IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pencapaian terbaru dalam implementasi sistem Coretax. Hingga Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB, sebanyak 1.674.963 faktur pajak telah berhasil diterbitkan melalui sistem ini, dengan 670.424 faktur di antaranya telah divalidasi atau disetujui.
Selain itu, 167.389 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sebanyak 53.200 wajib pajak juga tercatat telah berhasil membuat faktur pajak.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (14/1/2025) DJP menyampaikan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keandalan sistem. Perbaikan mencakup proses pendaftaran seperti pengiriman kode OTP, pendaftaran NPWP bagi WNI maupun WNA, serta pembaruan profil wajib pajak, termasuk data penanggung jawab perusahaan.
Untuk layanan pelaporan SPT, DJP juga memperbaiki pengelolaan faktur pajak berbentuk file *.xml. Selain itu, proses penandatanganan faktur menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik telah ditingkatkan melalui sistem manajemen dokumen yang lebih optimal.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan agar wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax tanpa hambatan. Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, DJP menyediakan dukungan melalui laman resmi di www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500 200.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menegaskan pihaknya akan memberikan pembaruan berkala terkait implementasi Coretax. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung pengembangan sistem informasi perpajakan yang lebih maju,” ujar Dwi. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, memberikan panduan mudah untuk mengatasi kendala yang sering dialami oleh wajib pajak saat menggunakan aplikasi e-Tax Court, baik pada tahap registrasi akun maupun pengajuan banding.
Kendala Registrasi Akun
Pada proses registrasi akun e-Tax Court, sistem secara otomatis memverifikasi data NPWP yang diinput untuk meminimalkan kesalahan. Namun, beberapa pengguna melaporkan pesan error seperti “data tidak ditemukan”, meskipun NPWP yang diinput sudah benar. Untuk mengatasinya, ikuti langkah berikut:
1. Masukkan kembali NPWP dengan format 15 digit yang benar, lalu klik tombol Periksa NPWP.
2. Jika error tetap muncul setelah tiga kali penginputan, sistem akan menampilkan notifikasi:
“NPWP yang Anda input tidak ditemukan di dalam database. Apakah Anda yakin akan melanjutkan dengan data ini?”
3. Klik Ya, lalu isi formulir registrasi secara manual dengan data yang benar, termasuk nama, alamat, dan email aktif. Setelah selesai, simpan data tersebut untuk melanjutkan proses.
Kendala Pengajuan Banding: Data Keputusan Keberatan Tidak Ditemukan
Masalah lain yang kerap dialami adalah ketika data keputusan keberatan tidak muncul saat penginputan Nomor Keputusan Keberatan pada pengajuan banding. Untuk mengatasinya:
1. Masukkan kembali Nomor Keputusan Keberatan dan klik Cari Keputusan Keberatan.
2. Jika error tetap terjadi setelah tiga kali penginputan, sistem akan otomatis menampilkan formulir manual untuk melengkapi data keputusan keberatan, seperti nomor dan tanggal keputusan, jenis pajak, hingga dokumen pendukung dalam format PDF.
Kementerian Keuangan memastikan langkah-langkah tersebut dirancang agar pengguna tetap dapat melanjutkan proses dengan nyaman meskipun ada kendala teknis. Wajib pajak hanya perlu memastikan pengisian data dilakukan dengan benar dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi setpp.kemenkeu.go.id. (alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali mengadakan kegiatan sosial. Kali ini, kegiatan itu dilakukan di Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa, pada Sabtu, (11/1/2025) yang terletak di Jalan Garuda II Pekanbaru.
Ketua IKPI Pekanbaru Rubialam S Pane mengatakan, kegiatan sosial ini telah menjadi agenda rutin bagi IKPI Pekanbaru, sebagai wujud rasa empati dan pengingat untuk selalu bersyukur serta berbagi dengan sesama.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)
Ia mengungkapkan, panti jompo Embun Kehidupan Bangsa saat ini dihuni oleh 34 lansia, dengan penghuni tertua berusia 90 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang agama, suku, dan daerah, sehingga menjadikan panti ini sebagai tempat yang penuh keberagaman.
Sebagian besar penghuni panti mengalami kesulitan berjalan, dan beberapa di antaranya menderita stroke. Meskipun demikian, suasana haru dan kebahagiaan tetap terasa selama acara berlangsung.
“Kegiatan ini diisi dengan penampilan solois dari para lansia yang membawakan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, lagu Mandarin, lagu Batak, hingga lagu Minang,” ujarnya.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)
Menurut Rubi (sapaan akrab Rubialam) penampilan mereka memberikan momen haru bagi para anggota IKPI yang hadir, terutama ketika mendengar cerita dan menyaksikan ekspresi wajah polos para lansia.
Selain itu, IKPI Pekanbaru juga berkesempatan mengunjungi para penghuni yang tidak dapat bergabung karena kondisi kesehatan. Kehadiran mereka disambut dengan senyuman hangat dan tatapan teduh dari para lansia yang bersemangat menerima kunjungan ini.
Sebagai bagian dari kegiatan, IKPI memberikan berbagai bantuan kebutuhan panti, seperti handuk, kaos kaki, dan bahan makanan. Semua bantuan tersebut berasal dari sumbangan spontanitas para anggota, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)
Selanjutnya, acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari kedua belah pihak, disertai pembacaan pantun oleh pemilik panti, yang menciptakan suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Momen ini diakhiri dengan foto bersama sebagai kenang-kenangan.
Melalui aksi sosial ini, Rubi berharap dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh praktisi, ekonom, akademisi, pemangku kebijakan, DPR, serta pengusaha untuk aktif menyuarakan isu-isu penting terkait perpajakan melalui saluran podcast terbaru IKPI, “Tax Talk Solutions”. Ajakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi diskusi yang konstruktif mengenai berbagai tantangan dan dinamika dalam dunia perpajakan, serta memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara.
Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan mengenai kebijakan perpajakan yang diterapkan di Indonesia. “Podcast ini akan menjadi platform yang efektif untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan dari berbagai pihak terkait, baik itu konsultan pajak, akademisi, pengusaha, maupun pemangku kebijakan. Kami berharap melalui ‘Tax Talk Solutions’, masyarakat dapat lebih memahami peran pajak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga kesejahteraan bersama,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, Podcast “Tax Talk Solutions” hadir dengan tujuan untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah untuk menjaga target penerimaan pajak yang stabil dan optimal, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan negara. Dengan melibatkan berbagai kalangan dalam diskusi perpajakan, IKPI berharap dapat menciptakan solusi-solusi yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan, baik bagi pemerintah, wajib pajak, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Meningkatkan Pemahaman dan Perlindungan Wajib Pajak
Salah satu alasan utama diluncurkannya podcast ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil terkait dengan kewajiban perpajakan mereka. Dalam kesempatan ini, Ketua Departemen Humas IKPI juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan besar dari podcast ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban para wajib pajak.
“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak dilindungi dan diperlakukan secara adil dalam hal kewajiban pajaknya. Melalui diskusi di podcast ini, kami akan menyuarakan kepentingan wajib pajak serta memberikan edukasi tentang bagaimana mereka bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat,” tambahnya.
Pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama pengusaha dan akademisi, juga disoroti oleh IKPI.
Menurut Jemmi, partisipasi aktif dari pengusaha dan ekonom sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan usaha di Indonesia. Dengan terlibatnya para ekonom dan akademisi dalam pembahasan yang mendalam, diharapkan dapat diperoleh solusi perpajakan yang lebih inklusif dan berbasis pada data yang akurat.
Membangun Kolaborasi yang Kuat
Selain sebagai sarana edukasi dan komunikasi, podcast “Tax Talk Solutions” juga berfungsi sebagai wadah kolaborasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan. Melalui diskusi terbuka, podcast ini bertujuan untuk menemukan titik temu antara kebijakan perpajakan yang ada dengan kenyataan di lapangan, serta menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik dan dunia usaha.
Melalui ajakan ini, IKPI berharap dapat membuka dialog yang lebih luas dan inklusif mengenai isu perpajakan yang sedang berkembang di Indonesia. Podcast ini akan menghadirkan berbagai topik yang relevan, mulai dari kebijakan pajak terbaru, tantangan dalam pengawasan pajak, hingga peran teknologi dalam mempermudah proses perpajakan. Diharapkan, melalui diskusi yang terjalin, dapat tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan transparan.
Dengan semangat kebersamaan, IKPI mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk mendengarkan dan turut berpartisipasi dalam setiap episode podcast “Tax Talk Solutions”. Diharapkan, melalui podcast ini, semakin banyak pihak yang memahami peran penting perpajakan dalam menciptakan kesejahteraan bersama dan memajukan pembangunan nasional. (bl)
IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mengukuhkan komitmennya untuk memajukan dunia perpajakan nasional dengan melantik Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan beberapa Pengurus Cabang (Pengcab) di wilayah Palembang, Lampung, Jambi, dan Pangkal Pinang. Acara ini berlangsung megah di Palembang pada Senin (13/1/2025) dengan dihadiri berbagai tokoh penting dari dunia perpajakan, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, membuka sambutannya dengan pantun khas yang memeriahkan suasana. “Pergi berenang ke Kepulauan Seribu, ketemu princess senyumnya sumringah. Senang ada di tengah-tengah Bapak/Ibu, konsultan sukses, klien melimpah,” ucapnya disambut tawa hangat para hadirin.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan penghormatan kepada sejumlah tokoh yang hadir, di antaranya Kakanwil DJP Sumsel dan Babel Bpk Ir. Tarmizi, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi.
Tak lupa, ia memperkenalkan beberapa pengurus pusat IKPI yang turut hadir, seperti Christian Binsar Marpaung (Ketua Dewan Kehormatan), Jetty (Wakil Ketua Umum), Edy Gunawan (Sekretaris Umum), Nuryadin (Ketua Departeman Pengambangan Organisasi), David Thjai (Ketua Departemen Hubungan Internasional), Ratna Febrina (Ketua Departemen Hukum), dan Andreas Budiman (Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum). Juga hadir Ketua Pengda Sumbagteng Lilisen.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
“Kehadiran Bapak/Ibu di acara ini mencerminkan dukungan besar bagi IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Indonesia,” ujar Vaudy.
Sekadar informasi, pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional IKPI yang bertujuan untuk melengkapi struktur organisasi dari tingkat pusat hingga cabang. Dengan 13 Pengda dan 44 Pengcab yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI terus memperkuat perannya dalam mendukung sosialisasi perpajakan.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
“Pengda memiliki tugas penting sebagai perpanjangan tangan pengurus pusat. Selain mengadakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat umum, Pengda juga dituntut untuk aktif mengedukasi non-anggota IKPI melalui seminar berbayar dan kegiatan lainnya,” kata Vaudy.
Ia juga menyoroti pentingnya kegiatan yang melibatkan non-anggota sebagai bentuk kontribusi IKPI dalam meningkatkan kesadaran perpajakan nasional.
Asosiasi Profesional dengan Anggota Terbesar
Hingga saat ini, IKPI telah menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik konsultan pajak dari Kementerian Keuangan. Angka ini mencerminkan sebanyak 89,17% konsultan pajak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan adalah anggota IKPI.
Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, sebagai asosiasi profesional pertama dan terbesar, tantangan bagi IKPI adalah mengelola organisasi yang adaptif dan lincah di tengah perkembangan teknologi serta dinamika regulasi perpajakan.
“Visi kami adalah menjadikan IKPI sebagai center of knowledge perpajakan di Indonesia. Kami ingin anggota kami tidak hanya memahami undang-undang, tetapi juga mampu membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara profesional,” ujarnya.
Dukungan terhadap Pemerintah dan Pengembangan Organisasi
Ia menegaskan, IKPI juga menjalin hubungan erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra strategis. Hal ini tercermin dari dukungan IKPI terhadap program Coretax Administration System, di mana IKPI telah mengadakan berbagai seminar dan edukasi di seluruh Indonesia. “Kami ingin memastikan anggota IKPI selalu selangkah lebih maju dalam memahami dan menerapkan sistem perpajakan modern,” ujarnya.
Selain itu, Vaudy mengumumkan perkembangan organisasi dengan pembentukan cabang baru, seperti Buleleng dan Bitung. Ke depan Pengurus Pusat dan Pengawas akan mengadakan rapat pleno membahas pembentukan Kabupaten Bekasi. “Cabang-cabang baru ini akan mendorong anggota lebih aktif dan mendekatkan pelayanan kepada mereka,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Menutup sambutannya, Vaudy mengajak seluruh pengurus dan anggota IKPI untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.
“IKPI untuk nusa bangsa. IKPI jaya, pasti bisa!” serunya dengan penuh semangat, disambut gemuruh tepuk tangan para hadirin.
Acara pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan peran aktif IKPI sebagai mitra pemerintah sekaligus pelopor edukasi perpajakan di Indonesia. (bl)
IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. “OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan,” ujar Agusman dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Industri otomotif, yang menyumbang sekitar 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan, disebut sebagai salah satu sektor yang paling terdampak. Penerapan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan permintaan pembiayaan kendaraan. “Hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang oleh pertumbuhan industri otomotif,” kata Agusman.
Meski demikian, OJK memastikan stabilitas sektor keuangan tetap menjadi prioritas utama. OJK juga akan mencermati implementasi kebijakan ini agar tidak mengganggu pertumbuhan industri otomotif maupun daya beli masyarakat.
Sebagai langkah antisipatif, OJK akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku industri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan upaya ini, ia berharap regulasi yang ada dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor pembiayaan di Indonesia. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah masyarakat untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut adalah tiga langkah mudah yang perlu dilakukan:
Langkah 1: Login atau Daftar
Bagi pengguna baru, klik tombol “Daftar di sini” untuk membuat akun.
Masukkan ID Pengguna dan Kata Sandi jika sudah memiliki akun.
Langkah 2: Isi Data dan Verifikasi
1. Pilih kategori wajib pajak yang sesuai.
2. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang aktif. Pastikan data tersebut dapat diakses untuk menerima kode one-time-password (OTP).
3. Masukkan kode CAPTCHA untuk melanjutkan.
Langkah 3: Lengkapi Identitas dan Aktivasi
Untuk wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah semua data terisi dengan benar, proses pendaftaran selesai.
Cek Email untuk Konfirmasi
Setelah pendaftaran berhasil, wajib pajak akan menerima NPWP beserta tautan untuk mulai mengakses layanan Coretax DJP melalui email.
Dengan sistem ini, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform layanan administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax DJP. Wajib pajak kini dapat mengakses berbagai layanan secara praktis dan efisien melalui panduan yang tersedia.
Fitur Layanan Administrasi
Pengguna dapat mengajukan layanan administrasi perpajakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak dan pilih sub-menu Layanan Administrasi. Sub-menu ini mencakup:
Buat Permohonan Layanan: Untuk memulai pengajuan layanan baru.
Permohonan Belum Disampaikan: Menampilkan pengajuan yang belum dikirim untuk diproses.
Permohonan Dalam Proses: Melihat status permohonan yang sedang diproses.
Permohonan Telah Selesai: Menampilkan daftar layanan yang sudah diproses dan selesai.
Daftar Fasilitas Saya: Menampilkan fasilitas atau layanan yang sudah dimiliki wajib pajak.
2. Mengisi Permohonan
Pengguna memilih nomor penunjukan dengan ikon pencarian, mengisi data yang tersedia, dan melampirkan dokumen pendukung. Setelah melengkapi semua informasi, pengguna dapat mengajukan permohonan dengan klik tombol Kirim.
3. Sistem Generasi Nomor Kasus
Setelah permohonan dikirim, sistem akan otomatis menghasilkan nomor kasus. Pengguna dapat melengkapi informasi terkait melalui fitur Alur Kasus.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Coretax DJP juga menawarkan fitur layanan lain, seperti:
Permintaan Informasi Perpajakan: Untuk konsultasi atau eskalasi masalah perpajakan.
Pengaduan, Saran, dan Apresiasi: Pengguna dapat menyampaikan kritik, saran, atau apresiasi terkait pelayanan DJP.
Edukasi Perpajakan: Terdiri dari kegiatan kelas pendidikan, materi edukasi, dan permohonan edukasi.
Melalui Coretax, DJP berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan platform ini untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan mereka. (alf)
IKPI, Jakarta: Coretax, sistem dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan pemotongan pajak, pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT), dan faktur pajak. Coretax menawarkan berbagai fitur yang mendukung efisiensi pelaporan pajak secara online.
Bukti Potong Pajak
Coretax menyediakan berbagai jenis bukti potong pajak yang dapat dipilih oleh wajib pajak, antara lain:
1. Bukti Potong Pajak Unifikasi (BPPU) – untuk pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain.
2. Bukti Potong Non Residen (BPNR) – untuk wajib pajak luar negeri.
3. Bukti Potong Final dan Tidak Final – mencakup pemotongan pajak oleh perusahaan atau instansi tertentu.
4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 – untuk penghitungan pajak bagi pegawai tetap dan wajib pajak luar negeri.
5. Bukti Potong Masa Pajak Desember – untuk pajak yang dilaporkan di akhir tahun.
Proses pengisian dan pelaporan bukti potong dapat dilakukan dengan mengakses laman https://pajak.go.id/coretax atau melalui kanal YouTube @DitjenPajakRI untuk tutorial lebih lanjut.
Pembuatan SPT Masa PPh
Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Masa PPh 21/26 dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Coretax DJP dan pilih menu Surat Pemberitahuan.
2. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, seperti PPh Pasal 21/26.
3. Pilih periode dan tahun pajak yang relevan.
4. Edit konsep SPT yang sudah dihasilkan untuk mengisi informasi pajak yang sesuai.
Wajib pajak dapat memilih antara SPT Normal atau Pembetulan sesuai kebutuhan.
Pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan
Coretax juga memudahkan pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan. Untuk faktur keluaran, pengguna dapat membuatnya dengan mengakses menu e-Faktur dan mengisi informasi mengenai transaksi, termasuk kode transaksi, tanggal, dan identitas lawan transaksi. Setelah itu, pengguna dapat menambahkan transaksi dan mengirimkan faktur tersebut.
Sedangkan untuk faktur masukan, pengguna cukup memilih pajak masukan yang ingin dikreditkan dan mengklik tombol Credit invoice. Status kredit akan muncul setelah pengkreditan berhasil dilakukan.
SPT Masa PPN
Pembuatan SPT Masa PPN juga dapat dilakukan dengan mengikuti langkah serupa, yaitu dengan memilih Konsep SPT, mengisi periode dan tahun pajak, serta memilih model SPT (Normal atau Pembetulan). Setelah konsep SPT dihasilkan, wajib pajak dapat mengedit dan mengisi informasi lebih lanjut.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak dapat melakukan semua transaksi pajak secara lebih efisien dan transparan, memudahkan pelaporan pajak yang lebih tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses tutorial di situs resmi DJP atau melalui kanal YouTube Ditjen Pajak RI. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengelola pembayaran dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini mencakup fitur Pemindahbukuan (Pbk) dan Billing Online untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan.
Proses Pemindahbukuan
Pemindahbukuan digunakan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pbk secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke Coretax DJP melalui menu Pembayaran.
2. Pilih submenu Permohonan Pemindahbukuan.
3. Klik tombol Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
4. Pilih data pembayaran yang akan dipindahbukukan.
5. Isi kolom permohonan, termasuk jumlah yang akan dipindahbukukan.
6. Unggah dokumen pendukung.
7. Kirim permohonan untuk diproses.
Proses ini memastikan pengelolaan pembayaran pajak lebih efisien dan akurat.
Solusi Pembayaran Mandiri
Fitur Billing Online memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak secara mandiri sebelum kewajiban pajak muncul. Langkah-langkahnya adalah:
1. Login ke Coretax DJP, lalu masuk ke menu Pembayaran.
2. Pilih layanan Layanan Mandiri Kode Billing.
3. Verifikasi identitas, kemudian pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
4. Tentukan periode dan tahun pajak, mata uang, serta nilai pembayaran.
5. Unduh kode billing yang dihasilkan.
Sebagai contoh, kode billing dengan nomor 040230373588081 senilai Rp20.000.000 dapat digunakan untuk pembayaran hingga tanggal 8 November 2024 pukul 10:43:10.
Pembayaran Tagihan
Wajib Pajak yang memiliki tagihan pajak dapat menyelesaikan pembayaran melalui langkah berikut:
1. Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
2. Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
3. Pilih kode billing yang ingin dibayarkan, lalu klik tombol Bayar.
4. Tentukan bank tujuan, lalu klik Kirim ke Bank untuk diarahkan ke laman pembayaran.
Dengan sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (alf)