AS Tak Dukung Penerapan Pajak Dunia untuk Miliarder

IKPI, Jakarta: Sebuah proposal yang tengah dipertimbangkan oleh beberapa anggota kelompok negara-negara maju G20 terkait pengenaan pajak di seluruh dunia terhadap aset-aset kelompok sangat kaya tidak mendapat dukungan dari pemerintahan Biden, kata Menteri Keuangan AS Janet Yellen pada hari Senin (20/5/2024).

Yellen mengatakan kepada The Wall Street Journal, Amerika Serikat mendukung perpajakan progresif, di mana orang kaya membayar bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka, dibandingkan mereka yang berpenghasilan rendah. Namun, katanya, “gagasan mengenai pengaturan dunia yang umum untuk mengenakan pajak kepada miliarder dengan hasil yang didistribusikan kembali dalam beberapa cara – kami tidak mendukung proses untuk mencapai hal tersebut. Itu adalah sesuatu yang tidak bisa kami ikuti,” katanya.

Rencana itu berpeluang kecil untuk dilaksanakan tanpa dukungan AS, meskipun tampaknya mendapat dukungan dari para pemimpin negara-negara besar seperti Prancis dan Brazil.

Sikap AS terhadap pajak dunia bagi miliarder, berbeda dengan dukungannya atas pajak minimum dunia bagi bisnis internasional, di mana Yellen membantu menengahi perjanjian itu pada awal masa jabatan Presiden Joe Biden.

Tujuan penerapan pajak dunia atas kekayaan para miliarder adalah untuk mencegah kelompok ultra kaya itu menghindari pajak, dengan memindahkan uang mereka melintasi negara atau ke negara-negara yang bebas pajak (tax haven) yang tidak dapat dijangkau oleh otoritas pajak di negara asal mereka.

Menerapkan pajak terhadap jumlah kekayaan dan bukan pada penghasilan, yang biasanya menjadi fokus dari pajak, akan mencegah para miliarder untuk mengeksploitasi strategi investasi yang dapat membantu mereka meningkatkan kekayaan serta menghasilkan pajak penghasilan yang kecil.

Dalam pernyataannya di pertemuan Menteri Keuangan negara anggota G20 pada Februari, ekonom Zucman, yang juga direktur dari Lembaga Pemantau Pajak Uni Eropa, mengutip bukti yang menunjukkan bahwa situasi perpajakan terhadap para miliarder di seluruh dunia tengah mundur. Kondisi tersebut berarti nilai pajak efektif yang mereka bayarkan lebih kecil, dan bahkan terkadang jauh lebih kecil, dari nilai yang dibayarkan oleh para pembayar pajak pada umumnya.

“Walaupun banyak yang dapat dilakukan oleh masing-masing negara secara individu, cara terbaik untuk mengatasi kemunduran ini adalah dengan membuat standar minimum bersama melalui koordinasi internasional,” kata Zucman.

“Hal ini disebabkan tantangan utama dalam memajaki para kelompok yang sangat kaya adalah risiko di mana mereka dapat berpindah ke wilayah dengan nilai pajak yang kecil. Kompetisi internasional ini menciptakan tekanan pada desain dari sistem perpajakan secara global. Namun dengan koordinasi internasional, batasan yang mengikat dapat diterapkan untuk menetapkan nilai pajak bagi kelompok yang sangat kaya.”

Tingginya Angka Pengangguran Gen Z Potensi Kikis Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Tingginya jumlah pengangguran dari kalangan usia muda atau generasi Z (gen z) dikhawatirkan akan memberikan dampak ke penerimaan pajak.

“Memang generasi ini generasi yang beda, mereka suka pakai hand phone dan bekerja dari situ. Sementara, sektor ekonomi kita belum siap untuk memberikan pekerjaan yang seperti ‘permanen’, tetapi bekerja dari rumah,” kata Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede dalam acara “DBS Asian Insight Conference 2024” di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (22/5/2024) seperti dikutip dari Investor Daily.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 tercatat ada 9,8 juta orang dengan rentang usia 15-24 tahun tidak bersekolah, tidak bekerja, dan tidak sedang mengikuti pelatihan.

Raden mengungkapkan untuk menyerap tenaga kerja, sektor ekonomi harus diperkuat dengan teknologi. Langkah tersebut dilakukan agar industri bisa menyesuaikan dengan generasi muda saat ini yang kerap menjalankan bekerja secara remote atau tanpa harus ke kantor. Pada saat yang sama, pembenahan harus dilakukan dari sisi ketenagakerjaan agar menghasilkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri.

“Sektor-sektor kita tidak bisa lagi hanya bekerja dengan labour intensive. Ini adalah tantangan dunia sekarang dari yang muda-muda dan banyak memakai teknologi, maka sektor produksi harus dilengkapi dengan itu,” ungkap Raden.

Dengan tingginya pengangguran dari generasi Z, maka penerimaan pajak akan terganggu. Sebab saat ini tenaga kerja lebih banyak bekerja di sektor informal yang tidak bisa dikenakan pajak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang (59,17%), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 58,05 juta orang (40,83%). BPS juga mengungkapkan bahwa hampir 10 juta penduduk Indonesia generasi Z berusia 15-24 tahun ternyata pengangguran.

“Kalau terlampau banyak sektor informal, berdasarkan studi yang saya lakukan, umumnya penerimaan pajak lebih rendah. Berdampak juga terhadap tabungan dan BPJS. Kalau dia bekerja di sektor informal dia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dampaknya akan menjadi problem semakin jauh ke belakang,” terang Raden. (bl)

Jasa Raharja Sebut Jual Beli Kendaraan Pajak Mati Ilegal

IKPI, Jalarta: Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara. Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.

Pada konteks tersebut, perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan ini, dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang terus diperbarui secara periodikal. Tanpanya, bisa dibilang kendaraan terkait ilegal.

Sayangnya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan. Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.

“Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.

“Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit,” ucap Rivan.

“Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif,” kata dia.

Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.

Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden. (bl)

 

 

DJP Riau Sita Rp 9,2 Miliar Harta Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan penyitaan serentak harta pengemplang pajak di wilayah setempat senilai Rp9,2 miliar pada periode kedua pada 15 Mei 2024.

“Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak. Penyitaan ini guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara News.com, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar.

KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan nilai taksiran Rp1,9 miliar. KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta.

Kemudian, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai sekitar Rp185,7 juta. KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan taksiran Rp240 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta.

KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan taksiran nilai Rp70 juta. Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau sebesar Rp9,2 miliar.

Barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, kami berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan,” ucap Bambang.

Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan sita serentak ini diharapkan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh juru sita pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak.

Ini Jawaban Kemenkeu Kenapa Pajak Tas Enzy Storia Lebih Tinggi dari Harga Barang

IKPI, Jakarta: Enzy Storia baru-baru ini mengatakan bahwa dirinya sengaja tak menebus tas yang dikirim dari luar negeri karena pajaknya lebih besar dari harga barangnya. Cuitan ini pun mencuri perhatian publik dan menyoroti Bea dan Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan mulanya pengirim tas tersebut menuliskan harga di bawah yang sebenarnya dari ritel atau toko tas tersebut.

Berdasarkan penelusuran Bea dan Cukai, harga tas itu lebih tinggi dari yang dicantumkan. Itu sebabnya pajak lebih mahal dari harga tas yang dicantumkan pengirim.

“Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar,” kata Prastowo dalam cuitannya di X, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Karena pajaknya jadi lebih tinggi, Enzy memutuskan untuk tidak menebusnya dan meminta jasa pengiriman mengembalikan barang tersebut ke pengirim.

“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” ungkapnya.

Keterangan ini merupakan tindak lanjut cuitan dari Enzy Storia di media sosial X. Ia mempertanyakan nasib tasnya yang tidak ditebus karena pajak yang mesti dibayar lebih mahal dari harga tas itu sendiri. Ia pun mempertanyakan apakah tas tersebut sudah dikirim balik ke pengirim.

“Penasaran tas yang nggak gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy seperti dikutip Jumat (17/5/2024). (bl)

DJP Jabar III Serahkan Tersangka Pemalsu SPT ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar.

SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261.

Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 22 April lalu.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Romadhaniah, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Tindak pidana yang dilakukannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kena Sanksi Rp 4,2 M

Dalam proses penyidikan, SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah sebesar Rp 4.252.165.044. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya.

“Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,” ujarnya. (bl)

Insentif Pajak 100% Pembelian Rumah Berakhir Juni 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan insentif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang Rp 2 miliar. Insentif pajak ini berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100%. Namun, insentif pajak 100% ini akan berakhir pada Juni 2024. Mulai Juni 2024, PPN yang ditanggung hanya diberikan sebesar 50%.

“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/5/2024).

“Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.

Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DDJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan aturan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp5 miliar.

“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar Rp220 juta,” jelas Dwi dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP.

Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Kebijakan ini pun hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (bl)

IKPI Apresiasi Percepatan Layanan Perpanjangan Izin Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Toto, menyampaikan apresiasi terhadap capaian percepatan layanan perpajangan izin dan pelaporan tahunan konsultan pajak oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Perbaikan ini dinilai menjadikan konsultan pajak lebih cepat dalam memberikan laporan dan melayani wajib pajak.

Demikian dikatakan Toto pada pertemuan Forum Profesi Keuangan dengan PPPK yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/5/2024)

“Pelayanan dibidang ini sudah sangat baik, dan harus dipertahankan,” ujarnya.

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Toto juga menyampaikan aspirasi anggotanya mengenai adanya penurunan jumlah peserta dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan di tahun 2024 ini.

Di dalam tersebut, Toto menyampaikan bahwa angka penurunan itu sangat signifikan dibandingkan pada pelaksanaan sebelumnya.

“Sebelumnya, peserta USKP sedikitnya mencapai 2.000 dan tingkat kelulusan sekitar 20 persen. Tetapi saat ini, penurunan bukan hanya pada tingkat kelulusan namun jumlah peserta juga menurun menjadi sekitar 1.300 saja. Saya rasa ada yang perlu dilakukan perbaikan bersama,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).

Toto menegaskan, niat pemerintah yang menginginkan segera meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia. Karena, jumlah konsultan pajak yang ada saat ini masih jauh dari ideal.

“Jadi kapasitas peserta harus lebih ditingkatkan agar banyak orang bisa mengikuti USKP,” katanya.

Mendapatkan masukan tersebut, menurut Toto pihak PPPK melalui Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Sekti Widihartanto menyatakan akan mengevaluasi dan menyampaikan wacana adanya pembentukan unit khusus terkait pelaksanaan ujian untuk profesi keuangan.

Sekadar informasi, selain IKPI pada pertemuan tersebut hadir juga perwakilan dari Profesi Konsultan Publik, Profesi Penilai Publik, Profesi Konsultan Pajak, Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (bl)

IKPI Apresiasi Upaya Kemenkeu Perangi KKN

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kementerian tersebut. Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi saat menghadiri undangan kegiatan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, di Gedung Juanda II lt.20 Ruang ABW, Kemenkeu, Jumat (17/5/2024).

Henri yang hadir dalam acara tersebut mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, mengatakan bahwa pertemuan merupakan realisasi dari rencana Sekjen Kemenkeu beberapa waktu yang lalu untuk mengadakan pertemuan rutin sekali dalam tiga bulan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai asosiasi dari sektor keuangan diawali dengan makan siang bersama para ketua asosiasi profesi keuangan dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan jajarannya, lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi

Diceritakan Henri, acara makan siang bersama dalam satu meja membuat para undangan terlihat tanpa sekat dan bincang-bincang ringan dan santai dengan Sekjen Kemenkeu.

Menurut Henri, ada hal yang menarik dari pertemuan ini yaitu adanya upaya kongkret Kementerian Keuangan untuk duduk bersama dengan para asosiasi profesi keuangan untuk mendengarkan informasi terkait dengan profesi masing masing langsung dari para ketua dalam satu forum.

Kegiatan ini menjadi sangat menarik dan menjadi ruang yang tepat untuk saling komunikasi secara langsung sebab dari unsur pemerintah menghadirkan PPPK sebagai tuan rumah, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bea Cukai, Itjen, Pengadilan Pajak, DJKN dan Direktorat lain yang nampaknya adalah Direktorat yang ada kaitannya dengan profesi keuangan yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan PPPK,

Selain itu, adanya informasi dari perwakilan DJP bahwan PMK terkait dengan Kuasa Wajib Pajak sedang dalam tahap finalisasi demikian halnya adanya informasi dari perwakilan BKF yang menyatakan saat ini BKF sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menarikanya lagi kata Henri, otoritas meminta keterlibatan asosiasi dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Jadi kita tinggal melakkuan komunikasi lebih intens agar pembuat peraturan mendapatkan informasi yang benar dan tepat.

“Pertemuan ini tidak fokus untuk membahas topik pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme tetapi lebih pada saling berbagi cerita kegiatan dari asosiasi dengan Kementerian Keuangan yang diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas,” kata Henri di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sebagai bentuk dukungan IKPI kepada Kemenkeu terhadap pemberantasan korupsi, Henri pun membubuhkan tanda parafnya di nama ketua umum dan selanjutnya akan ditandatangani langsung oleh Ketum IKPI pada waktu yang terpisah.

Dia berharap forum ini bisa menjadi bagian dalam upaya bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena, dengan membangun ekosistem yang sehat maka akan tercipta lingkungan yang sehat pula.

Menurutnya, forum ini akan menjadi agenda rutin Kemenkeu dan diselenggarakan satu kali dalam tiga bulan. “Tentu akan menjadi media yang sangat efektif dalam menyampaikan permasalahan yang dialami oleh asosiasi serta masyarakat yang dilayani oleh asosiasi profesi masing masing sehingga Kemenkeu mendapatkan informasi yang up to date dan dapat segera menindaklanjutinya,” katanya.

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, dalam pertemuan ini IKPI menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kuasa Wajib Pajak belum terbit. Akibatnya, Kuasa Wajib Pajak yang mendampingi/mewakili wajib pajak hingga saat ini masih belum ada yang mengatur secara tegas.

Di dalam forum tersebut, Henri memohon agar RUU Konsultan Pajak yang saat ini sudah masuk prolegnas untuk dibahas bersama dengan DPR agar segera terwujud menjadi Undang Undang Konsultan Pajak

Menurutnya, UU Konsultan Pajak sangat memberikan kepastian hukum pada profesi Konsultan Pajak sekaligus juga melindungi hak-hak pengguna jasa Konsultan Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Tuan rumah pertemuan berikutnya rencananya adalah IAI dan begitu seterusnya secara bergantian agar komunikasi terus terjalin dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan, kedepan kita harapkan IKPI juga akan menjadi tuan rumah yang akan kita adakan di Gedung IKPI Pejaten,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam pertemuan ini selain Heru Pambudi Sekjen Kementerian Keuangan beserta jajarannya hadir juga Sekjen Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Kepala PPPK Erawati dan jajarannya serta perwakilan dari Badan dan Direktorat dibawah Kementerian Keuangan. (bl)

Ketum IKPI Minta Anggotanya Jaga Kekompakan untuk Kemajuan Asosiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan meminta seluruh anggotanya untuk selalu menjaga silaturahmi dan memajukan organisasi tanpa pamrih.

Hal tersebut dikatakan Ruston dalam sambutannya pada Halalbihalal (HBH) Nasional IKPI 2024 di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Foto; (Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskan Ruston, seluruh pengurus dan anggota IKPI diseluruh Indonesia harus terus menjaga kekompakan untuk konsisten memajukan asosiasi dan mewujudkan cita-cita untuk melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kita semua ini mengorbankan waktu sibuk sebagai konsultan pajak untuk membesarkan IKPI. Jadi seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia harus kompak,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu lanjut Ruston, besarnya IKPI saat ini adalah berkat perjuangan seluruh pengurus dan anggota yang peduli terhadap organisasi. Karena, bukan hanya waktu, tenaga serta pikiran yang mereka curahkan untuk membesarkannya, tetapi terkadangbuang pribadi juga kerap kali dikeluarkan untuk kepentingan organisasi.

“Jadi, jangan ada seseorang yang merasa paling berjasa membesarkan IKPI. Kalau ada yang sudah berpikiran seperti itu, maka akan tidak baik untuk organisasi dan kerukunan anggota,” ujarnya.

Apa yang dikatakan Ruston bukannya tanpa alasan. Menurutnya, saling klaim keberhasilan atas kerja yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan disharmoni diantara anggota dan pengurus IKPI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Halalbihalal Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro berharap kegiatan HBH ini menjadi penyambung tali persaudaraan yang erat sesama anggota dan pengurus IKPI di seluruh Indonesia.

Dikatakan Wisnu, lebih dari 3.000 anggota IKPI dari seluruh Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan HBH 2024 ini, baik itu melalui Aplikasi Zoom maupun yang hadir langsung di kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan.

“Partisipasi ribuan anggota dalam acara ini menunjukan betapa kompak dan eratnya persaudaraan di IKPI. Ini harua terus kita jaga,” kata Wisnu.

Bukan itu saja, Wisnu juga menegaskan bahwa sebagaian besar peserta HBH adalah non muslim. “Itu artinya toleransi beragama di organisasi kami sudah sangat kuat, karena setiap ada perayaan hari besar keagamaan, seluruh anggota pasti ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Wisnu berharap tahun berikutnya HBH bisa diadakan di luar kantor pusat IKPI. Boleh lah sesekali kita adakan HBH di hotel,” katanya mengusulkan. (bl)

 

 

en_US