Pemerintah Berharap Bisa Terapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional Pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Hal ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi yang semakin pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar II Pajak Global tersebut.

“Kita sudah menyatakan siap dan tahun 2025 kita akan implementasikan dan sekarang aturan pelaksanaannya untuk ke sana sedang dibuat,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (25/10/2023).

Dwi menyebut, pihaknya juga ingin segera bisa mengimplementasikan Pilar Dua Pajak Global tersebut dengan tujuan agar Indonesia mendapat penerimaan dari perusahaan multinasional yang saat ini belum dipungut pajaknya oleh pemerintah Indonesia.

“Kita berdoa saja, kami juga ingin buru-buru, supaya kita dapat bagian juga sebagai market jurisdiksi,” katanya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan yang akan berlaku di 138 negara ini muncul akibat keresahan negara pasar atau market jurisdiksi dengan ketentuan tidak ada pajak yang harus dibayar jika perusahaan tidak membangun kantornya di negara pasar.

Oleh karena itu, muncullah konsensus global yang menginginkan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak dan memberikan hak pemajakannya kepada market jurisdiksi, termasuk Indonesia.

“Tidak ada perusahaannya di Indonesia, kita gak bisa pajakin karena dia jualan langsung dari entah berantahnya. Ini yang kemudian, tidak cuma Indonesia, India juga resah. Perusahaan-perusahaan besar multinasional tidak buat pajak di negara pasar,” terang Dwi.

Sebagai informasi, Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%. (bl)

Satu dari Tiga Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Sudah Dipecat Sebagai PNS

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), buka suara soal tiga oknum pegawainya yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi pajak. Dari tiga oknum itu salah satu di antaranya, telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan ditetapkannya tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka. Merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” kata Romadhaniah dalam keterangannya seperti dikutip dari Viva.co.id, Selasa, (31/10/2023).

Romadhaniah mengatakan, pihaknya sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini juga, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (bl)

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di DKI Belum Capai Target

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta sebesar Rp7,6 triliun per 29 Oktober 2023, atau 79,83 persen dari target APBD 2023 sebesar Rp9,6 triliun.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan untuk membantu meringankan pembayaran PKB, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) yang berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

“Kami juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk BBNKB bagi kendaraan kedua dan seterusnya,” kata Elvarinsa seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (31/10/2023).

Elvarinsa menyebut dengan insentif ini Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan secara tepat waktu.

Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, tim pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara telah melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor Senin (30/10) kemarin di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara.

Kegiatan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta bagi para pengguna lalu lintas yang melintas di Jalan Yos Sudarso dan menyasar ke semua pengendara, baik kendaraan roda dua dan roda empat.

Elvarinsa juga mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih baik.

Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan menjadikan Jakarta lebih baik lagi. (bl)

Tiga Oknum Pegawai Pajak Palembang Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

IKPI, Jakarta: Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan 3 oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang sebagai tersangka kasus penggelapan perpajakan di tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kajati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka terjerat dalam dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang.
Menurutnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin, (30/10/2023).
Sarjono bilang, kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan. Meskipun saat ini jumlah pastinya masih dalam perhitungan penyidik.
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sejauh ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dalam kasus ini,” katanya. (bl)

IKPI Partisipasi di Profesi Keuangan Expo 2023

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) turut berpartisipasi dalam Gelaran Profesi Keuangan Expo 2023 yang digagas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Acara yang digelar di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Acara ini dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam sambutannya, Menkeu berpesan bahwa Indonesia masih butuh banyak sekali profesi-profesi keuangan yang betul-betul kredibel, integritas, dan kompeten. Karena, profesi ini tidak hanya mengejar kuantitas, tapi kualitas dan antisipasi. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP IKPI/Bayu Legianto)

 

Kunjungan Wisman ke Danau Toba hingga Labuan Bajo akan Dipungut Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan pungutan kepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) di lima destinasi pariwisata super prioritas di antaranya, Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), dan Likupang (Sulawesi Utara).

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pungutan kepada turis asing ke depannya tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata tetapi juga di kawasan destinasi super prioritas.

“Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu,” kata Vinsensius, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/10/2023).

“Memang di dalam tujuan atau road map ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditopang infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan,” imbuhnya.

Namun, menurutnya untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. “Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut,” jelasnya.

Setelah pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan di Februari 2024, ke depannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan menerapkan pungutan kepada turis asing. Tetapi, untuk menerapkan pungutan itu harus dilihat dari tiga aspek atau 3A.

“Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan,” ujarnya.

Sementara untuk pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali, pihak Kemenparekraf menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sifatnya global.

“Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa pungutan Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang lebih baik ketika menerima tamu. Hal tersebut merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.

“Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya,” paparnya.

“Kami melihat dengan penerapan ini, ke depannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit,” kata Vinsensius. (bl)

Israel Bekukan Pencairan Pendapatan Pajak Palestina 188 Juta Dolar AS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak milik Otoritas Palestina yang bernilai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulannya. Pembekuan dilakukan karena Israel gusar Otoritas Palestina tak mengecam serangan dan operasi infiltrasi Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Otoritas Palestina tidak merasa perlu untuk menjauhkan diri dari tindakan barbar ini, dan para pejabat di otoritas tersebut bahkan menyatakan dukungannya terhadap pembantaian yang mengerikan itu,” kata Smotrich dalam suratnya kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berisi penjelasan tentang penangguhan pengiriman dana pendapatan pejak milik Otoritas Palestina, Senin (30/10/2023), dilaporkan Jerusalem Post, seperti dikutip dari Republika.co id.

“Lebih jauh lagi, Otoritas Palestina bertindak melawan Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional,” tambah Smotrich. Pekan lalu Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendatangi ICC untuk menceritakan tentang berlanjutnya kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Belum ada komentar resmi dari Otoritas Palestina tentang keputusan Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak mereka. Pendapatan pajak, yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa, dikumpulkan oleh Pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina. Maqasa diperoleh dari hasil impor dan ekspor Palestina.

Pendapatan pajak Otoritas Palestina yang dikumpulkan Israel diperkirakan mencapai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulan. Sebagai penghimpun, Israel mendapat komisi sebesar tiga persen dari pendapatan yang dikumpulkan. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.

Sementara itu, Israel terus melancarkan serangannya ke Jalur Gaza. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, hingga Senin lalu, jumlah warga Gaza terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu telah mencapai sedikitnya 8.260 jiwa. Sementara korban luka melebihi 21 ribu orang. (bl)

DJP Sebut MotoGP Mandalika Dorong Penerimaan Pajak NTB

IKPI, Jakarta: Kegiatan MotoGP di Mandalika yang berlangsung pada 13-15 Oktober 2023 dinilai mendorong penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu penopang realisasi pajak di wilayah Nusa Tenggara, meski bukan pendorong utama.

“Sektor perdagangan masih terkait dengan efek Mandalika, persiapannya sudah siap dari bulan-bulan sebelumya, realisasi baru sekarang, yang mungkin pajaknya baru keliatan bulan depan,” kata Syamsinar seperti dikutip dari KataData.co.id, akhir pekan lalu.

Tahun lalu, MotoGP dapat mendorong pertumbuhan sektor perdagangan hingga 46,01% (yoy), sedangkan sektor akomodasi mampu tumbuh 30,36%. Syamsinar menjelaskan sektor yang meningkat sangat tajam pada tahuni ini, yaitu penyedia akomodasi yang tumbuh hingga 56,35% secara tahunan atau year-on-year.

Sektor transportasi dan pergudangan juga tercatat tumbuh 8,31% yoy, ditopang oleh meningkatnya mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pada periode Januari hingga 25 Oktober 2023, realisasi pajak di wilayah Nusa Tenggara tercatat Rp 4,73 triliun, atau tumbuh 1,62% secara tahunan.

Syamsinar mengatakan, realisasi tersebut mencapai 72,94% dari target tahun ini yang sebesar Rp 6,49 triliun. Dengan pencapaian tersebut, dirinya optimistis bisa mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini.

Secara rinci penerimaan pajak didapatkan dari pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN menjadi kontribusi tertinggi terhadap penerimaan sebesar 37,9%.

“Ini berhasil tumbuh 4,67% sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni kenaikan tarif PPN menjadi 11%,” kata Syamsinar.

Pajak Penghasilan (PPh) berkontribusi 25,8% dan berhasil tumbuh 11,6% secara tahunan (year-on-year). Pertumbuhan PPh 21 ini seiring dengan peningkatan atas setoran atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan sertifikasi. (bl)

OJK Terus Pantau Diskon Transaksi dan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut insentif transaksi bursa karbon tidak akan diperpanjang alias akan berakhir pada besok, Selasa, 31 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya akan terus meninjau soal insentif tersebut.

“Kami terus mereview hal tersebut, kami  akan tetap pada rencana tidak melanjutkan diskon,” kata Inarno  seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (30/10/2023).

Meski demikian, OJK masih tetap akan memberikan insentif bagi pengguna jasa sampai dengan September 2024.

Di sisi lain, terkait perkembangan bursa karbon itu sendiri, sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e (ton setara CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang.

“Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan,” kata dia.

Di samping itu, Inarno juga menyebut pihaknya telah membahas soal pajak karbon bersama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Tentunya ini mungkin lebih berwenang Kementerian Keuangan, BKF, tapi tentunya kami juga mensupport terus mendorong terkait pembahasan pajak karbon, minggu lalu kami diskusi dengan BKF soal hal tersebut,” kata dia. (bl)

Kunjungan Wisman ke Destinasi Super Prioritas akan Dikenakan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana mengikuti langkah Bali untuk menerapkan pungutan dalam bentuk city tourist tax atau pajak turis dari wisman yang berkunjung ke destinasi super prioritas di Indonesia.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Vinsensius Jemadu menyatakan, pajak turis bagi wisman sudah berlaku secara global dan diterapkan di banyak negara.

Indonesia tergolong terlambat dalam penerapan pajak tersebut dan baru Bali yang menjadi pelopor Pajak Kota kepada wisman yang akan diberlakukan pada Februari 2024. Daerah yang memiliki kawasan pariwisata super prioritas dinilai layak mendapatkan kompensasi dalam bentuk pajak dari pelayanan yang disediakan bagi wisman yang berkunjung.

Bali misalnya selama kedatangan 6 juta wisman, namun dampaknya tidak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali karena belum adanya instrumen untuk menarik pajak kota dari wisman. Vinsen menyebut Bali akan menjadi contoh penerapan pajak kota tersebut sebelum ditiru oleh daerah lainnya.

“Kami melihat dengan penerapan city tourist tax di Bali, akan menjadi template untuk kota tujuan wisata lainnya di Indonesia, khususnya di kawasan – kawasan super prioritas yang saat ini sedang berkembang seperti Labuan Bajo, Semarang, Solo, Danau Toba,” kata Vinsen seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (30/10/2023).

Menurut Vinsen, adanya kompensasi berupa pajak turis bagi daerah, akan memberi tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat di daerah tersebut untuk siap menerima kedatangan wisman, dengan menyiapkan sumber daya manusia dan lingkungan daerah yang baik dan kondusif. Menurutnya dana yang diperoleh dari  pajak tersebut bisa digunakan kembali dalam pengembangan pariwisata.

Walau wacana ini sudah mengemuka, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan asesmen kelayakan satu daerah untuk menerapkan pungutan tersebut. Ada tiga hal yang dilihat yang pertama kemudahan akses ke daerah tersebut, kemudian yang kedua amenitas atau fasilitas daerah terhadap wisatawan dan yang ketiga atraksi seperti destinasi, budaya yang menarik di destinasi tersebut. Jika tiga hal ini sudah terpenuhi, Pemprov dan DPRD didorong menyusun Perda yang menjadi landasan hukum pungutan tersebut.

Bali sendiri rencananya akan menggunakan pungutan dari wisman tersebut untuk pengembangan dan pelestarian budaya Bali yang menjadi kunci majunya pariwisata Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan hasil dari pungutan wisman tersebut difokuskan ke dua sektor yakni sektor budaya dan lingkungan.

“Kami akan gunakan pelestarian budaya dan penyelesaian masalah sampah, sehingga terbangun pariwisata berkelanjutan,” kata Bagus Pemayun.

Dengan penerapan pajak wisata senilai Rp150.000 per wisman, Bali berpotensi meraup Rp900 miliar per tahun, jika kunjungan wisman mencapai 6 juta orang seperti sebelum pandemi Covid-19.  Selama ini, daerah pariwisata seperti Bali mengandalkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai sumber pendapatan utama.

Akan tetapi, PHR tersebut masuk ke kabupaten atau kota bukan ke provinsi. Di Bali, Kabupaten Badung menjadi penerima PHR tertinggi dan menjadi sumber PAD utama, pada 2019 misalnya, PAD Badung mencapai Rp4,9 triliun yang sebagian besar berasal dari pajak hotel dan restoran. (bl)

en_US