Purbaya Tetapkan Bea Masuk Pengamanan Benang Sintetik Rp 324 per Kg

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial selama dua tahun ke depan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2026.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dinilai menimbulkan kerugian serius bagi produsen domestik.

Pemerintah juga menilai industri nasional masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.

“Bahwa pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Selasa (26/5).

BMTP dikenakan terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang masuk dalam sejumlah pos tarif, antara lain 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

Pemerintah menetapkan tarif BMTP sebesar Rp 324 per kilogram pada tahun pertama, yakni untuk periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.

Selanjutnya tarif diturunkan menjadi Rp 308 per kilogram pada tahun kedua atau periode 22 Mei 2027 sampai 21 Mei 2028.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang sudah berlaku sebelumnya.

Kebijakan safeguard ini berlaku untuk impor dari seluruh negara. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk India, Thailand, Malaysia, Filipina, hingga Uni Emirat Arab.

Importir dari negara yang mendapat pengecualian wajib menyerahkan surat keterangan asal barang atau certificate of origin (COO). Jika dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka impor tetap dikenakan BMTP.

Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan usulan Menteri Perdagangan guna menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil nasional di tengah tekanan impor. (ds)

Luhut Buka Peluang Peran Bea Cukai Digantikan Sistem AI

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membuka kemungkinan transformasi besar dalam sistem pengawasan ekspor nasional dengan mengedepankan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurutnya, peran pengawasan yang selama ini dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat beralih ke sistem digital otomatis berbasis AI.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan integrasi sistem pengawasan perdagangan dan ekspor yang terhubung dengan National Single Window (NSW) serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Sistem tersebut nantinya akan mengawasi seluruh rantai proses ekspor secara otomatis, mulai dari penerbitan izin, pembayaran royalti, hingga pelunasan kewajiban perpajakan.

“Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai Bea Cukai. Atau, tugasnya Bea Cukai ada tapi semua berbasis AI,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menjelaskan, digitalisasi pengawasan dirancang untuk mengurangi interaksi langsung dalam proses birokrasi. Dengan demikian, potensi praktik korupsi maupun manipulasi data dapat ditekan lebih efektif.

Menurut Luhut, pendekatan berbasis AI dinilai lebih mampu menciptakan sistem pengawasan yang transparan dibandingkan mekanisme manual yang masih bergantung pada interaksi antarmanusia.

Pemerintah sebelumnya telah mengembangkan sistem pengawasan komoditas melalui platform Simbara yang diterapkan pada sektor ekspor batu bara. Ke depan, sistem serupa akan diperluas untuk komoditas strategis lain seperti timah dan kelapa sawit.

Melalui integrasi tersebut, data eksportir akan tercatat sejak awal penerbitan izin, mencakup informasi cadangan komoditas, volume ekspor, pembayaran royalti, hingga kewajiban pajak. Sistem akan secara otomatis memverifikasi seluruh kewajiban sebelum izin ekspor diterbitkan.

“Begitu mau ekspor itu dicek. Kalau belum bayar royalti ya enggak bisa. Mau tentara, polisi, siapa pun enggak bisa mempengaruhi sistem ini,” kata Luhut.

Ia menambahkan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga ditargetkan mulai berjalan penuh pada 1 Juni 2026. Setelah itu, sistem AI akan mulai membaca, mengelola, dan memproses data secara otomatis dalam ekosistem digital pemerintahan. (ds)

Kemenkeu Minta Pelaku Usaha Cek Legalitas Sebelum Gunakan Jasa Profesi

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha diminta lebih cermat sebelum menggunakan jasa profesi akuntansi dengan memastikan legalitas dan status profesi yang dipilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko penggunaan jasa yang tidak sesuai ketentuan maupun praktik yang berpotensi merugikan perusahaan.

Hal itu disampaikan Bambang Setyoko dalam Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi bagi direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia yang digelar secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Bambang mengatakan pelaku usaha saat ini memiliki akses yang lebih mudah untuk memeriksa legalitas profesi keuangan melalui platform digital yang disediakan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, verifikasi profesi perlu dilakukan sebelum perusahaan memutuskan bekerja sama dengan pihak tertentu, terutama ketika jasa tersebut berkaitan dengan penyusunan maupun audit laporan keuangan perusahaan.

“Bapak-Ibu perlu memastikan apakah profesi yang dipilih benar-benar terdaftar dan legal,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, melalui platform FindProfKU, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai berbagai profesi keuangan yang berada dalam pembinaan Kementerian Keuangan, mulai dari akuntan publik, akuntan berpraktik, aktuaris publik, hingga profesi keuangan lainnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengecekan dapat dilakukan tanpa prosedur yang rumit. Selain status legalitas, pengguna juga dapat mengetahui apakah profesi yang dipilih sedang aktif menjalankan praktik, dikenai sanksi, atau mengalami pembekuan izin.

Menurut Bambang, langkah verifikasi tersebut penting karena keputusan menggunakan jasa profesi yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hukum.

“Jangan hanya melihat dari penawaran atau rekomendasi semata. Pastikan legalitasnya terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya penggunaan jasa profesi yang kompeten dan berizin agar laporan keuangan yang dihasilkan memiliki tingkat keandalan dan kredibilitas yang lebih baik. (bl)

Kemenkeu Ingatkan Pelaku Usaha: Penyusun dan Auditor Laporan Keuangan Harus Berbeda

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan dan audit harus dilakukan oleh pihak yang berbeda demi menjaga independensi dan kredibilitas hasil pemeriksaan.

Penegasan tersebut disampaikan Ririn Septiani dari Direktorat PPPK dalam kegiatan Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi yang diikuti direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Ririn mengatakan masih diperlukan pemahaman yang lebih kuat dari pelaku usaha terkait penggunaan jasa profesi akuntansi sesuai kebutuhan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang membutuhkan penyusunan laporan keuangan memiliki sejumlah pilihan, mulai dari mempekerjakan tenaga akuntansi internal hingga menggunakan jasa akuntan berpraktik maupun akuntan publik melalui lembaga resmi.

Namun, menurutnya terdapat batasan yang wajib dipahami perusahaan. Akuntan publik yang menyusun laporan keuangan tidak diperkenankan melakukan audit atas laporan keuangan yang sama pada periode atau tahun buku yang sama.

“Akuntan publik tidak boleh menyusun sendiri lalu mengaudit sendiri laporan keuangan yang dibuatnya. Penyusunan dan audit harus dilakukan oleh pihak yang berbeda dan independen,” kata Ririn.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap tawaran jasa dalam bentuk paket lengkap yang menggabungkan penyusunan laporan keuangan sekaligus audit dalam satu pihak.

Sekilas, model layanan seperti itu mungkin terlihat lebih mudah dan praktis. Namun, menurut Ririn, kemudahan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan karena bertentangan dengan prinsip independensi profesi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa audit dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap laporan keuangan perusahaan. Melalui audit independen, pengguna laporan keuangan mendapatkan keyakinan bahwa informasi yang disajikan telah disusun secara wajar sesuai standar yang berlaku.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap laporan keuangan yang disajikan perusahaan,” ujarnya.

Ririn menambahkan bahwa laporan keuangan yang kredibel memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan bisnis, mulai dari akses pembiayaan, investasi, hingga pengambilan keputusan perusahaan. Karena itu, prinsip independensi harus dijaga agar fungsi audit berjalan sesuai tujuannya. (bl)

Quo Vadis Beban Pembuktian Dalam Hukum Administrasi Perpajakan?

Kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang menurun dalam tingkat kemenangan persidangan di Pengadilan Pajak pada tahun 2025 yaitu hanya mencapai 37,5% lebih rendah dari target yang ditetapkan yaitu 46% (artikel, IKPI 20 April 2026) berdampak kepada tingginya biaya administrasi perpajakan di tanah air. Jika dilihat secara terperinci, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak dari perkara gugatan cukup baik yaitu 69,93% namun hanya 31,3 % untuk perkara banding sehingga pembahasan berikutnya dalam artikel ini berfokus pada permasalahan berkas banding.

Secara historis, capaian tingkat kemenangan di tahun 2025 adalah yang paling rendah selama 5 tahun terakhir. Adanya perbedaan perspektif pembuktian antara majelis hakim dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai Terbanding mengakibatkan keadaan ini terjadi (Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2025).

Penulis sebagai praktisi yang menangani litigasi persidangan di Pengadilan Pajak sering mendapatkan permasalahan pembebanan pembuktian sebagai titik krusialnya.

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan sebagai doleansi peradilan (peradilan semu/kuasi peradilan) sehingga seharusnya bertindak selayaknya sebagai hakim. Mengingat Pasal 9A Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah spesialisasi dari peradilan TUN maka terkait dengan paradigma umum dari penyelesaian sengketa pajak tentunya merujuk pada Undang-undang PTUN.

Pasal 48 ayat (2) Undang-undang PTUN mengatur antara lain bahwa pengadilan baru berwenang memeriksa sengketa TUN jika seluruh upaya administrasi telah dilakukan. Artinya Pengadilan Pajak baru dapat memeriksa sengketa perpajakan jika Wajib Pajak sudah melakukan upaya hukum administrasinya yaitu berupa proses keberatan sesuai Pasal 25 dan 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dengan kuasa tersebut, maka seharusnya Direktur Jenderal Pajak bertindak sebagai hakim, bukan sebagai para pihak yang bersengketa sehingga perbedaan perspektif atau paradigma antara Pengadilan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi semakin tipis.

Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur antara lain bahwa asas yang dianut oleh Undang-undang perpajakan adalah kebenaran materiil dan hakim menentukan apa yang dibuktikan, beban dan penilaian pembuktian secara adil bagi Wajib Pajak dan Fiskus serta sahnya bukti dalam persidangan.

Sejak reformasi awal perpajakan di tahun 1983, pemerintah telah menetapkan adanya perubahan mendasar terhadap asas pemungutan pajak dari semula official assessment menjadi self assessment. Perubahan asas pemungutan pajak ini menimbulkan konsekuensi logis yuridis terhadap beban pembuktian terkait adanya sengketa pajak.

Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan ketidakbenarannya.

Merujuk pada UU KUP dan UU PP tersebut di atas maka beban pembuktian material terkait munculnya sengketa pajak banding berada di pihak Fiskus dengan asas hukum secara umum yang terkenal yaitu actori incumbit probatio, actori onus probandi yang artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.

Apakah ada asas pembalikan beban pembuktian dalam hukum administrasi perpajakan?

Jawabannya ada. Mengingat bahwa beban pembuktian dalam hukum administrasi perpajakan secara umum dilakukan menggunakan Pasal 12 ayat (3) UU KUP maka terkait asas pembalikan beban pembuktian diatur pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP dengan kondisi atau persyaratan khusus yaitu Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT secara tepat waktu walaupun telah ditegur, tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta saat proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dihitung pajak terutangnya dan ditetapkan secara jabatan sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d UU KUP dengan sanksi administrasi sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP.

Dalam proses keberatan, fiskus sebagai hakim dolenasi yang menentukan hendak dibawa kemana beban pembuktiannya?

Kasus klasik yang sering ditemui terkait kurangnya pembuktian oleh fiskus dalam mengkoreksi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa didukung dengan pembuktian pendukung lainnya. Penggunaan teknik ekualisasi peredaran usaha dengan dasar pengenaan PPN akibat temuan dari uji arus piutang pada sengketa Pajak Penghasilan Badan.

Sedangkan penyerahan barang yang dikenakan PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan penyerahan dilakukan di dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Artinya pembuktian harus dapat dilakukan oleh fiskus sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP secara rinci dan meyakinkan sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya dalam penyampaian SPT, pembukuan dan pemeriksaan.

Di Pengadilan Pajak, Hakim sering memberikan beban pembuktian koreksi fiskalnya kepada Fiskus sebagai Terbanding karena sebagai pihak yang mendalilkan adanya koreksi fiskal sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP sedangkan dalam proses keberatan hal tersebut tidak menjadi perhatian.

Perbedaan perspektif dalam pembebanan pembuktian ini mengakibatkan angka tingkat kemenangan banding semakin tergerus. Dalam buku berjudul Change! Prof. Renald Kasali, Ph.D pernah menyatakan bahwa, “Tak peduli berapa jauh jalan salah yang Anda tempuh, putar arah sekarang juga.”

Intinya adalah keberanian untuk meninggalkan kebiasaan atau strategi yang keliru tanpa harus menyesali masa lalu terlalu lama. Kembalikan lagi cara pembuktian dan pembebanannya ke arah yang benar yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dengan perubahan ini, diharapkan terwujudnya masyarakat perpajakan yang kondusif dengan rendahnya biaya administrasi perpajakan sehingga produktivitas ekonomi negara pun semakin meningkat.

Penulis adalah Kasi KBP I Kanwil DJP Jawa Tengah I

Kartika Cahya Kencana, S.E., S.H., M.Si

Email: kartika.kencana@yahoo.co.id

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi organisasi atau instansi terkait.

en_US