Praktisi Pajak Usul DJP Manfaatkan Harga Referensi untuk Deteksi Dini Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan Harga Referensi (HR) ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai instrumen awal untuk mendeteksi potensi praktik under invoicing maupun transfer mispricing.

Usulan tersebut disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Arifin, saat ini ekspor CPO telah dikenai Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang penghitungannya mengacu pada Harga Referensi (HR) yang ditetapkan pemerintah. Karena HR tersebut relatif mendekati harga pasar, data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan awal untuk mengidentifikasi transaksi yang memiliki risiko tinggi.

“Apabila terdapat perbedaan yang terlalu jauh antara nilai ekspor dengan Harga Referensi, kondisi tersebut dapat menjadi indikator awal adanya risiko under invoicing atau transfer mispricing sehingga layak ditindaklanjuti melalui analisis risiko maupun pemeriksaan,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, praktik under invoicing maupun transfer mispricing pada dasarnya lebih berdampak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dibandingkan penerimaan Bea Keluar maupun Pungutan Ekspor. Sebab, BK dan PE telah dihitung menggunakan Harga Referensi yang ditetapkan pemerintah sehingga lebih mencerminkan nilai pasar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perbedaan antara nilai transaksi ekspor dan Harga Referensi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Menurutnya, selisih harga dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti fluktuasi harga komoditas di pasar internasional maupun komponen biaya pengangkutan (freight) dan asuransi yang berbeda pada setiap transaksi.

Karena itu, Arifin menilai Harga Referensi sebaiknya digunakan sebagai alat penyaringan awal (early warning system), bukan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya under invoicing atau transfer mispricing.

“Dengan pendekatan berbasis analisis risiko, DJP dapat melakukan pendeteksian lebih dini terhadap transaksi yang patut dicermati sehingga pengawasan menjadi lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan potensi kehilangan penerimaan PPh dapat diminimalkan,” katanya.

Menurut Arifin, pemanfaatan data Harga Referensi sebagai instrumen pengawasan juga akan membantu otoritas perpajakan memfokuskan pemeriksaan pada transaksi yang benar-benar memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang patuh. (bl)

en_US