IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa kode etik merupakan benteng utama dalam menjaga kehormatan profesi konsultan pajak. Setiap anggota dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis perpajakan, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam memberikan jasa kepada wajib pajak.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan pembekalan mengenai kode etik kepada anggota baru dalam rangkaian Inagurasi dan Pembekalan Anggota Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Robert, kode etik merupakan pedoman moral yang wajib dipatuhi setiap anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak selama menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak. Ketaatan terhadap kode etik menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan klien sekaligus mempertahankan martabat profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.
“Profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, setiap anggota harus menjaga citra dan kehormatan profesi dengan memegang teguh kode etik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, kode etik tidak hanya mengatur hubungan konsultan pajak dengan klien, tetapi juga dengan sesama profesi, pemerintah, dan masyarakat. Seorang konsultan pajak wajib bersikap profesional, objektif, berhati-hati, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta menolak menangani perkara yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun hati nuraninya.
Robert menambahkan, integritas merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap konsultan pajak. Kepercayaan yang diberikan klien hanya dapat dipertahankan apabila konsultan mampu menjalankan profesinya secara jujur, independen, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik organisasi.
Melalui pembekalan tersebut, IKPI berharap seluruh anggota baru memahami bahwa kompetensi teknis harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat terus memperoleh kepercayaan publik sekaligus menjaga reputasi IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)
