IKPI Apresiasi Reformasi Pusbin JFPM: E-Learning USKP hingga Keterbukaan Jadi Angin Segar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi terhadap langkah reformasi dan penguatan integritas yang dilakukan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Hal tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM bertema “Kuatkan Integritas dan Sinergi, PROAKTIF Wujudkan ZI WBK” yang digelar di Aula Gedung B BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa IKPI sebagai salah satu asosiasi profesi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keungan, merasakan langsung berbagai perubahan positif yang dilakukan Pusbin JFPM sebagai penyelenggara USKP.

“Kami merasakan hal positif di Pusbin JFPM ini sebagai penyelenggara USKP. Salah satunya adanya e-learning untuk teman-teman yang ingin belajar dan mempersiapkan diri menghadapi USKP,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kehadiran sistem pembelajaran digital tersebut menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kualitas calon konsultan pajak. Dengan akses belajar yang lebih fleksibel, peserta USKP dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami materi secara lebih mendalam sebelum mengikuti ujian sertifikasi.

Tak hanya soal digitalisasi pembelajaran, Vaudy juga mengapresiasi sikap terbuka Pusbin JFPM terhadap berbagai masukan dari organisasi profesi. Ia menyebut komunikasi yang terjalin selama ini berlangsung konsultatif dan konstruktif.

“Masukan-masukan dari kami sebagai pengguna lulusan USKP diterima dan didengar. Itu yang kami apresiasi karena komunikasi berjalan dengan baik,” katanya.

Vaudy turut menyoroti kedekatan dan keterlibatan jajaran pimpinan Pusbin JFPM dalam berbagai kegiatan profesi konsultan pajak. Kehadiran Kepala Pusbin JFPM Nana Riana maupun jajaran pejabat lainnya di agenda-agenda IKPI dinilai menjadi bentuk nyata sinergi antara regulator dan profesi.

“Kami juga berterima kasih karena kehadiran Pak Nana dan jajaran dalam acara-acara kami membawa pesan-pesan positif bagi anggota IKPI,” ujarnya.

Ia menilai penguatan integritas di lingkungan Pusbin JFPM sangat penting karena lembaga tersebut memegang peranan strategis dalam mencetak konsultan pajak profesional dan berkompeten di Indonesia. Karena itu, Vaudy berharap pembangunan Zona Integritas menuju WBK tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap pencanangan ZI WBK ini menjadi sesuatu yang positif dan terus berkembang ke depan,” tegasnya.

Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai pemangku kepentingan dan diisi dengan sejumlah agenda, mulai dari Plt Kepala BPPK Dwi Teguh Wibowo, talkshow integritas dan antikorupsi bersama narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief, dan sejumlah asosiasi profesi. (bl)

DJP Kantongi Potensi Pajak Rp 4,49 Triliun dari Skema Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 4,49 triliun.

Nilai tersebut berasal dari implementasi sejumlah mekanisme perpajakan internasional yang mulai diterapkan Indonesia mengikuti kesepakatan OECD dan G20.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, terdapat 722 grup usaha yang masuk dalam cakupan GMT.

Dari jumlah itu, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional dinilai memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021-2024.

Menurut Bimo, potensi penerimaan terbesar berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) yang diperkirakan menyumbang Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Sementara itu, penerimaan dari skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) diproyeksikan mencapai Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.

“Potensi dari penerapan IIR itu yang cukup gede ada Rp 4,41 triliun pada empat grup. Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Adapun untuk mekanisme Under Tax Payment Rule (UTPR), DJP masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait potensi tambahan penerimaannya.

Melalui skema GMT, pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan kepada perusahaan multinasional apabila tarif pajak efektif yang mereka bayarkan berada di bawah batas minimum global sebesar 15%.

Bimo menegaskan penerapan GMT menjadi langkah penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia atas aktivitas usaha yang berlangsung di dalam negeri.

Ia mengingatkan, tanpa penerapan skema seperti QDMTT, hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia justru dapat diambil negara lain.

“Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia,” katanya.

Selain itu, ia menilai implementasi GMT akan mengubah pola persaingan antarnegara dalam menarik investasi.

Menurutnya, strategi menarik investor melalui tarif pajak rendah atau tax holiday perlahan tidak lagi menjadi faktor utama.

Karena itu, pemerintah mulai menyiapkan berbagai alternatif insentif perpajakan baru seperti accelerated depreciation, investment allowance, tax credit, hingga super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan industri bernilai tambah tinggi. (ds)

Kemenkeu Pakai AI Telusuri Dugaan Transfer Pricing Ekspor Sawit

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas strategis Indonesia seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara yang dinilai merugikan penerimaan negara.

Untuk membongkar praktik tersebut, Kementerian Keuangan bahkan membentuk tim khusus berbasis kecerdasan buatan (AI) guna menelusuri perbedaan harga ekspor dari Indonesia dengan harga jual di negara tujuan.

Purbaya menjelaskan, temuan itu bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyinggung praktik under-invoicing dalam rapat kabinet.

Menurut dia, sebagai Menteri Keuangan dirinya berkepentingan memastikan negara memperoleh bagian penerimaan yang sesuai dari aktivitas ekspor-impor.

“Jadi begitu ada seperti itu, saya langsung datang ke NSW yang dibawah Kemenkeu itu ya, dan beberapa kementerian ya. Itu semua ekspor-impor data di situ, tapi pada waktu itu saya tanya mereka gak bisa jawab,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di DPR RI, Rabu (20/5).

Ia kemudian membentuk “tim 10” yang terdiri dari sejumlah ahli di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengolah data ekspor-impor menggunakan AI.

Tim tersebut diminta melakukan pengecekan acak terhadap 10 perusahaan eksportir CPO dan menelusuri pengapalan secara ship by ship.

Dari hasil investigasi, ditemukan pola pengiriman barang dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura sebelum diteruskan ke Amerika Serikat.

Meski kapal berangkat langsung dari Indonesia ke AS, dokumen transaksi disebut dimainkan melalui Singapura sehingga harga jual tercatat lebih rendah saat keluar dari Indonesia.

“Kapalnya sama, volumenya sama, tapi pricenya beda,” kata Purbaya.

Untuk memverifikasi dugaan tersebut, Kementerian Keuangan membeli data impor Amerika Serikat dari perusahaan penyedia data internasional yang disebut berada di bawah lembaga kredibel.

Dengan bantuan AI, data pengiriman dan harga dapat dicocokkan antara ekspor dari Indonesia dan harga masuk di negara tujuan.

Menurut Purbaya, dari tiga sampel pengapalan pada masing-masing perusahaan, harga barang di Amerika Serikat rata-rata mencapai dua kali lipat dibanding harga yang tercatat saat ekspor dari Indonesia ke Singapura.

Ia menilai praktik tersebut kemungkinan sudah berlangsung secara luas karena seluruh sampel acak yang diperiksa menunjukkan pola serupa.

Selain sektor sawit, Kementerian Keuangan juga menemukan indikasi praktik serupa pada ekspor batu bara ke India.

Purbaya menegaskan praktik transfer pricing tersebut tidak hanya membuat nilai ekspor Indonesia tampak lebih rendah, tetapi juga menekan laporan laba perusahaan di dalam negeri sehingga penerimaan pajak penghasilan ikut berkurang. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,32 Juta hingga 20 Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,32 juta hingga 20 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 20 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.327.936 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.890.072 SPT.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.479.624 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 924.209 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.537 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 15 SPT rupiah dan 230 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 32.209 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 20 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.325.895 akun.

Rinciannya terdiri atas 18.108.756 wajib pajak orang pribadi, 1.125.157 wajib pajak badan, 91.751 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Prabowo Soroti Rasio Penerimaan Negara Indonesia Terendah di G20

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan negara-negara anggota G20.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi besar dalam pengelolaan ekonomi nasional.

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5), Prabowo mengatakan Indonesia memiliki potensi besar karena menjadi eksportir utama sejumlah komoditas strategis dunia.

Ia menyebut minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi sebagai sektor yang mampu menghasilkan devisa hingga lebih dari US$ 65 miliar atau sekitar Rp 1.100 triliun per tahun.

Meski demikian, Prabowo menilai kontribusi penerimaan negara terhadap PDB masih tertinggal dibanding negara lain.

Ia menegaskan Indonesia bahkan menjadi negara dengan rasio penerimaan dan rasio belanja negara terhadap PDB paling rendah di antara anggota G20.

“Begitu juga rasio penerimaan kita terhadap PDB, kita adalah yang paling rendah di antara negara-negara G20,” kata Prabowo.

Dalam paparannya, Prabowo mengutip data International Monetary Fund atau IMF mengenai perbandingan rasio pendapatan negara terhadap PDB di sejumlah negara berkembang.

Ia menyebut rasio pendapatan negara di Meksiko mencapai sekitar 25% dari PDB, India 20%, dan Filipina 21%.

Sementara Indonesia masih berada di kisaran 11-12% dari PDB.

Menurut Prabowo, bahkan Kamboja memiliki rasio penerimaan negara sekitar 15% terhadap PDB, lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat tata kelola ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara agar kapasitas fiskal nasional semakin kuat.

Sebagai informasi, G20 merupakan forum kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan 19 negara dengan perekonomian terbesar di dunia, ditambah Uni Eropa dan Uni Afrika.

Forum ini membahas berbagai isu strategis global mulai dari pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional, investasi, energi hingga stabilitas keuangan.

Indonesia sendiri pernah memegang presidensi G20 pada 2022 dan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. (ds)

FGD IKPI: Arifin Halim Dorong Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Digital Asing

IKPI, Jakarta: Indonesia dinilai tidak boleh terus berada pada posisi sekadar pasar bagi perusahaan digital global tanpa memperoleh hak pemajakan yang memadai. Pandangan itu disampaikan Dr. Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing” yang digelar secara daring pada Selasa (19/5/2026) dan diikuti sekitar 210 peserta dari kalangan anggota IKPI serta masyarakat umum.

Arifin menilai perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola perdagangan dunia secara drastis. Jika sebelumnya transaksi bisnis menuntut kehadiran fisik berupa kantor, cabang, dan pegawai, kini perusahaan asing bisa meraup keuntungan besar hanya melalui platform digital.

“Kalau dulu perusahaan harus membuka cabang dan mengirim pramuniaga secara fisik, sekarang pelayanan penjualan dilakukan secara digital dan aktif 24 jam,” ujar Arifin.

Menurut anggota IKPI Cabang Kota Bekasi itu, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam hak pemajakan internasional. Negara domisili perusahaan tetap menikmati porsi pajak terbesar, sementara negara pasar seperti Indonesia justru hanya menjadi tempat konsumsi tanpa memperoleh bagian yang proporsional.

Arifin menyebut munculnya Digital Service Tax (DST) di berbagai negara merupakan respons atas ketertinggalan konsep BUT klasik yang masih berbasis kehadiran fisik. Ia mencatat sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Italia, Inggris, Spanyol, dan Turki sudah menerapkan DST dengan tarif berkisar 1,5 persen hingga 7,5 persen.

Ia menjelaskan, Pilar Satu OECD maupun Pasal 12B UN Model pada dasarnya mulai mengakui hak negara pasar untuk memperoleh bagian hak pemajakan dari transaksi digital lintas negara. Karena itu, Indonesia dinilai memiliki pijakan hukum dan filosofis untuk mengembangkan skema pajak digital sendiri.

Dalam paparannya, Arifin juga mengkritisi kondisi regulasi domestik saat ini. Menurut dia, PMK 37 Tahun 2025 masih menempatkan penjual asing digital hanya sebagai pihak yang wajib menyampaikan surat keterangan domisili tanpa dikenai PPh digital secara langsung. Sementara PMK 81 Tahun 2024 lebih menitikberatkan pada pemungutan PPN oleh platform digital asing.

Padahal, lanjutnya, transaksi digital yang berlangsung terus menerus di Indonesia telah menciptakan manfaat ekonomi nyata bagi perusahaan asing. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai memiliki legitimasi untuk mengenakan pajak digital sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan fiskal nasional.

Meski demikian, Arifin mengingatkan agar pengenaan pajak digital dilakukan secara moderat. Ia mengusulkan tarif rendah dan administrasi sederhana agar tidak memicu resistensi internasional maupun konflik tax treaty.

Ia bahkan mengusulkan pengenaan tarif berbeda berdasarkan jenis usaha digital, mulai dari perdagangan barang digital, layanan berlangganan, iklan digital, hingga layanan cloud dan kecerdasan buatan. Namun, ia menegaskan seluruh skema tersebut tetap memerlukan kajian mendalam pemerintah.

Ia menegaskan reformasi perpajakan digital harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan kedaulatan fiskal Indonesia di tengah dominasi ekonomi digital global. “Peran pramuniaga fisik telah digantikan oleh pramuniaga digital,” ujarnya.  (bl)

IKPI Makassar Inisiasi Kerja Sama dengan Sejumlah Kampus, Ezra Palisungan: Dunia Pendidikan Harus Dekat dengan Profesi Pajak

IKPI, Makassar: Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyebut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan sejumlah perguruan tinggi di Makassar merupakan inisiasi dari IKPI Cabang Makassar.

Kerja sama tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) bersamaan dengan rangkaian agenda PPL dan kunjungan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Makassar.

Selain dengan STIE Tri Dharma Nusantara, pada hari yang sama IKPI juga menandatangani MoU dan MoA dengan Universitas Kristen Indonesia Paulus dan Universitas Muhammadiyah Makassar, sebagai bagian dari penguatan sinergi antara organisasi profesi dan dunia pendidikan tinggi.

Ezra Palisungan mengatakan IKPI Cabang Makassar melihat pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara kampus dan profesi perpajakan agar mahasiswa memiliki kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja.

“Ini memang menjadi inisiasi IKPI Cabang Makassar. Kami ingin kampus tidak berjalan sendiri, tetapi terhubung langsung dengan dunia profesi pajak dan praktik di lapangan,” ujar Ezra.

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan dan transformasi administrasi pajak membuat kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang kompeten semakin tinggi. Karena itu, mahasiswa perlu mendapat ruang untuk memahami praktik perpajakan sejak masih berada di bangku kuliah.

Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa akan memperoleh kesempatan mengikuti seminar, workshop, kuliah praktisi, penelitian bersama, hingga program magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI.

Ezra menilai program magang menjadi salah satu langkah penting untuk memperkenalkan dunia profesi kepada mahasiswa secara lebih nyata dan aplikatif.

“Mahasiswa perlu melihat langsung bagaimana praktik konsultasi pajak berjalan, bagaimana menghadapi persoalan wajib pajak, serta bagaimana profesionalisme dijaga dalam profesi ini,” katanya.

Selain penguatan kompetensi mahasiswa, kerja sama tersebut juga membuka peluang keterlibatan praktisi IKPI sebagai pengajar dan narasumber dalam kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Ezra berharap kolaborasi yang dibangun IKPI Makassar bersama berbagai kampus dapat menjadi awal pengembangan ekosistem pendidikan perpajakan yang lebih kuat di wilayah Sulawesi Selatan.

“Harapannya kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar melahirkan program konkret yang memberi manfaat bagi mahasiswa, kampus, dan dunia profesi,” ujarnya. (bl)

RAC IKPI Makassar Soroti Transparansi Organisasi dan Penguatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) Selasa, (19/5/2026) di Jasmine Hall Claro Hotel Makassar. Kegiatan yang berlangsung sore hingga malam ini menjadi forum evaluasi sekaligus pemaparan program kerja organisasi kepada para anggota.

RAC dilaksanakan usai sesi hari pertama Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema Moot Court yang menghadirkan narasumber Dr. Hariyasin. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan menyangkut pengembangan organisasi, peningkatan kapasitas anggota, hingga isu etika profesi konsultan pajak.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan membuka kegiatan bersama Sekretaris Muliyadi dan Bendahara Asti Sultan. Dalam laporannya, Ezra menyampaikan berbagai kegiatan edukasi perpajakan yang telah dijalankan sepanjang awal tahun 2026, baik untuk anggota maupun masyarakat umum.

Menurut Ezra, Cabang Makassar terus berupaya memperkuat peran organisasi sebagai pusat edukasi perpajakan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Salah satunya melalui kegiatan PPL terkait Coretax Orang Pribadi dan Badan pada Februari 2026 yang menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber.

Tidak hanya itu lanjut Ezra, pada Maret 2026 IKPI Cabang Makassar juga aktif memberikan edukasi bimbingan teknis Coretax SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di sekretariat cabang di Jalan AP Pettarani. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang membutuhkan pendampingan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Memasuki April 2026, IKPI Cabang Makassar kembali menggelar bimbingan teknis Coretax untuk pelaporan SPT Badan bagi masyarakat umum. Program tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan transformasi digital administrasi perpajakan.

Dalam kesempatan itu, Ezra juga melaporkan perkembangan program pendidikan Brevet AB yang hingga Mei 2026 masih berlangsung melalui Brevet AB Batch IV. Program tersebut dinilai menjadi salah satu sarana penting dalam mencetak sumber daya perpajakan yang kompeten di daerah.

Selain fokus pada edukasi perpajakan, IKPI Cabang Makassar juga tengah menyiapkan program bimbingan bagi instruktur lokal oleh instruktur nasional sebagai persiapan pendampingan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembinaan profesi konsultan pajak di Makassar.

Pada aspek tata kelola organisasi, Ezra menegaskan bahwa pengelolaan keuangan cabang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan, kata dia, secara rutin dibagikan kepada anggota setiap empat bulan maupun secara tahunan.

“Laporan keuangan menunjukkan perkembangan yang terus dikelola menjadi lebih baik. Transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi,” ujar Ezra.

Diungkapkan Ezra, RAC juga diwarnai sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Sejumlah anggota menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait etika profesi hingga implementasi surat ikatan tugas, yang menjadi perhatian penting dalam praktik profesi konsultan pajak. (bl)

en_US