DJP Apresiasi Pelaporan SPT, Partisipasi Wajib Pajak Tembus 13 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab.

Hingga periode 30 April 2026, tercatat sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam unggahan resminya, DJP menekankan bahwa kepatuhan wajib pajak tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

Pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung penerimaan negara.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT dengan penuh tanggung jawab,” dikutip dari pengumuman tersebut, Sabtu (2/5).

Capaian lebih dari 13 juta pelapor ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, meskipun masih terdapat ruang untuk peningkatan mengingat jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib lapor SPT masih lebih besar.

Berdasarkan rinciannya, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, diikuti OP nonkaryawan 1.438.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 846.682 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 1.379 SPT dalam dolar AS. Adapun sektor migas menyumbang pelaporan dalam jumlah terbatas, yakni 13 SPT (rupiah) dan 181 SPT (dolar AS).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 26.184 SPT badan (rupiah) dan 37 SPT badan (dolar AS).

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026, sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga tenggat tersebut.

Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

DJP juga memastikan bahwa apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

en_US