
Mulai Maret 2025 Bea Masuk dan Pajak atas Hadiah Perlombaan atau Penghargaan Dibebaskan
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 mengumumkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan bea masuk dan pajak