IKPI Kota Malang Dampingi Pelaporan SPT Badan 2025 di Tax Center UNIGA

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menggelar kegiatan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2025, Selasa (29/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tax Center Universitas Gajayana Malang(UNIGA) ini dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Kegiatan tersebut menyasar civitas akademika serta masyarakat umum, khususnya para pelaku usaha dan UMKM yang membutuhkan asistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunan mereka. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran yang cukup ramai sejak sesi awal dimulai.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara praktis.

“Pendampingan seperti ini penting karena banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang sebenarnya sudah ingin patuh, tetapi masih menghadapi kendala teknis saat pengisian dan pelaporan SPT,” ujar Dahlan di sela kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Ia menambahkan, kolaborasi dengan Tax Center UNIGA menjadi langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, terutama dari kalangan akademisi dan pelaku usaha lokal yang membutuhkan pendampingan langsung.

Dalam pelaksanaannya, peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan teori, tetapi juga dibimbing secara langsung mulai dari pengisian hingga proses pelaporan SPT Badan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena peserta dapat langsung menyelesaikan kewajiban perpajakannya di tempat.

Menurut Dahlan, masih banyak wajib pajak badan yang menunda pelaporan karena khawatir melakukan kesalahan. Oleh karena itu, kehadiran konsultan pajak dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaporan tidak hanya selesai, tetapi juga tepat. Itu yang menjadi nilai tambah dari pendampingan ini,” katanya.

Ke depan, IKPI Cabang Kota Malang berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa dengan cakupan yang lebih luas, termasuk menyasar komunitas usaha lainnya agar kesadaran dan kepatuhan pajak semakin meningkat di wilayah Malang dan sekitarnya. (bl)

Audiensi dengan Kanwil DJP Suluttenggo Malut, IKPI Bitung Sampaikan Sejumlah Usulan Strategis

IKPI, Bitung: Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Makisanti, menegaskan pentingnya sinergi yang lebih erat antara otoritas pajak dan konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara.

Hal itu ia sampaikan dalam audiensi IKPI Cabang Bitung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo Malut yang digelar pada Rabu, (29/4/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Ardyanto Basuki, didampingi Kabid P2Humas Devyanus Polii, serta jajaran pengurus IKPI Cabang Bitung.

Denny menyampaikan sejumlah usulan strategis yang dinilai dapat memperkuat sistem perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Salah satu yang disoroti adalah usulan agar fasilitas batasan omzet UMKM sebesar Rp500 juta dapat diakomodasi dalam sistem Coretax.

Menurutnya, fitur tersebut perlu dirancang fleksibel sehingga wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkannya atau tidak, bahkan membuka opsi kontribusi langsung ke negara.

Selain itu, IKPI Bitung juga mengusulkan agar mekanisme pengkreditan angsuran PPh Pasal 25 dapat dibuat lebih adaptif, termasuk opsi untuk tidak dikreditkan dalam kondisi tertentu.

Tak hanya itu, Denny juga mendorong agar pemerintah kembali membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia menilai program tersebut masih relevan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

“Program seperti PPS masih dibutuhkan untuk memberi ruang bagi wajib pajak agar patuh secara sukarela,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ardyanto menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penghubung antara DJP dan wajib pajak. Ia juga berharap para konsultan dapat membantu menyampaikan kebijakan secara tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak resmi adalah jembatan antara DJP dan wajib pajak,” kata Ardyanto.

Dalam kesempatan yang sama, IKPI Bitung juga melaporkan kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah dilakukan di Kotamobagu dan Bitung sebagai bentuk nyata kemitraan dengan DJP. (bl)

PPh 25 Dikunci: Ketika Sistem Mengalahkan Undang-Undang?

Di tengah transisi menuju sistem Coretax, muncul satu isu yang tampak teknis, namun sesungguhnya sangat fundamental: penguncian (locking) angsuran PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan Badan.

Sekilas, ini hanya soal desain sistem. Namun jika ditarik ke ranah hukum, persoalannya jauh lebih dalam menyentuh hak Wajib Pajak yang dijamin Undang-Undang.

Frasa “Boleh” yang Dipaksa Menjadi “Wajib”

Kunci persoalan ini ada pada satu kata dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pajak Penghasilan:

“Angsuran pajak … boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang.”

Dalam ilmu interpretasi hukum, kata “boleh” tidak bisa dimaknai sebagai “harus”.

“Boleh” adalah opsi, bukan kewajiban.

Jika pembentuk undang-undang bermaksud mewajibkan, rumusannya pasti berbeda:

“wajib dikreditkan” atau “harus diperhitungkan”

Namun yang terjadi di Coretax justru sebaliknya.

Seluruh PPh 25 yang telah dibayar:

– otomatis masuk ke SPT,

– dikunci,

-tidak bisa disesuaikan oleh Wajib Pajak.

Dengan kata lain, frasa “boleh” dalam UU secara praktis diubah menjadi “wajib”.

Pertanyaannya: bolehkah sistem mengubah makna undang-undang?

Masalah Hierarki: Sistem Tidak Boleh Mengalahkan UU

Dalam tata hukum Indonesia, prinsipnya jelas:

* Undang-Undang (UU)

* Peraturan pelaksana (PMK/PER)

* Sistem/aplikasi

Coretax hanyalah alat administrasi. Ia tidak memiliki kewenangan normatif untuk:

* membatasi hak,

* apalagi mengubah substansi hukum.

Jika sistem memaksa sesuatu yang tidak diwajibkan oleh UU, maka secara doktrinal dapat dikategorikan sebagai:

* ultra vires (melampaui kewenangan)

* cacat administrasi dalam tindakan pemerintahan

Ini bukan sekadar debat akademik. Ini menyangkut kepastian hukum.

Dampak Nyata: Wajib Pajak Dipaksa Lebih Bayar

Masalah ini menjadi krusial ketika dikaitkan dengan kondisi ekonomi riil.

Contoh sederhana:

* Tahun 2024: usaha naik → PPh 25 besar

* Tahun 2025: usaha turun → laba menurun

* Tahun 2026: lapor SPT

Karena PPh 25 dikunci, maka:

* seluruh angsuran tetap dikreditkan

* pajak terutang lebih kecil

* otomatis menjadi Lebih Bayar (LB)

Padahal, dalam praktik sebelumnya, Wajib Pajak dapat:

* menyesuaikan kredit PPh 25,

* menghindari posisi LB,

* menjaga efisiensi administrasi.

Sekarang?

Wajib Pajak seperti “dipaksa” masuk jalur:

* restitusi atau pengembalian pendahuluan

*Efek Sistemik: Beban Negara Ikut Naik*

Ironisnya, kebijakan ini justru berpotensi merugikan semua pihak:

Bagi Wajib Pajak:

* cashflow terganggu

* risiko pemeriksaan meningkat

Bagi DJP:

* lonjakan permohonan restitusi

* tambahan beban penelitian/pemeriksaan

Bagi APBN:

* potensi tekanan likuiditas

* peningkatan belanja pengembalian pajak

Kita pernah melihat fenomena ini di sektor:

* migas

* batu bara

di mana lonjakan restitusi besar terjadi akibat mekanisme PPh 25 berbasis tahun sebelumnya.

Solusi Sederhana yang Terlupakan Padahal solusinya tidak rumit.

Coretax cukup:

1. Menampilkan seluruh data PPh 25 yang telah dibayar

2. Memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menentukan jumlah yang dikreditkan

3. Menjadikan selisih sebagai tanggung jawab hukum Wajib Pajak

Dengan demikian:

* integritas data tetap terjaga

* hak Wajib Pajak tidak dilanggar

* potensi sengketa dapat ditekan

Yang terjadi sekarang justru sebaliknya:

* sistem dikunci

* WP mencari “jalan belakang” (koreksi fiskal tambahan, rekayasa administratif)

* prinsip SPT benar, lengkap, dan jelas terdistorsi

Ujian Besar Coretax

Coretax adalah proyek besar reformasi perpajakan.

Namun reformasi tidak boleh hanya berbasis teknologi.

Ia harus tetap berpijak pada:

* hukum

* keadilan

* keseimbangan antara negara dan Wajib Pajak

Jika tidak, maka sistem yang seharusnya memudahkan justru menjadi sumber masalah baru.

Penutup: Kembalikan Makna “Boleh” Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal tombol “edit” yang dikunci.

Ini soal prinsip: Apakah hak yang diberikan Undang-Undang boleh dihapus oleh sistem?

Jika jawabannya tidak, maka: membuka kembali fleksibilitas PPh 25 bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan pemulihan kepastian hukum.

Dan dalam negara hukum, kepastian hukum bukan pilihan melainkan keharusan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Emai tetendharmawan@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

en_US