Sanksi Telat Lapor SPT PPN Maret 2025 Dihapus Sementara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha dan wajib pajak. Dalam rangka mendukung transisi sistem administrasi pajak menuju core tax system, pemerintah resmi memberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Masa PPN untuk periode Maret 2025.

Melalui akun resmi @kring_pajak, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak masih memiliki waktu hingga 10 Mei 2025 untuk menyampaikan laporan SPT Masa PPN tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Keputusan ini mengacu pada KEP-67/PJ/2025 dan bertujuan memberi ruang adaptasi atas penerapan sistem pajak yang baru.

“Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bila STP sudah terbit sebelum keputusan berlaku, maka sanksi akan dihapus secara jabatan,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Rabu (30/4/2025).

Selain itu, DJP menegaskan bahwa batas akhir penyetoran PPN yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 adalah 30 April 2025. Meski demikian, bagi wajib pajak yang belum sempat menyetor atau melapor tepat waktu karena kendala teknis sistem, mereka tetap mendapat perlindungan dari sanksi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pajak dalam mendampingi transformasi digital sistem perpajakan nasional, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak gangguan teknis. (alf)

 

 

 

Wamenkeu Klaim Penerimaan Pajak Maret 2025 Melesat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat angin segar dalam penerimaan pajak nasional. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengumumkan bahwa penerimaan pajak bruto pada Maret 2025 berhasil tumbuh positif, membalik tren kontraksi yang sempat terjadi dalam dua bulan sebelumnya.

“Penerimaan di bulan Maret mengalami rebound. Ini adalah pembalikan arah yang penting, perlu digarisbawahi,” tegas Anggito dalam konferensi pers APBN Kita edisi April, Rabu (30/04/2025).

Angka penerimaan pajak bruto hingga akhir Maret tercatat mencapai Rp467 triliun, dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) sebesar 7,6%. Sementara itu, penerimaan neto—yakni setelah dikurangi restitusi—juga masih tumbuh positif di angka 3,5%.

Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja sejumlah jenis pajak utama. PPh Pasal 21 tumbuh 3,3% dibanding tahun sebelumnya, didorong oleh meningkatnya pendapatan pegawai serta penurunan jumlah wajib pajak yang mengajukan kompensasi kelebihan bayar. Di sisi lain, penerimaan dari PPN dalam negeri melonjak 8%, mencerminkan daya beli masyarakat yang tetap solid.

Sektor korporasi pun memberikan kontribusi signifikan. PPh 25 dari Wajib Pajak Badan menunjukkan pertumbuhan yang sejalan dengan profitabilitas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan dan industri pengolahan. Realisasi PPN impor pun mencatat kinerja yang sehat.

Wamenkeu Anggito menyoroti tiga sektor utama yang menjadi motor penggerak penerimaan pajak bulan ini: pertambangan, industri pengolahan, dan jasa keuangan. Pertumbuhan sektor pertambangan dipacu oleh kinerja subsektor bijih logam, sementara industri pengolahan tetap stabil seiring indeks PMI yang terus berada di zona ekspansi. Adapun sektor jasa keuangan terus menunjukkan performa jangka panjang yang solid.

“Kalau kita lihat dari data secara menyeluruh, tren kenaikannya sudah mulai terlihat. Bahkan, rata-rata penerimaan pajak di empat bulan pertama tahun ini menunjukkan kenaikan nominal yang cukup meyakinkan,” tutup Anggito. (alf)

 

 

Industri Kelapa Terjepit Pajak, Perlakuan Pajak Eksportir dan Pelaku Dalam Negeri Berbeda

IKPI, Jakarta: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kekhawatiran atas ketimpangan perlakuan pajak antara eksportir kelapa dan pelaku industri dalam negeri. Dalam pertemuan dengan Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) di Jakarta, Rabu (30/4/2025), terungkap bahwa pelaku industri lokal harus membayar pajak saat membeli kelapa dari petani, sementara eksportir justru dibebaskan dari pungutan serupa.

“Ini jelas tidak adil. Industri dalam negeri terkena PPh Pasal 22 ketika membeli bahan baku kelapa, sementara eksportir bisa melepas kelapa bulat ke luar negeri tanpa pungutan apa pun,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Indonesia yang termasuk dalam lima besar negara penghasil kelapa dunia justru belum memiliki kebijakan tata niaga bahan baku kelapa yang mendukung keberlanjutan industri lokal. Ketidakseimbangan ini memicu lonjakan ekspor kelapa bulat yang pada akhirnya memicu kelangkaan di dalam negeri.

Dampaknya tak hanya dirasakan industri besar, tetapi juga oleh rumah tangga dan pelaku usaha kecil menengah (IKM) yang membutuhkan sekitar dua miliar butir kelapa per tahun. Ketimpangan ini menyebabkan harga kelapa melambung tinggi di pasar tradisional dan mengganggu pasokan bagi industri pengolahan.

Menperin juga menyoroti bagaimana negara pesaing seperti Filipina, India, Thailand, dan Sri Lanka sudah menerapkan kebijakan protektif seperti larangan ekspor bahan baku untuk menjaga nilai tambah domestik. Sementara Indonesia justru membiarkan bahan mentah mengalir keluar tanpa batas.

“Padahal, 85 persen dari total ekspor kelapa kita senilai USD 2 miliar tahun lalu berasal dari produk olahan. Jika rantai pasok terganggu, kita bukan hanya kehilangan devisa, tapi juga mengancam 21 ribu tenaga kerja di sektor ini,” tegas Agus.

Industri hilir kelapa Indonesia yang selama ini dikenal kuat di pasar global termasuk minyak kelapa, nata de coco, arang aktif, hingga konsentrat air kelapa kini terancam kehilangan posisi jika negara lain mulai mengolah bahan baku Indonesia dan menjualnya kembali dalam bentuk produk jadi.

Agus berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan pajak dan tata niaga kelapa yang mendukung industri dalam negeri, demi menjaga daya saing, lapangan kerja, dan keberlanjutan industri kelapa nasional. (alf)

 

 

Liverpool Kenakan Retribusi Menginap Rp44 Ribu Per Malam

IKPI, Mulai Juni 2025, para wisatawan yang berkunjung ke Liverpool harus merogoh kocek sedikit lebih dalam. Kota yang dikenal sebagai rumah bagi The Beatles dan klub sepak bola ternama Liverpool FC ini akan mulai mengenakan retribusi menginap sebesar 2 pound sterling (sekitar Rp44.000) per malam bagi setiap tamu hotel.

Langkah ini menjadikan Liverpool sebagai kota kedua di Inggris setelah Manchester yang menerapkan skema mirip “pajak turis”, meskipun secara hukum Inggris belum mengizinkan pemerintah lokal memungut pajak semacam itu. Skema ini diadopsi melalui sistem Business Improvement District (BID) yang difokuskan pada sektor pariwisata dan akomodasi.

Retribusi ini merupakan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh organisasi Akomodasi BID, yang mewakili 83 hotel di kota pelabuhan tersebut. Diharapkan, pungutan baru ini mampu mengumpulkan dana hingga 9,2 juta pound sterling dalam dua tahun. Sekitar 6,7 juta pound dari jumlah itu akan disalurkan untuk mendukung kegiatan yang memperkuat ekonomi wisata lokal mulai dari promosi destinasi hingga penyelenggaraan konferensi dan acara berskala besar.

CEO Liverpool BID Company, Bill Addy, menyebut retribusi ini bukan semata-mata biaya tambahan bagi wisatawan, tetapi investasi jangka panjang bagi kota. “Dengan retribusi ini, kita bisa membangun ekonomi pengunjung yang berkelanjutan. Dana yang terkumpul akan memperkuat promosi dan infrastruktur pariwisata Liverpool,” ujarnya.

Uniknya, retribusi tersebut tidak dibayarkan oleh hotel, melainkan dialihkan kepada tamu sebagai bagian dari biaya menginap yang ditagihkan saat check-in atau check-out. Sistem ini memungkinkan hotel tetap menjaga keberlanjutan layanan sambil ikut berkontribusi pada pengembangan kota.

Dengan keberhasilan Liverpool FC menjuarai Liga Primer Inggris akhir pekan lalu, diperkirakan antusiasme wisata ke kota ini akan meningkat dan retribusi baru ini pun mulai berjalan pada saat yang tepat. (alf)

 

 

Program Pemutihan Pajak Banten Tembus Rp237 Miliar

IKPI, JAKARTA: Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten mencetak capaian impresif. Hingga 29 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatat penerimaan mencapai Rp237,59 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Plt. Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menyebutkan lonjakan pendapatan ini berkat antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak.

“Alhamdulillah, sampai 29 April kemarin, pendapatan sudah menyentuh Rp237 miliar lebih. Ini berkat dukungan penuh masyarakat dan inisiatif Gubernur serta Wakil Gubernur,” ujarnya di Kota Serang, Rabu (30/4/2025).

Dari total penerimaan tersebut, kendaraan roda empat memberikan kontribusi tertinggi dengan Rp175 miliar, sementara roda dua menyumbang Rp61 miliar. Wilayah dengan capaian tertinggi antara lain Samsat Kelapa Dua (Rp34,74 miliar), Ciputat (Rp33,09 miliar), dan Cikokol (Rp32,81 miliar).

“Secara keseluruhan, kontribusi wilayah Samsat sangat merata, tapi tiga besar ini mendominasi karena padatnya jumlah kendaraan,” tambah Deden.

Selain mendongkrak penerimaan, program ini juga berhasil menggerakkan kembali para penunggak pajak. Dari sekitar 2,3 juta unit kendaraan yang tercatat menunggak, sebanyak 200 ribu unit telah melakukan pelunasan sekitar 10 persen dari total tunggakan.

Dari angka tersebut, 29 ribu merupakan kendaraan roda empat, dan 131 ribu lainnya roda dua. “Artinya program ini tidak hanya efektif dari sisi pendapatan, tapi juga dari aspek kepatuhan wajib pajak,” ujar Deden.

Untuk mengatasi lonjakan pengunjung di berbagai titik layanan Samsat, Bapenda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan daerah guna mengatur arus lalu lintas dan kenyamanan layanan. Jam operasional dibatasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, namun proses input data tetap dilanjutkan hingga malam hari.

Meski terdapat kekurangan blanko STNK di beberapa wilayah, Deden memastikan hal itu tidak akan memengaruhi hak wajib pajak. “Surat permohonan pengisian sudah diajukan, dan ini ranahnya kepolisian,” ujarnya.

Menariknya, meskipun program ini tidak diberi target khusus oleh pimpinan daerah, hasilnya tetap signifikan. Bapenda menggencarkan sosialisasi melalui Bapenda kabupaten/kota dan turut menyampaikan informasi saat distribusi tagihan PBB ke masyarakat.

Secara rinci, PKB menyumbang Rp157,23 miliar, sementara BBNKB tercatat Rp80,36 miliar. Untuk PKB, roda empat menyumbang Rp122,12 miliar dan roda dua Rp35,10 miliar. Adapun BBNKB dari roda empat menyentuh Rp53,61 miliar, dan roda dua Rp26,74 miliar. Angka ini belum termasuk rekonsiliasi penerimaan dari e-Samsat pada 29 April, sehingga masih berpotensi bertambah. (alf)

 

 

PMK 15/2025 Hanya Kasih Waktu 5 Hari untuk Wajib Pajak Sampaikan SPHP

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat tenggat waktu tanggapan pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 18 peraturan tersebut, Wajib Pajak hanya diberikan waktu 5 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta daftar temuannya, sejak tanggal SPHP diterima.

Jika dalam jangka waktu itu Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan, maka Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara resmi yang menyatakan tidak adanya respons dari Wajib Pajak. Meski tanpa tanggapan, pemeriksaan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya: Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).

Dalam proses PAHP, Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dan memberikan klarifikasi tambahan. Undangan resmi akan dikirimkan oleh pemeriksa dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah tanggapan diterima atau setelah masa 5 hari berakhir, mana yang terjadi lebih dahulu.

Wajib Pajak juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pembahasan lebih lanjut ke Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Namun jika tidak hadir atau menolak menandatangani dokumen PAHP, maka pemeriksa tetap melanjutkan proses dan mendokumentasikannya secara sepihak melalui risalah dan berita acara yang sah secara hukum.

PMK ini juga menegaskan bahwa data atau dokumen tambahan yang diberikan saat pembahasan akhir tetap dapat dipertimbangkan, khusus untuk penghitungan penghasilan bruto secara jabatan atau kredit pajak. (alf)

 

IKPI Ajak Konsultan Pajak Milenial & Gen Z Bangun Ekosistem Ilmu Perpajakan Digital

IKPI, Jakarta: Di tengah transformasi digital dan dinamika kebijakan pajak yang terus bergerak cepat, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan tekadnya untuk menjadi Center of Knowledge perpajakan nasional. Dalam semangat kolaborasi lintas generasi, IKPI mengundang para Konsultan Pajak Milenial dan Gen Z dari seluruh Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam membangun masa depan perpajakan Indonesia yang berbasis ilmu dan inovasi.

Dengan mengusung tema “Menuju IKPI sebagai Center of Knowledge Perpajakan Indonesia”, kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi dan sinergi antar generasi muda konsultan pajak yang lahir setelah tahun 1980, dan akan dilaksanakan secara daring:

• Hari/Tanggal: Sabtu, 3 Mei 2025
• Pukul: 10.00 – 11.00 WIB
• Tempat: Zoom Meeting Conference
• Agenda: Pemikiran segar dan ide-ide inovatif untuk menjadikan IKPI pusat pengetahuan perpajakan nasional

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang dinamis, adaptif, dan inklusif.

“Milenial dan Gen Z punya energi dan kreativitas luar biasa. Sekarang saatnya kalian tidak hanya jadi profesional di lapangan, tapi juga kontributor ilmu dan perubahan di dunia perpajakan,” kata Vaudy.

Untuk bergabung dalam kegiatan ini, peserta dapat mengonfirmasi kehadiran melalui link:
https://bit.ly/Konfirmasi_Undangan_Kehadiran_Milenial

Acara ini diharapkan menjadi momentum awal bagi lahirnya komunitas konsultan pajak muda yang aktif berbagi ilmu, gagasan, dan riset, menuju perpajakan Indonesia yang lebih cerdas dan berkelanjutan. (bl)

Ketua Umum IKPI Ingatkan Anggota Segera Daftar USKP B, Hanya Dibuka Sehari

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengingatkan seluruh anggota dan calon konsultan pajak yang akan mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B agar segera mendaftar. Pendaftaran hanya dibuka selama satu hari, yaitu pada Jumat, 2 Mei 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Vaudy menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses pendaftaran tidak akan ditoleransi, karena sistem yang digunakan sudah otomatis ditutup setelah tenggat waktu berakhir.

“Kami mengingatkan seluruh peserta, khususnya yang mengulang tingkat B, untuk tidak menunda proses pendaftaran. Waktu hanya satu hari dan tidak akan diperpanjang,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Menurut Vaudy, banyak peserta sebelumnya yang gagal mengikuti ujian bukan karena tidak lulus materi, tetapi karena melewatkan batas waktu pendaftaran akibat kelalaian administratif.

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal kedisiplinan dan profesionalisme. Seorang konsultan pajak harus teliti dari awal, termasuk dalam mengurus hal administratif seperti pendaftaran USKP,” tambahnya.

USKP adalah ujian resmi yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dan menjadi syarat utama bagi profesional yang ingin mendapatkan lisensi konsultan pajak.

Dalam periode I tahun 2025 ini, pendaftaran USKP tingkat B hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengulang. Peserta wajib melakukan pendaftaran melalui sistem online resmi yang telah disediakan oleh KP3SKP di laman: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

IKPI juga telah mengumumkan bahwa peserta yang lulus verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada 7 Mei 2025 dan ujian dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei.

Vaudy juga mendorong para pengurus daerah dan cabang IKPI untuk aktif menyosialisasikan jadwal pendaftaran ini kepada anggotanya.

“Kami tidak ingin ada lagi peserta yang kecewa hanya karena telat mendaftar. Sebarkan informasi ini seluas mungkin agar tidak ada yang tertinggal,” tegasnya. (bl)

Angka Pelaporan SPT PPh Badan di Sumut 2024 Meningkat 3,6%

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengajak seluruh wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan guna mendukung kelancaran administrasi perpajakan sekaligus memastikan kontribusi optimal terhadap pembangunan nasional.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada 30 April 2025, sesuai ketentuan empat bulan setelah akhir tahun pajak. Ia menekankan pentingnya tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari potensi gangguan sistem akibat lonjakan pelapor.

“Pelaporan lebih awal akan memberikan kenyamanan, sekaligus menghindarkan dari kepadatan sistem menjelang batas waktu,” ujar Arridel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).

Selain SPT Tahunan Badan, tanggal 30 April 2025 juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. DJP mengimbau agar pelaporan dilakukan secara daring melalui platform DJP Online, baik dengan e-form, e-SPT, maupun sistem Coretax DJP.

“Dengan sistem digital yang tersedia, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara online,” jelas Arridel.

Bagi wajib pajak yang belum dapat menyampaikan SPT tahunan karena kendala dokumen pendukung, DJP juga menyediakan fasilitas pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui formulir 1771-Y. Formulir ini harus diajukan sebelum 30 April 2025.

Di sisi lain, Kanwil DJP Sumut I mencatat tren positif dalam pelaporan SPT tahun ini. Tercatat pelaporan SPT Tahunan meningkat 3,6% dibandingkan tahun lalu. Sebanyak 304.978 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.201 wajib pajak Badan telah melaporkan SPT mereka pada 2025, naik dari 293.700 OP dan 8.630 badan pada tahun sebelumnya. (alf)

 

IKPI Mantapkan Diri Jadi Center of Knowledge Perpajakan Nasional, Ketua Umum: Saatnya Konsultan Pajak Menjadi Pilar Akademik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen IKPI untuk menjadi pusat pengetahuan (Center of Knowledge) dalam sektor perpajakan nasional. Dalam pernyataannya, Vaudy menyebut peran konsultan pajak tak hanya terbatas pada praktik profesional, melainkan juga harus berkontribusi dalam dunia akademik dan pendidikan tinggi.

“Di era digital dan ekonomi yang semakin kompleks, perpajakan membutuhkan fondasi keilmuan yang kuat dan terus berkembang. IKPI harus menjadi pusat rujukan ilmu, riset, dan kebijakan perpajakan di Indonesia,” ujar Vaudy, Rabu (29/4/2025).

Sebagai langkah konkret kata Vaudy, IKPI mengundang seluruh anggotanya yang berkarier sebagai dosen atau pengajar pada perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam kegiatan penting bertajuk “Menuju IKPI sebagai Center of Knowledge Perpajakan Indonesia”. Kegiatan ini akan digelar secara daring melalui Zoom pada:

• Hari/Tanggal: Jumat, 2 Mei 2025

• Pukul: 15.30 – 16.30 WIB

• Tempat: Zoom Meeting Conference

• Agenda: Diskusi dan sinergi akademisi-IKPI dalam membangun ekosistem keilmuan perpajakan

Menurut Vaudy, peran anggota IKPI yang berkiprah di dunia akademik menjadi kunci dalam menyebarluaskan pemahaman perpajakan yang tepat, akurat, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan.

“Kita ingin menjadikan IKPI bukan hanya organisasi profesional, tetapi juga pusat data, pusat riset, dan pusat edukasi perpajakan yang dapat diakses oleh pemerintah, kampus, dan masyarakat luas,” tegasnya.

Dengan menggerakkan para dosen dan pengajar, IKPI berharap dapat memperluas dampak keilmuannya ke generasi muda serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan global di bidang perpajakan. (bl)

en_US