Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Alokasikan Anggaran Kesehatan di Atas 5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan sektor kesehatan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa alokasi anggaran kesehatan akan tetap dipertahankan di atas 5% dari total belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Sejak 2016, #UangKita konsisten mengalokasikan anggaran lebih dari 5%, agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dan akses kesehatan berkualitas,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, Sabtu (2/8/2025).

Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp218,5 triliun khusus untuk sektor kesehatan. Anggaran ini akan menggerakkan berbagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari layanan dasar hingga penguatan infrastruktur kesehatan.

Salah satu program andalan yang didanai adalah Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), yang dirancang untuk menjangkau layanan kesehatan ke pelosok negeri. Program ini menjadi ujung tombak pemerataan akses terhadap imunisasi, pemeriksaan rutin, hingga edukasi gizi—terutama bagi kelompok rentan seperti balita, remaja, ibu usia subur, dan lansia.

“Program baik ini akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2026 karena fasilitas layanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara,” ujar Sri Mulyani.

Laporan Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga semester I 2025, realisasi anggaran kesehatan telah mencapai Rp78,6 triliun atau sekitar 36% dari total alokasi tahun ini. Dari jumlah tersebut, Rp52,1 triliun disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, dan Rp26,5 triliun melalui transfer ke daerah.

Beberapa alokasi penting di antaranya:

• Rp1,9 triliun untuk revitalisasi rumah sakit tipe D dan D Pratama menjadi RS Kelas C, khususnya yang melayani jantung, stroke, dan urologi.

• Rp23,2 triliun untuk bantuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

• Rp1,1 triliun untuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan imunisasi.

• Rp140,1 miliar untuk program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). (alf)

 

Korsel Guncang Sistem Pajak: Reformasi Pajak Besar-besaran Siap Hapus Insentif untuk Konglomerat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan mengumumkan reformasi pajak paling ambisius dalam sejarah modernnya, menandai perubahan besar dalam arah kebijakan fiskal negeri ginseng. Di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung, reformasi ini menargetkan peningkatan penerimaan negara sambil memperkecil celah ketimpangan ekonomi akibat insentif berlebihan yang selama ini dinikmati kelompok kaya dan perusahaan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Ekonomi dan Keuangan di Seoul, baru baru ini, Wakil Menteri Keuangan I Lee Hyoung-il menegaskan bahwa reformasi ini dirancang untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. “Kami ingin menciptakan tatanan fiskal yang lebih seimbang, di mana korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi turut menanggung beban pembangunan,” ujarnya.

Rencana besar ini diperkirakan akan menambah pemasukan negara hingga 8,17 triliun won atau sekitar Rp96 triliun dalam lima tahun ke depan. Salah satu langkah kunci adalah menaikkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 1 persen di setiap lapisan penghasilan. Artinya, tarif akan berubah menjadi 10%, 20%, 22%, dan 25%—menghapus pemangkasan pajak yang pernah diberlakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Yoon Suk-yeol.

Pemerintah juga memperketat ketentuan pajak atas capital gain dengan menurunkan ambang batas klasifikasi pemegang saham besar dari 5 miliar won menjadi 1 miliar won. Dengan perubahan ini, lebih banyak investor akan dikenai pajak atas keuntungan modal mereka, dengan tarif antara 22% hingga 27,5%.

Tak hanya itu, tarif pajak atas transaksi saham juga dinaikkan. Untuk bursa KOSPI, pajak yang sebelumnya nihil kini menjadi total 0,20%. Sementara di KOSDAQ, tarif naik dari 0,15% menjadi 0,20%. Sekitar 60–70% perdagangan saham domestik dilakukan oleh investor individu yang artinya, merekalah yang akan paling merasakan dampak kebijakan baru ini.

Seorang analis pasar menyamakan kebijakan ini seperti menaikkan ongkos kirim dalam belanja daring. “Efeknya bukan orang berhenti membeli, tapi frekuensi dan volumenya turun. Ini akan menggerus likuiditas pasar,” katanya.

Pemerintah Korsel juga memperkenalkan skema pajak terpisah untuk dividen, dengan tarif progresif 14–35 persen tergantung pada konsistensi dan rasio pembayaran dividen. Dividen dari cadangan modal juga tak luput: pemegang saham besar akan dikenai pajak jika nilainya melebihi biaya akuisisi saham.

Sementara itu, perusahaan raksasa dengan pendapatan lebih dari 1 triliun won per tahun akan menghadapi kenaikan tarif pajak pendidikan dari 0,5% menjadi 1%. Ini menjadi revisi pertama sejak pajak tersebut diberlakukan pada 1981 menandakan pendekatan lebih agresif terhadap kontribusi sektor keuangan dan asuransi.

Dana Pajak untuk AI dan Rakyat Kecil

Meski banyak pasal dalam reformasi ini berorientasi pada peningkatan penerimaan, pemerintah menegaskan akan mengembalikan sebagian dana yang terkumpul ke masyarakat. Dukungan pajak untuk rumah tangga berpenghasilan rendah-menengah dan pelaku UMKM akan diperluas. Selain itu, insentif R&D akan difokuskan pada pengembangan teknologi strategis seperti kecerdasan buatan (AI).

“Pendapatan dari reformasi ini bukan sekadar untuk menambal defisit, tapi sebagai bahan bakar bagi inovasi masa depan,” kata Lee Hyoung-il.

Meski sudah diumumkan secara resmi, reformasi ini masih harus melewati uji politis di Majelis Nasional Korea Selatan. Jika disahkan, tarif dan ketentuan baru akan mulai berlaku atas penghasilan tahun depan, dengan dampak fiskal yang mulai terasa pada 2027. (alf)

 

 

IKPI Salurkan Donasi Rp15 Juta untuk Panti Asuhan Anak Raksa Putra di Bogor

IKPI, Bogor: Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan donasi senilai Rp15 juta kepada Panti Asuhan Anak Raksa Putra yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan donasi dilakukan secara langsung oleh Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto, dan turut disaksikan oleh Sekretaris Panitia HUT ke-60 IKPI, Novalina Magdalena, di Sentul, Bogor, Minggu (3/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perayaan ulang tahun IKPI tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

Nova (sapaan akrab Novalina) menyampaikan rasa harunya saat menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada perwakilan anak-anak dari panti asuhan. Ia menegaskan bahwa kepedulian sosial adalah bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai IKPI sebagai organisasi profesional yang juga peduli pada lingkungan sekitar.

“Kami percaya bahwa seiring dengan usia yang semakin matang, IKPI juga harus semakin memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih. Santunan ini bukan sekadar bantuan materi, tapi wujud kasih dan kepedulian kami,” ujar Nova.

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu operasional dan kebutuhan sehari-hari anak-anak di Panti Asuhan Anak Raksa Putra, sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

Nova menegaskan, kegiatan sosial ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HUT ke-60 IKPI yang tahun ini mengusung tema “IKPI untuk Nusa Bangsa”. (bl)

Semangat Silaturahmi Warnai Golf IKPI Open Tournament 2025

IKPI, Bogor: Sebanyak 160 pegolf dari berbagai daerah memeriahkan Golf IKPI Open Tournament 2025 yang digelar di Permata Sentul (PSP), Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025). Turnamen dalam rangka HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini menawarkan hadiah spektakuler hole in one berupa BMW Seri 3, Denza 9, Wuling EV, dan uang tunai Rp200 juta untuk dua hole. Selain itu, tersedia juga Grand Lucky Draw uang tunai Rp30 juta serta berbagai hadiah menarik lainnya. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

 

DJP Sumut II Ajak IKPI Tingkatkan Kolaborasi Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Medan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara II menyampaikan apresiasi dan ajakan kolaboratif kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam upaya bersama meningkatkan edukasi perpajakan di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Anton Budhi Setiawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Roberto Ritonga dalam Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

(Foto: Istimewa)

“DJP sangat menghargai sumbangsih Pengda IKPI Sumatera Bagian Utara sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujar Roberto Ritonga di hadapan para peserta seminar.

Ia juga secara khusus mengapresiasi kiprah IKPI Pengurus Cabang Pematang Siantar yang aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan di daerahnya. Menurutnya, upaya tersebut telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan.

“DJP membuka ruang seluas-luasnya untuk bersinergi, dan kami mengajak Pengcab IKPI Pematang Siantar untuk terus memperkuat kerja sama dalam mengedukasi wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Utara,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan antara DJP dan IKPI dalam menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan kolaboratif, sekaligus memperkuat jejaring profesi di bidang perpajakan. (bl)

KP3SKP Umumkan Pengunduran Jadwal USKP Periode II 2025

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan pengunduran jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025 yang dirilis pada 1 Agustus 2025, ujian yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 20 Agustus, kini akan digelar pada 19 hingga 21 Agustus 2025. Perubahan ini berlaku untuk seluruh peserta di 24 kota penyelenggara ujian.

Selain jadwal ujian, KP3SKP juga merilis hasil verifikasi administrasi peserta. Dari total pendaftar, sebanyak 2.808 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian. Jumlah ini terdiri atas 2.104 peserta untuk Tingkat A dan 704 peserta untuk Tingkat B. Angka tersebut berada di bawah kuota maksimal yang ditetapkan panitia, yakni 3.059 peserta.

Para peserta diwajibkan mengikuti briefing teknis secara daring yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Briefing ini penting untuk memastikan peserta memahami alur dan tata cara ujian berbasis komputer yang diterapkan tahun ini.

KP3SKP juga mengingatkan bahwa peserta harus membawa laptop pribadi karena tidak ada penyediaan perangkat oleh panitia. Selain itu, kartu ujian yang telah dicetak dan KTP asli wajib dibawa saat hari pelaksanaan sebagai syarat validasi kehadiran.

Materi ujian untuk Tingkat A mencakup PPh Orang Pribadi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan (PPSP), Pajak Penghasilan Final, PPh Potong/Pungut, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, dan Kode Etik Profesi. Sementara untuk Tingkat B, cakupan materi meliputi PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPSP, PPN, PP Final, serta Akuntansi Perpajakan.

Peserta diminta untuk segera memeriksa nama mereka dalam daftar kelulusan yang tersedia di situs resmi panitia, serta memastikan seluruh persiapan teknis dan administrasi telah terpenuhi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui email resmi di uskp@kemenkeu.go.id. (alf)

 

Pererat Kolaborasi dan Jaringan Profesi, Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Aktif Hadiri Kegiatan Tatap Muka

IKPI, Parapat: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk lebih aktif mengikuti kegiatan organisasi, khususnya acara tatap muka yang digelar di berbagai daerah bahkan nasional melalui Seminar Nasional. Menurutnya, kehadiran langsung dalam acara semacam ini bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga membuka peluang besar untuk memperluas jejaring profesional di kalangan konsultan pajak.

“Ketika anggota IKPI saling bertemu dan menjalin hubungan yang baik, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa berkolaborasi dalam menangani klien. Bahkan, dari relasi yang kuat itu bisa saja lahir inisiatif untuk membuka kantor bersama,” ujar Vaudy, saat acara membuka rangkaian acara Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

Dengan jumlah anggota yang kini telah melampaui 7.200 orang di seluruh Indonesia, IKPI diyakini memiliki potensi besar sebagai wadah kolaborasi profesional yang solid. Vaudy menekankan pentingnya memanfaatkan kekuatan komunitas ini secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan konsultan pajak dan mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

Sebagaimana diketahui Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Cabang baik Cabang Medan maupun Pematang Siantar. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Perpajakan. Kegiatan ini diselenggarakan tanggal 1 sampai 3 Agustus 2025 di Parapat – Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri hampir 100 anggota IKPI se-Sumatera Bagian Utara, juga dihadiri jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara II, yakni Roberto Ritonga (Penyuluh Ahli Madya), Jendri Saragih (Penyuluh Ahli Muda), Afrizal Kurniawan Syarief (Kasi Kerja Sama dan Humas), serta Bhakti Sinaga (Pelaksana Seksi Kerja Sama dan Humas).

Hadir pula dari jajaran Pengurus Pusat IKPI: Robert Hutapea selaku Ketua Departemen Keanggotaan, serta pengurus wilayah dan cabang seperti Barry Kusuma (Ketua Pengda IKPI Sumbagut), Eben Ezer Simamora (Ketua Cabang Medan), dan Christien Loist (Ketua Cabang Pematang Siantar).

Tak ketinggalan, mantan Ketua Pengda Sumbagut Koenadi Tjin dan mantan Ketua Cabang Pematang Siantar Lo Tjai Jam turut memberikan dukungan dalam acara tersebut.

Dengan momentum ini, IKPI terus mendorong sinergi antar anggotanya, tidak hanya dalam tataran kelembagaan tetapi juga dalam praktik profesional sehari-hari. Kolaborasi yang kuat antaranggota diharapkan akan memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Jatim Sita Rp31,5 Miliar Aset Penunggak Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menggelar Pekan Sita Serentak di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan serempak oleh tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sejak 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari Wajib Pajak yang menunggak. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar penunggak pajak yang tidak kooperatif, meski telah diberikan berbagai pendekatan persuasif.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Ini bukan hanya soal menagih, tapi mengingatkan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk konkret partisipasi dalam membangun negara,” kata Vita, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (2/8/2025).

Dalam kegiatan ini, sebanyak 217 aset milik 164 penunggak pajak berhasil disita. Nilai tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp219,7 miliar, sementara nilai estimasi dari aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar. Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berdasarkan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang sah secara hukum.

Tindakan penyitaan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa.

Meski tegas, DJP tetap mengedepankan prinsip humanis. Vita menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses: “Kami tetap membuka pintu bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Jika pembayaran dilakukan sebelum aset dilelang, maka aset tersebut bisa dikembalikan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini penting untuk membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat. “Imbauan saja tidak cukup. Kepatuhan perlu ditegakkan dengan konsisten agar rasa keadilan dalam sistem perpajakan tetap terjaga,” ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Timur II memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap seimbang, antara edukasi, pelayanan prima, dan tindakan hukum yang proporsional. Dengan langkah ini, DJP berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi untuk negeri. (alf)

 

Mengintip Daftar Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak merupakan nadi pembangunan. Dari sinilah negara membiayai rumah sakit, pendidikan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat. Tapi tahukah Anda bahwa besaran tarif pajak di setiap negara sangat bervariasi?

Beberapa negara memilih tarif rendah demi menarik investasi asing, sementara lainnya menetapkan tarif tinggi demi menjamin kesejahteraan sosial warganya. Menariknya, negara-negara dengan tarif pajak tertinggi justru kerap menjadi contoh sukses dalam penyelenggaraan layanan publik yang efisien dan merata.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar delapan negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia pada 2024–2025:

1. Pantai Gading – 60%

Negara Afrika Barat ini memegang rekor tarif pajak penghasilan individu tertinggi di dunia, yakni 60%. Meski tergolong negara berkembang, Pantai Gading memanfaatkan pajak sebagai instrumen pembangunan—memperluas listrik desa, memperbaiki jalan, hingga mendanai layanan kesehatan. Pemerintahnya terus berbenah untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak benar-benar kembali ke rakyat.

2. Finlandia – 56,95%

Negara Nordik ini menjadi simbol keberhasilan negara kesejahteraan. Warga Finlandia menikmati pendidikan gratis hingga universitas, layanan kesehatan tanpa biaya langsung, serta jaminan sosial komprehensif. Tingginya tarif pajak justru dipandang sebagai investasi bersama demi menciptakan masyarakat yang setara dan aman secara ekonomi.

3. Jepang – 55,95%

Menghadapi penuaan populasi dan beban pensiun yang besar, Jepang menetapkan tarif pajak penghasilan tinggi demi menopang sistem sosial. Dengan tambahan PPh Badan 30,6% dan PPN 10%, Jepang berhasil membiayai asuransi kesehatan nasional dan program pensiun publik, menjadikannya salah satu model negara maju dengan jaring pengaman sosial paling luas.

4. Denmark – 55,9%

Denmark dikenal sebagai salah satu negara paling bahagia di dunia, dan itu tak lepas dari sistem pajak progresifnya. Dari layanan kesehatan hingga transportasi publik, hampir seluruh kebutuhan dasar warganya ditanggung negara. Tak hanya itu, mahasiswa perguruan tinggi pun menerima tunjangan hidup dari negara.

5. Austria – 55%

Austria menjalankan sistem pajak progresif untuk mendanai layanan publik dan subsidi sosial. Pendidikan, asuransi kesehatan, hingga program bantuan untuk disabilitas dan lansia dibiayai dari penerimaan pajak. Dengan PPh Badan 24% dan PPN 20%, negara ini memprioritaskan jaminan sosial sebagai hak dasar.

6. Belgia – 53,7%

Meski dikenal memiliki sistem pajak yang kompleks, Belgia menawarkan infrastruktur dan layanan publik berkualitas tinggi. Sistem kereta cepat, rumah sakit canggih, hingga tunjangan sosial berbasis pendapatan membuat warga merasa terjamin. Pajak tinggi pun dianggap sepadan dengan manfaat yang diterima.

7. Swedia – 50%

Pernah menyentuh 61,86% pada 1996, tarif PPh Swedia kini berada di angka 50%. Namun layanan yang diterima warga—dari pendidikan dan kesehatan gratis, cuti melahirkan panjang, hingga subsidi pengasuhan anak—menjadikannya salah satu negara dengan sistem sosial terbaik di dunia.

8. Belanda – 49%

Belanda membuktikan bahwa tarif tinggi bukan penghalang kemajuan. Transportasi modern, sistem kesehatan terintegrasi, serta pendidikan terjangkau jadi hasil dari sistem perpajakan yang efisien dan digital. Pemerintahnya terus mendorong transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di tengah upaya reformasi perpajakan, Indonesia masih menerapkan tarif yang relatif rendah. Pajak penghasilan orang pribadi berada di kisaran 5%–30%, bergantung pada penghasilan.

Namun demikian, tantangan tetap ada. Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga April 2025 mencapai Rp557,1 triliun turun 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menyikapi hal ini, pemerintah menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru pada 23 Mei 2025.

Reformasi pun terus didorong, termasuk melalui core tax system yang bertujuan meningkatkan efisiensi, memperluas basis pajak, dan menumbuhkan kepatuhan sukarela.

Meski tarif belum setinggi negara maju, Indonesia menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan manfaat sebagai fondasi reformasi perpajakan ke depan. (alf)

 

China Pertegas Aturan Kredit Pajak bagi Investor Asing yang Lakukan Reinvestasi Dividen

IKPI, Beijing: Pemerintah China kembali menunjukkan komitmennya dalam menarik investasi asing melalui kebijakan fiskal yang lebih ramah. Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) resmi merilis panduan teknis pelaksanaan insentif pajak penghasilan badan bagi investor asing yang melakukan reinvestasi dividen di dalam negeri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari insentif pajak yang sebelumnya diumumkan oleh otoritas keuangan, perpajakan, dan perdagangan China.

Dalam skemanya, investor asing yang menginvestasikan kembali dividen dari perusahaan-perusahaan berbasis di China ke proyek domestik dapat menikmati kredit pajak sebesar 10 persen atas Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Fasilitas pajak ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2028. Tak hanya memberikan keringanan langsung, kebijakan ini juga memungkinkan sisa kredit yang belum dimanfaatkan untuk dibawa ke periode pajak berikutnya.

Selain itu, investor yang berasal dari negara dengan perjanjian pajak bilateral bersama China berpeluang mendapatkan tarif lebih rendah sesuai kesepakatan internasional yang berlaku.

Dikutip dari Xinhua, Sabtu (2/8/2025), dalam pemberitahuannya, STA menjelaskan bahwa laba yang dialokasikan untuk meningkatkan modal terdaftar, menyetor tambahan modal, atau memperkuat cadangan modal perusahaan akan dianggap sebagai reinvestasi yang memenuhi syarat.

Aturan ini turut mengatur secara rinci berbagai aspek teknis, mulai dari definisi periode kepemilikan saham oleh investor asing, metode kalkulasi kredit pajak, hingga prosedur klaim yang harus ditempuh oleh wajib pajak asing.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan China dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya bagi pemodal asing yang ingin menanamkan kembali keuntungannya ke sektor riil. Data STA sebelumnya menunjukkan bahwa sepanjang 2024, tren reinvestasi asing dengan skema penangguhan pajak tumbuh signifikan menandakan respons positif terhadap kebijakan insentif yang ditawarkan pemerintah. (alf)

 

id_ID