Kemenkeu Dorong Tata Kelola Profesi Konsultan Pajak yang Lebih Kuat dan Kredibel

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya penguatan tata kelola profesi konsultan pajak sebagai fondasi peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. Hal ini disampaikan Direktur PPPK DJSPSK Kemenkeu dalam Diskusi Panel IKPI, Senin (6/4/2026).

Dalam forum yang mempertemukan empat asosiasi konsultan pajak dan PERTAPSI tersebut, ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak.

“Profesi konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang mempengaruhi kualitas hubungan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan profesi harus didukung oleh tata kelola yang menyeluruh. Hal ini meliputi standar kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, serta sistem etika dan pengawasan yang kuat.

Menurutnya, tanpa tata kelola yang baik, sulit bagi profesi untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.

“Profesi yang kuat bukan sekadar besar secara jumlah, tetapi memiliki standar dan mekanisme akuntabilitas yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya regulasi sebagai instrumen untuk memperkuat ekosistem profesi. Regulasi yang baik, menurutnya, akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjelas posisi dan peran profesi.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan profesi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi.

“Forum seperti ini penting untuk menyusun arah bersama yang lebih terukur dan implementatif,” ujarnya. (bl)

IKPI Ungkap Ketimpangan Data Pajak: 86 Juta Wajib Pajak, Pelaporan SPT Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan adanya ketimpangan dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia, meskipun jumlah wajib pajak terus meningkat signifikan.

Dalam Diskusi Panel IKPI, dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), ia menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak terdaftar telah mencapai sekitar 86 juta pada 2024. Namun, jumlah wajib pajak yang benar-benar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih jauh dari optimal.

“Dari sekitar 86 juta wajib pajak, yang wajib lapor hanya sekitar 19 juta, dan yang benar-benar melapor sekitar 85 persen,” ujarnya.

Data yang ditampilkan menunjukkan bahwa tren kepatuhan justru mengalami penurunan secara persentase dalam beberapa tahun terakhir  .

Vaudy menilai kondisi ini menjadi sinyal bahwa sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ia juga menyoroti bahwa peningkatan jumlah wajib pajak tidak diikuti dengan kualitas pelaporan, bahkan isi SPT belum sepenuhnya mencerminkan kepatuhan yang sesungguhnya.

“Kita tidak hanya bicara jumlah pelaporan, tetapi juga kualitas kepatuhan itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran konsultan pajak yang profesional dan terstandarisasi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas kepatuhan tersebut. (bl)

Kolaborasi Lima Asosiasi Jadi Momentum Sejarah, Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa kolaborasi lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum merupakan langkah awal yang bersejarah bagi dunia perpajakan Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh penting, baik yang hadir langsung maupun secara daring. Ia menilai kehadiran lintas asosiasi, termasuk para ketua umum dan anggota kehormatan, menjadi sinyal kuat bahwa profesi konsultan pajak tengah bergerak menuju satu visi bersama.

Menurutnya, bergabungnya lima ketua umum asosiasi dalam satu forum bukan sekadar simbolik, melainkan tonggak awal menuju perubahan besar dalam ekosistem perpajakan nasional. “Ini langkah awal sejarah dalam dunia perpajakan Indonesia. Kita berharap ini menghadirkan cita-cita seluruh konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Nuryadin menekankan bahwa diskusi panel ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Kolaborasi tersebut, lanjutnya, menjadi fondasi penting dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak yang telah lama menjadi aspirasi bersama.

Ia menjelaskan, urgensi pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi wajib pajak sekaligus penguatan kepatuhan pajak. Dengan regulasi yang jelas, peran konsultan pajak diharapkan semakin optimal dalam mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, tidak ada lagi keraguan untuk mendorong terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” kata Nuryadin.

Lebih lanjut, ia berharap diskusi panel ini tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan semata, tetapi mampu melahirkan terobosan konkret. Menurutnya, momentum kebersamaan ini harus dimanfaatkan untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan lebih cepat dan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryadin juga mengungkapkan antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring. Tercatat sebanyak 67 peserta hadir langsung, sementara 529 peserta mengikuti secara online, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu ini.

Ia optimistis, dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan para ahli, rancangan undang-undang ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang. Bahkan, ia berharap ke depan tidak lagi muncul polemik atau uji materi terkait regulasi tersebut.

“Kalau semua pihak sudah terakomodasi dalam undang-undang ini, InsyaAllah tidak akan ada lagi perdebatan yang berlarut. Kita ingin regulasi ini langsung berjalan dan memberikan manfaat,” tegasnya.

Nuryadin mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendoakan agar diskusi panel ini menghasilkan pemikiran terbaik bagi kemajuan perpajakan Indonesia. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berkontribusi dalam forum tersebut.

“Semoga diskusi ini berjalan dengan baik dan mampu melahirkan undang-undang yang membawa amanah bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

IKPI DKJ Jalin Sinergi dengan Kanwil DJP Jakarta Timur, Tekankan Integritas dan Edukasi Pajak Gratis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memperkuat sinergi dengan otoritas pajak melalui kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan edukasi perpajakan sekaligus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Rombongan IKPI DKJ yang dipimpin Humas Pengda DKJ, Hery Juwana, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Sila Kusna Jaya, bersama jajaran pejabat di lingkungan Kanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Eka Sila, memperkenalkan jajaran internalnya kepada pengurus IKPI. Pengenalan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak.

Pada kesempatan tersebut, Hery Juwana  juga memperkenalkan struktur kepengurusan IKPI yang hadir, mulai dari tingkat pengurus daerah, pengurus pusat, hingga pengurus cabang. Hal ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan fungsi masing-masing dalam ekosistem perpajakan.

Dalam sambutannya, Eka Sila menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, baik oleh aparat pajak maupun para konsultan pajak. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Integritas adalah kunci. Kami di Kanwil DJP Jakarta Timur berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan,” ujar Eka Sila.

Ia juga menegaskan kesiapan jajaran Kanwil DJP Jakarta Timur untuk terlibat aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, jika diminta menjadi narasumber, pihaknya siap memberikan materi tanpa memungut biaya.

“Apabila kami diminta menjadi narasumber untuk edukasi atau sosialisasi, kami siap menjalankan tugas tersebut tanpa dipungut bayaran. Ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eka Sila berharap kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan IKPI Cabang Jakarta Timur dapat terus terjalin dengan baik dan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sementara itu, Hery Juwana menyambut positif komitmen yang disampaikan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Ia menilai kolaborasi ini menjadi peluang besar untuk menghadirkan edukasi perpajakan yang lebih luas dan efektif.

“Sinergi antara IKPI dan DJP sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman perpajakan yang benar dan komprehensif,” ujar Hery.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pengurus IKPI. Dari Pengda DKJ hadir Hery Juwana. Dari Pengurus Pusat hadir Arinda Hutabarat, Jordan Panggabean, dan Novia Artini. Sementara dari pengurus cabang hadir Sustiwi dan Eny Susetyoningsih dari Jakarta Timur, Franky Foreson dari Jakarta Utara, serta Santoso Kusoema A. dan Edwin Setiadi dari Jakarta Pusat.

Melalui silaturahmi ini, IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat membangun kolaborasi yang solid dalam meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas edukasi perpajakan, serta memperkuat integritas di sektor perpajakan nasional. (bl)

Sempat Ditunda, Purbaya Berencana Pungut Pajak Marketplace di Kuartal II-2026

IKPI, Jakarta: Para pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace diharapkan bersiap menghadapi perubahan kebijakan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi daring.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum kondusif. Namun, dengan situasi ekonomi yang mulai membaik, peluang untuk melanjutkan implementasinya kini kembali terbuka.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya telah lama menyiapkan skema pemajakan transaksi online. Hanya saja, saat ekonomi masih tertekan, penerapannya belum dilakukan. Kini, dengan kondisi yang dinilai lebih stabil, rencana itu kembali dipertimbangkan.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih,” ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Purbaya menambahkan, jika tren positif ekonomi berlanjut hingga kuartal II-2026, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring, dengan dukungan data yang memadai.

“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki,” katanya.

Rencana ini juga muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang membanjiri pasar dalam negeri.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan yang mewajibkan platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual online.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi melalui sistem perdagangan elektronik. Marketplace, termasuk platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Mengacu pada Pasal 8 regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi, di luar komponen PPN dan PPnBM.

Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, selama menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.

Namun, apabila omzet dalam tahun berjalan melampaui batas tersebut, pelaku usaha tetap wajib melaporkan perubahan tersebut melalui surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan. (ds)

Penerimaan PPN dan PPnBM Jadi Motor Penerimaan Pajak di Kuartal I-2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa performa penerimaan pajak pada kuartal I-2026 menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Hingga periode tersebut, penerimaan pajak secara neto tercatat mencapai Rp 394,8 triliun, atau meningkat 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Ia menjelaskan, tren pertumbuhan yang berlangsung konsisten ini mencerminkan mulai pulihnya aktivitas ekonomi domestik. Selain itu, capaian tersebut juga menandakan bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax semakin berjalan efektif.

“Hal ini mencerminkan juga perbaikan aktivitas ekonomi, serta semakin efektifnya implementasi Coretax,” ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Menurutnya, kualitas penerimaan pajak juga semakin baik, seiring dengan basis pajak yang semakin kuat dan luas.

Dari sisi komposisi, pertumbuhan terbesar ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7%.

Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%. Angka ini mencerminkan membaiknya kondisi ekonomi masyarakat sekaligus peningkatan kinerja administrasi perpajakan.

“Ini suatu hal yang menunjukkan bahwa memang ada perbaikan di perekonomian kita dan juga kerja orang pajak lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pada Januari hingga Februari 2026, pertumbuhan penerimaan pajak sempat mencapai sekitar 30%. Capaian tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menilai peningkatan kepatuhan pajak sebagai sinyal positif.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kenaikan penerimaan ini bukan hanya mencerminkan penguatan aktivitas ekonomi, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

“Ini arah yang baik bagi upaya kita untuk meningkatkan kredibilitas pengumpulan pajak kita,” pungkasnya. (ds)

Ketum IKPI Sebut Negara dengan UU Konsultan Pajak Terbukti Miliki Tax Ratio Lebih Tinggi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak terbukti berkorelasi dengan tingginya rasio pajak di berbagai negara. Hal ini ia sampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, Vaudy membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman yang telah memiliki regulasi khusus profesi konsultan pajak.

“Kalau kita lihat, negara-negara yang memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak rata-rata memiliki tax ratio di atas 20 persen,” ujarnya.

Ia mencontohkan Jepang yang memiliki tax ratio hingga 33,7 persen, Korea Selatan bahkan mencapai lebih dari 25 persen jika termasuk jaminan sosial. Sementara Indonesia masih berada di kisaran 10 persen dalam satu dekade terakhir.

Data yang dipaparkan menunjukkan tax ratio Indonesia periode 2015–2024 hanya berkisar di angka 8–10 persen, bahkan sempat turun di bawah 10 persen dalam beberapa tahun terakhir  .

Menurut Vaudy, perbedaan tersebut tidak lepas dari keberadaan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara komprehensif di negara-negara tersebut.

“Di sana, profesi ini diatur jelas, mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga peran dalam sistem perpajakan,” katanya.

Ia menilai Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan tersebut melalui pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari reformasi ekosistem perpajakan. (bl)

Kemenkeu: Konsultan Pajak Jadi Pilar Penting Kepatuhan dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam sistem perpajakan modern. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Panel IKPI bertema Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, ia menyebut konsultan pajak tidak lagi sekadar pendamping wajib pajak, tetapi menjadi bagian penting dalam ekosistem kepatuhan. “Konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas administrasi perpajakan, perlindungan wajib pajak, dan keberlanjutan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kualitas profesi konsultan pajak akan menentukan kualitas hubungan antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam penguatan profesi. Pertama, profesi harus selalu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, bukan sekadar administratif.

“Profesi ini hadir untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan secara benar, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kedua, diperlukan tata kelola profesi yang komprehensif, mencakup standar profesi, pendidikan berkelanjutan, penguatan etika, hingga sistem pengawasan yang kredibel.

Ia menambahkan, profesi yang kuat bukan hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi dari kemampuan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Ketiga, penguatan regulasi harus dipandang sebagai upaya membangun ekosistem profesi yang sehat dan adaptif terhadap perubahan, termasuk digitalisasi dan kompleksitas transaksi.

“Regulasi tidak untuk membatasi, tetapi memberikan kepastian, memperjelas peran, dan menjaga kualitas layanan profesi,” jelasnya.

Ia berharap, pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat menjadi bagian dari upaya membangun arsitektur profesi yang lebih kuat dan berorientasi masa depan. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Panel Kolaboratif, Satukan Lima Asosiasi Bahas UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka diskusi panel kolaboratif yang mempertemukan lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal konsolidasi profesi dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Mengusung tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan”, acara dibuka oleh Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya momentum kebersamaan antar asosiasi yang untuk pertama kalinya hadir dalam satu forum.

“Ini adalah langkah awal yang luar biasa. Bersatunya lima ketua umum asosiasi menjadi sejarah penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” ujar Nuryadin di hadapan peserta.

Para peserta yang hadir langsung maupun secara daring memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum yang mempertemukan berbagai organisasi profesi konsultan pajak.

Nuryadin menyampaikan bahwa diskusi panel ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Ia menilai, kebersamaan ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni menghadirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting sebagai pilar perlindungan bagi wajib pajak sekaligus untuk memperkuat kepatuhan dalam rangka mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, kita optimistis akan lahir terobosan-terobosan baru setelah forum ini,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nuryadin juga menyampaikan apresiasi kepada para ketua umum asosiasi yang hadir, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rally, Ketua Umum P3KPI Susi Suryani, serta Ketua Umum PERTAPSI Darussalam.

Selain itu, ia juga menyapa anggota kehormatan IKPI Hadi Purnomo dan Catu Rini Widosari serta peserta yang mengikuti kegiatan secara daring, termasuk praktisi di bidang perpajakan yang turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya acara ini.

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran, yakni sebanyak 67 peserta secara luring dan 529 peserta secara daring. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Nuryadin berharap diskusi panel ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan gagasan konstruktif yang dapat ditindaklanjuti. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendorong lahirnya regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Semoga forum ini menjadi awal yang baik dan membawa manfaat besar bagi profesi konsultan pajak serta sistem perpajakan Indonesia,” pungkasnya. (bl)

PPL IKPI Surabaya: Kupas AD/ART untuk Perkuat Profesionalisme Anggota

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menyelenggarakan kegiatan Pengembangan ProfesionalBerkelanjutan (PPL) dengan tema “Membedah AD/ART IKPI: Kiat Strategis Anggota dalam Mengoptimalkan Hak dan Menunaikan Kewajiban Profesi”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh anggota IKPI sebagai bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi profesional.

PPL ini menjadi forum penting bagi anggota untuk memahami secara lebih mendalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) IKPI sebagai landasan dalam menjalankan peran profesi secara etis, profesional, dan bertanggung jawab. Pemahaman terhadap AD/ART dinilai krusial, tidak hanya dalam konteks organisasi, tetapi juga dalam praktik sehari-hari sebagai konsultan pajak.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, Wan Juli dan Ali Yus Isman, yang membahas berbagai aspek strategis terkait implementasi AD/ART dalam kehidupan profesi. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban anggota, etika profesi, serta bagaimana anggota dapat mengoptimalkan perannya dalam organisasi dan dalam memberikan layanan kepada klien.

Dalam paparannya, Ali Yus Isman selaku Wakil Ketua IKPI Cabang Surabaya turut menekankan pentingnya peran aktif anggota dalam organisasi.

“Saya mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif, tidak hanya dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota, tetapi juga dalam memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam AD/ART. Dengan keterlibatan yang aktif, kita dapat bersama-sama membangun organisasi yang lebih kuat, solid, dan profesional,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan terkait dinamika yang dihadapi dalam praktik profesional. Pendekatan yang aplikatif dari para narasumber membantu peserta memahami bagaimana AD/ART dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai situasi.

Kegiatan ini dimoderatori Ferry Vincentius Budi K., yang memandu jalannya diskusi. Peserta yang mengikuti kegiatan ini juga memperoleh pengakuan dalambentuk 4 SKPPL NTS, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program yang relevan dan berdampak bagi anggota. Penguatan pemahaman terhadap AD/ART diharapkan mampu membangun organisasi yang semakin solid, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa kekuatan organisasi tidak hanya terletak pada struktur, tetapi juga pada kesadaran setiap anggotanya dalam menjalankan peran secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik, anggota IKPI diharapkan dapat berkontribusi secara optimal, baik dalam organisasi maupun dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

id_ID