Waketum IKPI Sebut AI Tak Bisa Gantikan Konsultan Pajak yang Berintegritas dan Berwawasan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak akan menggantikan peran konsultan pajak. Menurutnya, teknologi hanya dapat membantu mengakses informasi, sedangkan analisis, pertimbangan hukum, dan pemberian solusi perpajakan tetap membutuhkan kompetensi serta integritas seorang profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadin saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di Gedung IKPI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Kalau hanya mengandalkan AI, tidak perlu ada konsultan pajak. Justru pengusaha tetap membutuhkan konsultan pajak karena aturan perpajakan sangat kompleks dan memerlukan analisis manusia,” ujar Nuryadin.

Ia menjelaskan, AI memang mampu membantu mencari regulasi maupun informasi perpajakan secara cepat. Namun, teknologi tersebut tidak dapat menggantikan kemampuan seorang konsultan dalam menginterpretasikan peraturan, memahami kondisi bisnis klien, serta memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Nuryadin, kompleksitas regulasi perpajakan di Indonesia menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan. Perubahan aturan yang berlangsung cepat membuat seorang konsultan tidak cukup hanya menguasai aspek administratif, tetapi juga harus memahami substansi setiap kebijakan perpajakan.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh anggota baru IKPI untuk membangun empat fondasi utama profesi, yakni menjaga integritas tanpa kompromi, mampu beradaptasi dengan transformasi digital, berkomitmen mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), serta memiliki wawasan yang luas terhadap perkembangan bisnis dan perpajakan global.

“Jangan hanya menjadi compliance maker yang sekadar mengisi SPT. Jadilah strategic advisor yang mampu menganalisis risiko bisnis dari sisi perpajakan dan memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak,” tegasnya.

Nuryadin juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi yang sangat menjanjikan, namun sekaligus memiliki risiko tinggi apabila tidak dijalankan dengan menjunjung kode etik. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh anggota baru menjaga nama baik profesi dan organisasi dengan selalu mengedepankan integritas dalam setiap praktik konsultasi perpajakan.

Ia menambahkan, bergabung dengan IKPI merupakan langkah yang tepat bagi para konsultan pajak untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax.

Melalui pembelajaran yang berkelanjutan, anggota IKPI diharapkan mampu memberikan layanan profesional sekaligus menjadi mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. (bl)

Kepada Puluhan Anggota Baru, Waketum IKPI Tegaskan Konsultan Pajak Garda Depan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis sebagai garda depan dalam menjaga penerimaan negara. Pesan tersebut disampaikannya kepada 51 anggota tetap baru yang mengikuti Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di Gedung IKPI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Nuryadin, keputusan para peserta bergabung dengan IKPI merupakan langkah yang tepat karena profesi konsultan pajak memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Ia mengingatkan bahwa sekitar 85 persen pendapatan negara bersumber dari sektor perpajakan sehingga peran konsultan pajak tidak hanya mendampingi wajib pajak, tetapi juga ikut menjaga keberlangsungan penerimaan negara.

“IKPI hadir untuk Nusabangsa. Saudara semua berada di tempat yang tepat karena sekitar 85 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan,” ujar Nuryadin.

Ia menegaskan, penyematan pin dan penyerahan kartu anggota bukanlah akhir dari proses menjadi konsultan pajak, melainkan awal perjalanan untuk mengemban amanah sebagai profesi yang menjembatani hak dan kewajiban wajib pajak secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, lanjutnya, keberadaan konsultan pajak justru semakin dibutuhkan. Karena itu, setiap anggota IKPI harus menjaga integritas, memegang teguh kode etik, dan mengedepankan profesionalisme dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Nuryadin juga mengingatkan anggota baru agar terus meningkatkan kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax. Menurutnya, perubahan regulasi yang cepat menuntut konsultan pajak untuk terus belajar agar dapat memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak.

Selain penguasaan aspek teknis, ia menekankan pentingnya memperluas wawasan agar konsultan pajak tidak hanya berperan sebagai penyusun kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi penasihat strategis yang mampu memberikan masukan komprehensif bagi dunia usaha.

“Jangan hanya menjadi pengisi SPT. Jadilah strategic advisor yang mampu memberikan solusi perpajakan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan wajib pajak,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Nuryadin turut mengajak seluruh anggota baru untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai program organisasi, termasuk rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke-61 IKPI, sebagai sarana memperluas jejaring profesional sekaligus memperkuat kontribusi organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

Kemenkum Wajibkan Seluruh Korporasi Perbarui Laporan Pemilik Manfaat

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mewajibkan seluruh korporasi menyampaikan laporan dan melakukan verifikasi data pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagai bagian dari penguatan transparansi serta akurasi data badan hukum di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa seluruh korporasi, baik perseroan terbatas, yayasan, maupun perkumpulan, wajib menyampaikan laporan pemilik manfaat melalui sistem Direktorat Jenderal AHU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Selain menyampaikan laporan, korporasi juga diwajibkan mengisi kuesioner pemilik manfaat pada saat melakukan pelaporan maupun ketika terdapat perubahan data korporasi atau pembaruan informasi pemilik manfaat. Kewajiban tersebut dilakukan melalui sistem elektronik Ditjen AHU sebagai bagian dari proses verifikasi untuk meningkatkan keakuratan data pemilik manfaat korporasi.  

Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pengisian kuesioner tetap berlaku bagi korporasi yang sebelumnya telah menyampaikan laporan pemilik manfaat. Dengan demikian, setiap perubahan data korporasi maupun informasi pemilik manfaat harus disertai pembaruan data pada sistem Ditjen AHU.  

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, korporasi yang tidak menyampaikan laporan pemilik manfaat atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses pada sistem Ditjen AHU.  (bl)

 

Tak Perbarui Data Administrasi Selama Lima Tahun, Korporasi Bisa Berstatus Nonaktif

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menetapkan kebijakan penataan administrasi korporasi dengan memberikan status nonaktif kepada badan hukum yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Melalui surat edaran itu, seluruh korporasi yang meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan diwajibkan menyampaikan pembaruan atau perubahan data administrasi kepada Menteri Hukum melalui sistem elektronik Ditjen AHU. Pembaruan tersebut paling sedikit mencakup pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus sesuai ketentuan anggaran dasar maupun peraturan perundang-undangan.  

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dan tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan selama lima tahun ke belakang sejak surat edaran ditandatangani akan dimasukkan ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif.  

Selanjutnya, Ditjen AHU akan mengumumkan daftar sementara korporasi nonaktif melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media lainnya. Apabila dalam waktu enam bulan sejak pengumuman korporasi tetap tidak melakukan pembaruan data, statusnya akan ditetapkan sebagai korporasi nonaktif dan masuk dalam daftar tetap korporasi nonaktif.  

Korporasi yang telah berstatus nonaktif akan memperoleh tanda khusus berupa status “Nonaktif” yang ditampilkan pada sistem Ditjen AHU dan profil korporasi sebagai bagian dari penataan basis data korporasi nasional.  

Meski demikian, status tersebut dapat dihapus apabila pengurus korporasi segera melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pembaruan dilakukan, tanda khusus “Nonaktif” akan dihapus dari sistem Ditjen AHU dan korporasi dikeluarkan dari daftar tetap korporasi nonaktif.  

Bagi korporasi yang berstatus nonaktif namun aksesnya terblokir, Ditjen AHU memberikan mekanisme pembukaan blokir terlebih dahulu. Korporasi wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan data pemilik manfaat apabila pemblokiran terjadi karena belum memenuhi kewajiban tersebut, sebelum dapat melakukan pembaruan data administrasi.  (bl)

IKPI Bekali 51 Anggota Baru, Perkuat Profesionalisme Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru Kelas A di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Sebanyak 51 anggota baru mengikuti kegiatan yang menjadi pintu gerbang bagi konsultan pajak untuk bergabung secara resmi dalam organisasi profesi tersebut.

Mengusung tema “Meningkatkan Silaturahmi dan Membekali Anggota Baru dalam Berpraktik Memberikan Jasa Konsultasi Perpajakan”, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan organisasi sekaligus membekali anggota dengan pemahaman mengenai etika profesi, keanggotaan, hingga pengembangan praktik konsultasi perpajakan.

Acara dihadiri jajaran Pengurus Pusat IKPI, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan materi pembekalan sebagai bekal awal bagi anggota baru sebelum menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Pembekalan mencakup pemahaman mengenai nilai-nilai organisasi, kode etik profesi, hak dan kewajiban anggota, serta pentingnya menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.

Selain memperkenalkan tata kelola organisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antara anggota baru dengan jajaran pengurus dan sesama konsultan pajak dari berbagai daerah. IKPI berharap hubungan yang terjalin sejak awal dapat memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan konsultasi perpajakan di Indonesia.

Dengan bertambahnya 51 anggota tetap baru, IKPI kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak untuk terus mendorong profesionalisme, integritas, dan kompetensi anggotanya dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

Wamenkeu: Defisit APBN Tetap Terkendali, Likuiditas Perbankan Diperkuat

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan kondisi fiskal Indonesia tetap terjaga sekaligus memperkuat likuiditas sektor perbankan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah tersebut ditempuh melalui perpanjangan penempatan dana pemerintah di perbankan senilai Rp281 triliun serta penyiapan dana cadangan sebesar Rp100 triliun apabila diperlukan untuk mendukung penyaluran kredit.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan berbagai indikator fiskal hingga pertengahan 2026 menunjukkan kinerja yang tetap solid. Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), defisit masih berada pada level yang aman, sementara penerimaan negara dan realisasi belanja terus menunjukkan perkembangan positif.

“Defisit hingga bulan Mei kemarin 0,7 persen dan diperkirakan sampai dengan akhir tahun juga masih di bawah 3 persen, jadi masih sangat terjaga. Pajak juga tumbuh dengan baik 19,1 persen dan juga dari sisi belanja masih di atas 30 persen,” ujar Juda dalam konferensi pers mengenai penguatan fiskal dan moneter di Kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa  (29/6/2026).

Selain menjaga kesehatan fiskal, pemerintah bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga mengambil langkah untuk memastikan likuiditas perbankan tetap memadai. Hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memutuskan memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp281 triliun yang sebelumnya telah ditempatkan di perbankan hingga akhir Desember 2026.

Pemerintah juga menyiapkan dana cadangan sebesar Rp100 triliun sebagai langkah antisipatif apabila dibutuhkan untuk menjaga kelancaran penyaluran kredit kepada dunia usaha.

Menurut Juda, kebijakan tersebut diambil karena permintaan kredit dari sektor usaha masih cukup tinggi, sementara perbankan membutuhkan dukungan likuiditas agar tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

“Informasi dari perbankan menunjukkan permintaan kredit masih cukup tinggi, tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa terus menyalurkan kredit,” katanya.

Ia mengungkapkan, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,5 persen. Pemerintah berharap tren tersebut dapat dipertahankan sehingga pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit dalam beberapa bulan mendatang.

“Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di bulan-bulan ke depan,” ujar Juda. (bl)

 

Under Invoicing, Transfer Pricing, dan Kebocoran Penerimaan Negara

Dari Persepsi Fiskal Menuju Pembuktian Berbasis Data, Kepastian Hukum, dan Integritas Profesi Pajak

Pendahuluan

Diskusi “Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal” dengan tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” memperlihatkan bahwa persoalan under invoicing tidak dapat dibaca secara dangkal sebagai sekadar kesalahan pencantuman nilai dalam invoice. Forum yang diselenggarakan IKPI pada Jumat, 26 Juni 2026 tersebut secara eksplisit diarahkan sebagai kajian untuk penguatan regulasi perpajakan dan perlindungan masyarakat wajib pajak, sekaligus sebagai rujukan pemikiran dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

Dalam konstruksi hukum pajak dan akuntansi, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai ekonomi sebenarnya dalam invoice, kontrak, customs declaration, atau dokumen perpajakan lain, dengan akibat potensial berupa berkurangnya bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22 impor, PPN keluaran, maupun penghasilan kena pajak. Dr. Ning Rahayu menempatkan fenomena ini secara seimbang: under invoicing adalah realitas, tetapi besaran kebocorannya sering kali berada dalam wilayah estimasi yang harus diuji secara metodologis, karena tidak semua selisih data perdagangan otomatis merupakan fraud.

Opini ini berpijak pada satu tesis utama: under invoicing adalah realitas fiskal yang harus ditangani, tetapi penanganannya tidak boleh bertumpu pada prasangka fiskal; ia harus dibuktikan melalui data, diuji melalui kaidah akuntansi dan kewajaran harga, serta ditegakkan dalam koridor kepastian hukum. Di sinilah profesi konsultan pajak internasional harus hadir bukan sebagai pembenar transaksi, melainkan sebagai penjaga rasionalitas hukum, integritas dokumentasi, dan akuntabilitas fiskal.

Analisis dan Pembahasan

Secara konseptual, under invoicing berada pada titik temu antara customs fraud, transfer pricing, tax avoidance, tax evasion, capital flight, dan base erosion. Dalam materi Dr. Ning Rahayu, praktik ini dapat terjadi pada impor barang, ekspor barang, maupun transaksi domestik. Pada impor, nilai yang dilaporkan lebih rendah berdampak pada berkurangnya bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Pada ekspor, nilai invoice yang lebih rendah dapat menggeser laba ke luar negeri atau ke pihak afiliasi. Pada transaksi domestik, sebagian pembayaran dapat terjadi di luar pembukuan sehingga PPN keluaran dan penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil.

Namun, secara hukum dan akuntansi, selisih nilai transaksi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai manipulasi. Perbedaan nilai dapat muncul karena faktor freight, insurance, kurs, kualitas barang, formula pricing, timing pengakuan transaksi, Incoterms, atau perbedaan basis pencatatan ekspor-impor. Karena itu, pendekatan yang semata-mata membandingkan angka tanpa membedah substansi kontraktual dan dokumentasi pendukung berisiko melahirkan koreksi yang lemah secara pembuktian. Prinsip ini sejalan dengan catatan Dr. Ning bahwa dalam konteks Indonesia, perbedaan nilai ekspor-impor harus dibedakan antara fraud dan perbedaan pencatatan komersial yang sah.

Dari perspektif Prof. Dr. John Hutagaol, isu under invoicing tidak berhenti pada manipulasi harga invoice, tetapi melebar menjadi persoalan profit shifting melalui perusahaan perantara di yurisdiksi pajak rendah. Dalam penjelasannya, Prof. John menguraikan modus ketika eksportir Indonesia menjual barang kepada intermediary company atau special purpose company di low tax jurisdiction, sementara barang dikirim langsung kepada pembeli akhir. Akibatnya, sebagian laba yang secara ekonomi berasal dari Indonesia berpindah ke luar negeri dan menggerus basis pemajakan domestik.

Analisis Prof. John penting karena membawa isu ini ke ranah international tax planning dan base erosion. Ia mengingatkan bahwa under invoicing dan transfer pricing agresif memiliki irisan, tetapi tidak identik. Transfer pricing pada dasarnya sah sepanjang memenuhi arm’s length principle. OECD menegaskan bahwa pedoman transfer pricing bertujuan memastikan laba kena pajak tidak secara artifisial dipindahkan keluar dari yurisdiksi tempat aktivitas ekonomi berlangsung, sekaligus membatasi risiko pajak berganda bagi wajib pajak. Dengan demikian, masalahnya bukan pada keberadaan transaksi afiliasi, melainkan pada apakah harga, fungsi, aset, risiko, dan substansi ekonominya benar-benar mencerminkan transaksi independen yang wajar.

Dari perspektif industri, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro menyoroti problem yang sangat praktis: belum adanya benchmark harga sawit yang seragam. Dalam penjelasannya, Yustinus menyatakan bahwa belum adanya acuan harga CPO yang tunggal menjadi tantangan dalam menilai kewajaran harga ekspor, terlebih karena harga dapat ditentukan dengan kombinasi referensi internasional seperti CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board, dan bursa CPO Indonesia. Latar belakang beliau sebagai akuntan, kuasa hukum perpajakan, advokat, mantan auditor internal Kementerian Keuangan, dan CFO Minamas Plantation memperkuat relevansi pandangan ini dari sisi korporasi, akuntansi, dan pembuktian transaksi komoditas.

Pandangan tersebut memberi pelajaran penting: kepatuhan tidak dapat dibangun tanpa standar pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila otoritas menggunakan benchmark secara terlalu kaku, koreksi fiskal dapat berubah menjadi instrumen administrasi yang mengabaikan realitas bisnis. Sebaliknya, apabila tidak ada benchmark dan dokumentasi transfer pricing yang kuat, celah manipulasi akan tetap terbuka. Maka, solusi paling rasional adalah membangun range of acceptable values, bukan single rigid price, dengan mempertimbangkan kualitas barang, tanggal kontrak, titik pengiriman, freight, insurance, currency, pihak afiliasi, dan kondisi pasar.

Dalam perspektif hukum, kontribusi Dr. Arifin Halim menjadi sangat penting. Latar belakang beliau sebagai sarjana ekonomi, sarjana hukum, magister hukum, doktor hukum, konsultan pajak independen, advokat, serta penulis berbagai artikel mengenai kepastian hukum pajak, sanksi pajak, transaksi tripartit lintas negara, dan hak pemajakan lintas yurisdiksi menunjukkan bahwa persoalan under invoicing harus dibaca bukan hanya sebagai isu penerimaan, melainkan juga sebagai isu legal certainty, evidentiary standard, due process of law, dan perlindungan hak wajib pajak.

Penjelasannya juga mencatat adanya sorotan atas belum terakomodasinya transaksi tripartit lintas negara dalam aturan pajak Indonesia. Isu ini sangat relevan, karena banyak skema perdagangan global tidak lagi berbentuk linear antara penjual dan pembeli akhir. Dalam praktik modern, transaksi dapat melibatkan principal, trader, intermediary, financing entity, logistics provider, beneficial owner, dan ultimate buyer. Apabila regulasi tidak cukup presisi membaca rantai nilai tersebut, maka potensi sengketa meningkat: otoritas melihat pengalihan laba, sementara wajib pajak melihat struktur komersial yang sah.

Dalam ranah kepabeanan, WTO menegaskan bahwa sistem penilaian pabean harus bersifat fair, uniform, and neutral, selaras dengan realitas komersial, serta menolak penggunaan nilai pabean yang arbitrer atau fiktif. Prinsip ini seharusnya menjadi pagar penting bagi otoritas: pemeriksaan under invoicing harus kuat, tetapi tidak boleh membangun koreksi berdasarkan asumsi harga yang tidak transparan. Harga referensi dapat menjadi red flag, tetapi koreksi final tetap harus bertumpu pada pembuktian yang lengkap.

Dari sisi tata kelola, materi Dr. Ning Rahayu menempatkan lemahnya pengawasan, keterbatasan data pembanding, belum optimalnya pertukaran data lintas negara, serta keterbatasan teknologi analisis risiko sebagai faktor yang memperbesar peluang under invoicing. Ia juga menekankan pembelajaran internasional berupa customs valuation database, integrasi data otoritas pajak dan bea cukai, dokumentasi transfer pricing yang ketat, AEOI, pertukaran data kepabeanan bilateral, audit berbasis risiko, artificial intelligence, machine learning, risk scoring, dan predictive analytics.

Dalam konteks ini, CbCR atau Country-by-Country Reporting menjadi instrumen penting. OECD menjelaskan bahwa CbCR memuat data agregat mengenai alokasi global penghasilan, laba, pajak yang dibayar, dan aktivitas ekonomi grup multinasional, serta digunakan oleh administrasi pajak untuk penilaian risiko transfer pricing dan BEPS tingkat tinggi. Namun, CbCR tidak boleh digunakan sebagai dasar koreksi otomatis. Ia adalah instrumen risk assessment, bukan vonis. Inilah letak pentingnya kompetensi konsultan pajak internasional: memahami data global, menilai risiko, menyusun dokumentasi, dan menjembatani dialog antara wajib pajak dan otoritas.

Dengan demikian, diskusi IKPI ini sesungguhnya menghasilkan kerangka intelektual yang sangat kuat: under invoicing harus dipahami sebagai persoalan multidisipliner. Ia menyangkut akuntansi karena berhubungan dengan pencatatan pendapatan, biaya, piutang, persediaan, dan pengakuan transaksi; menyangkut pajak karena berhubungan dengan PPh, PPN, PPh impor, transfer pricing, dan tax treaty; menyangkut hukum karena berhubungan dengan legalitas koreksi, pembuktian, sanksi, sengketa, dan asas keadilan; serta menyangkut tata kelola karena berhubungan dengan integrasi data, transparansi beneficial ownership, dan pencegahan illicit financial flows.

Simpulan dan Solusi

Simpulan pertama, under invoicing adalah realitas, tetapi realitas tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi stigma terhadap seluruh transaksi komoditas, ekspor-impor, atau transaksi afiliasi. Sebagaimana dibangun dalam materi Dr. Ning, under invoicing memang dapat mengurangi penerimaan negara, tetapi besarannya memerlukan metodologi yang akurat dan pembuktian yang dapat diuji.

Simpulan kedua, under invoicing modern sering kali tidak berdiri sendiri. Ia dapat beririsan dengan transfer pricing agresif, perusahaan perantara di low tax jurisdiction, capital flight, dan pengalihan laba lintas yurisdiksi sebagaimana diulas Prof. John. Karena itu, pendekatan pemeriksaan tidak cukup hanya memeriksa invoice, tetapi harus menelusuri substance, beneficial ownership, flow of goods, flow of funds, contractual allocation of risk, dan economic value creation.

Simpulan ketiga, dunia usaha memerlukan kepastian parameter. Catatan Yustinus mengenai belum seragamnya benchmark harga sawit menunjukkan bahwa kepatuhan membutuhkan standardisasi yang adil dan transparan. Tanpa benchmark yang dapat diuji, sengketa akan terus berulang; tetapi tanpa dokumentasi transfer pricing yang kuat, pelaku usaha juga akan sulit membuktikan kewajaran transaksinya.

Solusi yang dapat diajukan adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu membangun integrated fiscal intelligence system yang menghubungkan data DJP, DJBC, Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Perdagangan, data devisa hasil ekspor, dokumen kepabeanan, SPT, laporan keuangan, transfer pricing documentation, dan informasi beneficial ownership. Kedua, perlu dikembangkan customs valuation database dan commodity pricing reference range yang tidak bersifat kaku, melainkan berbasis rentang kewajaran dengan variabel kualitas, waktu, lokasi, freight, insurance, dan kondisi pasar. Ketiga, perlu diperkuat joint audit DJP–DJBC untuk transaksi berisiko tinggi, terutama transaksi afiliasi lintas negara dan transaksi melalui intermediary company.

Keempat, perlu dibuat pedoman yang membedakan secara eksplisit antara administrative error, tax avoidance, aggressive transfer pricing, tax evasion, dan fraudulent under invoicing. Pembedaan ini penting agar koreksi fiskal tidak langsung melompat menjadi tuduhan pidana, tetapi juga agar pelanggaran serius tidak berlindung di balik kompleksitas kontrak. Kelima, otoritas perlu memanfaatkan CbCR, AEOI, risk scoring, dan analytics sebagai instrumen deteksi awal, bukan sebagai pengganti pembuktian. Keenam, profesi konsultan pajak harus memperkuat standar dokumentasi klien melalui tax control framework, contemporaneous documentation, contract review, transfer pricing policy, reconciliation of invoice-cash-customs-tax records, dan audit trail berbasis akuntansi.

Penutup

Pada akhirnya, pertanyaan “under invoicing dan kebocoran penerimaan negara: persepsi atau realitas?” tidak boleh dijawab dengan slogan. Jawaban profesionalnya adalah: ia realitas sepanjang dibuktikan dengan data, dan ia persepsi apabila hanya disimpulkan dari selisih angka tanpa metodologi, tanpa pembacaan kontrak, tanpa analisis akuntansi, dan tanpa standar hukum pembuktian yang memadai.

Bagi konsultan pajak profesional, terutama yang bergerak dalam lanskap perpajakan internasional, diskusi ini menjadi panggilan etik dan intelektual. Konsultan pajak tidak boleh sekadar menjadi teknisi pelaporan, tetapi harus menjadi arsitek kepatuhan, penafsir hukum yang jernih, penjaga dokumentasi transaksi, dan mitra strategis dalam membangun sistem pajak yang adil. Negara berhak menutup kebocoran penerimaan, tetapi wajib melakukannya dengan presisi. Wajib pajak berhak atas kepastian hukum, tetapi wajib pula membuktikan substansi ekonominya secara transparan.

Dengan demikian, agenda besar pasca-diskusi IKPI bukan hanya menindak under invoicing, melainkan membangun ekosistem kepatuhan fiskal yang berbasis data, berkeadilan hukum, akuntabel secara akuntansi, dan berwawasan internasional. Di titik itulah profesi konsultan pajak menemukan martabat tertingginya: bukan sebagai pembela celah, melainkan sebagai penjaga nalar fiskal, integritas transaksi, dan kedaulatan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dosen, Advokat dan Konsultan Pajak

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US