Pengurus Pusat IKPI Terbitkan SE Terkait Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ketua Pengda

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Kongres XII di Badung, Bali. Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting terkait pemberian rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (PD) dan peran Pengurus Cabang (PC) dalam merekomendasikan calon Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2024-2029.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold menegaskan, bahwa Pengurus Daerah (Pengda) merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat di tingkat provinsi, dan Ketua Pengurus Daerah harus diangkat oleh Pengurus Pusat.

“Proses ini merujuk pada berbagai pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI yang telah disahkan,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Beberapa poin utama dari surat edaran tersebut antara lain:

1. Pengurus Cabang yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat untuk masa bakti 2024-2029 diizinkan merekomendasikan satu nama calon Ketua Pengurus Daerah.

2. Rekomendasi tersebut harus memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 16 ayat 4 ART, yang menetapkan kriteria untuk calon Pengurus Daerah.

3. Batas waktu pengajuan rekomendasi nama Ketua Pengurus Daerah adalah 11 November 2024.

4. Rekomendasi resmi harus diajukan dan ditujukan secara tertulis kepada Ketua Umum IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dilampirkan dengan notulen rapat Pengurus Cabang yang terkait.

Vaudy berharap agar seluruh Pengcab dapat segera menindaklanjuti surat edaran ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan organisasi di tingkat daerah. Pelantikan Pengda nantinya akan dilakukan oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan organisasi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur, sehingga visi dan misi IKPI dapat tercapai dengan baik di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Vaudy, surat edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI di tingkat daerah, dengan harapan bahwa Pengda sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat nantinya dapat melanjutkan sinergi yang sudah terbentuk.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa surat edaran ini adalah langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi dan memastikan konsistensi dalam prosedur pengangkatan Ketua Pengda di berbagai wilayah.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam proses rekomendasi Ketua Pengda. Kami berharap bahwa dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, proses penunjukan Ketua Pengda dapat dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai dengan visi organisasi untuk terus berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut mengatur tentang mekanisme yang lebih terstruktur dalam pemberian rekomendasi, mulai dari tahapan seleksi, kriteria yang harus dipenuhi, hingga proses pengajuan rekomendasi ke Pengurus Pusat IKPI. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan serta meningkatkan kredibilitas proses pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

“Kami menyadari pentingnya kepemimpinan di tingkat daerah yang solid, karena mereka adalah ujung tombak dalam implementasi program-program IKPI di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, kami memastikan bahwa Ketua Pengda yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan memiliki komitmen untuk memajukan IKPI di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Menurut Nuryadin, Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Pengurus Pusat IKPI untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, sehingga IKPI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang perpajakan di Indonesia. (bl)

Coretax Diklaim Mampu Tingkatkan Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Sistem pajak canggih yang disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan dioperasikan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diyakini mampu menaikkan rasio pajak di Indonesia.

Pada akhir 2023, rasio pajak Indonesia merosot ke 10,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Presiden Prabowo menargetkan rasio pajak bisa mencapai 16 persen terhadap PDB, sama seperti di Thailand dan Vietnam.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar sistem pajak tersebut bisa digunakan secara maksimal. Salah satu keunggulan core tax adalah kemudahan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 wajib pajak kakap dengan transaksi yang besar, karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” ujar Suryo seperti dikutip dari Kumparan, Senin (23/9/2024).

Perusahaan konsultan pajak, PT Sinergi Dinamis Konsultindo, meyakini Core Tax Administration System (CTAS) mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.

“Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga,” kata Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana.

Dia berpendapat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kurang optimal dalam mendukung bisnis perpajakan modern, sehingga butuh pembaruan terkait sistem pengelolaan pajak.

Vinanda meyakini, core tax berperan penting dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

“Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara. Menkeu menyebut, core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan Ditjen Pajak yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,6 triliun. Penerimaan pajak sendiri ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun di tahun depan, tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.

Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 3.621,3 triliun, di mana belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun.

 

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah akn Perluas Ruang Fiskal

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginginkan gebrakan baru dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya di bidang penerimaan. Setoran harus lebih tinggi sehingga mampu mencukupi kebutuhan belanja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu usai pelantikan di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (21/10/2024).

“Arahan dari Presiden Prabowo supaya membuat kredibilitas dari fiskal kita, fiscal space nya lebih luas, penerimaan bisa lebih tinggi kalau kita lakukan enforcement yang benar tanpa mengganggu atau mendistorsi ekonomi,” katanya.

Menurut Anggito, ruang untuk kebijakan tersebut bisa dilakukan. Pendapatan negara pada 2025. ditarget mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. “Ruang untuk itu ada,” imbuhnya.

Pada sisi belanja, Prabowo mengingatkan soal efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja. “Pengelolaan utang yang berkelanjutan,” kata Anggito.

Florentius Adhi Siap Tingkatkan Kompetensi dan Peran IKPI Cabang Bandung

IKPI, Jakarta: Ketua Terpilih Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung Florentius Adhi periode 2024-2029, menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesi konsultan pajak khususnya di wilayah Bandung. Caranya, melalui berbagai program pengembangan kompetensi, peningkatan kualitas layanan, serta mempererat hubungan dengan instansi pemerintah dan masyarakat.

Visi utama Adhi adalah mengikuti garis besar dari Pengurus Pusat IKPI, yang berfokus pada menjaga keluhuran martabat profesi, mengawal pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, serta memupuk persaudaraan antar anggota.

“Kami ingin memastikan visi dan misi ini terlaksana dengan baik di Bandung melalui program pelatihan rutin, kerjasama dengan universitas, serta peningkatan standar kompetensi bagi konsultan pajak,” kata Adhi di Bandung, Senin (21/10/2024).

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Ia menegaskan, salah satu fokus penting dari kepemimpinannya adalah peningkatan kualitas profesional anggota IKPI Cabang Bandung. Dalam hal ini, program pelatihan yang relevan dengan perkembangan regulasi perpajakan menjadi prioritas, baik di level nasional maupun internasional.

“Kami juga akan mengadakan program mentoring, dimana konsultan berpengalaman membimbing anggota yang baru, sehingga semua anggota dapat tumbuh bersama,” ujarnya.

Tak hanya itu, Adhi juga berencana untuk memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Komunikasi intensif dengan pihak-pihak ini diharapkan dapat membantu memberikan solusi atas permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh para wajib pajak, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang.

Ia juga mengakui, tantangan besar dalam menghadapi digitalisasi dan perubahan regulasi perpajakan yang cepat. Untuk mengatasi hal tersebut, IKPI akan memberikan pelatihan berkelanjutan serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai institusi. “Kami bertekad untuk menjaga kompetensi anggota dalam menghadapi kompleksitas perpajakan digital dan perkembangan teknologi seperti sistem e-filing dan CTAS yang segera diimplementasikan oleh DJP,” katanya.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Lebih lanjut Adhi mengatakan, dalam mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan benar, IKPI Cabang Bandung berencana untuk menggelar sosialisasi secara rutin, terutama kepada UMKM dan wajib pajak pribadi. Selain itu, mereka akan memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan kampanye kesadaran pajak melalui media sosial dan platform online lainnya.

Adhi berharap organisasi ini terus berkembang dan mampu memainkan peran penting dalam dunia perpajakan di masa depan. “Saya ingin meninggalkan warisan berupa sistem pelatihan berkelanjutan, sinergi kuat dengan pemerintah, serta kebersamaan anggota yang solid,” katanya.

Menurutnya, dengan berbagai rencana yang telah disiapkan, IKPI Cabang Bandung siap memasuki era baru, memperkuat profesi konsultan pajak, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta anggota. (bl)

Rusia akan Kenakan Pajak Bea Masuk 5 Persen pada Barang E-Commerce

IKPI, Jakarta: Rusia berencana mengenakan pajak pada e-commerce lintas batas sebesar 5 persen untuk seluruh nilai barang yang melebihi 200 euro (sekitar Rp3,3 juta).
Wakil Menteri Keuangan Alexey Sazanov mengatakan bahwa bea masuk diharapkan akan diterapkan pada seluruh nilai barang yang dibeli. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada selisih antara ambang batas 200 euro dan harga sebenarnya jika barang tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Terkait e-commerce, Sazonov menekankan, kementerian tidak berencana untuk menetapkan ambang batas, tetapi membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) langsung dari harga awal.

“Kementerian Keuangan tidak melihat alasan untuk memberikan keringanan, seperti memberlakukan kenaikan bertahap atau membebaskan kategori barang tertentu,” kata Sazanov, seperti dikutip dari RT, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak akan dibebankan kepada pasar atau pengusaha jika mereka menggunakan situs web mereka sendiri untuk menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, Sazanov mengatakan bahwa kementerian siap membahas kemungkinan memperkenalkan masa transisi bagi bisnis, sambil menyoroti bahwa konsultasi dapat memengaruhi waktu pengenalan dan tarif pajak.

Amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang pajak Rusia terjadi karena aturan PPN baru yang diadopsi oleh Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), yang meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia pada bulan Desember 2023.

Undang-undang tersebut mengidentifikasi e-commerce sebagai jenis kegiatan komersial yang terpisah.

Komisi Ekonomi Eurasia kemudian mengusulkan bea masuk tunggal sebesar 5 perse  untuk barang-barang e-commerce bersamaan dengan pengurangan bertahap ambang batas impor bebas bea menjadi 100 euro dan 50 euro masing-masing pada tahun 2026 dan 2027.

IKPI Jaksel Komitmen Tingkatkan Layanan Anggota dan Kemitraan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Selatan (IKPI Jaksel) Sahata Eddy menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota serta memperkuat kemitraan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan keakraban dan kerja sama antaranggota sebagai langkah awal dalam memimpin cabang tersebut. Selain itu, upaya untuk mewujudkan kemitraan dengan Kanwil DJP juga menjadi prioritas utama. “Kami ingin menciptakan kegiatan nyata dan berkesinambungan bersama Kanwil DJP guna mendapatkan dukungan penuh untuk pembentukan UU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Selain itu, Sahata juga mengatakan berkoordinasi dengan IKPI Pusat dalam mengelompokkan kebutuhan anggota dalam pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP). Tujuannya adalah menyediakan topik-topik yang relevan untuk meningkatkan kompetensi anggota dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, khususnya di era digitalisasi.

Dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan kata Sahata, IKPI Cabang Jakarta Selatan merencanakan kegiatan rutin dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 dan 2. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak. “Kami juga akan mengadakan FGD terkait coretax dan peran konsultan pajak dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada wajib pajak,” katanya di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Menurutnya, salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah penyusunan standar kontrak dan kodifikasi jenis pelayanan kepada klien. Ia juga berencana memperkuat kolaborasi dengan otoritas perpajakan dan institusi lainnya melalui penempatan personal in charge (PIC) di Kanwil DJP dan kantor pajak lainnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang peran konsultan pajak, IKPI akan memperluas partisipasi dalam kegiatan DJP serta memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi penting terkait perpajakan. Selain itu, IKPI juga akan mengadakan berbagai seminar dan pelatihan sesuai tingkatan brevet untuk anggota, serta mendorong generasi muda tertarik berkarir sebagai konsultan pajak melalui program “IKPI Goes to Kampus/School”.

Sahata juga menegaskan, bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak hanya akan terwujud jika kemitraan dengan DJP dapat direalisasikan dengan baik. Dengan demikian, Ia berkomitmen untuk siap merealisasikan kemitraan ini melalui perwakilan IKPI di setiap KPP dan Kanwil di Jakarta Selatan.

“Dengan berbagai program dan inovasi yang direncanakan, kami berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, serta memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra penting bagi DJP dan wajib pajak,” ujarnya. (bl)

Presiden Prabowo Diimbau Optimalkan Pungutan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai bahwa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu mengoptimalkan pemungutan pajak dari subjek-subjek yang belum optimal, seperti sektor hiburan.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemerintah mendatang sebaiknya tidak berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mengenakan lebih banyak pajak kepada sektor manufaktur maupun konsumsi, mengingat kini terjadi pelemahan daya beli dan penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur.

“Yang semestinya dilakukan adalah menyasar pada subjek-subjek pajak yang selama ini belum terlalu maksimal, misalkan pajak untuk hiburan, untuk (masyarakat) kelas atas, atau perusahaan-perusahaan besar dan multinasional yang beroperasi Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (21/10/2024).

Pemerintahan mendatang mencanangkan dalam dokumen Asta Cita untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil.

Selain subjek-subjek pajak yang telah disebutkan di atas, Mohammad Faisal pun menyarankan Prabowo-Gibran juga untuk mengoptimalkan pajak dari sektor ekonomi digital karena dinilai menguntungkan.

“Jadi bukan malah membebani sektor-sektor yang pada saat sekarang itu justru dalam kondisi yang tidak memungkinkan mereka untuk ditambahkan beban (pajak) gitu ya, nanti malah bisa backfire (menjadi bumerang) bagi perekonomian,” katanya.

Dalam dokumen Asta Cita, Prabowo-Gibran juga memberikan perhatian besar terhadap industri buku dan berencana untuk memberikan insentif bagi industri tersebut dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.

Faisal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana relaksasi pajak tersebut. Meskipun begitu, ia menyoroti perlunya pemerintahan mendatang juga melakukan relaksasi pajak terhadap sejumlah industri padat karya, seperti industri tekstil dan alas kaki.

“Bisa dengan mengurangi PPN, tidak harus menghapus PPN. Beban pajak yang lain juga tidak menutup kemungkinan untuk juga dikurangi,” imbuhnya. (bl)

Pengurus dan Anggota IKPI Kabupaten Tangerang Apresiasi 10 Tahun Kepemimpinan Hendri Manalu

IKPI Jakarta: Selama satu dekade terakhir, Hendri Manalu telah menjadi sosok yang sangat berpengaruh dalam memajukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang. Dikenal sebagai pemimpin yang visioner dan penuh dedikasi, di bawah kepemimpinannya, IKPI Kabupaten Tangerang mengalami berbagai kemajuan signifikan, terutama dalam peningkatan profesionalisme dan kompetensi konsultan pajak.

Di bawah arahannya, IKPI Kabupaten Tangerang berhasil memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya di Provinsi Banten. Tak hanya itu, jaringan dan pengaruh organisasi ini juga meluas ke tingkat nasional.

Salah satu bukti keberhasilan ini adalah peningkatan jumlah anggota serta penyelenggaraan berbagai pelatihan yang terus mendorong standar profesi konsultan pajak ke tingkat yang lebih tinggi.

(Foto: IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)
(Foto: IKPI Cabang Tangerang)

Demikian diungkapkan sejumlah pengurus dan anggota IKPI Kabupaten Tangerang, melalui testimoninya usai pemilihan ketua cabang IKPI Kabupaten Tangerang baru-baru ini.

Berikut testimoni anggota dan pengurus IKPI Cabang Kabupaten Tangerang;

Hamdani, Anggota IKPI Kabupaten Tangerang 2019-2024

Pak Hendri tidak hanya fokus pada pengembangan organisasi, tetapi juga sangat peduli terhadap kesejahteraan dan kebutuhan para anggotanya. Ia adalah sosok yang selalu memperhatikan para pengurus dan anggota, memastikan agar target PPL (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) terpenuhi.

Pak Hendri selalu mengutamakan anggotanya. Beliau selalu memikirkan anggota, bahkan sering kali acara rapat anggota digratiskan.

Indri Dhandria Alwi, Bendahara IKPI Kabupaten Tangerang 2019-2024

Pak Hendri dikenal sebagai pemimpin yang ramah, perhatian, dan penuh humor. Meski ceplas-ceplos, Ia adalah sosok yang baik hati dan sangat perhatian dan juga dikenal akrab dengan anggota tanpa memandang perbedaan usia.

Kartika Suma, Sekretaris IKPI Kabupaten Tangerang 2022-2024

Pak Hendri selalu siap memberikan saran dan pendapat, serta sangat tanggap terhadap kebutuhan anggota. Beliau adalah pemimpin yang tidak hanya mengenal setiap anggotanya, tetapi juga hafal nama-nama mereka. Itu menunjukkan betapa besar perhatian beliau kepada kami

Rih Purnama Sari, Sekretaris IKPI Kabupaten Tangerang 2022-2024

Pak Hendri Manalu, adalah sosok ketua cabang yang mengabdi dengan loyalitas dan dedikasi terhadap IKPI. Beliau menginspirasi anggota, terutama dalam menjaga kepercayaan dalam berorganisasi. Kesadaran beliau terhadap kebutuhan anggota, khususnya dalam hal PPL, sangat luar biasa.

Dengan segala prestasi dan dedikasi selama 10 tahun memimpin IKPI Kabupaten Tangerang, Pak Hendri Manalu meninggalkan warisan yang tak ternilai bagi organisasi dan anggotanya. Keberhasilannya dalam memimpin IKPI menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan yang visioner dan penuh dedikasi mampu membawa perubahan positif yang signifikan. Semoga Pak Hendri terus menginspirasi di mana pun ia berkarya. (bl)

 

Ketum Vaudy Bersama Pengurus Pusat IKPI Dengarkan Aspirasi dan Sampaikan Program Kerja di Cabang Bandung

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, melakukan kunjungan kerja ke IKPI Cabang Bandung. Kunjungan ini merupakan bagian dari program pengurus pusat untuk mendengarkan aspirasi langsung dari anggota serta menyampaikan berbagai program penting yang tengah dijalankan.

Dikatakan Vaudy, dalam pertemuan tersebut, anggota IKPI Cabang Bandung menyampaikan beberapa aspirasi penting yang dianggap perlu mendapatkan perhatian.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

1. Anggota merasa perlu adanya peningkatan kualitas kantor konsultan pajak, mulai dari penampilan, standar kertas kerja, hingga sistem berkontrak. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar yang dapat diikuti oleh seluruh konsultan pajak.

2. Isu perang harga di lapangan menjadi perhatian serius. Anggota mengusulkan adanya penentuan harga jasa konsultan yang lebih jelas agar tidak terjadi perang harga yang merugikan profesi.

3. Anggota baru diharapkan lebih mengenal IKPI dan semakin solid dalam berorganisasi, diusulkan untuk diadakan ceremony khusus bagi anggota yang baru bergabung.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Menanggapi aspirasi tersebut, Vaudy menyampaikan beberapa hal penting terkait kewajiban dan peraturan yang harus dipenuhi oleh para anggota:

1. Kewajiban Pemenuhan PPL:

Pengurus pusat mengingatkan kewajiban Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang harus dipenuhi oleh setiap anggota untuk menjaga kompetensi di bidang perpajakan serta memenuhi kewajiban sebagaimana diatur peraturan menteri keuangan.

2. Pelaporan Kegiatan melalui SIKoP:

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh konsultan pajak harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) sebagai pelaporan aktivitas konsultan pajak. Pengurus Pusat juga mengimbau anggota IKPI harus mengecek status pelaporan SIKoP melalui situs SIKoP.

3. Pembaruan Status Keanggotaan:

Pengurus pusat juga mengingatkan pentingnya memperbarui status keanggotaan dari Terbatas ke Tetap sesuai dengan perkembangan keadaan masing-masing anggota.

4. Izin Konsultan Pajak:

Pengurus pusat menekankan bahwa bagi anggota yang baru lulus, penting untuk segera mengurus izin konsultan pajak dalam waktu maksimal dua tahun setelah kelulusan. Jika terlambat mengurus izin konsultan pajak akan berdampak pada status konsultan pajak.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

“Kami berharap kunjungan ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pengurus pusat dan cabang, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan konsultan pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya, di Bandung, Sabtu (19/10/2024).

Sekadar informasi, pada saat bersamaan IKPI Cabang Bandung juga melaksanakan pemilihan ketua cabang periode 2024-2029. Pada pesta demokrasi lima tahunan ini, Floretius Adhi kembali dipercaya anggotanya untuk kembali memimpin hingga lima tahun kedepan.

Hadir pengurus pusat IKPI pada kunjungan tersebut yakni;

– Ketua Umum Vaudy Starworld

– ⁠Bendahara Umum Emanuel Ali

– ⁠Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

– ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

– ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny E. Rindorindo

– ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Nur Hidayat

– ⁠Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Deny Kurniawan dan Muhammad Fadhil (bl)

Sebanyak 78 Anggota IKPI Hadiri AOTCA di China, David Tjhai Sebut akan Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini berpartisipasi dalam pertemuan tahunan Asia-Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) di Hangzhou, China. Dalam pertemuan ini, agenda utama yang dibahas mencakup isu-isu penting seperti tata kelola pajak, insentif pajak untuk teknologi, serta tantangan minimum pajak global dan domestik bagi perusahaan multinasional.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Tjhai memimpin presentasi mengenai peran konsultan pajak dalam tata kelola pajak di Indonesia. “Dengan keikutsertaan dalam AOTCA, konsultan pajak Indonesia yang berhimpun pada IKPI, dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan baru yang sangat penting dalam menangani klien multinasional,” kata David di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Menurut David, keikutsertaan IKPI dalam AOTCA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri konsultan pajak Indonesia serta memperluas jaringan hingga internasional. “Anggota IKPI akan mendapat pengalaman berharga yang dapat diterapkan dalam praktik mereka di Indonesia,” tambah David.

Diceritakan David, selama pertemuan ini, IKPI berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan negara anggota AOTCA lainnya. “Kami sedang menjajaki kolaborasi dengan asosiasi konsultan pajak di Korea Selatan dan berharap dapat memperluas jaringan ini ke negara-negara anggota AOTCA lainnya,” ujar David.

David juga mengungkapkan, IKPI telah diakui secara internasional, dengan terpilihnya Ruston Tambunan (Ketua Umum IKPI periode 2022-2024) sebagai Presiden AOTCA untuk tahun 2025, hal ini menunjukkan kepercayaan anggota AOTCA terhadap kemampuan kepemimpinan IKPI. Partisipasi aktif IKPI sebagai pembicara dalam konferensi pajak internasional juga mendapat apresiasi yang tinggi dari peserta.

Menurutnya, tantangan utama selama pertemuan adalah mengkoordinasi peserta, yang diatasi dengan membentuk panitia khusus. Untuk jangka panjang, IKPI berencana untuk terus berperan aktif dalam event AOTCA dan mendukung anggotanya untuk berpartisipasi. Selain itu, IKPI berencana untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui kerja sama bilateral dengan anggota AOTCA.

Dengan 78 anggota dan 13 pasangan yang hadir di China, keikutsertaan IKPI di AOTCA bukan hanya memperkuat reputasi organisasi, tetapi juga berkontribusi positif bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

en_US