Kepala DJP Kalbar Apresiasi Peran IKPI Sebagai Mitra Strategis dalam Perpajakan

IKP, Kalimantan: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalba) Inge Diana Rismawati, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra strategis dalam mendampingi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pujian tersebut disampaikan Inge dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Kalimantan yang diselenggarakan di Pontianak pada Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Inge menyatakan rasa bangga dan terima kasih atas hubungan baik yang telah terjalin antara DJP dan IKPI. Ia menekankan bahwa konsultan pajak memainkan peran yang sangat penting, tidak hanya dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dalam memberikan edukasi yang diperlukan agar wajib pajak dapat lebih memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai mitra DJP, kami sangat menghargai peran Bapak-Ibu semua, baik yang sudah bergabung dengan IKPI maupun yang baru berencana bergabung. Kolaborasi kita selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dan saya berharap dapat terus berlanjut ke depannya,” ujar Inge, yang juga menyampaikan harapan agar hubungan ini dapat terus memperkuat kepatuhan perpajakan di Kalimantan.

Dalam sambutannya, Inge juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia menyadari bahwa tantangan cuaca yang tidak menentu di Kalimantan seringkali menghambat akses informasi bagi wajib pajak, terutama di daerah-daerah terpencil yang memiliki konektivitas internet terbatas. Oleh karena itu, peran konsultan pajak semakin penting dalam memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Di tengah tantangan yang ada, terutama cuaca yang tidak menentu yang kadang berdampak pada akses informasi, kami sangat mengandalkan peran konsultan pajak. Anda semua adalah ujung tombak yang membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lancar,” kata Inge.

Selain itu, Inge juga membahas tantangan yang dihadapi DJP terkait pelaporan SPT tahunan menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah pegawai DJP di Kalimantan terbatas, dengan sekitar 4.500 orang di seluruh Indonesia, pihaknya sangat bergantung pada peran aktif konsultan pajak dalam membantu wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT Tahunan.

“Untuk tahun 2024, kami berharap konsultan pajak dapat semakin aktif membantu wajib pajak orang pribadi dalam pengisian SPT tahunan. Selain itu, kami juga berharap agar kolaborasi antara DJP dan IKPI semakin erat, terlebih dengan adanya perubahan sistem pelaporan yang akan datang,” jelasnya.

Inge juga menekankan pentingnya memahami perkembangan di wilayah Kalimantan, yang memiliki berbagai tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi DJP dalam memastikan sistem perpajakan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien di seluruh pelosok Kalimantan.

Semangat Kolaborasi

Meskipun cuaca di Pontianak pagi itu agak mendung kata Inge, namun suasana di dalam ruangan pelantikan tetap terasa hangat dan penuh semangat. Inge, yang dikenal dengan pendekatan dekat dan penuh keceriaan kepada peserta, menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Ia bahkan sesekali menyelipkan humor ringan yang disambut tawa hangat dari para peserta.

“Saya memang sangat menikmati bisa bertemu dengan para konsultan pajak, terutama dengan kehadiran para ibu-ibu yang luar biasa. Kekuatan emak-emak memang tidak bisa diragukan lagi!” ujar Inge dengan senyum lebar, yang membuat suasana semakin cair dan akrab.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah di Kalimantan, serta didukung oleh beberapa pejabat se-Kalimantan Barat, termasuk Bupati Kubu Raya. Mereka semua turut memberikan semangat dalam mendukung perkembangan dunia perpajakan di Kalimantan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen tinggi, diharapkan acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara DJP dan IKPI, serta mendorong upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Kalimantan. Semoga kolaborasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus berkembang untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di masa depan.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili kepala bagian umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

Staf Ahli Gubernur Kalbar Harapkan IKPI Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Kalimantan: Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, menghadiri acara pelantikan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Kalimantan, yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Kalimantan.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus berharap kepengurusan baru IKPI Wilayah Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya layanan konsultasi pajak yang profesional dan mendukung sistem perpajakan yang transparan serta akuntabel.

“Kita harus membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif, serta berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan,” ujar Christianus.

Dengan adanya pencapaian ini, Kalimantan Barat diharapkan semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkesinambungan.

Christianus juga menyoroti peran penting pajak sebagai sumber penerimaan negara yang vital. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak tidak hanya menopang pembangunan nasional, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sangatlah penting. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, kesadaran pajak masyarakat di Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus juga menyampaikan pencapaian signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mencapai Rp3,36 triliun atau sebesar 104,74 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi penerimaan PAD ini menunjukkan kontribusi yang sangat besar, yakni sebesar 52,47 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini mengindikasikan kemandirian fiskal yang semakin kuat, di mana PAD lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan sistem perpajakan di Kalimantan Barat semakin transparan dan efektif, sehingga dapat terus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(bl)

Ketum IKPI Lantik Pengurus Daerah dan Cabang se-Kalimantan: Perkuat Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Kalimantan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, kembali melantik jajaran pengurus daerah dan cabang, kali ini pelantikan dilakukan kepada pengurus IKPI se-Kalimantan, di Kalimantan, Kamis (27/2/2025). Hal ini sekaligus menegaskan komitmen asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam memajukan sistem perpajakan nasional.

Vaudy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan tamu undangan yang telah hadir. Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan pengurus baru untuk Daerah Kalimantan, serta cabang-cabang di Pontianak, Banjarmasin, Banjarbaru, Balikpapan, dan Samarinda. “Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda besar IKPI yang telah melantik 12 dari 13 Pengurus Daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

(Foto: DOK. Ketua Departemen Humas IKPI/Jemmi Sutiono)

Dukungan DJP dan Kolaborasi Strategis

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dukungan yang diberikan, baik melalui kehadiran narasumber dalam seminar dan pelatihan, maupun dalam bentuk kerja sama strategis. Salah satu pencapaian penting yang disoroti adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP pada 19 Februari 2025, yang diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan di Indonesia.

Diungkapkannya, saat ini IKPI memiliki total 7.077 anggota, dengan 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Dalam rangka memperluas jangkauan dan efektivitas organisasi, IKPI terus mendorong pembentukan cabang baru, seperti di Yogyakarta, Sidoarjo, dan Depok. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan anggota, memperbanyak aktivitas edukasi perpajakan, serta memperkuat eksistensi IKPI sebagai wadah profesional konsultan pajak di Indonesia.

Edukasi dan Kepatuhan Pajak

Kuasa di Pengadilan Pajak bersertifikasi Ahli Kepabeanan ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengisian SPT Tahunan. Berbagai seminar dan pelatihan akan digelar secara daring dan luring sepanjang Maret dan April 2025. IKPI juga mengingatkan para anggotanya untuk mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SIKOP paling lambat 30 April.

(Foto: DOK. Sekretaris Umum IKPI/Associate Proffesor/Edy Gunawan)

Menuju 60 Tahun IKPI

Memasuki usia ke-60 tahun pada 2025, IKPI berkomitmen untuk semakin memperkuat peran sebagai “center of knowledge” di bidang perpajakan. Salah satu upaya yang akan terus dikembangkan adalah mendorong anggota untuk aktif berbagi opini, penelitian, serta menjadi narasumber dalam berbagai forum edukasi perpajakan, termasuk podcast dan publikasi di website IKPI.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga berpesan agar para pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga solidaritas anggota, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, akademisi, maupun asosiasi bisnis dan profesi.

“IKPI hadir untuk Nusa dan Bangsa, demi kemajuan perpajakan di Indonesia,” tegasnya, seraya menyatakan optimisme bahwa IKPI akan terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi sistem perpajakan nasional.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili Kepala Seksi umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

 

Penerimaan Pajak Kanwil DJP LTO Capai Rp571,3 Triliun, Tumbuh Positif di 2024

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) mencatatkan pencapaian yang gemilang sepanjang tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, penerimaan pajak dari Kanwil DJP LTO mencapai Rp571,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-309/PJ/2025 sebesar Rp566,9 triliun. Pencapaian tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp4,4 triliun dan menyumbang 29,57 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hampir seluruh jenis pajak utama mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tercatat tumbuh 11,86 persen secara year-on-year (yoy), PPN Impor meningkat 5,7 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Final melonjak hingga 21,2 persen.

Menurut Budi, meskipun beberapa sektor usaha mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya, sejumlah sektor utama masih mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan sebesar 14,5 persen, sektor Informasi dan Komunikasi tumbuh 8,5 persen, sementara sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air mencatatkan lonjakan tertinggi dengan pertumbuhan sebesar 40,3 persen.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja optimal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP LTO. KPP-KPP tersebut berhasil melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan, dengan pencapaian yang membanggakan:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua mencatatkan 100,22 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31 persen, dan
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat memperoleh realisasi tertinggi dengan 101,39 persen.

Selain pencapaian dari sisi penerimaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga mengalami tren positif. Sebanyak 887 Wajib Pajak badan dan 1.075 Wajib Pajak orang pribadi telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak besar yang dikelola oleh Kanwil DJP LTO.

Namun, Agus Budi Prasetyo mengingatkan bahwa meskipun pencapaian 2024 sangat baik, tahun 2025 akan menghadirkan tantangan baru. Perubahan kebijakan internal DJP serta faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina, dapat mempengaruhi penerimaan pajak di masa depan. Oleh karena itu, Kanwil DJP LTO diharapkan mampu mengantisipasi perubahan ini dengan strategi yang tepat.

“Sinergi yang baik antara pemerintah dan Wajib Pajak, serta kesiapan menghadapi tantangan global, akan menjadi kunci untuk melampaui target penerimaan pajak di tahun 2025,” tegas Agus.

Dengan optimisme dan strategi yang matang, Kanwil DJP LTO diharapkan dapat terus memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, menjaga kestabilan fiskal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (alf)

KPK Tetapkan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp21,5 miliar.

Penyidikan Gratifikasi yang Berkaitan dengan Acara Fashion Show Anak

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi tersebut, menurut Asep, diduga diberikan dalam konteks jabatan Haniv yang berhubungan dengan kewajiban tugasnya sebagai pejabat di DJP.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.

Modus gratifikasi yang terungkap, kata Asep, terkait dengan kepentingan pribadi Haniv, termasuk meminta sponsorship untuk acara fashion show anaknya, yang memiliki usaha fashion. Salah satu email yang dikirim oleh Haniv pada 5 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing III, YD, mengungkapkan permintaan sponsorship untuk acara tersebut.

Haniv meminta YD untuk mencari dua hingga tiga perusahaan yang dikenalnya agar memberikan sponsor untuk acara fashion show anaknya yang digelar pada 13 Desember 2016. Dalam proposal yang disertakan, disebutkan bahwa dana yang dibutuhkan sebesar Rp150 juta, namun jumlah dana yang diterima ternyata jauh lebih besar, yakni Rp300 juta.

Dana Sponsorship Meningkat Drastis

KPK menyebutkan bahwa dana yang masuk ke rekening pihak yang mengelola keuangan acara, yaitu EP, berasal dari wajib pajak kantor pelayanan pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing III. Total dana yang masuk ke rekening EP selama periode 2016-2017 untuk seluruh acara fashion show yang terkait dengan wajib pajak tersebut mencapai Rp387 juta, sementara dana lainnya yang berasal dari pihak non-wajib pajak mencapai Rp417 juta.

Aliran Dana Lain yang Mencurigakan

Selain itu, KPK menemukan bahwa Haniv juga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing (valas) dolar AS dari beberapa pihak melalui saudara BSA. BSA kemudian menempatkan dana tersebut dalam deposito BPR, yang jumlahnya mencapai Rp10,34 miliar. Dana ini akhirnya dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadi Haniv dengan total mencapai Rp14,08 miliar.

Total gratifikasi yang diterima oleh Haniv, yang mencakup dana dari acara fashion show anaknya, valas, dan deposito BPR, diperkirakan mencapai Rp21,5 miliar. Rincian total gratifikasi tersebut adalah Rp804 juta untuk acara fashion show, Rp6,67 miliar dalam bentuk valas, dan Rp14,08 miliar dari deposito BPR.

KPK Terus Lanjutkan Penyidikan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan oleh KPK. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.

“Ini baru mulai dinaikkan kepada penyidikan. Kami masih terus menggali lebih dalam,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (alf)

Kepala Daerah Serukan Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Pajak melalui e-Filing

IKPI, Jakata: Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menggunakan sistem e-Filing. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka ‘Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Bupati Wonosobo,’ yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo.

Dalam kesempatan tersebut, Afif mengingatkan kepada seluruh masyarakat Wonosobo untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025. “Ayo, seluruh masyarakat Wonosobo sadar pajak karena pajak kuat, Wonosobo akan maju, sejahtera, dan Indonesia akan maju,” seru Afif dalam keterangan tertulisnya.

Afif juga menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), djponline.pajak.go.id. “Kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025. Bagi Wajib Pajak badan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 memiliki batas waktu hingga 30 April 2025,” jelas Afif.

Dalam acara yang sama, Kepala KPP Pratama Temanggung, Christijanto Wahju Purwoistijoko, memberikan apresiasi kepada Bupati Wonosobo atas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukan lebih awal. “Ini menjadi contoh teladan yang baik, tidak hanya bagi masyarakat di Kabupaten Wonosobo, tetapi juga bagi masyarakat secara umum,” ungkap Christijanto.

Pekan Panutan ini sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang digelar oleh KPP Pratama Temanggung, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa para pemimpin daerah telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Pilih menu “e-Filing” pada dashboard, kemudian klik “Buat SPT”.
3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti tahun pajak dan status SPT.
4. Jika terdapat penghasilan dari perusahaan, sistem akan otomatis mendeteksi dan Anda dapat memilih untuk menggunakan data yang sudah ada atau mengisi secara manual.
5. Isi kolom identitas, status perkawinan, dan status kewajiban pajak, serta NPWP suami/istri jika ada.
6. Periksa status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
7. Jika terdapat kekurangan bayar, Anda akan diarahkan ke e-Billing untuk pembayaran.
8. Terakhir, verifikasi data dan kirimkan SPT melalui kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail.

Bagi wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), DJP menyediakan beberapa opsi untuk memulihkan EFIN, seperti melalui Kring Pajak di 1500200 atau menggunakan aplikasi M-Pajak.

Afif mengajak seluruh masyarakat Wonosobo untuk memanfaatkan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan sebagai langkah menuju kesadaran pajak yang lebih tinggi, demi kemajuan daerah dan negara. (alf)

SMK Muhammadiyah 1 Surabaya Kembali Libatkan IKPI Sidoarjo pada Ujian Kompetensi Kejuruan 

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan berpartisipasi dalam Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) bagi siswa SMK Muhammadiyah 1 Surabaya. UKK ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi keterampilan siswa kelas XII dalam bidang Keahlian Akuntansi & Keuangan Lembaga.

Dalam kegiatan ini, IKPI Cabang Sidoarjo menugaskan dua pengurus yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan sebagai tim penguji pada UKK yang digelar 19 Februari 2025 yakni Raffin Aulia Rahman dan Deddy Pranatha Stiffano N H. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan SMK Muhammadiyah 1 Surabaya terhadap kredibilitas dan integritas IKPI Cabang Sidoarjo dalam menilai kemampuan siswa di bidang akuntansi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Kerja sama ini telah terjalin sejak tahun 2020 hingga sekarang. Terpilihnya IKPI Cabang Sidoarjo sebagai tim penguji merupakan bentuk kepercayaan SMK Muhammadiyah 1 Surabaya kepada IKPI bahwa organisasi ini memiliki kompetensi tinggi dan berintegritas dalam bidang akuntansi dan perpajakan,” ujar Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Surabaya Irvandy Andriansyah, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan, uji kompetensi ini mencakup pemahaman dan keterampilan siswa dalam satu siklus kegiatan akuntansi, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan transaksi keuangan perusahaan.

“Sebanyak 63 siswa mengikuti UKK ini, yang dibagi ke dalam dua kelas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses ujian berjalan optimal,” kata Budi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurutnya, partisipasi IKPI Sidoarjo dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di bidang akuntansi.

“Ke depan, IKPI Cabang Sidoarjo berencana terus aktif dalam berbagai kegiatan edukatif lainnya, baik bagi para anggotanya maupun masyarakat umum, demi mencerdaskan generasi penerus bangsa,” ujarnya. (bl)

Penerimaan Negara dari Barang Kiriman Masih Minim, DJBC Usulkan Relaksasi Bea Masuk Tambahan

IKPI,Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari barang kiriman tidak memberikan dampak signifikan terhadap total penerimaan negara. Berdasarkan data yang dirilis, realisasi penerimaan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dari barang kiriman hanya tercatat sebesar Rp1,7 triliun sepanjang tahun 2024.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam, mengungkapkan bahwa dari total PDRI tersebut, kontribusi bea masuk hanya sekitar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) berjumlah sangat kecil, hanya sekitar Rp5 miliar atau setara 0,3 persen dari total PDRI.

Chotibul menambahkan, meskipun jumlahnya kecil, pungutan BMT ini justru menambah kerumitan bagi proses administrasi di DJBC. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar bea masuk tambahan ini tidak lagi dipungut, guna menyederhanakan proses dan mempermudah pengelolaan barang kiriman.

“Total bea masuk dan pajak dalam rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa bahan hanya sekitar Rp5 miliar, hanya 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak dipungut,” jelas Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Meskipun penerimaan dari BMT hanya berkontribusi sedikit terhadap total PDRI, Chotibul menyebutkan bahwa hal ini juga dipengaruhi oleh kompleksitas tarif bea masuk tambahan yang berbeda-beda tergantung pada jenis barang. Misalnya, barang-barang seperti kaos polo dan celana memiliki tarif yang bervariasi, yang menyulitkan proses pemungutan bea masuk tambahan.

Dalam kesempatan yang sama, Chotibul menegaskan bahwa barang kiriman, baik dari penumpang maupun kiriman personal, tidak menjadi target utama pencapaian penerimaan negara. Fokus utama pemerintah lebih pada optimalisasi pungutan dari sektor lainnya yang memiliki kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Selain itu, dalam rangka penyempurnaan regulasi, PMK No.4 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas ketentuan barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan pungutan fiskal impor barang kiriman serta mempercepat proses layanan barang kiriman.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya aturan baru ini adalah perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain, seperti larangan dan pembatasan (lartas) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, regulasi baru ini juga akan memberikan fasilitas fiskal untuk jemaah haji, mendukung penghargaan internasional untuk WNI, dan meningkatkan dukungan ekspor melalui skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor oleh perusahaan berfasilitas.

Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses dan memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis barang kiriman, serta memberikan insentif bagi sektor-sektor yang dapat berkontribusi pada penguatan perekonomian negara.(alf)

Mulai Maret 2025 Bea Masuk dan Pajak atas Hadiah Perlombaan atau Penghargaan Dibebaskan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Aturan ini mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan berlaku untuk hadiah yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, terkait dengan bea masuk atas hadiah perlombaan yang diterima oleh warga Indonesia dari luar negeri. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Chotibul Umam, mengungkapkan bahwa pembebasan ini diberikan untuk mempermudah proses pengiriman hadiah tanpa memberatkan penerima.

“Di sini kita secara tegas memberikan perlakuan terkait dengan pembebasan bea masuk dan pajak barang kiriman berupa hadiah dari hasil perlombaan,” kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pembebasan bea masuk dan pajak hanya berlaku untuk barang kiriman hadiah yang tidak melebihi batas tertentu, yaitu satu buah untuk masing-masing jenis barang, seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang serupa lainnya. Selain itu, hadiah lainnya juga dibatasi satu buah per kiriman.

Hadiah yang dapat dibebaskan bea masuk dan pajak ini tidak terbatas hanya pada bidang olahraga, namun juga mencakup ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Meskipun demikian, penerima hadiah harus dapat menunjukkan dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, serta penyelenggara perlombaan di luar negeri.

Dalam hal kiriman hadiah melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, bea masuk dan pajak akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bea masuk dikenakan tarif flat sebesar 7,5%, namun tetap dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Sebagai catatan, hadiah yang dikecualikan dari pembebasan ini adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah para penerima hadiah internasional dan meningkatkan transparansi dalam proses impor barang kiriman, khususnya yang terkait dengan penghargaan dan perlombaan internasional.(alf)

Presiden Prabowo Targetkan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak 100% pada 2029

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia dengan menargetkan rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100% pada tahun 2029. Hal ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan sistem perpajakan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam RPJMN tersebut, salah satu sasaran utama kebijakan perpajakan adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi (OP). Target ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara, khususnya dalam mendongkrak penerimaan negara yang lebih optimal.

Selain meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT, Prabowo juga menekankan pentingnya ekstensifikasi wajib pajak, yakni melalui peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar dengan strategi optimalisasi yang agresif. Pemerintah menargetkan tingkat kinerja organisasi perpajakan mencapai 90% pada tahun 2029, serta efektivitas kebijakan penerimaan negara mencapai 100%.

“Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa sistem perpajakan kita semakin efektif dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional,” tulis dokumen RPJMN yang dikutip pada Rabu (26/2).

Pencapaian target tersebut tentu bukan tanpa tantangan. Mengacu pada data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meski ada kenaikan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir, namun masih terdapat penurunan rasio kepatuhan formal dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data DJP, total SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada 31 Desember 2024 mencapai 16,52 juta SPT, melampaui target yang telah ditetapkan sebesar 16,04 juta SPT. Di tahun yang sama, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tercatat mencapai 19,27 juta, dengan rasio kepatuhan formal mencapai 85,72%, lebih tinggi dari target 83,22%. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebesar 86,97%, ada sedikit penurunan dalam rasio kepatuhan pada 2024.

Tercatat, pada 2022, rasio kepatuhan formal mencapai 86,8%, sementara pada 2017 rasio tersebut hanya berada di angka 72,58%. Meskipun ada fluktuasi, angka tersebut menunjukkan adanya tren peningkatan dalam tingkat kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan baru ini, akan lebih banyak wajib pajak yang taat melaporkan kewajiban pajaknya, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan Indonesia pada tahun-tahun mendatang.(alf)

id_ID