IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan dan audit harus dilakukan oleh pihak yang berbeda demi menjaga independensi dan kredibilitas hasil pemeriksaan.
Penegasan tersebut disampaikan Ririn Septiani dari Direktorat PPPK dalam kegiatan Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi yang diikuti direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia secara daring pada Senin (25/5/2026).
Dalam paparannya, Ririn mengatakan masih diperlukan pemahaman yang lebih kuat dari pelaku usaha terkait penggunaan jasa profesi akuntansi sesuai kebutuhan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang membutuhkan penyusunan laporan keuangan memiliki sejumlah pilihan, mulai dari mempekerjakan tenaga akuntansi internal hingga menggunakan jasa akuntan berpraktik maupun akuntan publik melalui lembaga resmi.
Namun, menurutnya terdapat batasan yang wajib dipahami perusahaan. Akuntan publik yang menyusun laporan keuangan tidak diperkenankan melakukan audit atas laporan keuangan yang sama pada periode atau tahun buku yang sama.
“Akuntan publik tidak boleh menyusun sendiri lalu mengaudit sendiri laporan keuangan yang dibuatnya. Penyusunan dan audit harus dilakukan oleh pihak yang berbeda dan independen,” kata Ririn.
Ia mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap tawaran jasa dalam bentuk paket lengkap yang menggabungkan penyusunan laporan keuangan sekaligus audit dalam satu pihak.
Sekilas, model layanan seperti itu mungkin terlihat lebih mudah dan praktis. Namun, menurut Ririn, kemudahan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan karena bertentangan dengan prinsip independensi profesi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa audit dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap laporan keuangan perusahaan. Melalui audit independen, pengguna laporan keuangan mendapatkan keyakinan bahwa informasi yang disajikan telah disusun secara wajar sesuai standar yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap laporan keuangan yang disajikan perusahaan,” ujarnya.
Ririn menambahkan bahwa laporan keuangan yang kredibel memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan bisnis, mulai dari akses pembiayaan, investasi, hingga pengambilan keputusan perusahaan. Karena itu, prinsip independensi harus dijaga agar fungsi audit berjalan sesuai tujuannya. (bl)
