Pencarian Cepat dan Mudah
Pilih KPP
Pilih kategori Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya.
Pilih Lokasi
Tentukan wilayah kantor konsultan pajak yang diinginkan.
Temukan Konsultan Pajak
Anda akan menemukan daftar Konsultan Pajak di wilayah tersebut.
Berita Terbaru
Kata-kata Berharga




Sumbangan Sukarela tanpa ikatan untuk pengadaan lahan parkir
IKPI telah memiliki fasilitas yang cukup mendukung kegiatan kemitraan dengan DJP, dalam kegiatan pengembangan anggota dan Organisasi IKPI serta mendukung program kerja DJP seperti misalnya fasilitas gedung untuk melakukan pendidikan calon Konsultan Pajak.
Video Kegiatan
Keanggotaan
1.Isi formulir permohonan menjadi anggota (FORMULIR A);
2.Isi formulir daftar riwayat hidup, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja;
3.Isi formulir surat pernyataan kesanggupan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Profesi Konsultan Pajak, dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
4.Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (minimal sarjana, sudah legalisir);
5.Fotokopi kartu elektronik kartu tanda penduduk (sudah legalisir);
6.Fotokopi surat keterangan terdaftar nomor pokok wajib pajak (sudah legalisir);
7.Fotokopi surat pengukuhan pengusaha kena pajak (sudah legalisir bagi yang memiliki);
8.Fotokopi surat izin praktik konsultan pajak (sudah legalisir bagi yang memiliki);
9.Fotokopi sertifikat ujian sertifikasi konsultan pajak atau penyetaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (sudah legalisir);
10.Pas foto terbaru ukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar (latar belakang warna merah; Pria: jas dan dasi; Wanita: blazer warna gelap);
11.Bukti setor uang pangkal kepada Bank atas nama Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
12.Surat rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Cabang, sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk.
13. Klik ini untuk mendapatkan formulir isian FORMULIR A
1. Isi formulir permohonan daftar ulang menjadi anggota tetap / terbatas (FORMULIR B);
2. Isi formulir surat pernyataan kesanggupan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Profesi Konsultan Pajak, dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
3. Fotokopi kartu elektronik kartu tanda penduduk (sudah legalisir);
4. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak (sesuai PMK nomor 111/PMK.03/2014 sudah legalisir);
5. Fotokopi surat izin praktik konsultan pajak (sesuai PMK nomor 111/PMK.03/2014 sudah legalisir);
6. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang warna merah; Pria: jas dan dasi; Wanita: blazer warna gelap);
7. Bukti setor uang iuran anggota tahun berjalan kepada Bank atas nama Pengurus Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
8. Surat rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Cabang, sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk.
9. Klik ini untuk mendapatkan formulir isian FORMULIR B
1. Isi formulir permohonan pemutakhiran menjadi anggota tetap / terbatas (FORMULIR C);
2. Isi formulir daftar riwayat hidup, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja;
3. Isi formulir surat pernyataan kesanggupan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Profesi Konsultan Pajak, dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (minimal sarjana, sudah legalisir);
5. Fotokopi kartu elektronik kartu tanda penduduk (sudah legalisir);
6. Fotokopi surat keterangan terdaftar nomor pokok wajib pajak (sudah legalisir);
7. Fotokopi surat pengukuhan pengusaha kena pajak (sudah legalisir bagi yang memiliki);
8. Fotokopi surat izin praktik konsultan pajak (sudah legalisir bagi yang memiliki);
9. Fotokopi sertifikat ujian sertifikasi konsultan pajak atau penyetaraan tingkat sertifikasi 11. konsultan pajak bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (sudah legalisir);
10. Pas foto terbaru ukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar (latar belakang warna merah; Pria: jas dan dasi; Wanita: blazer warna gelap);
11. Bukti setor uang iuran anggota tahun berjalan kepada Bank atas nama Pengurus Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
12. Surat rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Cabang, sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk
13. Klik ini untuk mendapatkan formulir isian FORMULIR C
1. Uang Pangkal Sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2. Rekening BNI Cabang Senayan Nomor 013.920.0388
3. Atas nama Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia