Menkeu Ungkap Temuan 351 Pelabuhan Tikus untuk Penyelundupan Barang Ilegal

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 351 pelabuhan tikus yang diduga digunakan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Penemuan ini terungkap dalam pernyataan Sri Mulyani pada acara kunjungan kerja di PT Terminal Petikemas Surabaya, pada Rabu (5/2/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, pelaku penyelundupan sering memanfaatkan perahu kayu yang tidak terdaftar dan melabuhkan kapal di pelabuhan-pelabuhan tidak resmi tersebut. “Disampaikan oleh Pak Menko (Menko Polkam) ada 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari penyelundupan,” kata Sri Mulyani.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan beragam, termasuk menyembunyikan barang ilegal di antara barang resmi dalam satu kontainer. Ada juga kasus penyelundupan barang yang diputarbalikkan dengan modus ekspor palsu yang kemudian kembali masuk ke Indonesia. Selain itu, beberapa pelaku diketahui menggunakan kapal berkecepatan tinggi, mencapai sekitar 70 knot, untuk mengirimkan barang selundupan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolkam) Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah sudah memetakan jalur-jalur tikus penyelundupan tersebut, terutama di wilayah Sumatera bagian timur. “Jalur tikus ada di sepanjang Sumatera bagian timur sudah terpetakan oleh kita. Makanya ada satgas darat khusus menangani perbatasan laut, utamanya Sumatera Bagian Timur,” ujar Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa satuan tugas yang dibentuk untuk menangani permasalahan ini sedang diperkuat guna mengawasi jalur-jalur penyelundupan yang sangat padat. “Jumlahnya lebih dari 300 jalur lebih,” tutup Budi Gunawan.

Dengan temuan ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal melalui jalur-jalur yang tidak terdaftar, guna melindungi ekonomi Indonesia dari dampak negatif aktivitas ilegal ini. (alf)

Kepala Kanwil DJP Sumbar -Jambi Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan IKPI

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Arief Mahmudin Zuhri, menegaskan pentingnya kerja sama antara DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikannya dalam Edukasi Perpajakan hasil kolaborasi IKPI Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Kanwil DJP Sumatera Barat-Jambi, yang digelar melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/2/2025).

Dalam sambutannya, Arief mengawali dengan pantun yang mencerminkan kedekatan emosionalnya dengan IKPI. Ia menyatakan bahwa keterlibatannya dengan IKPI sudah berlangsung sejak tahun 2003-2004, saat dirinya menjadi pengajar bagi calon konsultan pajak, khususnya dalam bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Saya selalu merasa muda saat bertemu dengan IKPI karena hubungan ini sudah terjalin sejak lebih dari 20 tahun lalu,” ujar Arief. Ia juga membagikan pengalamannya bertemu dengan Presiden Direktur Ikatan Konsultan Pajak Jepang, yang semakin menguatkan pemahamannya bahwa DJP dan konsultan pajak memiliki tujuan yang sama, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun memiliki tujuan yang sama, DJP dan konsultan pajak bekerja di ruang lingkup yang berbeda. “Sangat keliru jika ada yang menganggap DJP dan konsultan pajak sebagai pihak yang berlawanan. Kita justru mitra dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Selain itu, Arief juga menyinggung Core Tax Administration System (Coretax). Ia menjelaskan bahwa sistem ini bukanlah pembangunan dari nol, melainkan adopsi dari sistem yang sudah matang guna meminimalkan risiko implementasi. “Tujuan dari Coretax adalah efisiensi dan kemudahan, meskipun di awal penerapan ada tantangan, saat ini sistem semakin membaik,” katanya.

Ia juga mengingatkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Dengan pengalamannya dalam penyusunan berbagai regulasi perpajakan, ia berharap kebijakan ini bisa semakin meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam administrasi pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan itu, dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi:

1. Kakanwil Kanwil DJP Sumatera Arif Mahmudin Zuhri

2. Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan

3. Kasie Kerjasama Trio Kurniadi

4. Tim penyuluh

Hadir dari IKPI:

1. Ketua Umun Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

4. Ketua Cabang Palembang Susanti

5. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan

6. Ketua Cab Lampung Dharmawan

7. Ketua Cab Pangkal Pinang Mindra Gunawan

8. Undangan dan Peserta edukasi perpajakan

(bl)

IKPI Sumbagsel dan DJP Sumatera Barat-Jambi Kolaborasi Gelar Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, IKPI bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring, Kamis (6/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arief Mahmudin Suhri, Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan, Kasie Kerja sama Trio Kurniadi, Tim penyuluh serta penyuluh pajak dari DJP. Dari IKPI, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Ketua Cabang Palembang, Susanti, Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan, Ketua Cabang Lampung Darmawan, serta Ketua Cabang Pangkal Pinang Mindra Gunawan.

Gambar tangkapan layar Zoom

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menekankan pentingnya kegiatan edukasi perpajakan ini sebagai bentuk kemitraan strategis antara IKPI dan DJP. “Kami menyambut baik kegiatan ini, yang merupakan wujud nyata kemitraan antara IKPI dan DJP. Kerja sama ini telah berjalan dengan sangat baik sejak kami menjabat pengurus pada Agustus 2024 lalu,” ujar Vaudy.

Lebih lanjut, ia menyoroti komitmennya dalam mengedukasi masyarakat mengenai peraturan perpajakan yang terus berkembang. Organisasi ini telah aktif mengadakan sosialisasi dan edukasi perpajakan melalui berbagai forum.

Gambar tangkapan layar Zoom

“Salah satu upaya yang telah kami lakukan adalah pelantikan pengurus daerah di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, delapan dari total 13 Pengda sudah dilantik, dengan sisa pelantikan direncanakan selesai pada Februari tahun ini,” ujarnya

Vaudy juga menegaskan bahwa sosialisasi perpajakan tidak hanya ditujukan kepada anggotanya, tetapi juga kepada seluruh wajib pajak di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 70 juta orang. “Kami ingin IKPI hadir untuk masyarakat dan berkontribusi bagi Indonesia Raya dalam upaya meningkatkan pemahaman perpajakan,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dalam edukasi perpajakan kali ini adalah sistem core tax administration system (Coretax,) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Ia menilai sistem ini mengalami berbagai peningkatan dibandingkan saat pertama kali diterapkan.

“Kami mendukung penuh implementasi Coretax, karena sistem ini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan bagi wajib pajak dan membantu meningkatkan rasio pajak,” katanya.

Selain itu, pemegang sertifikasi ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengapresiasi peran DJP, khususnya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dengan keterlibatan DJP sebagai narasumber atau instruktur dalam sesi edukasi mendatang.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi pelaksanaan edukasi perpajakan secara daring pertama yang diinisiasi oleh pengurus daerah IKPI. “Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Nurlena yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ke depannya, pengurus pusat juga akan mengadakan kegiatan serupa agar semakin banyak wajib pajak yang memperoleh pemahaman lebih baik mengenai kewajiban perpajakan mereka,” kata Vaudy.

Dengan adanya sinergi antara IKPI dan DJP, diharapkan edukasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga berkontribusi dalam pembangunan nasional. (bl)

IKPI Dorong Profesionalisme Anggota dan Sinergi dengan DJP

IKPI, Jakarta: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Edy Gunawan, menyampaikan bahwa Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, sampai dengan Senin, (3/2/2025) telah melantik delapan pengurus daerah (Pengda) se-Indonesia yang dilakukan secara bertahap sejak November 2024. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan pengurus cabang (Pengcab) serta meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi seluruh anggota, dan hal ini tentunya dapat juga membantu dalam pengembangan karier dan kolaborasi.

Edy menekankan pentingnya kekompakan antar anggota dan pengurus di semua tingkatan. Menurutnya, Pengda harus menjadi pintu masuk koordinasi yang baik antara pengurus pusat dan Pengcab di wilayahnya masing-masing. Dengan koordinasi yang kuat, IKPI dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai organisasi profesi yang berkontribusi dalam sektor perpajakan.

Sinergi dengan DJP 

Ia juga menegaskan bahwa Pengda dan Pengcab harus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemitraan yang komunikatif dan konstruktif dengan DJP sangat diperlukan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan para wajib pajak. “Kita ingin berjalan bersama dengan DJP untuk menciptakan sektor perpajakan yang sehat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan negara dalam mencapai target penerimaan pajak yang optimal,” ujar Edy di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebagai organisasi yang menaungi para konsultan pajak profesional, IKPI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa anggotanya menjalankan tugas dengan mengedepankan etika dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Oleh karena itu, Edy menegaskan bahwa setiap anggota IKPI harus berpegang teguh pada kode etik organisasi dan mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku.

Meningkatkan Kompetensi 

Dosen di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga menyoroti pentingnya peningkatan pengetahuan bagi para konsultan pajak. Ia mengingatkan bahwa peraturan perpajakan di Indonesia bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan.

Oleh karena itu, setiap anggota IKPI wajib terus mengembangkan kompetensinya agar dapat memberikan layanan konsultasi yang berkualitas kepada para wajib pajak.

Untuk mendukung peningkatan kompetensi ini, IKPI telah menyediakan jalur pengembangan profesional berkelanjutan (PPL). Kegiatan ini bertujuan agar anggota IKPI selalu mendapatkan pemahaman terbaru terkait kebijakan dan regulasi perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Jangan pernah berhenti belajar, karena perubahan aturan pajak akan terus terjadi. Dengan mengikuti PPL, kita bisa tetap relevan dan profesional dalam menjalankan profesi,” tambah Edy.

Pelantikan Pengurus Daerah: Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Solid

Sejak November 2024, delapan pengurus daerah IKPI telah resmi dilantik dalam berbagai acara yang digelar di sejumlah kota besar di Indonesia. Berikut adalah daftar pengda yang telah dilantik beserta lokasi pelantikannya:

• Pengda Banten – Jumat, 7 Februari

• Pengda Daerah Khusus Jakarta – Kamis, 13 Februari

• Pengda Daerah Istimewa Yogyakarta – Senin, 17 Februari

• Pengda Kepulauan Riau – Jumat, 21 Februari

• Pengda Kalimantan – Rabu, 26 Februari

Ia berharap bahwa dengan selesainya seluruh proses pelantikan, IKPI dapat semakin solid dalam menjalankan misinya sebagai organisasi profesi yang kompeten dan berintegritas. “Kami percaya bahwa dengan kepemimpinan yang kuat di tingkat daerah, IKPI akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya kepengurusan yang baru dan strategi yang telah dirancang, IKPI optimis dapat terus meningkatkan perannya dalam membantu pemerintah dan wajib pajak mencapai kepatuhan pajak yang lebih baik. (bl)

 

Kanwil DJP Jabar III Kukuhkan 551 Relawan Pajak untuk Negeri 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) resmi mengukuhkan 551 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 di Bogor, Selasa (4/2/2025). Para relawan ini berasal dari 10 tax center dan telah dibekali berbagai kompetensi untuk membantu Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta menggunakan sistem core tax.

Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menekankan bahwa peran relawan pajak sangat penting dalam membantu DJP memberikan layanan kepada Wajib Pajak di tengah keterbatasan jumlah pegawai. “Relawan pajak menjadi kepanjangan tangan kami dalam melayani Wajib Pajak. Karena tidak mudah bagi DJP melayani seluruh Wajib Pajak yang terdaftar,” ujarnya.

Sebelum dikukuhkan, para relawan telah melewati proses seleksi yang ketat dan mendapatkan pembinaan kompetensi perpajakan di masing-masing tax center. Materi yang diberikan mencakup pelaporan SPT Tahunan, penggunaan core tax, peraturan perpajakan terbaru, serta strategi komunikasi dalam pelayanan pajak.

Sebanyak 551 Renjani ini berasal dari:

• Tax Center Universitas Gunadarma

• Institut Agama Islam Tazkia

• Institut Bisnis dan Informasi Kesatuan

• STIAMI Kampus Bekasi

• Universitas Indonesia (UI)

• STIE Tri Bhakti

• Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

• Universitas Binaniaga Indonesia

• Universitas Ibnu Khaldun

• Universitas Pakuan

“Kami juga telah memberikan pelatihan kepada tax center, mengenalkan regulasi perpajakan terkini, termasuk implementasi core tax meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Target Kepatuhan Pajak 100%

Dengan keahlian yang telah dimiliki, ia optimistis bahwa Renjani dapat memberikan pelayanan optimal kepada Wajib Pajak di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Jabar III. Ia berharap pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat mencapai tingkat kepatuhan 100 persen, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Badan.

Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jabar III, Roos Indrapurwati, menegaskan bahwa Renjani berperan dalam membantu Wajib Pajak yang masih membutuhkan layanan tatap muka meskipun sudah tersedia e-Filing. “Saya harap relawan pajak dapat menjaga integritas dan memiliki kompetensi yang baik dalam melayani,” katanya.

Kanwil DJP Jabar III juga memberikan penghargaan kepada tax center teraktif, yakni Tax Center Universitas Gunadarma, STIAMI Kampus Bekasi, dan Universitas Indonesia, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam edukasi perpajakan.

Kepala Tax Center Universitas Gunadarma, Beny Susanti, menegaskan komitmen dalam menggemakan program Inklusi Kesadaran Pajak yang diinisiasi oleh DJP. Pihaknya bahkan memasukkan edukasi perpajakan ke berbagai jurusan non-ekonomi, seperti teknik, sastra, dan kedokteran.

“Pajak bukan hanya soal hitungan, tetapi bagian dari kehidupan dan bentuk cinta terhadap tanah air,” kata Beny.

Hal serupa diungkapkan oleh Wakil Tax Center Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI, Rully Arifin. Ia berharap sinergi dengan Kanwil DJP Jabar III dapat diperluas ke bidang penelitian, mengingat UI kerap meraih prestasi dalam perlombaan penelitian perpajakan tingkat nasional.

Acara pengukuhan ini juga diisi dengan sesi materi tentang strategi komunikasi dalam implementasi core tax dan pelaporan SPT Tahunan, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. (alf)

Pemkot Bekasi Beri Diskon PBB-P2 hingga 50%, Warga Diimbau Manfaatkan Insentif

IKPI, Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 dan berlaku mulai Februari hingga Mei 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui pengumuman resminya yang dikutip, Rabu (5/2/2025) mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meringankan beban pajak mereka.

“Kami memberikan diskon hingga 50% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum Maret 2025. Selain itu, sanksi administrasi juga dihapus jika pembayaran dilakukan dalam periode insentif,” tulis pengumuman tersebut.

Diskon Pajak Berdasarkan Tahun Ketetapan:

• Tahun 2025: Diskon 15% (Februari-Maret), 10% (April-Mei)

• Tahun 2019-2024: Diskon 10% (hingga Mei)

• Tahun 2013-2018: Diskon 20% (hingga Mei)

• Sebelum 2013: Diskon 50% (hingga Maret), 40% (April-Mei)

Selain itu, sanksi administrasi PBB-P2 dihapus bagi pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif ini.

Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta membantu pembangunan kota. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. (alf)

Lupa Kode EFIN? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025.

Sebelum melapor, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, salah satunya adalah kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Meskipun sistem Coretax telah diterapkan, wajib pajak orang pribadi masih harus mengisi SPT melalui DJP Online.

Oleh karena itu, kode EFIN sangat dibutuhkan. EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan dalam transaksi perpajakan online, termasuk untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Kode ini terdiri dari beberapa digit angka unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana Jika Lupa Kode EFIN?

Jika wajib pajak lupa kode EFIN, tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya kembali:

• Cek di Email Terdaftar

Saat pertama kali mengajukan EFIN, DJP mengirimkan kode tersebut melalui email yang didaftarkan. Cek kembali kotak masuk atau folder spam di email Anda.

• Melalui DJP Online

Jika masih bisa login ke akun DJP Online, coba lihat pengaturan akun atau menu terkait yang mungkin menyimpan informasi EFIN Anda.

• Menghubungi Kantor Pajak Terdekat

Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.

• Menghubungi Kring Pajak 1500200

DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak. Anda bisa menghubungi nomor 1500200 untuk meminta panduan terkait pemulihan EFIN.

• Melalui Media Sosial Resmi DJP

DJP juga melayani permintaan terkait EFIN melalui akun media sosial resmi, seperti Twitter @kring_pajak atau Instagram @ditjenpajakri. Pastikan untuk menghubungi akun yang resmi agar terhindar dari penipuan.

Dengan mengetahui cara mengatasi lupa EFIN, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025. Jangan lupa untuk segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak! (alf)

Tantangan dan Harapan Implementasi Coretax dalam Administrasi Perpajakan Indonesia

Indonesia resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan. Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam administrasi perpajakan.

Namun, transisi ke Coretax tentu tidak terlepas dari tantangan. Masa Pajak Januari 2025 menjadi momen penting karena wajib pajak harus menggunakan sistem baru ini untuk pertama kalinya. Beberapa aspek teknis dan administratif mengalami perubahan, termasuk batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak:

• PPh 21 dan PPh Unifikasi: Setor dan lapor paling lambat 17 Februari 2025

• PPN: Setor dan lapor paling lambat 28 Februari 2025

• Upload Faktur Pajak Keluaran: Paling lambat 15 Februari 2025

• Lapor PPh 21 dan Unifikasi: Paling lambat 20 Februari 2025

Tantangan Implementasi Coretax

Seperti sistem baru pada umumnya, Coretax di awal penerapannya mengalami gangguan teknis yang dapat menghambat kelancaran administrasi perpajakan. Beberapa kendala yang mungkin dihadapi meliputi:

• Adaptasi Wajib Pajak: Tidak semua wajib pajak familiar dengan sistem digital baru, sehingga diperlukan sosialisasi dan pelatihan yang lebih intensif.

• Kendala Teknis: Gangguan sistem atau downtime dapat menghambat penyetoran dan pelaporan pajak tepat waktu.

• Integrasi Data: Perubahan sistem memerlukan penyesuaian data dari sistem lama ke Coretax, yang bisa menyebabkan inkonsistensi jika tidak dikelola dengan baik.

• Beban Administratif bagi Pengusaha Kecil: Pengusaha yang belum terbiasa dengan sistem digital mungkin menghadapi tantangan tambahan dalam memahami dan mengoperasikan Coretax.

Harapan dan Manfaat Coretax

Meski di awal banyak tantangan, Coretax membawa harapan besar bagi sistem perpajakan Indonesia. Dengan 484 pasal yang mengatur berbagai aspek perpajakan, Coretax menawarkan kemudahan dalam:

• Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara lebih efisien.

• Penyetoran dan pelaporan pajak yang lebih cepat melalui sistem digital.

• Pengolahan SPT tahunan dan masa yang lebih terintegrasi.

• Transparansi dalam administrasi perpajakan, sehingga mengurangi potensi manipulasi data.

Ke depan, Coretax diharapkan terus mengalami penyempurnaan untuk meningkatkan keandalan sistem dan mengurangi kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak. Dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk bimbingan, pelatihan, dan respons cepat terhadap kendala teknis menjadi faktor kunci keberhasilan sistem ini.

Kesimpulan

Pemberlakuan Coretax menandai era baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Meskipun terdapat tantangan di awal implementasi, sistem ini memiliki potensi besar untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih modern dan efisien. Yang terpenting, sinergi antara pemerintah dan wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru ini akan menentukan keberhasilannya dalam jangka panjang.

Penulis: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang

Ratri Widiyanti, SE, BKP

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Proses Bukti Potong

IKPI, Jakarta: Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025 hampir memasuki batas akhir. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2025.

Salah satu dokumen penting dalam pelaporan SPT adalah bukti potong pajak, yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan. Bukti potong ini menjadi kewajiban pemberi untuk diterbitkan dan disampaikan kepada penerima penghasilan.

Seiring dengan implementasi sistem administrasi pajak terbaru atau Coretax DJP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong kini dapat dilakukan melalui sistem tersebut.

Dalam keterangan tertulis Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan tiga skema, yaitu:

• Input manual (key-in) langsung di sistem Coretax DJP untuk setiap bukti potong.

• Unggah file berformat .XML melalui akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk proses massal.

• Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai pihak ketiga.

Dwi juga mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong masih tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan secara otomatis menerbitkan NPWP sementara (Temporary TIN) bagi wajib pajak yang belum terdaftar.

Namun, penggunaan NPWP sementara ini memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan, sehingga tidak akan masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, ia mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP agar proses pelaporan lebih mudah.

Rekapitulasi Bukti Potong Januari 2025

Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dokumen. Dari jumlah tersebut:

• 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, terdiri dari:

• 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,

• 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,

• 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

• 995.707 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah, mencakup:

• 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,

• 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,

• 415 bukti potong PPh 26,

• 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan sistem Coretax DJP, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. (alf)

DJP Klarifikasi Surat Teguran di Coretax, Imbau Wajib Pajak Lakukan Pengecekan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait surat teguran yang diterima oleh wajib pajak melalui sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa surat teguran tersebut diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan yang telah ada dalam sistem DJP.

“Penerbitan surat teguran dilakukan jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari upaya imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau merasa ada ketidaksesuaian data agar segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP. Jika ditemukan kendala, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk di unit kerja DJP atau Kring Pajak 1500 200, dengan melampirkan dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Perkembangan Sistem Coretax

Dwi juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait perbaikan sistem Coretax. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 30.143.543. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Untuk dokumen bukti potong PPh, Dwi mengimbau para karyawan atau penerima upah agar segera mengaktivasi akun Coretax guna memperlancar penerbitan bukti potong yang diperlukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“DJP akan terus memastikan penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran melalui Coretax berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” kata Dwi.

Sebagai panduan, wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (alf)

en_US