitan erat antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak, terutama dalam lima tahun terakhir.

“Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry, Minggu (23/3/2025).

Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah WP yang berstatus nonefektif (NE) akan terjadi seiring dengan memburuknya kondisi ekonomi yang memicu lebih banyak PHK dan penutupan usaha. Akibatnya, tingkat kepatuhan formal laporan pajak juga akan menurun.

Selain faktor ekonomi, Fajry menyoroti tingginya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah yang turut memengaruhi kepatuhan pajak. Ia mencontohkan bahwa revisi UU TNI tetap disahkan meskipun masyarakat sipil secara luas menolak kebijakan tersebut.

“Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” ujarnya.

Fajry menegaskan bahwa secara fundamental, kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan bahwa kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah dengan siklus ekonomi.

“Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya juga akan menurun lebih dalam,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif. Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa total WP saat ini mencapai 19,7 juta.

Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta WP melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara dengan 81,92% dari total WP. Target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pelaporan SPT Tahunan 2023 yang mencapai 16,52 juta.

“Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti, Kamis (20/3/2025).

Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk WP orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP badan hingga 30 April 2025. Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024. Angka tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Capaian ini setara dengan 48,9% dari total WP yang ada, atau belum mencapai separuhnya.

Dwi Astuti pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutupnya. (alf)

 

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Tax Holiday Hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung arus investasi asing yang signifikan ke Indonesia. “Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan.

Lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global 15 persen. Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya. Hal ini menjadikan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.

Untuk mengantisipasi dampak penerapan GMT, BKPM telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai kebijakan ini. Rosan memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik minat investor asing.

“Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.

Dengan perpanjangan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan global yang semakin ketat. (alf)

 

KEK Industropolis Batang Diharapkan Tarik Investasi Rp75 Triliun

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang di Jawa Tengah pada Sabtu (20/1/2025). Peresmian ini diharapkan mampu menarik investasi besar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Ngurah Wirawan, Kepala Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Industropolis Batang, menyatakan optimisme bahwa status KEK akan mempercepat pembangunan Kawasan Industri Batang (KIB) dan membuatnya lebih menarik bagi investor. Dengan insentif pajak, kemudahan perizinan, dan fasilitas lengkap, KEK ini diproyeksikan mampu menarik komitmen investasi baru hingga Rp75 triliun dan menciptakan sekitar 50 ribu lapangan kerja.

“Investasi tentunya menambah jumlah pabrik dan aktivitas ekonomi di sini, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi sebagaimana diharapkan oleh pemerintah,” ujar Ngurah dalam acara peresmian pada Jumat (21/3/2025).

Fasilitas Lengkap di KEK Industropolis Batang

Ngurah menjelaskan bahwa KEK Industropolis Batang memiliki tiga klaster utama, yakni:

1. Kawasan industri dan pengolahan

2. Kawasan logistik dan transportasi

3. Kawasan pariwisata dan properti

Dukungan infrastruktur strategis juga menjadi keunggulan KEK ini, termasuk akses jalan tol, jalur kereta api super dry port yang mampu mengangkut 30 rangkaian kereta kontainer, serta pelabuhan yang tengah dibangun untuk mempermudah arus barang dan logistik.

“Kami bersyukur mendapat kesempatan dari pemerintah untuk membangun kawasan yang lengkap ini. Dengan diresmikannya KEK ini oleh Bapak Presiden, kami harapkan investasi bisa semakin terakselerasi,” tambah Ngurah.

Luas kawasan KEK mencapai 28.886,7 hektare, dengan 27 tenant yang telah bergabung, terdiri dari tujuh perusahaan yang telah beroperasi, tujuh dalam masa konstruksi, dan 13 dalam tahap persiapan konstruksi. Tenant tersebut bergerak di berbagai sektor industri, mulai dari panel surya, kaca, wood pellet, alas kaki, PVC, grinding ball, keramik, gas industri, hingga alat kesehatan.

Daftar Insentif Pajak di KEK

KEK Industropolis Batang juga menawarkan sejumlah insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021, meliputi:

– Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal tertentu (tax allowance).

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut.

– Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

– Pembebasan cukai. (alf)

 

Brasil Umumkan Pembebasan Pajak bagi Kelas Menengah, Danai dengan Pajak Baru untuk Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Brasil mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi kelas menengah yang berpenghasilan hingga 5.000 real atau sekitar Rp14,5 juta per bulan (asumsi kurs Rp2.906 per real). Kebijakan ini merupakan langkah signifikan yang bertujuan mendorong keadilan pajak dan meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.

Untuk menutupi kekurangan pendapatan akibat pembebasan PPh tersebut, Pemerintah Brasil berencana mengenakan pajak baru yang ditujukan kepada individu berpenghasilan tinggi serta atas keuntungan dan dividen yang dikirim ke luar negeri. Pajak minimum efektif ini akan diterapkan bagi warga yang memiliki pendapatan tahunan di atas 600 ribu real (sekitar Rp1,74 miliar).

Tarif pajak akan meningkat secara bertahap dengan batas maksimal 10 persen untuk pendapatan bruto di atas 1,2 juta real per tahun, yang diperkirakan akan menambah pendapatan negara sebesar 25,22 miliar real per tahun.

Langkah ini merupakan janji kampanye utama Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva yang dianggap penting untuk meningkatkan kembali popularitasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat netral secara fiskal dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.

Saat ini, Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan hingga dua kali lipat dari upah minimum telah dibebaskan dari PPh. Namun, ambang batas ini akan dinaikkan dari 2.824 real per bulan (Rp8,2 juta) menjadi 3.036 real (Rp8,8 juta) tahun ini, sesuai dengan penyesuaian terbaru pada upah minimum federal.

Sementara itu, Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad menyebut rancangan undang-undang ini “seimbang” secara fiskal, dengan dampak pembebasan pajak diperkirakan mencapai 25,84 miliar real tahun depan. Proposal ini akan diajukan ke Kongres Brasil dan diharapkan berlaku pada tahun 2026 setelah disetujui.

Ketua DPR Brasil Hugo Motta menegaskan bahwa teks rancangan undang-undang kemungkinan akan mengalami perubahan karena adanya penolakan dari kalangan Wajib Pajak kaya dan kelompok lobi besar di Kongres.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak pemotongan sebesar 10 persen atas keuntungan dan dividen yang dikirim ke luar negeri, baik kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Investor asing dapat mengklaim pengembalian penuh pajak ini pada tahun berikutnya jika perusahaan yang membagikan dividen membayar pajak penghasilan perusahaan sebesar 34 persen.

Distribusi keuntungan melalui pembayaran interest on equity (JCP), yang umum di Brasil, tidak akan dikenakan pajak pemotongan 10 persen.

Menurut Sekretaris Pajak Brasil Robinson Barreirinhas, kebijakan ini tidak akan membahayakan investor, karena sebagian besar negara mengizinkan kompensasi pajak yang dibayarkan di Brasil dengan kewajiban pajak di negara asal investor.

Saat ini, pengiriman dividen di Brasil bebas PPh, tetapi kebijakan ini akan menarik pajak yang sebelumnya dibayarkan sepenuhnya di luar negeri. (alf)

 

Meski Penerimaan Pajak Seret, DPR Yakin Defisit APBN 2025 Tetap Terkendali di Angka 2,53 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan tetap terjaga di angka 2,53 persen. Keyakinan ini ia sampaikan dalam sebuah forum diskusi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Misbakhun menyoroti persoalan pada sistem teknologi informasi layanan perpajakan atau Coretax yang mulai diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025.

Menurutnya, sistem tersebut merupakan ide yang baik, namun masih mengalami kendala teknis di lapangan yang berdampak pada data penerimaan pajak dan mengganggu akses pembayaran pajak.

“Terdapat permasalahan teknis di lapangan sehingga mengganggu data penerimaan pajak kita, mengganggu akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan defisit APBN 2025 hingga Februari mencapai Rp 31,2 triliun. Pendapatan negara tercatat sebesar Rp 316,9 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 348,1 triliun.

Misbakhun menegaskan bahwa penurunan penerimaan pajak ini bukan disebabkan oleh perlambatan ekonomi, melainkan masalah teknis pada Coretax.

“Kalau penerimaan pajaknya turun, berarti ada problem teknis di Coretax,” tegasnya.

Mantan pegawai DJP itu juga membandingkan penerimaan pajak dengan pemasukan negara dari bea dan cukai. Ia menyoroti bahwa penerimaan bea dan cukai justru mengalami peningkatan pada Februari 2025, sehingga tidak sewajarnya penerimaan pajak mengalami penurunan jika tidak ada faktor teknis yang menghambat.

Misbakhun tetap optimistis bahwa penerimaan pajak akan meningkat pada Maret dan April mendatang seiring dengan masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak pribadi maupun korporasi.

Selain itu, pajak penghasilan Pasal 25 (PPH 25) yang akan masuk pada bulan-bulan berikutnya turut menjadi faktor yang menopang peningkatan penerimaan pajak.

Ia pun meminta para pelaku pasar modal di BEI agar tidak khawatir berlebihan atas isu ini. Misbakhun menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal defisit APBN 2025 agar tetap terkendali di angka 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Melihat data moneter dan perbankan, dalam fiskal yang ada, sebenarnya optimisme itu pantas kita jaga,” pungkasnya. (alf)

 

IKPI Tangerang Selatan Gelar Konsultasi Perpajakan dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Gratis

IKPI, Tangerang Selatan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan kegiatan pro bono (gratis) untuk konsultasi perpajakan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Kegiatan ini berlangsung di Living World, Alam Sutera, pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Maret 2025 untuk pelaporan SPT OP, serta pada 18-19 April 2025 untuk pelaporan SPT PPh Badan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota IKPI cabang Tangerang Selatan serta masyarakat umum.
Ketua IKPI Tangerang Selatan, Rully Erlangga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Pengurus Pusat (PP) IKPI terkait program pro bono kepada masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini adalah membantu masyarakat dalam memahami kewajiban perpajakan mereka, khususnya terkait pelaporan SPT tahunan WP OP dan WP Badan,” ujar Rully, Minggu (23/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Lebih lanjut, Rully mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kali pertama digelar oleh IKPI Tangerang Selatan, namun akan menjadi agenda rutin di tahun-tahun mendatang.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, IKPI dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian dalam membantu mensosialisasikan pentingnya kesadaran perpajakan dan kewajiban pelaporan SPT tahunan,” tambah Rully.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan pentingnya pelaporan SPT secara benar dan tepat waktu. (bl)

Penerimaan SPT Tahunan di Sumatera Utara Naik 7,88 Persen pada Maret 2025

IKPI, Jakarta: Jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen selama Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Arridel Mindra, di Medan, Sabtu (21/3/2025).

Hingga pukul 12.00 WIB pada 21 Maret 2025, Kanwil DJP Sumut I telah menerima total 201.338 SPT tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun pajak 2024, yang tercatat sebanyak 186.680 SPT.

Secara rinci, pada tahun pajak 2025, Kanwil DJP Sumut I menerima SPT tahunan dari 201.338 wajib pajak, terdiri dari 172.490 pemberitahuan dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 24.866 pemberitahuan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, dan 4.032 pemberitahuan dari wajib pajak badan. Sebanyak 99,62 persen atau 206.630 SPT tahunan dilaporkan secara elektronik.

Arridel menjelaskan bahwa pihaknya terus memastikan layanan pelaporan SPT tahunan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Untuk mempermudah wajib pajak, Kanwil DJP Sumut I menyelenggarakan kegiatan layanan di luar kantor, termasuk di Kota Medan dan Binjai. Selain itu, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I tetap akan menerima layanan pelaporan SPT tahunan hingga 28 Maret 2025.

“Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT tahunan secara daring. Jika mengalami kendala, mereka dapat meminta bantuan petugas di kantor pajak atau pojok pajak,” ujar Arridel. Ia menegaskan bahwa kantor pajak akan tetap buka pada 28 Maret 2025 untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT tahunan.

Kenaikan jumlah penerimaan SPT tahunan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mencerminkan efektivitas layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumut I. (alf)

en_US