AS Tolak Pilar 2 OECD, Indonesia Berpotensi Kehilangan Hak Pajak atas Raksasa Digital

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent memastikan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pillar Two yang diinisiasi OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional yang berbasis di Negeri Paman Sam.

Dengan sikap tersebut, perusahaan besar asal AS termasuk Google, Microsoft, dan korporasi lain yang beroperasi di berbagai negara diklaim hanya akan tunduk pada rezim pajak minimum versi AS, bukan pada tarif minimum global 15% sebagaimana disepakati komunitas internasional.

Bessent menegaskan langkah ini merupakan kelanjutan dari Perintah Eksekutif Hari Pertama Presiden Donald Trump, yang membatalkan dukungan AS atas Pilar Dua yang sebelumnya diusung pemerintahan Joe Biden. Menurutnya, proposal lama itu kini tidak lagi memiliki landasan hukum di AS.

“Pemerintahan (Trump) menepati janji. Bersama Kongres, kami bekerja menjalin kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam kerangka OECD/G20,” ujar Bessent dalam pernyataan resminya, dikutip, Selasa (6/1/2026).

Hanya Tunduk pada Pajak Minimum AS

Dalam kesepakatan yang diklaim sebagai side-by-side agreement tersebut, perusahaan berkantor pusat di AS akan dikenai pajak minimum global berdasarkan aturan domestik AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pilar Dua.

Bessent menyebut mekanisme itu sebagai bentuk pengakuan atas kedaulatan pajak AS, sembari tetap menghormati hak negara lain memungut pajak atas aktivitas bisnis di wilayahnya.

Ia juga menekankan pentingnya skema ini untuk menjaga kredit pajak penelitian dan pengembangan (R&D) serta berbagai insentif investasi yang sudah disetujui Kongres. Menurutnya, kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya saing, mendorong investasi, dan mendukung penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

“Ini kemenangan besar untuk melindungi pekerja dan bisnis Amerika dari jangkauan pajak lintas negara yang berlebihan,” kata Bessent. Pemerintah AS disebut akan terus berkomunikasi dengan negara lain guna memastikan implementasi kesepakatan tersebut dan mendorong dialog mengenai pajak ekonomi digital.

Indonesia Tetap Jalan dengan Pajak Minimum Global

Di sisi lain, Indonesia telah lebih dulu mengunci komitmen terhadap pajak minimum global 15%. Kementerian Keuangan melalui PMK No. 136/2024 resmi menerapkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) mulai 1 Januari 2025, sementara Undertaxed Payment Rule (UTPR) berlaku 1 Januari 2026.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, dalam forum Tax Intercollegiate 2025, memaparkan bahwa tahun fiskal pertama yang terutang mencakup periode Januari–Desember 2025. Pembayaran top-up tax dijadwalkan jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Kewajiban pelaporan mulai dari GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga Annual Income Tax Return direncanakan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2027. Untuk periode 2026, pembayaran top-up tax jatuh pada 31 Desember 2027, disertai jadwal pelaporan hingga 30 April 2028.

Menurut Mekar, rentang waktu tersebut memberi ruang cukup bagi pelaku usaha menyiapkan administrasi dan sistem perpajakan mereka.

Menahan “Race to the Bottom”

Secara prinsip, pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional dengan omzet tahunan lebih dari €750 juta membayar pajak efektif minimal 15% di manapun mereka beroperasi. Mekanisme ini diharapkan dapat menahan praktik perlombaan menurunkan tarif pajak antarnegara demi menarik investasi.

Sejumlah negara telah mengadopsi Pilar Dua ke dalam sistem perpajakan mereka. Namun, sikap baru AS berpotensi menciptakan ketidakpastian, terutama bagi negara yang berharap memperoleh tambahan penerimaan dari raksasa teknologi berbasis Amerika. (alf)

Rakor IKPI 2026, Panitia Tegaskan Kehadiran Pengda dan Pengcab Bukan Formalitas

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026, Lilisen, kembali menegaskan pentingnya kehadiran seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) dalam Rakor yang akan digelar pada 24–25 Januari 2026 di Ancol, Jakarta. Ia menyebut Rakor sebagai forum kunci untuk memastikan arah organisasi bergerak seragam dan terukur.

Menurut Lilisen, kehadiran dalam Rakor tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif. “Kehadiran bukan formalitas. Ini adalah prasyarat agar keputusan Rakor legitimate, bisa dilaksanakan, dan memberi dampak nyata bagi organisasi maupun profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Rakor perlu dipandang sebagai investasi strategis. Di forum inilah arah kebijakan organisasi dibahas, konsolidasi diperkuat, dan komitmen menjaga martabat IKPI diteguhkan. “Rakor menentukan arah bersama. Di sinilah kita memastikan IKPI tetap relevan dan bermartabat sebagai organisasi profesi,” kata Lilisen.

Untuk memastikan forum berjalan efektif, panitia menyiapkan panduan teknis, rundown acara, dan materi pendukung secara lengkap. Panitia juga telah menyusun format laporan keuangan, laporan program kerja yang sudah dilaksanakan, serta rencana program kerja berikutnya. “Kami ingin peserta datang siap, sehingga diskusi menjadi fokus dan produktif,” jelasnya.

Lilisen mengakui sebagian Pengda dan Pengcab mungkin menghadapi kendala waktu, jarak, maupun biaya. Karena itu, Rakor dirancang berlangsung Sabtu dan Minggu dengan agenda yang padat namun tepat waktu. “Kami sadar tantangannya nyata, karena itu desain acaranya ringkas, padat, dan to the point,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pengurus Pusat menanggung biaya transportasi dan akomodasi delegasi. Dengan skema tersebut, Lilisen menilai tidak ada alasan bagi daerah untuk absen. “Kalau biaya dan fasilitas sudah disiapkan, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak hadir. Ini bagian dari tanggung jawab sebagai Pengda dan Pengcab,” katanya menegaskan.

Panitia juga berharap ketua Pengda dan Pengcab dapat hadir langsung. Jika berhalangan, ketua dapat menunjuk wakil resmi yang benar-benar memahami kondisi, dinamika, dan kebutuhan Pengda atau Pengcab masing-masing, sehingga suara daerah tetap tersampaikan secara utuh. “Idealnya memang sekretaris atau bendahara karena mengetahui banyak hal, tetapi kami tidak membatasi. Yang penting, wakil yang hadir betul-betul menguasai keadaan, bukan sekadar pengganti,” ujar Lilisen.

Setiap Pengda juga diminta membawa rangkuman laporan dari cabang-cabangnya, menyampaikan evaluasi program kerja 2025, serta memaparkan rencana kerja 2026 sebagai bahan pembahasan bersama. Dengan demikian, diskusi diharapkan berjalan lebih konkret dan berbasis data.

Lilisen berharap agar Rakor IKPI 2026 tidak berhenti pada tataran seremoni. “Harapan kami, Rakor ini melahirkan keputusan yang konkret, terukur, dan siap dijalankan. Dengan kehadiran penuh seluruh jajaran, IKPI akan semakin solid dan tata kelolanya semakin kuat,” pungkasnya. (bl)

Salah Isi Dokumen P3B, Dampaknya Bisa Kena Pajak Lebih Mahal

IKPI, Jakarta: Wajib pajak yang ingin menikmati tarif pajak lebih rendah melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kini harus jauh lebih berhati-hati. Pemerintah menegaskan, kesalahan atau kelalaian dalam mengisi dokumen P3B bisa membuat fasilitas pajak batal, bahkan berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B hanya dinikmati oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat, bukan sekadar mengaku berasal dari negara mitra perjanjian pajak.

Pasal 16 PMK 112/2025 menegaskan bahwa wajib pajak dan pihak pemotong pajak wajib menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Mulai dari keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, hingga bukti bahwa pihak tersebut memang berhak atas fasilitas P3B. Jika ada data yang salah atau tidak lengkap, tarif pajak normal dapat langsung diberlakukan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat kewajiban penyimpanan dokumen. Pemotong pajak harus menyimpan seluruh bukti secara rapi. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, koreksi pajak dapat dikenakan dan risiko sanksi administratif tidak bisa dihindari.

Aturan ini muncul karena masih banyak kasus penyalahgunaan fasilitas P3B. Ada yang menggunakan surat domisili dari pihak yang tidak berwenang, ada pula yang salah mengisi formulir namun tetap memaksakan klaim. Dengan pengetatan ini, praktik “asal klaim” diharapkan bisa ditekan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang perbaikan. Jika wajib pajak sudah terlanjur dipotong pajak lebih tinggi karena dokumen belum lengkap, masih dimungkinkan untuk mengajukan pembetulan dan permohonan pengembalian, selama dokumen kemudian dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang patuh, pengetatan ini justru memberi kepastian. Standar dokumen semakin jelas, sehingga pengusaha bisa merencanakan transaksi lintas negara dengan lebih aman tanpa khawatir fasilitas pajak tiba-tiba ditolak. (bl)

Barang Pindahan Lewat Titip Kirim Tetap Wajib Lapor Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri yang dikirim melalui jasa ekspedisi tidak otomatis bebas proses. Pemerintah menegaskan, barang pindahan tetap wajib melalui prosedur kepabeanan sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan tersebut menyebut, barang pindahan boleh masuk melalui bawaan penumpang maupun jasa kiriman, tetapi seluruhnya wajib dilaporkan secara resmi.

Pelaporan dilakukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. Tanpa PIBK, barang tidak dapat diproses sebagai barang pindahan dan berisiko diperlakukan sebagai impor biasa.

Untuk barang yang dibawa langsung oleh penumpang, pemeriksaan awal dilakukan di bandara atau pelabuhan. Prosesnya mengikuti ketentuan barang bawaan penumpang, kemudian dilanjutkan penelitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan impor penumpang.

Berbeda halnya dengan barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Bea Cukai tempat barang masuk, mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penetapan fasilitas sesuai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak barang kiriman.

Petugas yang memeriksa persyaratan barang pindahan pada kedua jalur tersebut harus minimal setingkat pengawas. Ketentuan ini dimaksudkan agar keputusan terkait fasilitas barang pindahan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas barang pindahan tidak disalahgunakan, misalnya untuk menghindari bea masuk atau membawa barang dalam jumlah tidak wajar dengan alasan pindahan.

Pada akhirnya, jalur apa pun yang dipilih dibawa sendiri atau dikirim lewat jasa ekspedisi barang pindahan tetap harus dilaporkan, diverifikasi, dan memenuhi semua syarat sebagai barang pindahan yang sah menurut Pasal 14 PMK 25/2025. (bl)

IKPI Siapkan Monitoring Rakorda, Lilisen Imbau Pengda Gelar Rakorda di Awal atau Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kepatuhan pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di tingkat Pengurus Daerah (Pengda). Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa Rakorda merupakan mandat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.

“Saya baru menjabat sekitar tiga bulan. Pada rakor nanti, kami ingin mendengar langsung kendala Pengda yang belum melaksanakan Rakorda,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).

Lilisen menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam AD/ART. Pada Pasal 16 ayat 10 huruf g disebutkan bahwa pengurus daerah wajib menyelenggarakan Rakorda dengan pengurus cabang di wilayah kerja masing-masing satu kali dalam satu tahun. Bahkan, untuk tahap awal, Rakorda harus digelar paling lambat satu bulan setelah pengurus daerah diangkat oleh pengurus pusat.

Rakorda juga ditegaskan sebagai forum penyusunan program kerja tahunan berdasarkan masukan dari cabang.

Menurut Lilisen, ketentuan itu menunjukkan bahwa Rakorda bukan hanya agenda administratif, melainkan forum strategis untuk evaluasi kerja organisasi, penyelarasan arah kebijakan, serta penguatan tata kelola di daerah.

Pengurus pusat sebelumnya juga memberi keleluasaan format pelaksanaan baik luring maupun daring agar pengda tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa terkendala teknis.

Ke depan, Lilisen mengimbau agar pengda menata jadwal Rakorda secara lebih sistematis.

“Idealnya, Rakorda dilakukan di awal atau akhir tahun. Tujuan pelaksanaan Rakorda adalah untuk evaluasi program sekaligus membahas program yang akan dijalankan. Dan Rakorda adalah kewajiban bagi Pengda untuk menyelenggarakan karena ini diatur pada ART IKPI,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Rakorda diharapkan lebih berfungsi sebagai alat evaluasi dan perencanaan, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, IKPI tengah menyiapkan sistem monitoring dan pelaporan Rakorda agar kepatuhan lebih terukur dan transparan. Sistem ini mencakup standarisasi format laporan, pemetaan status kepatuhan pengda, serta integrasi ke dalam evaluasi kinerja.

“Prinsipnya sederhana: tidak membebani Pengda, tetapi tetap memberikan kejelasan, proporsional, dan berorientasi pembinaan,” kata Lilisen.

Untuk Pengda yang tidak melaksanakan Rakorda pada suatu tahun, Pengurus Pusat akan memberikan surat teguran resmi disertai kewajiban menyusun rencana pelaksanaan dalam batas waktu tertentu agar Rakorda benar-benar berfungsi sebagai instrumen penguatan organisasi. (bl)

Tak Bisa Lagi “Cuci Tangan”, Pertanggungjawaban Pidana Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memperluas lingkup pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana pajak. Aturan ini menegaskan, praktik “cuci tangan” atau saling melempar kesalahan kini tak lagi memiliki ruang di pengadilan.  

Melalui Pasal 5, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap orang baik individu maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pajak, baik dengan sengaja maupun karena kealpaan. Termasuk di dalamnya pihak yang menyuruh, ikut melakukan, menganjurkan, membantu, hingga pihak yang menerima manfaat dari kejahatan pajak.  

Pengaturan ini secara tegas menutup ruang bagi pelaku utama yang bersembunyi di balik bawahan atau pihak teknis. Niat jahat (mens rea) serta manfaat yang diterima menjadi unsur penting yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga melekat pada korporasi. Pengurus, pengendali kebijakan, bahkan pihak yang berada di luar struktur formal tetapi memiliki kendali atas keputusan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Pembubaran, pailit, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus kewajiban pidana.  

Pada saat bersamaan, Pasal 7 memisahkan secara tegas pelanggaran administratif dengan tindak pidana. Pelanggaran administratif tetap diselesaikan melalui sanksi administrasi, sementara perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana diproses melalui jalur hukum pidana. Kedua mekanisme ini bukan tahapan berurutan, melainkan berjalan sesuai sifat pelanggarannya.  

Penegasan ini mengoreksi anggapan bahwa pembayaran sanksi administrasi otomatis menghentikan proses pidana. Dalam kerangka baru, sanksi administrasi tidak menghalangi penuntutan apabila perbuatan sudah masuk kategori kejahatan pajak.

Lebih lanjut, PERMA memberikan panduan kepada hakim agar proses penanganan perkara mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan berjalan proporsional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.  

Dengan perluasan tanggung jawab ini, negara berharap tidak ada lagi pihak yang bisa bersembunyi di balik struktur, jabatan, atau nama perusahaan. Siapa pun yang menikmati, memerintah, ataupun ikut serta dalam kejahatan pajak kini berada dalam jangkauan hukum. (bl)

Trump Tunda Kenaikan Tarif Furnitur hingga 2027

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyesuaikan kebijakan perdagangannya menjelang pergantian tahun. Gedung Putih mengumumkan bahwa kenaikan tarif impor untuk sejumlah produk furnitur mulai dari furnitur berlapis kain, lemari dapur, hingga meja rias ditangguhkan selama satu tahun.

Dengan keputusan tersebut, rencana kenaikan tarif yang semula akan berlaku pada akhir 2025 digeser ke 2027. Penundaan itu diteken hanya beberapa jam sebelum tahun berganti, ketika Trump menandatangani proklamasi yang menghentikan sementara lonjakan tarif yang dikhawatirkan menekan konsumen.

Sebelumnya, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari strategi proteksionis yang dijalankan sejak awal masa jabatannya pada 2025. Pada September lalu, Trump menetapkan tarif 25 persen untuk lemari dapur dan furnitur berlapis kain impor. Kebijakan itu mulai berlaku pada Oktober, dengan rencana kenaikan berikutnya menjadi 50 persen untuk lemari dapur dan 30 persen untuk furnitur berlapis kain pada 2026.

Namun lewat keputusan terbaru, kenaikan lanjutan tersebut ditunda. Untuk sementara, tarif tetap berada di level 25 persen.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya keluhan publik atas kenaikan harga perlengkapan rumah tangga. Bahkan sebelum tarif 25 persen diberlakukan, harga furnitur sudah terdorong naik akibat bea masuk atas berbagai produk dari China dan Vietnam dua pemasok utama furnitur ke pasar Amerika Serikat. (alf)

India Putar Haluan Hadapi Tarif AS 50%, Diplomasi Dagang Digenjot ke Banyak Negara

IKPI, Jakarta: India mulai memutar haluan strategi dagangnya setelah Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif impor setinggi 50% terhadap sejumlah produk dari New Delhi level tarif tertinggi yang pernah diterapkan Washington untuk India. Alih-alih menunggu kepastian dari AS, pemerintah India memilih membuka jalur negosiasi sambil memperluas jejaring perjanjian dagang ke berbagai kawasan.

Menurut laporan SCMP, pemerintah India aktif menandatangani kesepakatan perdagangan baru. Terbaru, India meresmikan perjanjian dengan Selandia Baru, yang menjadi kesepakatan ketiga sepanjang 2025 setelah sebelumnya merampungkan perjanjian dagang dengan Inggris dan Oman.

Sekretaris Perdagangan India, Rajesh Agrawal, menilai langkah ini sebagai pendekatan strategis di tengah ketidakpastian kebijakan tarif AS. Maklum, AS masih menjadi pasar ekspor terbesar India dengan kontribusi sekitar 18% dari total ekspor nasional. Namun, para analis menilai jalan menuju perjanjian dagang India–AS tidak akan mudah, meski India mulai membuka beberapa sektor sensitif seperti pertanian dan peternakan sapi perah.

Agrawal menyebutkan, diversifikasi mitra dagang akan terus dipercepat dan dampaknya akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. “Diversifikasi perdagangan lintas wilayah dan sektor mulai menunjukkan hasil. Momentum ekspor berpotensi semakin menguat,” ujarnya, dikutip SCMP.

Data pemerintah menunjukkan, ekspor India sepanjang tahun fiskal 2024–2025 mencapai US$825,25 miliar. Tren positif itu berlanjut hingga tahun fiskal berjalan, dengan nilai ekspor periode April–November meningkat 5,43% menjadi US$562,13 miliar. Direktur Indic Researchers Forum, Srinivasan Balakrishnan, menyebut India “tengah mengubah peta perdagangan globalnya” di tengah ancaman tarif tinggi AS.

Selain memperluas kerja sama dengan negara-negara Teluk, India kembali membuka pembicaraan perdagangan bebas dengan Israel serta melanjutkan negosiasi dengan Uni Eropa. Upaya ini dinilai membuka ruang manuver lebih besar bagi India dalam menghadapi rezim tarif dan sanksi yang sulit diprediksi.

Di sisi lain, analis menilai peluang tercapainya kesepakatan dagang India–AS masih terbuka. India disebut telah menyiapkan sejumlah konsesi, termasuk penyederhanaan prosedur pemeriksaan impor, sejalan dengan target perdagangan bilateral kedua negara yang diproyeksikan menembus US$500 miliar pada 2030.

Adapun tarif 50% dari AS dikaitkan dengan sikap India yang membeli minyak Rusia dengan harga diskon. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya India menjaga pasokan energi di tengah ketegangan geopolitik. Namun, ketergantungan sebagian industri India pada pasar AS, ditambah isu pembatasan visa pekerja teknologi, membuat kalkulasi kebijakan New Delhi semakin kompleks.

Ekonom dari Dewan Pembangunan Sosial Delhi, Biswajit Dhar, menilai perubahan strategi India menunjukkan hasrat memperluas otonomi strategis. “India tidak lagi menaruh semua telur dalam satu keranjang. Ruang geraknya kini jauh lebih besar,” ujarnya. (alf)

Utang Membengkak, Para Ekonom Peringatkan Risiko Dominasi Fiskal di AS

IKPI, Jakarta: Panel ekonom terkemuka memperingatkan bahwa lonjakan utang pemerintah Amerika Serikat berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang serius bagi perekonomian negara tersebut. Kekhawatiran utama adalah skenario ketika bank sentral terpaksa memprioritaskan penurunan biaya utang ketimbang memerangi inflasi kondisi yang dikenal sebagai fiscal dominance atau dominasi fiskal.

Mantan Menteri Keuangan sekaligus eks Gubernur Federal Reserve, Janet Yellen, menilai tanda-tanda menuju situasi tersebut kian terlihat.

“Prasyarat bagi dominasi fiskal jelas semakin menguat,” ujar Yellen dalam diskusi panel di pertemuan tahunan American Economic Association di Philadelphia, Minggu (4/1/2025).

Proyeksi Kantor Anggaran Kongres (CBO) menunjukkan defisit anggaran AS pada tahun ini berpotensi menembus US$1,9 triliun. Jika tren berlanjut, total utang pemerintah bisa setara 100% produk domestik bruto (PDB), dan diperkirakan membengkak hingga sekitar 118% PDB dalam sepuluh tahun mendatang.

Yellen juga menyinggung tekanan politik terhadap The Fed. Ia menyebut Presiden Donald Trump secara terang-terangan mendorong bank sentral memangkas suku bunga demi menekan beban pembayaran utang. Sebelumnya, Yellen bahkan memperingatkan bahwa AS bisa “terpeleset” ke situasi layaknya banana republic bila kebijakan moneter dipaksa tunduk pada kepentingan fiskal.

Pandangan serupa disampaikan mantan Presiden Fed Cleveland, Loretta Mester. Menurutnya, bagian paling mengkhawatirkan bukan hanya angka utang itu sendiri, melainkan kurangnya kesadaran pemerintah terhadap ancaman yang ada.

“Pemerintahan sebelumnya tahu mereka berada di tepi jurang, meski tidak bertindak cukup bertanggung jawab. Yang sekarang, saya khawatir, mungkin tidak menyadari implikasinya,” kata Mester.

Meski demikian, Yellen masih melihat peluang jalan keluar. Menurutnya, tekanan krisis termasuk risiko gangguan pada program Jaminan Sosial dan Medicare pada akhirnya bisa memaksa Kongres mencapai kesepakatan lintas partai terkait reformasi anggaran.

“Saya ragu AS benar-benar akan masuk ke jalur dominasi fiskal. Namun risikonya nyata dan harus terus diawasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ekonom Universitas California, Berkeley, David Romer, tidak seoptimistis Yellen. Ia menilai tanpa terobosan kebijakan yang serius, AS menghadapi ancaman “bencana fiskal.”

“Kita memiliki persoalan fiskal besar. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya akan dirasakan semua pihak termasuk The Fed,” ujar Romer. (alf)

Hakim Kini Punya Pedoman Khusus Tangani Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Aturan ini diharapkan membuat proses penegakan hukum pajak lebih seragam, efektif, dan berfokus pada pemulihan kerugian negara.  

Selama ini, perbedaan penafsiran antar pengadilan sering memicu lambatnya penyelesaian perkara pajak. Dengan hadirnya pedoman baru, hakim memiliki rambu jelas sejak tahap awal pemeriksaan hingga penjatuhan putusan.  

Pasal 1 PERMA menegaskan bahwa pelaku pidana pajak tidak hanya terbatas pada wajib pajak, tetapi juga pihak lain seperti konsultan, bank, notaris, hingga pihak yang menerima manfaat dari tindak pidana perpajakan. Lingkaran pertanggungjawaban menjadi lebih luas agar tidak ada pihak yang bersembunyi di balik struktur formal.  

Pasal 2 menekankan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, transparansi, proporsionalitas, serta akuntabilitas. Artinya, penegakan hukum pajak tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga memastikan keadilan bagi negara dan wajib pajak.  

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan utama PERMA ini adalah menyamakan tafsir antar hakim, mempercepat proses perkara, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan.  

Penguatan pedoman ini dinilai akan memperkokoh posisi penyidik dan penuntut umum dalam membawa kasus pajak ke pengadilan. Celah prosedural yang selama ini sering memicu gugatan atau penundaan diharapkan dapat dipersempit.

Bagi wajib pajak, kejelasan prosedur justru memberi kepastian. Risiko salah tafsir atau dugaan kriminalisasi bisa ditekan karena aturan main sudah tertulis jelas.

Implementasi PERMA 3/2025 akan menjadi ujian nyata bagaimana sinergi aparat penegak hukum dan otoritas pajak mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga penerimaan negara. (alf)

en_US