
PMK 37/2025 Dinilai Tutup Celah Penghindar Pajak di E-Commerce
IKPI, Jakarta: Lonjakan transaksi perdagangan digital di Indonesia akhirnya mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menugaskan marketplace menjadi