Alasan Ruston Bersedia Diajukan Sebagai Caketum dan Memilih Lisa Sebagai Cawaketum

Oleh: Ruston Tambunan

(Caketum IKPI 2024-2029)

Dalam satu kesempatan mengobrol santai sambil makan siang, senior saya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Robert Pakpahan atau saya biasa menyapanya dengan panggilan Bang Robert. Beliau adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan periode November 2017 – Novembet 2019.

Dalam obrolan santai Bang Robert menanyakan kepada saya, apakah selaku ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kau memperoleh gaji dan fasilitas?.

Tentu pertanyaan senior ini membuat saya terkejut, di dalam hati saya juga bertanya-tanya kenapa beliau tiba-tiba mempertanyakan ini. Lalu kemudian saya menyimpulkan sendiri atas pertanyaan mantan orang nomor 1 di DJP itu.

Mungkin, hal itu ditanyakan karena sepintas beliau mengamati padatnya kegiatan saya sebagai ketua umum IKPI, dan seolah-olah waktu kerja dan pribadi lebih banyak untuk kegiatan IKPI dibandingkan dengan mengurusi urusan kantor bahkan keluarga sendiri.

Walaupun sempat terkejut dengan pertanyaan itu, sayapun menjawab pertanyaan Bang Robert bahwa di IKPI keberadaannya hanya semata-mata karena panggilan untuk mengabdi dan tidak menerima gaji atau fasilitas apapun yang melekat kepada dirinya.

Pertanyaan yang sama sering ditujukan kepada saya oleh banyak kolega dan jawaban itu selalu sama. Menjadi ketua umum IKPI merupakan pengabdian kepada asosiasi dan anggota dengan rela dan iklas harus siap mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan bahkan seringkali juga materi demi kemajuan IKPI dengan tanpa mengharapkan imbalan untuk pribadi.

Saya memang percaya bahwa kepemimpinan yang sejati adalah bagaimana melayani dan bermakna bagi orang lain, bukan mengejar kekuasaan atau keuntungan pribadi. Itulah sebabnya pemimpin yang dikehendaki oleh berbagai asosiasi profesi adalah yang sudah selesai dengan dirinya sendiri sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi, memprioritaskan kepentingan anggota, dan menjalankan tugas dengan dedikasi tanpa pamrih.

Alasan bersedia diajukan sebagai calon ketua mum periode 2024 -2029!

Pada Mukernas IKPI tahun 2023 di Surabaya, dalam sambutan saya di hadapan ratusan pengurus pusat, daerah dan cabang IKPI se-Indonesia yang hadir saat itu. saya menyampaikan harapan akan muncul figur baru untuk memimpin IKPI kedepan. Hal itu merupakan signal kuat dari saya untuk tidak berniat maju dalam pemilihan sebagai calon ketua umum berikutnya.

Hal itu saya sampaikan dengan penuh pertimbangan bahwa berbakti untuk IKPI selama 15 tahun dirasakan sudah cukup. karena saya telah menjadi pengurus di IKPI Pusat sejak tahun 2009.

Saya ingin menggunakan waktu saya lebih banyak untuk pribadi dan keluarga. Namun, prinsip untuk bermakna bagi banyak orang tetap akan saya jalankan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan dan perkumpulan sosial serta terus mengajar, selain menjalankan beberapa kegiatan usaha selain Kantor Konsultan Pajak.

Saya tidak punya ambisi pribadi untuk menjadi ketua umum IKPI karena menyadari bahwa menjadi ketua umum asosiasi profesi sekelas IKPI bukan merupakan tanggungjawab kecil. Bukan saja tentang harus memiliki kompetensi, keilmuan, dan pengalaman agar dapat membawa kemajuan bagi IKPI di dalam negeri maupun internasional, tetapi juga kerelaan untuk mengorbankan kepentingan pribadi agar dapat memimpin dengan integritas dan pengabdian penuh.

Andai saya punya ambisi pribadi, maka kesempatan itu sudah saya ambil ambil ketika menjadi Ketua Panitia Kongres X IKPI di Makassar dan Ketua Panitia Kongres XI di Batu, Jawa Timur. Dukungan kepada saya pada waktu itu sangat besar baik dari pengurus pusat, dewan pengawas dan cabang-cabang, tetapi itu tidak saya lakukan.

Saya menjadi ketua umum saat ini pun semata-mata karena ketua umum terpilih sebelumnya mengundurkan diri, sehingga saya wajib menggantikan posisinya hingga akhir periode pengurusan Agustus 2024.

Saya bersedia dicalonkan kembali menjadi Ketua Umum IKPI periode 2024 – 2029 diawali dengan permintaan dari delapan dari sepuluh ketua departemen ditambah dengan bendahara umum di Pengurus Pusat IKPI.

Mereka menyampaikan berbagai pertimbangan faktual dan objektif serta harapannya setelah melihat figur lain yang muncul di berbagai group WhatsApp sebagai pasangan calon ketum dan calon waketum.

Saya memahami semangat dan dorongan para Ketua Departemen tersebut karena selama ini kami bekerja sama dengan baik untuk IKPI di pengurus pusat. Saya tidak serta merta menerima permintaan tersebut karena sebelumnya sudah punya komitmen dengan keluarga.

Namun, setelah melalui perenungan mendalam serta setelah berdiskusi kembali dengan keluarga, akhirnya saya menyatakan bersedia diajukan sebagai Calon Ketua Umum IKPI untuk periode 2024 – 2029 melanjutkan pengabdian dan meningkatkan pencapaian selama ini demi kejayaan IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia kedepan. Jadi, kesediaan saya dicalonkan menjadi ketua umum adalah menjawab sebuah panggilan untuk berbakti 5 tahun lagi, bukan karena ambisi pribadi.

Mengapa memilih Lisa Purnamasari sebagai pasangan calon wakil ketua umum?

Ketika saya sudah menyatakan bersedia diajukan sebagai Caketum IKPI oleh 80% ketua departemen plus bendahara, maka yang langsung muncul dalam benak saya untuk Cawaketum adalah Lisa Purnamasari yang saat ini menjabat sebagai Ketua Departemen Pendidikan IKPI Pusat.

Para ketua departemen serta bendahara umum juga spontan setuju. Sosok ibu ini sudah terbukti pengabdiannya kepada IKPI selama 23 tahun, jauh lebih lama dari saya. Lisa juga memenuhi dua syarat kumulatif yaitu mau dan mampu.

Berbagai jabatan kepanitiaan dan kepengurusan di IKPI telah diembannya selama ini. Hal itu terlihat jelas dari CV nya. Komitmen Lisa terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan juga selalu dilaksanakan dengan tuntas dan penuh dedikasi tanpa pamrih.

Lulusan S1 Administrasi Fiskal FISIP UI (sekarang FIA) ini merupakan orang yang cerdas dan mudah diajak berdikusi tentang berbagai hal yang menyangkut program IKPI. Sebagai Ketua Departemen Pendidikan di IKPI Pusat, IKPI telah menandatangani MoU dan PKS dengan 82 perguruan tinggi negeri dan swasta, tax center dan lembaga pendidikan. Itu merupakan prestasi luar biasa dan hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang dengan dedikasi tinggi.

Selama kepemimpinan saya di IKPI, Lisa juga berhasil menjalankan program kursus Brevet A-B dan Brevet C Bimbel USKP dan Kursus Kepabeanan yang kedepan akan menjadi salah satu sumber utama penerimaan IKPI selain PPL.

Selain itu, Lisa juga merupakan Sekretaris Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dibawah pimpinan pak Soeminarto Basuki sebagai Ketua KP3SKP selama 2 (dua) periode.

Sebagai tambahan, Lisa merupakan seorang Konsultan Pajak Brevet C yang berpengalaman banyak dalam bepraktik dan memiliki kantor sendiri. Menjadi Pengurus apalagi sebagai pimpinan di asosiasi profesi seyogianya adalah mereka yang menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak sehingga dapat memahami proses bisnis asosiasi maupun anggotanya. Oleh karena itu Lisa Purnamasari telah memenuhi kriteria yang ideal dan tepat sebagai Calon Wakil Ketua Umum IKPI untuk Periode 2024 – 2029.

 

Aspek Pajak Saham Bonus

Oleh:    Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., C.A

Anggota IKPI (NRA 00435)

 

A. Pendahuluan

Aspek Pajak Saham Bonus merupakan hal yang menarik didiskusikan. Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Tujuan Perseroan memberikan saham bonus diharapkan jumlah saham Perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat sehingga diharapkan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan menjadi lebih likuid.

Ada pemahaman yang harus jelas tentang apakah saham Bonus tersebut merupakan Dividen Saham atau bukan merupakan Dividen Saham dan bagaimana implikasi dalam aspek pajaknya .

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /POJK.04/2020 Tentang Saham Bonus, pasal 2 dan 3 menyatakan :

Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba sedangkan Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi: a. Agio Saham; dan/atau b. unsur ekuitas lainnya.

(Gambar tangkapan layar)

Bagaimana aspek Pajak untuk Saham bonus? Berikut akan dibahas aspek pajak dari keduanya. UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g dalam penjelasannya menyatakan :

Dividen merupakan laba yang diperoleh pemegang saham atau polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

  1.  Pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2.  Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
  3.  pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
  4.  pembagian laba dalam bentuk saham
  5.  Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

B. Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Saldo laba (Dividen Saham)

Saham bonus yang berasal dari laba ditahan (retained earning) adalah merupakan bagian keuntungan sehingga termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-Undang PPh 1984.

Namun dividen dikecualikan sebagai objek pajak jika dividen berasal dari dalam negeri dan diterima oleh WP Badan. Bagi WP OP dividen menjadi objek pajak, namun menjadi dikecualikan jika diinvestasikan dan memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan yang merupakan petunjuk pelaksana atas UU tentang Pajak penghasilan sbtdd dengan UU Harmonisasi Perpajakan, aturan tentang dividen diatur di bagian ketiga pasal 9, 10, 11.

Untuk dividen yang dikecualikan sebagai Objek Pajak tersebut, sesuai dengan pasal 37 PMK Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 tahun 2020 Tentang cipta Kerja dibidang Pajak Penghasilan, PPN, PPnBm serta KUP maka pelaporan untuk WPOP masuk kepada Bagian Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak. Dalam eForm SPT 1770S tahun 2022 telah disediakan kolom pada bagian angka 6 huruf c yaitu Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Sementara bila dividen tersebut tidak diinvestasikan dan tentunya merupakan objek maka pengisian penghasilan dividen di bagian A. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat final pada angka 14.

C. Saham bonus yang beberasal dari konversi agio saham, dengan kata lain bonus saham yang bukan merupakan Dividen saham.

Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat edarannya Nomor SE18/PJ.41/1993 Tentang Perlakuan Pph Atas Saham Bonus Yang Diterima Pemegang Saham Yang Berasal Dari Konversi Agio Saham menyatakan:

Saham bonus yang diterima oleh pemegang saham, yang berasal dari konversi Agio Saham, merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984.

Saham Bonus ex konversi Agio Saham tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh 1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.

Namun SE18/PJ.41/1993 yang menyatakan saham bonus ex konversi agio saham tidak termasuk pengertian dividen sudah tidak relevan lagi. Dalam Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh yang berlaku sejak tahun 2008 dan sampai saat ini, pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham adalah termasuk pengertian dividen.

Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut , maka harga perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984

Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/ diperoleh.

Contoh :
Wajib Pajak A adalah pemegang saham PT. XYZ, pada tahun 1990 memiliki 5000 lembar saham dengan harga perolehan Rp 3.000,- per lembar saham. Pada tahun 1992 PT. XYZ membagikan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham dengan perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. Pada bulan Agustus 1993 Wajib Pajak A menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp 5.000,- per lembar saham. Dengan demikian penghasilan yang harus dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 1993 dari keuntungan atas penjualan saham adalah :

(Gambar tangkapan layar)

Harga Penjualan 1000 lembar Saham @Rp.5000 = 5.000.000 dikurangi harga Perolehan Rp 1.500.000 (1000lbr saham @ 1.500) terdapat keuntungan (capital gain) Rp 3.500.000. yang merupakan objek pajak. Khusus untuk perdagangan di bursa saham maka Pajak atas penjualan saham dikenakan secara final, namun jika saham tidak dijual dibursa saham maka capital gain tersebut akan dikenakan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh

Bila ditelusuri, pengaturan mengenasi saham bonus ex agio dan/atau berasal dari selisih lebih revaluasi aset tetap juga muncul dalam Pasal 2 PP nomor 94/2010 yang menyatakan:

Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:

  1. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
  2. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Pasal 4 ayat 1(g) yang menyatakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; dan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

D. Simpulan

Dari segi asal/sumbernya saham bonus dikategorikan menjadi dua yaitu sebagai Dividen saham dan bukan dividen saham. Sebagai dividen saham jika saham bonus yang dibagikan berasal dari kapitalisasi Saldo laba. namun jika saham bonus berasal dari Agio Saham dan/atau unsur ekuitas lainnya maka saham bonus tersebut bukan merupakan dividen saham, Pengertian tersebut berdasarkan POJK Nomor 27 /POJK.04/2020 Tentang Saham Bonus.

Dari perspektif UU PPh. Bonus saham baik yang berasal dari laba ditahan atau kapitalisasi agio adalah sama-sama diperlakukan sebagai dividen yang menjadi objek PPh pasal 4 ayat (1) huruf g. (baca penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g.)

Saham bonus yang berasal dari agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya bukan termasuk pengertian dividen sebagaimana SE Nomor SE18/PJ.41/1993 sudah tidak relevan lagi pengertiannya.

Saham bonus merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984. Pengakuan Penghasilan adalah ketika pada saat saham tersebut dijual.

Jika dividen berasal dari dalam negeri dan penerima adalah WP Badan maka dikecualikan sebagai objek pajak, namun jika penerima dividen adalah WP OP maka penghasilan tersebut menjadi objek pajak Kecuali jika diinvesatasikan kembali sesuai dengan ketentuan PP nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan yang merupakan petunjuk pelaksana atas UU tentang Pajak penghasilan sbtdd dengan UU Harmonisasi Perpajakan, aturan tentang dividen diatur di bagian ketiga pasal 9, 10, 11.

 

Timses VJ Ucapkan Terima Kasih Kepada Panlih dan Panwaslih Kongres XII IKPI dengan Catatan

IKPI, Jakarta: Periode kampanye IKPI dalam rangka rapat akbar 5 tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2024, akan berakhir pada 10 Agustus 2024 (4 hari lagi). Kampanye ini dalam rangka suksesi kepemimpinan IKPI untuk periode 2024-2029.

Menariknya, Kongres XII di Nusa Dua, Bali ini terdapat perbedaan dalam proses pemilihan ketua umum (Ketum) dan ketua pengawas (Kewas) menjadi pemilihan Ketum, Waketum, dan Kewas.

Tim sukses pasangan calon nomor 01 Vaudy Starworld dan Jetty (VJ) Jemmi Sutiono mengucapkan Terima Kasih atas terselenggaranya Kampanye Damai dan Kampanye Terbuka di beberapa Cabang, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan IKPI 2024 (Panlih), pada 03 dan 04 Agustus 2024.

Mewakili Timses VJ, Jemmi mengucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pengawas Pemilihan IKPI 2024 (Panwaslih) yang berupaya untuk menjadi wasit dalam kontestasi Kongres XII IKPI 2024 ini.

“Mengambil kata yang baik dan tepat untuk proses kontestasi ini sebagai “PERLOMBAAN” bukan “PERTANDINGAN”. Apa bedanya? suksesi merupakan proses demokrasi bagi organisasi asosiasi konsultan pajak yang berhimpun di IKPI, di mana asosiasi ini menunjuk sosok pemimpin (Ketum, Waketum, dan Kewas) yang dipilih oleh anggota dengan suara terbanyak (legitimasi),” kata Jemmi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan data dan catatan yang ada pada Timses kata Jemmi, VJ didukung anggota melalui pengurus cabang pada Rapat Anggota Cabang sebelum kongres (sesuai AD-ART IKPI). Kemudian, pasca Paslon 01 menetapkan pencalonannya kepada Panlih, proses konstitusi organisasi telah dilakukan oleh VJ dengan baik dan telah sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku di asosiasi.

Namun lanjut Jemmi, untuk pengembangan dan pemantapan kedepannya bagi Ketum, Waketum, dan Kewas TERPILIH nantinya, Timses Paslon 01 menyampaikan hal-hal yang menjadi bahan perbaikan kedepannya sebagai berikut:

1. Tidak adanya pasal atau klausul yang mengatur tentang CUTI bagi Paslon dan Calon khususnya bagi PASLON PETAHANA;

2. ⁠Tidak adanya pasal/klausul tentang Pengurus Pusat (PP) yang sebagian besar sebagai Timses dan Panitia Kongres, Panlih, dan Panwaslih untuk CUTI sebagai PP, demi netralitas ;

3. Panlih seharusnya dapat mengatur Timses maupun pendukung Paslon secara rinci atau detail, termasuk kata atau kalimat bernada negatif, mendiskreditkan paslon maupun pihak lainnya, menonjolkan diri (harus diberikan sanksi tegas yang cepat, terukur, dan implementatif).

Termasuk memberikan reward kepada paslon, timses, dan pendukung yang memberikan motivasi, spirit positif, dan pemilihan kata-kata yang bijak dalam kalimat yang disampaikan dalam kalimat.

4. ⁠Penggunaan e-vote harus dilakukan sosialisasi dan uji coba dalam pemilihan tingkat daerah dan cabang terlebih dahulu, dan baru dimasukkan/disosialisasikan kepada anggota melalui Website Kongres XII. Sehingga tingkat akurasi, validitas, dan transparansi dalam proses pemilihan mampu berterima secara adil dan terukur.

Jemmi berharap Kongres XII nanti benar-benar menunjukkan kedewasaan kepemimpinan dan berdemokrasi secara adil dan terukur untuk memilih PEMIMPIN IKPI periode 2024-2029.(bl)

Suara Rakyat, Suara Tuhan
Suara Anggota, Suara Tuhan
Jika Tuhan berkehendak dan mengizinkan Paslon Nomor 1 Vaudy dan Jetty (VJ) untuk MEMIMPIN IKPI selama Periode 2024-2029….
IKPI Maju, Anggota Maju…..💪💪💪

 

IKPI Surabaya Beri Panggung Dua Kontestan Calon Pemimpin IKPI Sampaikan Visi, Misi dan Program Kerja

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 97 pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menyaksikan dua pasangan kontestan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI yang akan berkontestasi pada Kongres XII di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 mendengarkan pemaparan visi, misi dan program kerja mereka. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula 301, Kampus Dinoyo Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, pada 3 Agustus 2024 sekaligus untuk memberikan panggung kepada para kontestan agar bisa menarik anggota di cabang tersebut untuk memilih mereka.

“Jadi, pembicaraan dua arah ini bisa dimanfaatkan para kontestan untuk menarik pemilih dari anggota IKPI Surabaya melalui pemaparan dan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang disampaikan para kontestan atas pertanyaan yang diberikan oleh peserta,” kata Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

Dengan demikian kata Zeti, menarik simpati dan minat anggota IKPI Surabaya dalam kegiatan ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI.

Diungkapkannya, selain penyampaian visi, misi dan program kerja, para paslon juga bisa menyerap aspirasi dari anggota untuk kemudian diimplementasikan saat nanti terpilih sebagai pemimpin IKPI 2024-2029.

(Foto: IKPI Cabang Surabaya)

Dalam kesempatan itu, Zeti menegaskan dua pasang kontestan tersebut yakni Vaudy Starworld-Jetty (nomor urut 01) dan Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari (nomor 02) merupakan kader terbaik IKPI, tentu dengan segala kelebihan dan kekurangan. Kedua paslon menjelaskan visi, misi dan program kerjanya dengan sangat menarik dan antusias untuk mengambil hati peserta agar menetapkan pilihan yg terbaik sesuai hati nurani dan suksesnya kongres di Bali.

Zeti meyakini bahwa semua kontestan mempunyai niat tulus untuk membesarkan IKPI. “Saya berharap bagaimanapun hasilnya jangan ada perpecahan. Mari kita bersatu padu untuk mewujudkan IKPI yang semakin jaya,” ujarnya.

Dia juga berharap seluruh kontestan dan para pendukung, kiranya bisa memahami bahwa yang sedang berlangsung saat ini adalah bagian yang baik dari dinamika kehidupan berorganisasi.

“Penyelenggaraan kongres ini adalah untuk kebaikan serta keberlangsungan organisasi, dan bukan hanya untuk golongan tertentu. Jadi marilah bersama kita sukseskan acara lima tahunan ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan ini diakhiri dengan makan bersama. Semua nampak berbaur dan mengobrol tanpa sekat baik sesama kontestan maupun anggota IKPI Surabaya. (bl)

 

en_US